PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 108-m-dag-per-12-2015 Tahun 2015 tentang TARIF PENERBITAN SURAT...
Pasal 4
Tarif setiap penerbitan SKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dipungut setelah SKA diterbitkan oleh IPSKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
