PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 109 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Kopi
Pasal 24
Pengakuan sebagai Eksportir Kopi Sementara dan pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Kopi yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Ekspor Kopi (Berita Acara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 321) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/5/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Ekspor Kopi (Berita Acara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 321) dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku pengakuan sebagai Eksportir Kopi Sementara dan pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar Kopi berakhir.
