Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 33/M-DAG/PER/5/2017 TENTANG NAMA JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
regulation_id: "PERMEN_11_2019" document_type: "PERMEN" title_indonesian: "Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 33/M-DAG/PER/5/2017 TENTANG NAMA JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN" year: "2019" number: "11" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/permen/permen-11-2019" frbr_uri: "/akn/id/act/permendag/2019/11" official_source: "https://peraturan.go.id/id/permendag-no-11-tahun-2019" source: "pasal.id"
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 33/M-DAG/PER/5/2017 TENTANG NAMA JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Sumber: https://pasal.id/peraturan/permen/permen-11-2019
Pasal I
Ketentuan dalam Lampiran III dan ketentuan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M- DAG/PER/5/2017 tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 783) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2017 tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 410) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2019
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 33/M-DAG/PER/5/2017 TENTANG NAMA JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
NAMA JABATAN DAN KELAS JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
NO. NAMA JABATAN KELAS I. Rumpun Manajemen
- Analis Kebijakan a. Analis Kebijakan Ahli Utama/Analis Kebijakan Utama 14 b. Analis Kebijakan Ahli Madya/Analis Kebijakan Madya 12 c. Analis Kebijakan Ahli Muda/Analis Kebijakan Muda 10 d. Analis Kebijakan Ahli Pertama/Analis Kebijakan Pertama 8
- Analis Kepegawaian a. Analis Kepegawaian Ahli Madya/Analis Kepegawaian Madya 11 b. Analis Kepegawaian Ahli Muda/Analis Kepegawaian Muda 9 c. Analis Kepegawaian Ahli Pertama/Analis Kepegawaian Pertama 8 d. Analis Kepegawaian Terampil Penyelia/Analis Kepegawaian Penyelia 8 e. Analis Kepegawaian Terampil Pelaksana Lanjutan/ Analis Kepegawaian Pelaksana Lanjutan/Analis Kepegawaian Mahir 7 f. Analis Kepegawaian Terampil Pelaksana/ Analis Kepegawaian Pelaksana/Analis Kepegawaian Terampil 6
- Perencana a. Perencana Ahli Utama/Perencana Utama 13 b. Perencana Ahli Madya/ Perencana Madya 11 c. Perencana Ahli Muda/ Perencana Muda 9
NO. NAMA JABATAN KELAS d. Perencana Ahli Pertama/Perencana Pertama 8 4. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa a. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya 11 b. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda 9 c. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama 8 5. Penerjemah a. Penerjemah Ahli Pertama/Penerjemah Pertama 8 II. Rumpun Akuntansi dan Anggaran 6. Auditor a. Auditor Ahli Utama/Auditor Utama 13 b. Auditor Ahli Madya/Auditor Madya 11 c. Auditor Ahli Muda/Auditor Muda 9 d. Auditor Ahli Pertama/Auditor Pertama 8 e. Auditor Terampil Penyelia/Auditor Penyelia 8 f. Auditor Terampil Pelaksana Lanjutan/Auditor Pelaksana Lanjutan/Auditor Mahir 7 g. Auditor Terampil Pelaksana/Auditor Pelaksana/Auditor Terampil 6 III. Rumpun Hukum dan Peradilan 7. Perancang Peraturan Perundang-undangan a. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama/Perancang Peraturan Perundang-undangan Utama 13 b. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya/Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya 11 c. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda/Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda 9 d. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama/Perancang Peraturan Perundang-undangan Pertama 8 8. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan a. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya/Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Madya 11
NO. NAMA JABATAN KELAS b. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Muda/Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Muda 9 c. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama/Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Pertama 8 IV Rumpun Kekomputeran 9. Pranata Komputer a. Pranata Komputer Ahli Utama/Pranata Komputer Utama 13 b. Pranata Komputer Ahli Madya/Pranata Komputer Madya 11 c. Pranata Komputer Ahli Muda/ Pranata Komputer Muda 9 d. Pranata Komputer Ahli Pertama/Pranata Komputer Pertama 8 e. Pranata Komputer Terampil Penyelia/Pranata Komputer Penyelia 8 f. Pranata Komputer Terampil Pelaksana Lanjutan/ Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan/Pranata Komputer Mahir 7 g. Pranata Komputer Terampil Pelaksana/Pranata Komputer Pelaksana/Pranata Komputer Terampil 6 V Rumpun Matematika, Statistik dan yang berkaitan 10. Statistisi a. Statistisi Ahli Madya/Statistisi Madya 11 b. Statistisi Ahli Muda/Statistisi Muda 9 c. Statistisi Ahli Pertama/Statistisi Pertama 8 d. Statistisi Terampil Penyelia/Statistisi Penyelia 8 e. Statistisi Terampil Pelaksana Lanjutan/Statistisi Pelaksana Lanjutan/Statistisi Mahir 7 f. Statistisi Terampil Pelaksana/ Statistisi Pelaksana/ Statistisi Terampil 6 VI Rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan 11. Penera a. Penera Ahli Madya/Penera Madya 11
NO. NAMA JABATAN KELAS b. Penera Ahli Muda/Penera Muda 9 c. Penera Ahli Pertama/Penera Pertama 8 d. Penera Terampil Penyelia/Penera Penyelia 8 e. Penera Terampil Pelaksana Lanjutan/Penera Pelaksana Lanjutan/Penera Mahir 7 f. Penera Terampil Pelaksana/Penera Pelaksana/Penera Terampil 6 12. Pengamat Tera a. Pengamat Tera Terampil Penyelia/Pengamat Tera Penyelia 8 b. Pengamat Tera Terampil Pelaksana Lanjutan/ Pengamat Tera Pelaksana Lanjutan/Pengamat Tera Mahir 7 c. Pengamat Tera Terampil Pelaksana/Pengamat Tera Pelaksana/Pengamat Tera Terampil 6 d. Pengamat Tera Terampil Pemula/Pengamat Tera Pemula 5 13. Pengawas Kemetrologian a. Pengawas Kemetrologian Ahli Madya/Pengawas Kemetrologian Madya 11 b. Pengawas Kemetrologian Ahli Muda/Pengawas Kemetrologian Muda 9 c. Pengawas Kemetrologian Ahli Pertama/Pengawas Kemetrologian Pertama 8 14. Pranata Laboratorium Kemetrologian a. Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Madya/ Pranata Laboratorium Kemetrologian Madya 11 b. Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Muda/ Pranata Laboratorium Kemetrologian Muda 9 c. Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Pertama/ Pranata Laboratorium Kemetrologian Pertama
8 15. Penguji Mutu Barang a. Penguji Mutu Barang Ahli Madya/Penguji Mutu Barang Madya 11 b. Penguji Mutu Barang Ahli Muda/Penguji Mutu Barang 9
NO. NAMA JABATAN KELAS Muda c. Penguji Mutu Barang Ahli Pertama/Penguji Mutu Barang Pertama 8 d. Penguji Mutu Barang Terampil Penyelia/Penguji Mutu Barang Penyelia 9 e. Penguji Mutu Barang Terampil Pelaksana Lanjutan/ Penguji Mutu Barang Pelaksana Lanjutan/Penguji Mutu Barang Mahir 8 f. Penguji Mutu Barang Terampil Pelaksana/Penguji Mutu Barang Pelaksana/Penguji Mutu Barang Terampil 7 g. Penguji Mutu Barang Terampil Pemula/Penguji Mutu Barang Pemula 5 VII Rumpun Penerangan dan Seni Budaya 16. Pranata Humas a. Pranata Humas Ahli Madya/Pranata Humas Madya 11 b. Pranata Humas Ahli Muda/Pranata Humas Muda 9 c. Pranata Humas Ahli Pertama/Pranata Humas Pertama 8 d. Pranata Humas Terampil Penyelia/Pranata Humas Penyelia 8 e. Pranata Humas Terampil Pelaksana Lanjutan/ Pranata Humas Pelaksana Lanjutan/Pranata Humas Mahir 7 f. Pranata Humas Terampil Pelaksana/Pranata Humas Pelaksana/Pranata Humas Terampil 6 VIII Rumpun Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan 17. Arsiparis a. Arsiparis Ahli Utama/Arsiparis Utama 13 b. Arsiparis Ahli Madya/Arsiparis Madya 11 c. Arsiparis Ahli Muda/Arsiparis Muda 9 d. Arsiparis Ahli Pertama/Arsiparis Pertama 8 e. Arsiparis Terampil Penyelia/Arsiparis Penyelia 8 f. Arsiparis Terampil Pelaksana Lanjutan/Arsiparis Pelaksana Lanjutan/Arsiparis Mahir 7 g. Arsiparis Terampil Pelaksana/Arsiparis Pelaksana/ Arsiparis Terampil 6 18. Pustakawan
NO. NAMA JABATAN KELAS a. Pustakawan Ahli Madya/Pustakawan Madya 11 b. Pustakawan Ahli Muda/Pustakawan Muda 9 c. Pustakawan Ahli Pertama/Pustakawan Pertama 8 d. Pustakawan Terampil Penyelia/Pustakawan Penyelia 8 e. Pustakawan Terampil Pelaksana Lanjutan/Pustakawan Pelaksana Lanjutan/Pustakawan Mahir 7 f. Pustakawan Terampil Pelaksana/Pustakawan Pelaksana/Pustakawan Terampil 6 IX Rumpun Kesehatan 19. Dokter a. Dokter Ahli Utama/Dokter Utama 13 b. Dokter Ahli Madya/Dokter Madya 11 c. Dokter Ahli Muda/Dokter Muda 9 d. Dokter Ahli Pertama/Dokter Pertama 8 20. Dokter Gigi a. Dokter Gigi Ahli Utama/Dokter Gigi Utama 13 b. Dokter Gigi Ahli Madya/Dokter Gigi Madya 11 c. Dokter Gigi Ahli Muda/Dokter Gigi Muda 9 d. Dokter Gigi Ahli Pertama/Dokter Gigi Pertama 8 21. Pranata Laboratorium Kesehatan a. Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Madya/Pranata Laboratorium Kesehatan Madya 11 b. Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Muda/Pranata Laboratorium Kesehatan Muda 9 c. Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama/Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama 8 d. Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil Penyelia/ Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia 8 e. Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil Pelaksana Lanjutan/Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Lanjutan/Pranata Laboratorium Kesehatan Mahir 7 f. Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil Pelaksana/ Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana/Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil 6 22. Asisten Apoteker a. Asisten Apoteker Terampil Penyelia/Asisten Apoteker 8
NO. NAMA JABATAN KELAS Penyelia b. Asisten Apoteker Terampil Pelaksana Lanjutan/Asisten Apoteker Pelaksana Lanjutan/Asisten Apoteker Mahir 7 c. Asisten Apoteker Terampil Pelaksana/Asisten Apoteker Pelaksana/Asisten Apoteker Terampil 6 23. Perawat a. Perawat Ahli Madya/Perawat Madya 11 b. Perawat Ahli Muda/Perawat Muda 9 c. Perawat Ahli Pertama/Perawat Pertama 8 d. Perawat Terampil Penyelia/Perawat Penyelia 8 e. Perawat Terampil Pelaksana Lanjutan/Perawat Pelaksana Lanjutan/Perawat Mahir 7 f. Perawat Terampil Pelaksana/Perawat Pelaksana/ Perawat Terampil 6 24. Perawat Gigi a. Perawat Gigi Terampil Penyelia/Perawat Gigi Penyelia 8 b. Perawat Gigi Terampil Pelaksana Lanjutan/Perawat Gigi Pelaksana Lanjutan/Perawat Gigi Mahir 7 c. Perawat Gigi Terampil Pelaksana/Perawat Gigi Pelaksana/Perawat Gigi Terampil 6 X Rumpun Penelitian dan perekayasaan 25. Peneliti a. Peneliti Ahli Utama/Peneliti Utama 13 b. Peneliti Ahli Madya/Peneliti Madya 11 c. Peneliti Ahli Muda/Peneliti Muda 9 d. Peneliti Ahli Pertama/Peneliti Pertama 8 26. Perekayasa a. Perekayasa Ahli Muda/ Perekayasa Muda 9 b. Perekayasa Ahli Pertama/ Perekayasa Pertama 8 XI Rumpun Pendidikan Tingkat Pendidikan Tinggi 27. Dosen a. Dosen Lektor Kepala 13 b. Dosen Lektor 11 c. Dosen Asisten Ahli 9 XII Rumpun Pendidikan Lainya
NO. NAMA JABATAN KELAS 28. Widyaiswara a. Widyaiswara Ahli Utama/Widyaiswara Utama 13 b. Widyaiswara Ahli Madya/Widyaiswara Madya 11 c. Widyaiswara Ahli Muda/Widyaiswara Muda 9 d. Widyaiswara Ahli Pertama/Widyaiswara Pertama 8 29. Pranata Laboratorium Pendidikan a. Pranata Laboratorium Pendidikan Terampil Penyelia/Pranata Laboratorium Pendidikan Penyelia 8 b. Pranata Laboratorium Pendidikan Terampil Pelaksana Lanjutan/Pranata Laboratorium Pendidikan Pelaksana Lanjutan 7 c. Pranata Laboratorium Pendidikan Terampil Pelaksana/ Pranata Laboratorium Pendidikan Pelaksana 6
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ENGGARTIASTO LUKITA
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 33/M-DAG/PER/5/2017 TENTANG NAMA JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
NAMA JABATAN DAN KELAS JABATAN PELAKSANA DAN JABATAN LAINNYA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
NO. NAMA JABATAN
KELAS STAF KHUSUS MENTERI
- Staf Khusus Menteri 15
AKADEMI METROLOGI DAN INSTRUMENTASI
Kepala Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan 9
Kepala Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan 9
RUMPUN HUKUM
- Penyusun Abstraksi Hukum 8
- Analis Konsultasi dan Bantuan Hukum 8
RUMPUN TEKNIS PERDAGANGAN
- Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi 8
- Pengawas Resi Gudang 8
- Pengawas Barang Beredar dan Jasa 8
- Analis Pengembangan Jasa Sertifikasi 8
- Pengawas Transaksi Pasar Lelang 7
- Analis Perdagangan 7
- Fasilitator Perdagangan 7
- Analis Penjamin Mutu 7
NO. NAMA JABATAN
KELAS RUMPUN ORGANISASI DAN KEDIKLATAN
- Analis Organisasi dan Tata Laksana 8
- Analis Pendidikan dan Pelatihan 7
- Pengelola Penyelenggaraan Diklat 6
RUMPUN KEUANGAN DAN BMN
- Analis Pengelolaan Keuangan 7
- Penyusun Rencana Keuangan dan Barang Milik Negara 7
- Pranata Barang dan Jasa 7
- Bendahara 7
- Penata Laporan Keuangan 6
- Verifikator Keuangan 6
- Pengelola Barang Milik Negara 6
RUMPUN ADMINISTRASI
- Pengolah Data 7
- Sekretaris 6
- Pengadministrasi Umum 6
- Pengelola Dokumentasi 5
RUMPUN TEKNIS LAINNYA
- Analis Kerjasama 8
- Analis Hubungan Antar Lembaga 7
- Analis Laporan Hasil Pengawasan 7
- Pengelola Layanan Operasional 6
- Pengelola Bangunan Gedung 6
- Pranata Fotografi 6
- Pengelola Asrama 6
- Petugas Protokol 6
- Komandan Petugas Keamanan 6
- Pranata Laboratorium Perekayasaan 6
- Teknisi Laboratorium 5
- Petugas Keamanan 5
NO. NAMA JABATAN
KELAS 13. Pengemudi 3
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ENGGARTIASTO LUKITA
