PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 102 Tahun 2020 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI...
Pasal 32
BAB 3 — PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
(1) Pejabat/Pegawai yang melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri harus membuat laporan pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri yang merupakan bagian dari dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri. (2) Alokasi waktu untuk pembuatan laporan tidak dapat dijadikan agenda acara Perjalanan Dinas Luar Negeri yang berakibat pada adanya tambahan uang harian Perjalanan Dinas Luar Negeri.
