PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 109-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN...
Pasal 4
pasal.id
(1) Menteri melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan kepada 34 (tiga puluh empat) gubernur. (2) Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain. (3) Pelimpahan sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.
