PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 11-m-dag-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN...
Pasal 8B
IT-MB yang telah memperoleh persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A ayat (1) wajib merealisasikan impor Minuman Beralkohol paling sedikit 50% (lima puluh persen). 2. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
