PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 103 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN...
Pasal 2
(1) Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK. (2) Penyelenggaraan Negara yang wajib menyampaikan LHKPN di lingkungan Kementerian Perdagangan terdiri atas: a. Menteri Perdagangan; b. Wakil Menteri Perdagangan; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; e. Kuasa Pengguna Anggaran; f. Pejabat Pembuat Komitmen; g. Bendahara; dan h. Pejabat Fungsional Auditor.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
