PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 11-m-dag-per-5-2011 Tahun 2011 tentang PENETAPAN HARGA PATOKAN PETANI...
Pasal 2
(1) Penetapan HPP Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) dilakukan oleh Menteri. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan usulan Menteri Pertanian selaku Ketua Dewan Gula INDONESIA.
