PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI...
Pasal 66
BAB 5 — PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
(1) Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b oleh Pelaksana SPD dilakukan berdasarkan surat keputusan pindah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Biaya Perjalanan Dinas Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran satuan kerja yang menerbitkan surat keputusan pindah/mutasi. (3) Surat keputusan pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar diterbitkannya SPD. (4) SPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
