Permendag No. 10 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara pada Kementerian Perdagangan - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2026 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.
bahwa untuk mewujudkan tata kelola barang milik
negara secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel
guna
mendukung
pelaksanaan
tugas
dan
fungsi
Kementerian Perdagangan dan pelaksanaan pelayanan
publik, perlu untuk merumuskan kebijakan secara
komprehensif mengenai pengelolaan barang milik negara
yang
berada
dalam
penguasaan
Kementerian
Perdagangan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Menteri Perdagangan selaku pengguna barang milik negara berwenang merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengelolaan Barang Milik Negara pada Kementerian Perdagangan;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2024 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 364);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2015 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang Kepada Pengguna Barang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 20);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 271/PMK.06/2015 tentang Tata Cara Penggunaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Negara pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2069);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 757);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.06/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1292);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 972);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.06/2021 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1212);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik
Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1471);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 346);
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 53);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 488);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau
berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan
bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman
serta melakukan pengelolaan BMN.
3.
Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat PB adalah
pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
4.
BMN Program adalah BMN yang masuk dalam program
pengasuransian yang ditetapkan oleh Pengelola Barang.
5.
BMN Non Program adalah BMN yang tidak masuk dalam
program pengasuransian yang ditetapkan oleh Pengelola
Barang.
6.
Kuasa Pengguna Barang selanjutnya disingkat KPB
adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk
oleh PB untuk menggunakan barang yang berada dalam
penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
7.
Satuan Kerja Koordinator adalah satuan kerja yang
menjadi
koordinator
pengasuransian
BMN
untuk
melakukan pengadaan jasa asuransi BMN Program.
8.
Unit Akuntansi Pembantu PB Pimpinan Tinggi Madya
yang selanjutnya disingkat UAPPB-E1, adalah unit yang
membantu PB dalam melakukan penatausahaan BMN
pada tingkat unit pimpinan tinggi madya PB.
9.
Rencana Kebutuhan BMN yang selanjutnya disingkat
RKBMN adalah dokumen perencanaan BMN untuk
periode 1 (satu) tahun.
10. Penggunaan BMN adalah kegiatan yang dilakukan oleh
PB dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang
sesuai
dengan
tugas
dan
fungsi
instansi
yang
bersangkutan.
11. Pemanfaatan BMN adalah pendayagunaan BMN yang
tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan
fungsi Kementerian dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan. 12. Pengamanan BMN adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk untuk mengamankan BMN yang berada dalam penguasaannya, baik secara administrasi, fisik, dan hukum. 13. Pemeliharaan BMN adalah kegiatan atau tindakan yang dilakukan agar semua BMN selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna. 14. Penilaian BMN adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek Penilaian berupa BMN pada saat tertentu. 15. Pemindahtanganan BMN adalah pengalihan kepemilikan BMN. 16. Pemusnahan BMN adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMN. 17. Penghapusan BMN adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, PB, dan/atau KPB dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya. 18. Penatausahaan BMN adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan LBMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 19. Pembukuan adalah kegiatan pendaftaran dan pencatatan BMN ke dalam daftar barang yang ada pada PB/KPB dan Pengelola Barang menurut penggolongan dan kodefikasi barang. 20. Pelaporan adalah serangkaian kegiatan penyusunan dan penyampaian data dan informasi yang dilakukan oleh unit akuntansi yang melakukan penatausahaan BMN pada PB/KPB dan Pengelola Barang. 21. Inventarisasi BMN adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN. 22. Daftar Barang Pengguna adalah daftar yang memuat data barang yang digunakan oleh masing-masing PB. 23. Daftar Barang Kuasa Pengguna adalah daftar yang memuat data barang yang dimiliki oleh masing-masing KPB. 24. Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan Asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan Asuransi sebagai imbalan untuk memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti. 25. Asuransi BMN adalah Asuransi dan/atau Asuransi syariah yang memberikan perlindungan BMN. 26. Sistem Informasi Manajemen Aset Negara yang selanjutnya disingkat SIMAN adalah sistem informasi
yang digunakan untuk mendukung proses pengelolaan
BMN secara elektronik berbasis internet.
27. Kementerian Perdagangan yang selanjutnya disebut
Kementerian
adalah
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan.
28. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan.
29. Pihak Lain adalah pihak-pihak selain Kementerian dan
pemerintah daerah.
Pasal 2
(1)
BMN meliputi:
a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban
anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
b. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
(2)
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau
yang sejenis;
b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari
perjanjian/kontrak;
c. barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; atau
d. barang
yang
diperoleh
berdasarkan
putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pasal 3
(1) Menteri adalah PB.
(2) PB berwenang dan bertanggung jawab:
a.
merumuskan
kebijakan,
mengatur,
dan
menetapkan pedoman pengelolaan BMN yang
berada dalam penguasaannya dengan berpedoman
pada peraturan perundang-undangan di bidang
pengelolaan BMN;
b.
menetapkan KPB dan menunjuk pejabat yang
mengurus dan menyimpan BMN;
c.
mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran
BMN Kementerian;
d.
melaksanakan pengadaan BMN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
mengajukan
permohonan
penetapan
status
Penggunaan
BMN
yang
berada
dalam
penguasaannya kepada Pengelola Barang;
f.
menggunakan
BMN
yang
berada
dalam
penguasaannya
untuk
kepentingan
penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian;
g.
mengamankan dan memelihara BMN yang berada
dalam penguasaannya;
h.
mengajukan usul Pemanfaatan BMN yang berada
dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang;
i.
mengajukan usul Pemindahtanganan BMN yang
berada dalam penguasaannya kepada Pengelola
Barang;
j.
menyerahkan BMN yang tidak digunakan untuk
kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi
Kementerian dan tidak dimanfaatkan oleh Pihak
Lain kepada Pengelola Barang;
k.
mengajukan usul Pemusnahan dan Penghapusan
BMN yang berada dalam penguasaannya kepada
Pengelola Barang;
l.
melakukan
pembinaan,
pengawasan,
dan
pengendalian atas Penggunaan BMN yang berada
dalam penguasaannya;
m. melakukan pencatatan dan Inventarisasi BMN yang
berada dalam penguasaannya;
n.
menyusun dan menyampaikan laporan barang
pengguna semesteran dan laporan barang pengguna
tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada
Pengelola Barang;
o.
merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan
panduan/kebijakan teknis pengasuransian BMN
yang berada pada PB;
p.
menetapkan:
- kriteria BMN yang masuk dalam kategori BMN Non Program atas BMN yang berada pada PB; dan
- subkategori atas BMN yang berada pada PB yang
masuk dalam kriteria lebih dari 1 (satu)
subkategori;
q. menjadi pemegang polis pada Kementerian sekaligus menjadi pihak tertanggung atau peserta atas BMN Program; r. menunjuk Satuan Kerja Koordinator untuk melakukan pengadaan jasa Asuransi BMN Program; s. mengajukan persetujuan penggunaan penerimaan negara bukan pajak terkait Asuransi BMN; dan t. melakukan pengawasan dan pengendalian, pengamanan, pemeliharaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pelaporan, dan/atau penyelesaian perselisihan terhadap BMN yang dipertanggungkan.
Pasal 4
(1) Dalam
melaksanakan
penatausahaan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf t, Menteri dibantu
oleh UAPPB-E1.
(2) UAPPB-E1 berwenang dan bertanggung jawab:
a. menyampaikan RKBMN, permohonan penetapan
status Penggunaan BMN, dan usulan pemanfaatan,
pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan
atas BMN untuk lingkupnya yang diajukan KPB;
b. menyusun dan menyampaikan laporan pengawasan
dan
pengendalian
UAPPB-E1
semesteran
dan
tahunan untuk lingkupnya kepada PB;
c. menyusun dan menyampaikan laporan inventarisasi
UAPPB-E1 untuk lingkupnya kepada PB; dan
d. menyusun dan menyampaikan laporan barang
UAPPB-E1
semesteran
dan
tahunan
untuk
lingkupnya kepada PB.
Pasal 5
(1) Kepala kantor dalam Kementerian adalah KPB dalam
lingkungan kantor yang dipimpinnya.
(2) KPB berwenang dan bertanggung jawab:
a. mengajukan RKBMN untuk lingkungan kantor yang
dipimpinnya kepada PB melalui UAPPB-E1;
b. mengajukan
permohonan
penetapan
status
penggunaan BMN yang berada dalam penguasaannya
kepada PB melalui UAPPB-E1;
c. melakukan pencatatan dan inventarisasi BMN yang
berada dalam penguasaannya;
d. menggunakan
BMN
yang
berada
dalam
penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan
tugas dan fungsi kantor yang dipimpinnya;
e. mengamankan dan memelihara BMN yang berada
dalam penguasaannya;
f.
mengajukan
usul
Pemanfaatan
BMN
dan
Pemindahtanganan
BMN
yang
berada
dalam
penguasaannya kepada PB melalui UAPPB-E1;
g. menyerahkan BMN yang tidak digunakan untuk
kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi
kantor
yang
dipimpinnya
dan
sedang
tidak
dimanfaatkan Pihak Lain kepada PB melalui UAPPB-
E1;
h. mengajukan usul pemusnahan dan penghapusan
BMN yang berada dalam penguasaannya kepada PB
melalui UAPPB-E1;
i.
melakukan pengawasan dan pengendalian atas
Penggunaan
BMN
yang
berada
dalam
penguasaannya;
j.
menyusun dan menyampaikan laporan barang kuasa
pengguna semesteran dan laporan barang kuasa
pengguna
tahunan
yang
berada
dalam
penguasaannya kepada PB melalui UAPPB-E1; dan
k. menyusun
dan
menyampaikan
rencana
pengasuransian BMN kepada PB melalui UAPPB-E1.
Pasal 6
(1) Menteri selaku PB dapat melimpahkan kewenangan dan
tanggung jawab tertentu kepada Sekretaris Jenderal
Kementerian dalam bentuk mandat.
(2) Kewenangan
dan
tanggung
jawab
tertentu
yang
dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. perencanaan kebutuhan BMN;
b. Penggunaan BMN;
c. Pemanfaatan BMN;
d. Pemindahtanganan BMN;
e. Pemusnahan BMN;
f.
Penghapusan BMN; dan
g. Penatausahaan BMN.
(3)
Ketentuan mengenai pelimpahan kewenangan dan
tanggung jawab tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Pengelolaan BMN pada Kementerian meliputi:
a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b. pengadaan;
c. penggunaan;
d. pemanfaatan;
e. pengamanan dan pemeliharaan;
f.
pemindahtanganan;
g. pemusnahan;
h. penghapusan;
i.
penatausahaan; dan
j.
pengawasan dan pengendalian.
Pasal 8
(1) Perencanaan kebutuhan dan penganggaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf a disusun dengan
memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan
fungsi Kementerian serta ketersediaan BMN yang ada.
(2) Perencanaan kebutuhan dan penganggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu dasar bagi
Kementerian dalam pengusulan penyediaan anggaran
untuk
kebutuhan
baru
dan
angka
dasar
serta
penyusunan rencana kerja dan anggaran.
Pasal 9
(1) Perencanaan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 tertuang dalam RKBMN.
(2)
RKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
oleh KPB dan disampaikan secara berjenjang kepada PB.
(3)
RKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat
informasi berupa unit BMN yang direncanakan untuk
dilakukan
pengadaan,
pemeliharaan,
pemanfaatan,
pemindahtanganan, dan penghapusan.
(4)
RKBMN disusun dengan berpedoman pada:
a.
rencana strategis kementerian;
b.
standar barang; dan
c.
standar kebutuhan.
(5)
Standar barang dan standar kebutuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c ditetapkan
oleh Pengelola Barang.
(6)
Standar barang dan standar kebutuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c dikecualikan
sebagai pedoman dalam penyusunan RKBMN untuk
penghapusan BMN.
(7)
Perencanaan
Kebutuhan
BMN
dilakukan
secara
elektronik melalui SIMAN.
(8)
Tata cara penyusunan RKBMN tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10 Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 11
(1)
PB menetapkan penggunaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf c melalui:
a. penetapan status Penggunaan BMN;
b. penetapan
status
Penggunaan
BMN
untuk
dioperasikan Pihak Lain; dan
c. pengalihan status Penggunaan BMN.
(2)
Subjek pelaksanaan Penggunaan BMN terdiri atas PB
atau KPB.
(3)
Tata cara Penggunaan BMN tercantum dalam Lampiran
III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
(1)
Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf d dilaksanakan oleh PB dengan persetujuan
Pengelola Barang.
(2)
Bentuk Pemanfaatan BMN pada Kementerian berupa:
a. sewa; dan
b. pinjam pakai.
(3)
Pemanfaatan BMN pada Kementerian meliputi:
a. pihak pelaksana Pemanfaatan BMN;
b. objek Pemanfaatan BMN;
c. jangka waktu Pemanfaatan BMN;
d. penerimaan negara dari hasil Pemanfaatan BMN;
e. tata cara Pemanfaatan BMN;
f.
pengamanan dan pemeliharaan objek Pemanfaatan
BMN;
g. penatausahaan Pemanfaatan BMN; dan
h. sanksi.
(4)
Tata cara Pemanfaatan BMN tercantum dalam Lampiran
IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal 13 (1) Pengamanan dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dilakukan oleh PB dan/atau KPB. (2) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum. (3) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjaga kondisi dan memperbaiki semua BMN agar dalam keadaan baik dan layak serta siap digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna. (4) Tata cara pengamanan dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14 (1) BMN dapat diasuransikan untuk melaksanakan pengamanan BMN, kepastian keberlangsungan pemberian pelayanan umum, upaya penanggulangan bencana melalui pengalihan risiko, dan/atau kelancaran tugas dan fungsi Kementerian.
(2)
BMN yang menjadi objek asuransi berupa:
a.
gedung; dan
b.
bangunan.
(3)
BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi kriteria:
a.
mempunyai dampak terhadap pelayanan umum
apabila rusak atau hilang; dan/atau
b.
menunjang
kelancaran
tugas
dan
fungsi
Kementerian.
(4)
Gedung dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat mengikutsertakan sarana dan prasarana:
a.
komponen struktural, berupa pondasi, struktur
atau dinding;
b.
komponen mekanikal, berupa saluran air, sistem
tata udara, sistem transportasi vertikal, sistem
proteksi kebakaran, atau sistem plambing dan
pompa;
c.
komponen elektrikal, berupa sistem kelistrikan,
atau sistem elektronika;
d.
komponen tata ruang luar, berupa pertamanan
perkerasan, saluran pembuangan, pagar dan pintu
gerbang, atau pos/gardu jaga; dan/ atau
e.
komponen lainnya.
(5)
Tata cara asuransi BMN tercantum dalam Lampiran VI
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 15 (1) Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f dilakukan untuk BMN yang tidak diperlukan lagi bagi penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian. (2) Pemindahtanganan BMN pada Kementerian dilakukan dengan cara: a. penjualan; dan b. hibah. (3) Tata cara Pemindahtanganan BMN tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
(1)
Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
huruf g dilakukan dalam hal:
a. BMN
tidak
dapat
digunakan,
tidak
dapat
dimanfaatkan,
dan/atau
tidak
dapat
dipindahtangankan; atau
b. terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. dilakukan dengan:
- dibakar;
- dihancurkan;
- ditimbun;
- ditenggelamkan;
- dirobohkan; atau
- cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. dituangkan dalam berita acara pemusnahan; dan c. dilaporkan kepada Pengelola Barang, untuk Pemusnahan BMN yang berada pada PB. (3) Pemusnahan BMN dilaksanakan oleh PB setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada PB. (4) Tata cara pemusnahan BMN tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 17 (1) Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h dilakukan dengan menerbitkan keputusan Penghapusan BMN dari PB setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang. (2) Penghapusan BMN meliputi: a. Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna; dan b. Penghapusan BMN dari daftar BMN. (3) Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal BMN sudah tidak berada dalam penguasaan PB karena: a. pengalihan status penggunaan; b. pemindahtanganan; c. pemusnahan; atau d. sebab lainnya. (4) Dikecualikan dari ketentuan mendapat persetujuan penghapusan dari Pengelola Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dihapuskan karena: a. pengalihan status penggunaan; b. pemindahtanganan; atau c. pemusnahan. (5) Penghapusan BMN tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian. (6) Tata cara penghapusan BMN tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 18 (1) Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i yang dilakukan oleh KPB, UAPPB-E1, dan PB meliputi: a. pembukuan; b. Inventarisasi BMN; dan c. pelaporan. (2) Objek Penatausahaan BMN meliputi: a. semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara; dan b. semua barang yang berasal dari perolehan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b. (3) Objek Penatausahaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diklasifikasikan menjadi: a. aset lancar berupa barang persediaan; b. aset tetap, meliputi:
tanah;
peralatan dan mesin;
gedung dan bangunan;
jalan, irigasi, dan jaringan;
aset tetap lainnya; dan
konstruksi dalam pengerjaan; dan c. aset lainnya, meliputi:
aset kemitraan dengan pihak ketiga;
aset tak berwujud; dan
aset tetap yang dihentikan dari penggunaan. (4) Tata cara Penatausahaan BMN tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 19 (1) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j dilakukan terhadap: a. BMN; b. pelaksanaan pengelolaan BMN; dan c. pejabat/pegawai yang melakukan pengelolaan BMN. (2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh KPB, UAPPB-E1, dan PB dalam bentuk: a. pemantauan; dan b. penertiban. (3) Tata cara pengawasan dan pengendalian tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 20 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dalam Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1353), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2026
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BUDI SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2026
TENTANG
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN
LAMPI I
PELIMPAHAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB TERTENTU
DALAM PENGELOLAAN BMN
A. PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA
NO.
KEWENANGAN DAN
TANGGUNG JAWAB YANG
DILIMPAHKAN
JENIS PELIMPAHAN
BENTUK PELIMPAHAN
PEJABAT PENERIMA WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
DITUJUKAN
PIHAK YANG
MENGAJUKAN
1.
Mengajukan usulan rencana
kebutuhan BMN PB
Mandat
Surat
Menteri
Perdagangan
(atas
nama
Menteri
Perdagangan)
Sekretaris Jenderal
Menteri Keuangan
c.q. Direktur
Jenderal
Kekayaan Negara
Kepala Biro Umum
dan
Layanan
Pengadaan
B. PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
NO.
KEWENANGAN DAN
TANGGUNG JAWAB YANG
DILIMPAHKAN
JENIS PELIMPAHAN
BENTUK PELIMPAHAN
PEJABAT PENERIMA WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
DITUJUKAN
PIHAK YANG MENGAJUKAN 1. Menetapkan status penggunaan BMN yang berada dalam lingkungan PB selain tanah dan/atau bangunan yang tidak memiliki bukti kepemilikan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan Mandat Keputusan Menteri Perdagangan (atas nama Menteri Perdagangan) Sekretaris Jenderal Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Keuangan
- Sekretaris unit pimpinan tinggi madya
- pimpinan tinggi madya/pimpin an tinggi pratama (untuk lingkungan Sekretariat Jenderal)
- Mengajukan permohonan penetapan status penggunaan BMN kepada Pengelola Barang termasuk penetapan status penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain
Mandat Surat Menteri Perdagangan (atas nama Menteri Perdagangan) Sekretaris Jenderal Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Keuangan
- Sekretaris unit pimpinan tinggi madya;
- pimpinan tinggi madya/pimpin an tinggi pratama (untuk lingkungan Sekretariat Jenderal)
- Mengajukan permohonan persetujuan alih status penggunaan BMN kepada Pengelola Barang
Mandat Surat Menteri Perdagangan (atas nama Menteri Perdagangan) Sekretaris Jenderal Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Keuangan
- Sekretaris unit pimpinan tinggi madya
- pimpinan tinggi madya/pimpin
NO.
KEWENANGAN DAN
TANGGUNG JAWAB YANG
DILIMPAHKAN
JENIS PELIMPAHAN
BENTUK PELIMPAHAN
PEJABAT PENERIMA WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
DITUJUKAN
PIHAK YANG MENGAJUKAN an tinggi pratama (untuk lingkungan Sekretariat Jenderal) 4. Memberikan.persetujuan penggunaan sementara BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan Mandat Surat Menteri Perdagangan (atas nama Menteri Perdagangan) Sekretaris Jenderal Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Keuangan
Sekretaris unit pimpinan tinggi madya;
Pimpinan tinggi madya/pimpin an tinggi pratama (untuk lingkungan Sekretariat Jenderal)
Menetapkan status penggunaan BMN pada perwakilan perdagangan di luar negeri berupa BMN selain tanah/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan Mandat Surat Menteri Perdagangan (atas nama Menteri Perdagangan) Sekretaris Jenderal Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Keuangan KPB pada
perwakilan perdagangan di luar negeriMengajukan permohonan penggunaan pada perwakilan Mandat Surat Menteri Perdagangan Sekretaris Jenderal Sekretaris Jenderal c.q. KPB pada perwakilan
NO.
KEWENANGAN DAN
TANGGUNG JAWAB YANG
DILIMPAHKAN
JENIS PELIMPAHAN
BENTUK PELIMPAHAN
PEJABAT PENERIMA WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
DITUJUKAN
PIHAK YANG
MENGAJUKAN
perdagangan di luar negeri
kepada Pengelola Barang yang
meliputi BMN:
a. tanah
dan/atau
bangunan;
b. selain
tanah/atau
bangunan
yang
mempunyai
dokumen
kepemilikan dengan nilai
perolehan
di
atas
Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah)
Kepala Biro
Keuangan
perdagangan
di
luar negeri
7.
Mengajukan
permohonan
penggunaan sementara BMN
pada perwakilan perdagangan
di
luar
negeri
kepada
Pengelola
Barang
yang
meliputi BMN:
a. tanah
dan/atau
bangunan;
b. selain
tanah/atau
bangunan
yang
mempunyai
dokumen
kepemilikan dengan nilai
perolehan
di
atas
Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah)
Mandat
Surat
Menteri
Perdagangan
Sekretaris Jenderal
Sekretaris
Jenderal c.q.
Kepala Biro
Keuangan
KPB
pada
perwakilan
perdagangan
di
luar negeri
NO.
KEWENANGAN DAN
TANGGUNG JAWAB YANG
DILIMPAHKAN
JENIS PELIMPAHAN
BENTUK PELIMPAHAN
PEJABAT PENERIMA WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
DITUJUKAN
PIHAK YANG MENGAJUKAN 8. Menetapkan status penggunaan BMN pada perwakilan perdagangan di luar negeri yang dilakukan terhadap BMN selain tanah/atau bangunan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan Mandat Keputusan Menteri Perdagangan (atas nama Menteri Perdagangan) Sekretaris Jenderal Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Keuangan KPB pada perwakilan perdagangan di luar negeri 9. Memberikan persetujuan penggunaan sementara BMN pada perwakilan yang dilakukan terhadap BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan Mandat Surat Menteri Perdagangan (atas nama Menteri Perdagangan) Sekretaris Jenderal Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Keuangan KPB pada perwakilan perdagangan di luar negeri
C. PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
NO.
KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB YANG DILIMPAHKAN
JENIS PELIMPAHAN
BENTUK PELIMPAHAN
PEJABAT PENERIMA WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
DITUJUKAN
PIHAK YANG MENGAJUKAN 1. Mengajukan permohonan persetujuan pemanfaatan BMN yang berada pada PB kepada Pengelola Barang Mandat Surat Menteri Perdagangan (atas nama Menteri Perdagangan) Sekretaris Jenderal Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Keuangan
- Sekretaris unit pimpinan tinggi madya
- pimpinan tinggi
madya/pimpin
an
tinggi
pratama (untuk
lingkungan
Sekretariat Jenderal) - Menyetujui permohonan penerusan sewa atas BMN yang pelaksanaan sewanya telah memperoleh persetujuan Pengelola Barang Mandat Surat Menteri Perdagangan (atas nama Menteri Perdagangan) Sekretaris Jenderal Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Keuangan
- Sekretaris unit pimpinan tinggi madya
- pimpinan tinggi madya/pimpin an tinggi pratama (untuk lingkungan Sekretariat Jenderal)
- Menerbitkan keputusan pelaksanaan dan menandatangani perjanjian sewa dan pinjam pakai untuk Mandat
- Keputusan Menteri Perdagangan (atas nama Sekretaris Jenderal Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Keuangan
- Sekretaris unit pimpinan tinggi madya
NO.
KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB YANG DILIMPAHKAN
JENIS PELIMPAHAN
BENTUK PELIMPAHAN
PEJABAT PENERIMA WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
DITUJUKAN
PIHAK YANG MENGAJUKAN BMN yang berada pada Kementerian Perdagangan Menteri Perdagangan); 2. Perjanjian (atas nama Menteri Perdagangan) 2. pimpinan tinggi madya/pimpin an tinggi pratama (untuk lingkungan Sekretariat Jenderal) 4. Mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu pemanfaatan BMN yang berada pada PB Mandat Surat Menteri Perdagangan (atas nama Menteri Perdagangan) Sekretaris Jenderal Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Keuangan
- Sekretaris unit pimpinan tinggi madya
- pimpinan tinggi madya/pimpin an tinggi pratama (untuk lingkungan Sekretariat Jenderal)
- Menetapkan sanksi dan denda yang timbul dalam pelaksanaan pemanfaatan BMN yang berada pada PB Mandat Surat Menteri Perdagangan (atas nama Menteri Perdagangan) Sekretaris Jenderal Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Keuangan
- Sekretaris unit pimpinan tinggi madya
- pimpinan tinggi madya/pimpin an tinggi pratama (untuk lingkungan
NO.
KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB YANG DILIMPAHKAN
JENIS PELIMPAHAN
BENTUK PELIMPAHAN
PEJABAT PENERIMA WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
DITUJUKAN
PIHAK YANG MENGAJUKAN Sekretariat Jenderal)
D. PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA
NO.
KEWENANGAN DAN
TANGGUNG JAWAB YANG
DILIMPAHKAN
JENIS PELIMPAHAN
BENTUK PELIMPAHAN
PEJABAT PENERIMA WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
DITUJUKAN
PIHAK YANG MENGAJUKAN 1. Mengajukan usul pemindahtanganan BMN yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang Mandat Surat Menteri Perdagangan (atas nama Menteri Perdagangan) Sekretaris Jenderal Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Keuangan 1. Sekretaris unit pimpinan tinggi madya 2. pimpinan tinggi madya/pimpinan tinggi pratama (untuk lingkungan Sekretariat Jenderal) 2. Menandatangani perjanjian pemindahtanganan BMN yang berada pada PB setelah Mandat Perjanjian Pemindahtangan an Sekretaris Jenderal Sekretaris Jenderal c.q. 1. Sekretaris unit pimpinan tinggi madya;
NO.
KEWENANGAN DAN
TANGGUNG JAWAB YANG
DILIMPAHKAN
JENIS PELIMPAHAN
BENTUK PELIMPAHAN
PEJABAT PENERIMA WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
DITUJUKAN
PIHAK YANG
MENGAJUKAN
mendapat
persetujuan
dari
Pengelola Barang
(atas
nama
Menteri
Perdagangan
Kepala Biro
Keuangan
2.
pimpinan
tinggi
madya/pimpinan
tinggi
pratama
(untuk
lingkungan
Sekretariat
Jenderal)
3.
Mengajukan
permohonan
pemindahtanganan
pada
perwakilan perdagangan di luar
negeri kepada Pengelola Barang
berupa BMN selain tanah/atau
bangunan
yang
mempunyai
dokumen kepemilikan dengan
nilai
perolehan
di
atas
Rp100.000.000,00
(seratus
juta rupiah)
Mandat
Surat
Menteri
Perdagangan
(atas
nama
Menteri
Perdagangan)
Sekretaris Jenderal
Sekretaris
Jenderal c.q.
Kepala Biro
Keuangan
KPB pada perwakilan
perdagangan di luar
negeri
4.
Memberikan persetujuan atas
permohonan
pemindahtanganan
BMN
melalui
penjualan,
kecuali
terhadap BMN yang berada
pada PB yang memerlukan
persetujuan
Presiden/DPR
meliputi BMN:
Mandat
Surat
Menteri
Perdagangan
(atas
nama
Menteri
Perdagangan)
Sekretaris Jenderal
Sekretaris
Jenderal c.q.
Kepala Biro
Keuangan
1.
Sekretaris
unit
pimpinan
tinggi
madya
2.
pimpinan
tinggi
madya/pimpinan
tinggi
pratama
(untuk
lingkungan
NO.
KEWENANGAN DAN
TANGGUNG JAWAB YANG
DILIMPAHKAN
JENIS PELIMPAHAN
BENTUK PELIMPAHAN
PEJABAT PENERIMA WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
DITUJUKAN
PIHAK YANG MENGAJUKAN a. selain tanah dan/ataubangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan; b. bongkaran BMN karena perbaikan (renovasi, rehabilitasi, atau restorasi) Sekretariat Jenderal) 5. Memberikan persetujuan atas permohonan pemindahtanganan melalui penjualan BMN pada perwakilan, kecuali terhadap penjualan BMN pada perwakilan yang berada pada Kementerian Perdagangan yang memerlukan persetujuan Presiden/DPR sepanjang dalam batas kewenangan Menteri Keuangan, yang dilakukan terhadap BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan di atas Mandat Surat Menteri Perdagangan (atas nama Menteri Perdagangan) Sekretaris Jenderal Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Keuangan KPB pada perwakilan perdagangan di luar negeri
NO.
KEWENANGAN DAN
TANGGUNG JAWAB YANG
DILIMPAHKAN
JENIS PELIMPAHAN
BENTUK PELIMPAHAN
PEJABAT PENERIMA WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
DITUJUKAN
PIHAK YANG MENGAJUKAN Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan 6. Memberikan persetujuan atas permohonan pemindahtanganan BMN melalui hibah, kecuali terhadap BMN yang berada pada PB yang memerlukan persetujuan Presiden/DPR meliputi BMN: a. BMN yang dari awal perolehan dimaksudkan untuk dihibahkan dalam rangka kegiatan pemerintahan tetapi tidak terbatas pada: 1). BMN yang pengadaan awalnya direncanakan untuk dihibahkan, yang dibeli atau diperoleh atas APBN; 2). BMN yang berasal dari Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan; Mandat Surat Menteri Perdagangan (atas nama Menteri Perdagangan) Sekretaris Jenderal Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Keuangan 1. Sekretaris unit pimpinan tinggi madya 2. Pimpinan tinggi madya/pimpinan tinggi pratama (untuk lingkungan Sekretariat Jenderal)
NO.
KEWENANGAN DAN
TANGGUNG JAWAB YANG
DILIMPAHKAN
JENIS PELIMPAHAN
BENTUK PELIMPAHAN
PEJABAT PENERIMA WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
DITUJUKAN
PIHAK YANG MENGAJUKAN 3). BMN yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak; 4). BMN yang diperoleh sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan. b. selain tanah dan/ataubangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan; c. bongkaran BMN karena perbaikan (renovasi, rehabilitasi, atau restorasi) 7. Memberikan persetujuan atas permohonan pemindahtanganan melalui hibah BMN pada perwakilan, kecuali terhadap hibah BMN pada Perwakilan yang berada pada PB yang memerlukan Mandat Surat Menteri Perdagangan (atas nama Menteri Perdagangan) Sekretaris Jenderal Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Keuangan KPB pada perwakilan perdagangan di luar negeri
NO.
KEWENANGAN DAN
TANGGUNG JAWAB YANG
DILIMPAHKAN
JENIS PELIMPAHAN
BENTUK PELIMPAHAN
PEJABAT PENERIMA WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
DITUJUKAN
PIHAK YANG
MENGAJUKAN
persetujuan
Presiden/DPR
sepanjang
dalam
batas
kewenangan Menteri Keuangan
yang dilakukan terhadap:
a. BMN
yang
dari
awal
perolehan
dimaksudkan
untuk
dihibahkan
yang
berada
pada
perwakilan
dalam rangka menunjang
peningkatan
hubungan
antara Republik Indonesia
dengan Negara lain; atau
b. BMN selain tanah dan/atau
bangunan
dengan
nilai
perolehan
di
atas
Rp100.000.000,00 (seratus
juta
rupiah)
per
unit/satuan
yang
tidak
mempunyai
dokumen
kepemilikan.
8.
Menandatangani Berita Acara
Serah
Terima
(BAST)
dan
Naskah Hibah atas
BMN yang dari awal perolehan
dimaksudkan
untuk
dihibahkan
dalam
rangka
Mandat
Berita
Acara
Serah
Terima
(BAST)
dan
Naskah
Hibah
(atas
nama
Sekretaris Jenderal
Sekretaris
Jenderal c.q.
Kepala Biro
Keuangan
1.
Sekretaris
unit
pimpinan
tinggi
madya
2.
Pimpinan
tinggi
madya/pimpinan
tinggi
pratama
NO.
KEWENANGAN DAN
TANGGUNG JAWAB YANG
DILIMPAHKAN
JENIS PELIMPAHAN
BENTUK PELIMPAHAN
PEJABAT PENERIMA WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
DITUJUKAN
PIHAK YANG MENGAJUKAN kegiatan pemerintah sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) kepada.pemerintah daerah/Pemerintah Desa/masyarakat Menteri Perdagangan) (untuk lingkungan Sekretariat Jenderal)
E. PEMUSNAHAN BARANG MILIK NEGARA
NO.
KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB YANG DILIMPAHKAN
JENIS PELIMPAHAN
BENTUK PELIMPAHAN
PEJABAT PENERIMA WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
DITUJUKAN
PIHAK YANG MENGAJUKAN 1. Mengajukan permohonan pemusnahan BMN kepada Pengelola Barang
Mandat Surat Menteri Perdagangan (atas nama Menteri Perdagangan) Sekretaris Jenderal Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Keuangan
- Sekretaris unit pimpinan tinggi madya
- Pimpinan tinggi madya/pimpinan tinggi pratama (untuk lingkungan
NO.
KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB YANG DILIMPAHKAN
JENIS PELIMPAHAN
BENTUK PELIMPAHAN
PEJABAT PENERIMA WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
DITUJUKAN
PIHAK YANG MENGAJUKAN Sekretariat Jenderal) 2. Menandatangani Berita Acara pemusnahan BMN yang berada pada PB Mandat Berita Acara Pemusnahan (atas nama Menteri Perdagangan) Sekretaris Jenderal Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Keuangan
- Sekretaris unit pimpinan tinggi madya
- Pimpinan tinggi madya/pimpinan tinggi pratama (untuk lingkungan Sekretariat Jenderal)
- Memberikan persetujuan atas permohonan pemusnahan BMN meliputi: a. Persediaan; b. Aset tetap lainnya; c. selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan; Mandat Surat Menteri Perdagangan (atas nama Menteri Perdagangan) Sekretaris Jenderal Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Keuangan
- Sekretaris unit Pimpinan tinggi madya;
- Pimpinan tinggi madya/pimpinan tinggi pratama (untuk lingkungan Sekretariat Jenderal)
NO.
KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB YANG DILIMPAHKAN
JENIS PELIMPAHAN
BENTUK PELIMPAHAN
PEJABAT PENERIMA WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
DITUJUKAN
PIHAK YANG
MENGAJUKAN
d. bongkaran BMN karena
perbaikan
(renovasi,
rehabilitasi, atau restorasi)
4.
Mengajukan
permohonan
pemusnahan
BMN
pada
perwakilan perdagangan di luar
negeri kepada Pengelola Barang
meliputi BMN:
a. tanah dan/atau bangunan;
b. selain
tanah/atau
bangunan yang mempunyai
dokumen
kepemilikan
dengan nilai perolehan di
atas
Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah)
Mandat
Surat
Menteri
Perdagangan
(atas
nama
Menteri
Perdagangan)
Sekretaris Jenderal
Sekretaris
Jenderal c.q.
Kepala Biro
Keuangan
KPB pada perwakilan
perdagangan di luar
negeri
5.
Memberikan persetujuan atas
permohonan pemusnahan BMN
pada perwakilan perdagangan
di luar negeri yang dilakukan
terhadap BMN selain tanah
dan/atau
bangunan
dengan
nilai
perolehan
di
atas
Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah) per unit/satuan yang
tidak
mempunyai
dokumen
kepemilikan
Mandat
Surat
Menteri
Perdagangan
(atas
nama
Menteri
Perdagangan)
Sekretaris
Jenderal
Sekretaris
Jenderal c.q.
Kepala Biro
Keuangan
KPB pada perwakilan
perdagangan di luar
negeri
F. PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
NO.
KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB YANG DILIMPAHKAN
JENIS PELIMPAHAN
BENTUK PELIMPAHAN
PEJABAT PENERIMA WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
DITUJUKAN
PIHAK YANG MENGAJUKAN 1. Mengajukan permohonan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang
Mandat Surat Menteri Perdagangan (atas nama Menteri Perdagangan) Sekretaris Jenderal Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Keuangan
- Sekretaris unit pimpinan tinggi madya;
- Pimpinan tinggi madya/pimpinan tinggi pratama (untuk lingkungan Sekretariat Jenderal)
- Menetapkan Keputusan Penghapusan BMN yang status penggunaan berada pada PB setelah mendapatkan persetujuan Pengelola Barang
Mandat Keputusan Menteri Perdagangan (atas nama Menteri Perdagangan) Sekretaris Jenderal Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Keuangan
- Sekretaris unit pimpinan tinggi madya;
- Pimpinan tinggi madya/pimpinan tinggi pratama (untuk lingkungan Sekretariat Jenderal)
- Memberikan persetujuan atas permohonan penghapusan BMN meliputi: a. Persediaan; b. Aset tetap lainnya Mandat Surat Menteri Perdagangan (atas nama Menteri Perdagangan) Sekretaris Jenderal Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Keuangan
- Sekretaris unit pimpinan tinggi madya;
- Pimpinan tinggi madya/pimpinan tinggi pratama
NO.
KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB YANG DILIMPAHKAN
JENIS PELIMPAHAN
BENTUK PELIMPAHAN
PEJABAT PENERIMA WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
DITUJUKAN
PIHAK YANG MENGAJUKAN c. selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan (untuk lingkungan Sekretariat Jenderal) 4. Mengajukan permohonan penghapusan BMN pada perwakilan perdagangan di luar negeri kepada Pengelola Barang Mandat Surat Menteri Perdagangan (atas nama Menteri Perdagangan) Sekretaris Jenderal Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Keuangan KPB pada perwakilan perdagangan di luar negeri 5. Memberikan persetujuan atas permohonan penghapusan BMN pada perwakilan perdagangan di luar negeri yang dilakukan terhadap BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan Mandat Surat Menteri Perdagangan (atas nama Menteri Perdagangan) Sekretaris Jenderal Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Keuangan KPB pada perwakilan perdagangan di luar negeri
NO.
KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB YANG DILIMPAHKAN
JENIS PELIMPAHAN
BENTUK PELIMPAHAN
PEJABAT PENERIMA WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
DITUJUKAN
PIHAK YANG MENGAJUKAN 6. Menetapkan Keputusan Penghapusan BMN pada perwakilan perdagangan di luar negeri yang status penggunaannya berada pada PB setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang atau persetujuan PB Mandat Keputusan Menteri Perdagangan (atas nama Menteri Perdagangan) Sekretaris Jenderal Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Keuangan KPB pada perwakilan perdagangan di luar negeri
G. PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA
NO.
KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB YANG DILIMPAHKAN
JENIS PELIMPAHAN
BENTUK PELIMPAHAN
PEJABAT PENERIMA WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
DITUJUKAN
PIHAK YANG
MENGAJUKAN
1.
Penandatangan Laporan Barang
Pengguna
Semesteran,
Tahunan, dan Audited
Mandat
Laporan
Barang
Pengguna
(atas
nama
Menteri
Perdagangan)
Sekretaris Jenderal
Sekretaris
Jenderal c.q.
Kepala Biro
Keuangan
Kepala Biro Keuangan
2.
Penandatangan
Laporan
Inventarisasi
BMN
Tingkat Kementerian
Mandat
Laporan Inventa
risasi
BMN
Tingkat
Kementerian
Sekretaris Jenderal
Sekretaris
Jenderal c.q.
Kepala Biro
Keuangan
Kepala Biro Keuangan
NO.
KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB YANG DILIMPAHKAN
JENIS PELIMPAHAN
BENTUK PELIMPAHAN
PEJABAT PENERIMA WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
DITUJUKAN
PIHAK YANG MENGAJUKAN (atas nama Menteri Perdagangan)
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2026
TENTANG
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA PADA KEMENTERIAN
PERDAGANGAN
LAMP II TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA KEBUTUHAN BMN
A. BENTUK PERENCANAAN KEBUTUHAN BMN
- Bentuk Perencanaan Kebutuhan BMN meliputi:
a.
perencanaan pengadaan BMN;
b. perencanaan Pemeliharaan BMN;
c. perencanaan Pemanfaatan BMN;
d. perencanaan Pemindahtanganan BMN; dan
e. perencanaan penghapusan BMN. - Perencanaan pengadaan BMN dan perencanaan pemeliharaan BMN disusun dengan mempertimbangkan perencanaan Pemanfaatan BMN, perencanaan pemindahtanganan BMN, dan/atau perencanaan penghapusan BMN.
- Perencanaan Pemeliharaan BMN termasuk kegiatan pengasuransian dan kegiatan lainnya yang bertujuan untuk memastikan terpeliharanya BMN dalam rangka pemberian pelayanan umum dan/atau kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan.
B. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENYUSUNAN RKBMN UNTUK PENGADAAN BMN
- RKBMN untuk pengadaan BMN disusun dengan memperhatikan:
a. ketersediaan BMN yang ada pada Kementerian;
b. program dan rencana keluaran (output) Kementerian berupa BMN; dan
c. daftar barang kuasa pengguna - RKBMN untuk pengadaan BMN disusun oleh KPB terhadap BMN yang telah terdapat standar barang dan standar kebutuhan.
- Standar barang atas BMN pada perwakilan perdagangan di luar negeri mengikuti ketentuan di negara setempat dan memperhatikan ketersediaan anggaran.
- Standar kebutuhan atas BMN pada perwakilan perdagangan di luar negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Rencana pengadaan atas BMN selain yang telah terdapat standar barang dan standar kebutuhan dilakukan berdasarkan mekanisme penganggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- KPB menyusun RKBMN untuk pengadaan BMN melalui SIMAN.
- Sekretaris unit pimpinan tinggi madya melakukan konsolidasi atas RKBMN untuk pengadaan BMN yang disampaikan oleh KPB.
- Sekretaris unit pimpinan tinggi madya melakukan penelitian atas RKBMN untuk pengadaan BMN yang telah dilakukan konsolidasi.
- PB melakukan konsolidasi atas RKBMN untuk pengadaan BMN yang disampaikan oleh sekretaris unit pimpinan tinggi madya.
- PB melakukan penelitian atas RKBMN untuk pengadaan BMN yang telah dilakukan konsolidasi.
- Penelitian dilakukan untuk memastikan terpenuhinya ketentuan dan memastikan kebenaran data masukan (input) penyusunan RKBMN untuk pengadaan BMN, yang paling sedikit mempertimbangkan:
a. kesesuaian program, kegiatan, dan keluaran (output) berupa BMN
dengan rencana strategis Kementerian;
b. ketersediaan BMN pada satuan kerja di lingkungan PB dalam hal:
1)
sebagian tanah dan/atau bangunan sedang tidak digunakan
dan/atau
tidak
direncanakan
untuk
digunakan
dalam
menyelenggarakan tugas dan rangka fungsi Kementerian
sebelum
berakhirnya
tahun
ketiga
dan/atau
tidak
direncanakan untuk dimanfaatkan sebelum berakhirnya tahun
kedua terhitung sejak tahun yang direncanakan;
2)
selain tanah dan/atau bangunan sedang tidak digunakan
untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian; atau
3)
jangka waktu pemanfaatan BMN berakhir paling lama 5 (lima)
tahun terhitung sejak tahun yang direncanakan.
12. Penelitian mempertimbangkan peta jalan pengelolaan untuk pengadaan
BMN yang disusun oleh PB sepanjang tidak melebihi standar barang dan
standar kebutuhan BMN.
13. Hasil penelitian RKBMN disampaikan kepada APIP untuk keperluan
pelaksanaan reviu.
14. APIP menyampaikan hasil reviu kepada PB.
15. RKBMN hasil penelitian PB yang telah memperhatikan hasil reviu APIP
disampaikan oleh PB kepada Pengelola Barang.
C. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENYUSUNAN RKBMN UNTUK PEMELIHARAAN BMN
- RKBMN untuk pemeliharaan BMN disusun dengan memperhatikan:
a. Daftar Barang Kuasa Pengguna;
b. daftar hasil Pemeliharaan BMN; c. efektivitas pemeliharaan dengan memperhitungkan rasio nilai pemeliharaan agar tidak mendekati nilai kapitalisasi BMN. d. BMN yang diusulkan untuk pemeliharaan mengutamakan BMN dengan tahun perolehan kurang dari 5 (lima) tahun; dan e. untuk BMN dengan tahun perolehan lebih dari 5 (lima) tahun dan masih memiliki nilai manfaat agar dilengkapi dengan surat izin pemakai/penggunaan. - RKBMN untuk pemeliharaan BMN disusun oleh KPB terhadap:
a. BMN yang berada dalam penguasaannya; dan
b. BMN dengan kondisi baik atau rusak ringan. - BMN yang menjadi objek RKBMN untuk pemeliharaan BMN tidak
termasuk BMN yang:
a.
digunakan sementara oleh Kementerian;
b. digunakan untuk dioperasikan oleh pihak lain;
c. dimanfaatkan, dipindahtangankan; dan/atau
d. dihapuskan. - RKBMN untuk pemeliharaan BMN yang sedang berada dalam status penggunaan sementara diusulkan oleh Kementerian yang menggunakan sementara BMN.
- KPB menyusun RKBMN untuk pemeliharaan BMN yang berada dalam penguasaannya.
- Sekretaris unit pimpinan tinggi madya melakukan konsolidasi atas RKBMN untuk pemeliharaan BMN yang disampaikan oleh KPB.
- Sekretaris unit pimpinan tinggi madya melakukan penelitian atas RKBMN untuk pemeliharaan BMN yang telah dilakukan konsolidasi.
- PB melakukan konsolidasi atas RKBMN untuk pemeliharaan BMN yang disampaikan oleh sekretaris unit pimpinan tinggi madya.
- Penelitian atas RKBMN untuk pemeliharaan BMN yang telah dilakukan konsolidasi selain dilakukan untuk memastikan terpenuhinya ketentuan
dan memastikan kebenaran data masukan (input) penyusunan RKBMN
untuk pemeliharan BMN, yang paling sedikit mengacu pada:
a.
Daftar Barang Kuasa Pengguna;
b.
Daftar Barang Pengguna; dan
c.
daftar hasil Pemeliharaan BMN.
10. Penelitian
mempertimbangkan
peta
jalan
pengelolaan
untuk
Pemeliharaan BMN yang disusun oleh PB.
11. Hasil penelitian RKBMN disampaikan kepada APIP untuk keperluan
pelaksanaan reviu.
12. APIP menyampaikan hasil reviu kepada PB.
13. RKBMN pemeliharaan hasil penelitian PB yang telah memperhatikan
hasil reviu APIP disampaikan oleh PB kepada Pengelola Barang melalui
SIMAN.
D. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENYUSUNAN RKBMN UNTUK PEMANFAATAN BMN
- RKBMN untuk Pemanfaatan BMN disusun dengan tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan BMN untuk menunjang tugas dan fungsi Kementerian.
- RKBMN untuk Pemanfaatan BMN disusun dengan memperhatikan:
a. Daftar Barang Kuasa Pengguna; dan/atau
b. Hasil evaluasi kinerja BMN. - Bentuk Pemanfaatan BMN untuk penyusunan RKBMN berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pemanfaatan BMN.
- BMN yang menjadi objek RKBMN untuk Pemanfaatan BMN tidak termasuk BMN yang menjadi objek RKBMN untuk Pemeliharaan BMN.
- KPB menyusun RKBMN untuk Pemanfaatan BMN yang berada dalam penguasaannya.
- Sekretaris unit pimpinan tinggi madya melakukan konsolidasi atas RKBMN untuk Pemanfaatan BMN yang disampaikan oleh KPB.
- Sekretaris unit pimpinan tinggi madya melakukan penelitian atas RKBMN untuk Pemanfaatan BMN yang telah dilakukan konsolidasi.
- PB melakukan konsolidasi atas RKBMN untuk Pemanfaatan BMN yang disampaikan oleh sekretaris unit pimpinan tinggi madya.
- PB melakukan penelitian atas RKBMN untuk Pemanfaatan BMN yang telah dilakukan konsolidasi.
- Penelitian dilakukan untuk memastikan terpenuhinya ketentuan dan
memastikan kebenaran data masukan (input) penyusunan RKBMN
untuk Pemanfaatan BMN, yang paling sedikit mengacu pada:
a.
Daftar Barang Kuasa Pengguna; dan
b. Daftar Barang Pengguna. - Hasil penelitian RKBMN disampaikan kepada APIP untuk keperluan pelaksanaan reviu.
- APIP menyampaikan hasil reviu kepada PB.
- RKBMN Pemanfaatan hasil penelitian PB yang telah memperhatikan hasil reviu APIP disampaikan oleh PB kepada Pengelola Barang melalui SIMAN.
E. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENYUSUNAN RKBMN UNTUK PEMINDAHTANGANAN BMN
- RKBMN untuk Pemindahtanganan BMN disusun dengan tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan BMN untuk menunjang tugas dan fungsi Kementerian.
- RKBMN untuk Pemindahtanganan BMN disusun dengan memperhatikan: a. Daftar Barang Kuasa Pengguna;
b.
kebutuhan barang untuk memenuhi penyelenggaraan tugas dan
fungsi Kementerian yang direncanakan dilaksanakan oleh pihak
selain Kementerian; dan/atau
c.
dokumen penganggaran.
3. Bentuk
Pemindahtanganan
BMN
untuk
penyusunan
RKBMN
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Pemindahtanganan BMN.
4. BMN yang menjadi objek RKBMN untuk Pemindahtanganan BMN:
a.
termasuk pula sebagai objek pada RKBMN untuk Penghapusan
BMN; dan
b.
tidak
termasuk
BMN
yang
menjadi
objek
RKBMN
untuk
Pemeliharaan BMN.
5. KPB menyusun RKBMN untuk Pemindahtanganan BMN yang berada
dalam penguasaannya.
6. Sekretaris unit pimpinan tinggi madya melakukan konsolidasi atas
RKBMN untuk Pemindahtanganan BMN yang disampaikan oleh KPB.
7. Sekretaris unit pimpinan tinggi madya melakukan penelitian atas
RKBMN
untuk
Pemindahtanganan
BMN
yang
telah
dilakukan
konsolidasi.
8. PB melakukan konsolidasi atas RKBMN untuk Pemindahtanganan BMN
yang disampaikan oleh sekretaris unit pimpinan tinggi madya.
9. PB melakukan penelitian atas RKBMN untuk Pemindahtanganan BMN
yang telah dilakukan konsolidasi.
10. Penelitian dilakukan untuk memastikan terpenuhinya ketentuan dan
memastikan kebenaran data masukan (input) penyusunan RKBMN
untuk Pemindahtanganan BMN, yang paling sedikit mengacu pada:
a.
Daftar Barang Kuasa Pengguna; dan
b.
Daftar Barang Pengguna.
11. Hasil penelitian RKBMN disampaikan kepada APIP untuk keperluan
pelaksanaan reviu.
12. APIP menyampaikan hasil reviu kepada PB.
13. RKBMN
Pemindahtanganan
hasil
penelitian
PB
yang
telah
memperhatikan hasil reviu APIP disampaikan oleh PB kepada Pengelola
Barang melalui SIMAN.
F. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENYUSUNAN RKBMN UNTUK PENGHAPUSAN BMN
RKBMN untuk Penghapusan BMN disusun dengan memperhatikan Daftar Barang Kuasa Pengguna.
Bentuk Penghapusan BMN untuk penyusunan RKBMN berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penghapusan BMN.
BMN yang menjadi objek RKBMN untuk Penghapusan BMN:
a. termasuk pula yang berasal dari objek RKBMN untuk Pemindahtanganan BMN;
b. tidak termasuk BMN yang menjadi objek RKBMN untuk Pemeliharaan BMN.KPB menyusun RKBMN untuk Penghapusan BMN yang berada dalam penguasaannya.
Sekretaris unit pimpinan tinggi madya melakukan konsolidasi atas RKBMN untuk Penghapusan BMN yang disampaikan oleh KPB.
Sekretaris unit pimpinan tinggi madya melakukan penelitian atas RKBMN untuk Penghapusan BMN yang telah dilakukan konsolidasi.
PB melakukan konsolidasi atas RKBMN untuk Penghapusan BMN yang disampaikan oleh sekretaris unit pimpinan tinggi madya.
PB melakukan penelitian atas RKBMN untuk Penghapusan BMN yang telah dilakukan konsolidasi.
Penelitian dilakukan untuk memastikan terpenuhinya ketentuan dan memastikan kebenaran data masukan (input) penyusunan RKBMN untuk Penghapusan BMN, yang paling sedikit mengacu pada: a. Daftar Barang Kuasa Pengguna; dan
b. Daftar Barang Pengguna.Hasil penelitian RKBMN disampaikan kepada APIP untuk keperluan pelaksanaan reviu.
APIP menyampaikan hasil reviu kepada PB.
RKBMN Penghapusan hasil penelitian PB yang telah memperhatikan hasil reviu APIP disampaikan oleh PB kepada Pengelola Barang melalui SIMAN.
G. TATA CARA REVIU RKBMN OLEH APIP
- Reviu RKBMN bertujuan untuk mendapatkan keyakinan terbatas (limited assurance) dan memastikan kelengkapan dokumen persyaratan atas usulan RKBMN yang disampaikan, serta kepatuhan terhadap penerapan ketentuan Perencanaan Kebutuhan BMN.
- Reviu RKBMN dilakukan oleh APIP berdasarkan permintaan tertulis dari PB.
- Reviu RKBMN dilakukan oleh APIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan reviu.
- Hasil reviu RKBMN berupa catatan reviu dan pernyataan telah direviu oleh APIP yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
H. TATA CARA PENYAMPAIAN RKBMN OLEH KPB
- KPB wajib menyampaikan RKBMN untuk pengadaan, Pemeliharaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, dan Penghapusan BMN kepada sekretaris unit pimpinan tinggi madya.
- RKBMN dilengkapi dengan: a. surat pengantar RKBMN yang ditandatangani oleh KPB; b. surat pernyataan KPB atas kebenaran RKBMN, termasuk informasi yang tercantum didalamnya.
- RKBMN beserta kelengkapan dokumen persyaratan RKBMN disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik melalui SIMAN dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
I. TATA CARA PENYAMPAIAN RKBMN OLEH UNIT PIMPINAN TINGGI MADYA
- Unit pimpinan tinggi madya wajib menyampaikan RKBMN untuk pengadaan, Pemeliharaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, dan Penghapusan BMN kepada PB.
- RKBMN dilengkapi dengan: a. surat pengantar RKBMN yang ditandatangani oleh sekretaris unit pimpinan tinggi madya; b. surat pernyataan sekretaris unit pimpinan tinggi madya atas kebenaran RKBMN, termasuk informasi yang tercantum didalamnya;
- RKBMN beserta kelengkapan dokumen persyaratan RKBMN disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik melalui SIMAN dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
J. TATA CARA PENYAMPAIAN RKBMN OLEH PB
- PB wajib menyampaikan RKBMN untuk pengadaan, Pemeliharaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan BMN, dan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang.
- RKBMN dilengkapi dengan: a. surat pengantar RKBMN yang ditandatangani oleh PB; b. surat pernyataan PB atas kebenaran RKBMN, termasuk informasi yang tercantum didalamnya; c. catatan hasil reviu dan pernyataan telah direviu oleh APIP yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
- RKBMN beserta kelengkapan dokumen persyaratan RKBMN disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik melalui SIMAN dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
- Dikecualikan dari ketentuan dalam hal terdapat kondisi darurat atau kondisi lainnya, dalam rangka rencana pengadaan dan/atau rencana pemeliharaan BMN, PB mengusulkan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan penyediaan anggaran angka dasar (baseline) mengikuti mekanisme penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kondisi darurat meliputi bencana alam, bencana non alam dan gangguan keamanan skala besar.
- Kondisi lainnya meliputi namun tidak terbatas pada: a. pelaksanaan perjanjian/komitmen internasional; dan/atau b. pelaksanaan instruksi/kebijakan Presiden, yang perlu diselesaikan sebelum berakhirnya periode RKBMN tahun bersangkutan.
- Pengusulan penyediaan anggaran dilaporkan oleh PB kepada Pengelola Barang bersamaan dengan penyampaian RKBMN berikutnya.
- PB yang tidak memenuhi kewajiban tidak dapat menyusun dan mengusulkan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan penyediaan anggaran angka dasar (baseline) dalam rangka rencana pengadaan dan/atau rencana pemeliharaan dalam rencana kerja Kementerian.
K. TAHAPAN PENELAAHAN RKBMN
- Tahapan penelaahan RKBMN meliputi:
a. penelitian usulan RKBMN oleh Pengelola Barang;
b. forum penelaahan RKBMN antara Pengelola Barang dan PB;
c. persetujuan hasil penelaahan RKBMN oleh Pengelola Barang; dan
d. penandatanganan RKBMN hasil penelaahan.
L. FORUM PENELAAHAN RKBMN UNTUK PENGADAAN BMN
- Forum penelaahan atas RKBMN untuk pengadaan BMN dilakukan
dengan mempertimbangkan ketentuan sebagai berikut:
a. relevansi program dengan rencana keluaran (output) Kementerian berupa BMN; b. optimalisasi Penggunaan BMN yang berada pada PB; dan
c. efektivitas Penggunaan BMN yang berada pada PB sesuai peruntukannya dalam rangka menunjang tugas dan fungsi Kementerian. - Forum penelaahan atas RKBMN untuk pengadaan BMN memperhatikan ketentuan persyaratan penyusunan RKBMN untuk pengadaan BMN dan ketersediaan BMN pada PB.
M. FORUM PENELAAHAN RKBMN UNTUK PEMELIHARAAN BMN
- Forum penelaahan atas RKBMN untuk Pemeliharaan BMN dilakukan dengan menelaah data BMN yang diusulkan rencana pemeliharaannya.
- Forum penelaahan atas RKBMN untuk Pemeliharaan BMN memperhatikan ketentuan persyaratan penyusunan RKBMN untuk Pemeliharaan BMN.
N. FORUM PENELAAHAN RKBMN UNTUK PEMANFAATAN BMN
- Forum penelaahan atas RKBMN untuk Pemanfaatan BMN dilakukan dengan menelaah data BMN yang diusulkan rencana pemanfaatannya.
- Forum penelaahan atas RKBMN untuk Pemanfaatan BMN memperhatikan ketentuan persyaratan penyusunan RKBMN untuk Pemanfaatan BMN.
O. FORUM PENELAAHAN RKBMN UNTUK PEMINDAHTANGANAN BMN
- Forum penelaahan atas RKBMN untuk Pemindahtanganan BMN dilakukan dengan menelaah data BMN yang diusulkan rencana pemindahtanganannya.
- Forum penelaahan atas RKBMN untuk Pemindahtanganan BMN memperhatikan ketentuan persyaratan penyusunan RKBMN untuk Pemindahtanganan BMN.
P. FORUM PENELAAHAN RKBMN UNTUK PENGHAPUSAN BMN
- Forum penelaahan atas RKBMN untuk Penghapusan BMN dilakukan dengan menelaah data BMN yang diusulkan rencana pemindahtanganannya.
- Forum penelaahan atas RKBMN untuk Penghapusan BMN memperhatikan ketentuan persyaratan penyusunan RKBMN untuk Penghapusan BMN.
Q. PERSETUJUAN DAN PENANDATANGANAN RKBMN
- Hasil dari forum penelaahan atas RKBMN dituangkan dalam lembar persetujuan yang ditandatangani oleh Pengelola Barang.
- RKBMN hasil penelaahan digunakan sebagai pedoman bagi PB/KPB dan Pengelola Barang dalam proses Pengelolaan BMN.
- RKBMN hasil penelaahan bukan merupakan dokumen yang berlaku sebagai persetujuan dari Pengelola Barang atas usulan pemanfaatan, pemindahtanganan, dan Penghapusan BMN yang diajukan oleh PB.
R. TINDAK LANJUT RKBMN HASIL PENELAAHAN
- RKBMN hasil penelaahan ditindaklanjuti oleh PB dengan menyusun rincian anggaran biaya sesuai dengan output yang direncanakan serta standar biaya yang berlaku dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran Kementerian.
- RKBMN hasil penelaahan yang telah dilengkapi dengan rincian anggaran biaya digunakan oleh Kementerian sebagai dasar pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative).
- Selain digunakan sebagai dasar pengusulan penyediaan anggaran untuk
kebutuhan baru, RKBMN Hasil Penelaahan digunakan oleh:
a. Kementerian, sebagai dasar pengusulan penyediaan anggaran
angka dasar (baseline) serta
b. Direktorat Jenderal Anggaran, sebagai salah satu bahan penilaian
sesuai prioritas dan ketersediaan anggaran sesuai dengan
ketentuan yang berlaku; dan
c. PB/KPB dan Pengelola Barang, sebagai dokumen sumber informasi dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian BMN.
S. TATA CARA PENYUSUNAN USULAN PERUBAHAN RKBMN
- Perubahan RKBMN dilakukan dalam hal:
a. terdapat rencana revisi anggaran yang berdampak pada perubahan kebutuhan pengadaan dan/atau Pemeliharaan BMN;
b. terdapat perubahan organisasi yang berdampak pada perubahan kebutuhan pengadaan dan/atau Pemeliharaan BMN berdasarkan persetujuan menteri yang mempunyai tugas di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi, namun dokumen persetujuannya diterima setelah batas waktu penyampaian usulan RKBMN kepada Pengelola Barang atau setelah penetapan RKBMN hasil penelaahan sebelum tahun pelaksanaan RKBMN;
c. terdapat perubahan mekanisme pemenuhan kebutuhan pengadaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan Penghapusan BMN. - Perubahan RKBMN diusulkan oleh PB kepada Pengelola Barang pada periode setelah penetapan RKBMN hasil penelaahan sampai dengan tahun pelaksanaan RKBMN.
- Perubahan RKBMN diusulkan oleh PB dengan mempertimbangkan ketersediaan dan waktu pelaksanaan anggaran.
- Perubahan RKBMN diusulkan oleh PB dengan mempertimbangkan analisis biaya manfaat, prinsip efisiensi dan efektivitas serta keberlangsungan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian.
- Ketentuan mengenai tata cara penyusunan RKBMN berlaku mutatis mutandis terhadap penyusunan usulan perubahan RKBMN.
T. TATA CARA PENELAAHAN USULAN PERUBAHAN RKBMN
- RKBMN hasil penelaahan perubahan ditandatangani oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan direktorat jenderal Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang BMN; dan b. PB.
- Materi yang telah disepakati dalam RKBMN hasil penelaahan perubahan yang telah ditandatangani menjadi acuan bagi Kementerian dalam menyusun usulan penyediaan anggaran Kementerian.
- Ketentuan mengenai tata cara penelaahan RKBMN berlaku mutatis mutandis terhadap penelaahan usulan perubahan RKBMN.
U. FORMAT SURAT PERNYATAAN USULAN RENCANA KEBUTUHAN BMN
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
LAMPIRAN III
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2026
TENTANG
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA PADA KEMENTERIAN
PERDAGANGAN
LAMPIRIII TATA CARA PENGGUNAAN BMN
A. PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
- Objek penetapan status penggunaan BMN meliputi seluruh BMN.
- Dikecualikan dari objek penetapan status penggunaan BMN berupa:
a. barang persediaan;
b. konstruksi dalam pengerjaan;
c. barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan; d. barang yang berasal dari dana dekonsentrasi dan dana penunjang tugas pembantuan, yang direncanakan untuk diserahkan; e. bantuan pemerintah yang belum ditetapkan statusnya; f. aset tetap renovasi; dan g. BMN lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. - BMN yang berada dalam penguasaan PB hanya dapat diusulkan untuk: a. Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain; b. Pengalihan status penggunaan; c. Pemanfaatan; atau d. Pemindahtanganan.
B. PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA UNTUK DIOPERASIKAN OLEH PIHAK LAIN
BMN yang telah ditetapkan status penggunaannya pada PB, dapat digunakan untuk dioperasikan oleh Pihak Lain setelah mendapatkan penetapan dari Pengelola Barang.
Penetapan status penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain dilakukan dalam rangka: a. menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi Kementerian; b. menyelenggarakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan; c. menyelenggarakan fungsi pendidikan tinggi, kegiatan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, dan/atau religi dan budaya; dan/atau d. mendukung pelaksanaan penyertaan modal pemerintah pusat.
Biaya pengamanan dan pemeliharaan BMN selama jangka waktu penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain dibebankan pada: a. PB;
b. Pihak Lain yang mengoperasikan BMN; atau
c. PB dan Pihak Lain yang mengoperasikan BMN.Pembebanan biaya pengamanan dan pemeliharaan BMN dapat diberlakukan terhadap BMN yang dioperasikan oleh Pihak Lain karena penugasan atau kebijakan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak Lain yang mengoperasikan BMN dilarang melakukan pengalihan atas pengoperasian BMN dan/atau memindahtangankan BMN kepada Pihak Lain.
Dalam hal objek penetapan status penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain berupa tanah, Pihak Lain tersebut dapat mendirikan bangunan dan barang lain untuk kebutuhan Pihak Lain bersangkutan dan/atau Kementerian.
Dalam hal objek penetapan status penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain berupa bangunan, Pihak Lain tersebut dapat melakukan perubahan dan/atau pengembangan bangunan untuk kebutuhan Pihak Lain bersangkutan dan/atau Kementerian berdasarkan persetujuan PB.
Bangunan dan barang lain yang didirikan oleh Pihak Lain dan hasil perubahan dan/atau pengembangan atas bangunan merupakan BMN sejak diserahkan kepada Kementerian.
Penetapan status penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain tidak dimaksudkan untuk mendapatkan penerimaan negara bukan pajak.
PB dapat mengenakan kompensasi terhadap pengoperasian BMN oleh Pihak Lain berupa penerimaan negara bukan pajak sepanjang:
a. terdapat mekanisme dan tarif pengenaan penerimaan negara bukan pajak pada Kementerian yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; b. berdasarkan hasil kajian aspek finansial, aspek legal, aspek fisik, dan/atau aspek lain, yang menyatakan perlu untuk mengenakan kompensasi terhadap pengoperasian BMN oleh Pihak Lain; atau c. bukan merupakan kegiatan:
- penyelenggaraan pelayanan umum dan/atau urusan pemerintahan/negara berdasarkan peraturan perundang- undangan, untuk Pihak Lain berbentuk: a) pemerintah negara lain; b) organisasi internasional; c) lembaga negara independen yang bukan pengguna anggaran/PB; d) organisasi independen yang dibentuk dengan atau berdasarkan undang-undang; atau e) lembaga yang dibentuk dengan atau berdasarkan undang- undang, yang bukan pengguna anggaran/PB;
- penyelenggaraan pelayanan umum dan/atau urusan pemerintahan/negara berdasarkan peraturan perundang- undangan, untuk Pihak Lain berbentuk: a) perguruan tinggi negeri badan hukum; atau b) badan hukum lain yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, baik negeri atau swasta, berdasarkan usulan dari PB.
- Pengenaan kompensasi terhadap pengoperasian BMN oleh Pihak
Lain dilakukan terhadap:
a) Pihak Lain yang ditetapkan sebagai mitra instansi penerimaan negara bukan pajak atau mitra lainnya, sesuai mekanisme dan tarif yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b) Pihak Lain selain huruf a, sesuai mekanisme dan tarif yang ditetapkan oleh Pengelola Barang. - Mekanisme dan tarif berupa:
a)
pengenaan tarif tertentu; atau
b) penyetoran seluruh keuntungan ke rekening Kas Umum Negara sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai
perjanjian, dalam hal terdapat keuntungan bagi Pihak Lain
yang mengoperasikan BMN yang berasal dari pendapatan
yang diperoleh setelah dikurangi biaya, kecuali ditentukan
lain oleh peraturan perundang-undangan.
5) PB melakukan pengawasan dan pengendalian atas pemenuhan
kompensasi oleh Pihak Lain.
6) Dalam hal diperlukan, PB dapat meminta bantuan aparat
pengawasan intern pemerintah atau auditor independen dalam
melakukan pengawasan dan pengendalian.
7) Bukti setoran pembayaran atas kompensasi disampaikan
kepada PB dan ditembuskan kepada Pengelola Barang.
11. BMN berupa tanah dan/atau bangunan, beserta barang lainnya yang
melekat, yang sedang digunakan untuk dioperasikan oleh Pihak Lain
dapat dilakukan pemanfaatan setelah mendapat persetujuan Pengelola
Barang.
12. Dikecualikan dari ketentuan, pemanfaatan BMN yang sedang digunakan
untuk dioperasikan oleh Pihak Lain tidak memerlukan persetujuan
Pengelola Barang sepanjang pemanfaatan dilakukan terhadap bangunan
milik Pihak Lain yang berada di atas BMN berupa tanah yang
dioperasikan oleh Pihak Lain.
13. Pemanfaatan BMN tidak termasuk mekanisme pinjam pakai.
14. Pihak Lain yang mengoperasikan BMN menyampaikan permohonan
pemanfaatan BMN kepada PB untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan
peraturan perundang- undangan di bidang pemanfaatan BMN.
15. Hasil pemanfaatan BMN yang sedang digunakan untuk dioperasikan oleh
Pihak Lain diperhitungkan sebagai penerimaan negara bukan pajak.
16. Dikecualikan dari ketentuan, dalam hal Pihak Lain yang mengoperasikan
BMN berupa perguruan tinggi negeri badan hukum, hasil pemanfaatan
BMN merupakan pendapatan perguruan tinggi negeri badan hukum
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Pemanfaatan atas BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang sedang
dioperasikan oleh Pihak Lain dilaksanakan dengan ketentuan:
a.
tidak mengganggu pelaksanaan penggunaan BMN yang sedang
dioperasikan oleh Pihak Lain atau pelaksanaan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b.
biaya persiapan pemanfaatan atas BMN yang sedang dioperasikan
oleh Pihak Lain mengikuti ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pemanfaatan BMN;
c.
tidak mengubah status BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain
yang telah ditetapkan sebelumnya;
d.
BMN yang menjadi objek pemanfaatan tidak dapat dijaminkan,
dipindahtangankan, dimusnahkan atau dihapuskan; dan
e.
tidak melebihi jangka waktu pengoperasian oleh Pihak Lain.
18. Pihak Lain yang dapat mengoperasikan BMN meliputi organisasi
internasional yang merupakan organisasi bilateral atau multilateral yang
secara resmi diikuti oleh Indonesia sebagai anggotanya.
19. Penetapan status penggunaan BMN yang dioperasikan oleh Pihak Lain
dilakukan dalam rangka:
a.
penyelenggaraan pelayanan umum, untuk Pihak Lain berbentuk:
badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara yang diperlakukan sama dengan badan usaha milik negara;
koperasi;
pemerintah negara lain untuk digunakan sebagai fasilitas umum, dengan mempertimbangkan hubungan baik antar negara; dan
badan hukum lain;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan/negara berdasarkan peraturan perundang-undangan, untuk Pihak Lain berbentuk:lembaga negara independen yang bukan pengguna anggaran/PB;
organisasi independen yang dibentuk dengan atau berdasarkan undang-undang;
lembaga yang dibentuk dengan atau berdasarkan undang- undang, yang bukan pengguna anggaran/PB;
organisasi yang dibentuk tidak dengan atau berdasarkan undang-undang, yang bukan pengguna anggaran/PB;
lembaga yang dibentuk tidak dengan atau berdasarkan undang- undang, yang bukan pengguna anggaran/PB;
unit badan lainnya; dan
pemerintah negara lain atau organisasi internasional dalam rangka pelaksanaan hubungan dan politik luar negeri, perjanjian internasional, dan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan organisasi internasional bersangkutan; c. penyelenggaraan fungsi pendidikan yang terjangkau oleh masyarakat, kegiatan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, dan/atau religi dan budaya, untuk Pihak Lain berbentuk perguruan tinggi negeri badan hukum atau badan hukum lain yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, baik negeri atau swasta; d. mendukung pelaksanaan penyertaan modal pemerintah pusat, untuk Pihak Lain berbentuk badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara yang diperlakukan sama dengan badan usaha milik negara.
- Penetapan status penggunaan BMN yang dioperasikan oleh organisasi internasional dan pemerintah negara lain hanya dapat dilakukan untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan.
- Jangka Waktu Jangka waktu Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain sebagai berikut: a. paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang, untuk:
badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara yang diperlakukan sama dengan badan usaha milik negara;
koperasi;
organisasi internasional;
unit badan lainnya;
lembaga/badan lainnya yang akan menerima penyertaan modal pemerintah pusat atas BMN yang dioperasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
organisasi yang dibentuk tidak dengan atau berdasarkan undang-undang, yang bukan pengguna anggaran/PB;
lembaga yang dibentuk tidak dengan atau berdasarkan undang- undang, yang bukan pengguna anggaran/PB; dan
badan hukum lain yang tidak menyelenggarakan pendidikan tinggi.
b. paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang atau selama:lembaga negara independen yang bukan pengguna anggaran/PB;
organisasi independen yang dibentuk dengan atau berdasarkan undang-undang; dan
lembaga yang dibentuk dengan atau berdasarkan undang- undang, yang bukan pengguna anggaran/PB,
melaksanakan tugas dan fungsi untuk menjalankan urusan pemerintahan/negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang, untuk Pihak Lain berbentuk badan hukum lain yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, baik negeri atau swasta; d. paling lama 99 (sembilan puluh sembilan) tahun dan dapat diperpanjang, untuk pengoperasian BMN oleh pemerintah negara lain dengan mempertimbangkan asas resiprositas;
e. selama perguruan tinggi negeri badan hukum menyelenggarakan fungsi pendidikan tinggi.
C. PENGALIHAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
- Pengalihan Status Penggunaan BMN:
a.
BMN dapat dialihkan status penggunaannya dari PB kepada PB lain
untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi berdasarkan persetujuan
Pengelola Barang.
b. Pengalihan status penggunaan BMN dilakukan antar PB setelah terdapat permohonan dari PB lama dan disetujui oleh Pengelola Barang. c. Pengalihan status penggunaan BMN dilakukan tanpa kompensasi dan tidak serta merta dilakukan pengadaan BMN pengganti.
d. BMN yang dialihkan status penggunaannya dilakukan penatausahaan dan pemeliharaan oleh PB baru.
e. Dalam rangka optimalisasi penggunaan BMN, Pengelola Barang dapat melakukan pengalihan status penggunaan BMN tanpa adanya permohonan dari PB dengan memberitahukan kepada PB. - Pengalihan Penggunaan Barang Milik Negara antar KPB dalam PB yang
Sama
a. PB dapat melakukan pengalihan penggunaan BMN antar KPB yang berada dalam lingkungannya.
b. Pengalihan penggunaan BMN dilakukan berdasarkan berita acara serah terima yang ditandatangani oleh KPB yang melakukan pengalihan tersebut.
c. Pengalihan penggunaan BMN antar KPB dalam PB yang sama tidak memerlukan persetujuan Pengelola Barang.
d. Ketentuan mengenai tata cara pengalihan penggunaan BMN antar KPB dalam PB yang sama diatur oleh menteri selaku PB.
e. Kewenangan pengalihan penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dapat dilimpahkan kepada pejabat struktural di lingkungan PB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
D. TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
- Pelaksanaan Penetapan Status Penggunaan BMN pada Pengelola Barang:
a. Permohonan penetapan status penggunaan BMN diajukan secara tertulis oleh PB kepada Pengelola Barang paling lama 6 (enam) bulan sejak BMN diperoleh.
b. Permohonan penetapan status penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada huruf a harus disertai dokumen sebagai berikut:
- untuk BMN berupa tanah, yakni fotokopi dokumen kepemilikan berupa sertifikat;
- untuk BMN berupa bangunan:
a) fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
b) fotokopi dokumen perolehan; dan
c) fotokopi dokumen lainnya, seperti Berita Acara Serah Terima
(BAST) perolehan barang;
3) untuk BMN berupa tanah dan bangunan:
a) fotokopi dokumen kepemilikan tanah berupa sertifikat;
b) fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
c) fotokopi dokumen perolehan bangunan; dan
d) fotokopi dokumen lainnya, seperti Berita Acara Serah Terima
(BAST) perolehan barang;
4) untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan:
a) yang memiliki dokumen kepemilikan:
(1)
fotokopi dokumen kepemilikan, seperti Bukti Pemilikan
Kendaraan Bermotor (BPKB), bukti kepemilikan pesawat
terbang, bukti kepemilikan kapal laut, atau dokumen lain
yang setara dengan bukti kepemilikan; dan
(2)
fotokopi dokumen lainnya, seperti Surat Tanda Nomor
Kendaraan (STNK) atau Berita Acara Serah Terima (BAST)
terkait perolehan barang;
b) yang tidak memiliki dokumen kepemilikan dengan nilai
perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per
unit/satuan, yakni fotokopi BAST perolehan barang dan
dokumen lainnya.
c. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b
angka 1) dan angka 3) huruf a), terhadap BMN berupa tanah yang belum
memiliki dokumen kepemilikan berupa sertifikat, dokumen kepemilikan
tersebut diganti dengan:
- fotokopi dokumen kepemilikan lainnya yang setara, seperti Akta Jual Beli (AJB), Girik, Letter C, dan Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait perolehan barang;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pejabat struktural yang berwenang di lingkungan unit organisasi pimpinan tinggi madya pada Kementerian yang menyatakan bahwa tanah tersebut digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian;
- surat keterangan dari Lurah/Camat setempat yang memperkuat pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 2), jika ada; dan
- surat permohonan pendaftaran hak atas tanah dari satuan kerja
pada Kementerian kepada Kantor Pertanahan, jika ada.
d. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b
angka 2 dan angka 3 huruf b sampai dengan huruf d, terhadap BMN
berupa bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
dokumen perolehan, dan/atau dokumen lainnya, dokumen tersebut
diganti dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab bermeterai cukup
yang ditandatangani oleh pejabat struktural yang berwenang pada
Kementerian yang menyatakan bahwa bangunan tersebut digunakan
dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian.
e. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 4) huruf a), dalam hal dokumen kepemilikan dan/atau dokumen lainnya tidak ada, dokumen tersebut diganti dengan surat pernyataan tanggung jawab bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pejabat struktural yang berwenang pada Kementerian yang menyatakan bahwa barang tersebut adalah BMN dan digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian.
f. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 4 huruf b), terhadap BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak memiliki dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan di atas
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang tidak
memiliki berita acara serah terima (BAST) terkait perolehan barang dan
dokumen lainnya, dokumen tersebut diganti dengan surat pernyataan
tanggung jawab bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pejabat
struktural yang berwenang pada Kementerian yang menyatakan bahwa
barang tersebut adalah BMN dan digunakan dalam penyelenggaraan
tugas dan fungsi Kementerian.
g. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b
angka 5) huruf c sampai dengan huruf f, dalam hal fotokopi dokumen
kepemilikan, fotokopi dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
fotokopi perolehan bangunan, dan/atau fotokopi dokumen lainnya
tidak ada, dokumen tersebut diganti dengan surat pernyataan tanggung
jawab bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pejabat struktural
yang berwenang di lingkungan unit organisasi pimpinan tinggi madya
pada Kementerian bersangkutan yang menyatakan bahwa barang
tersebut adalah BMN yang dari awal pengadaannya direncanakan
untuk dilakukan pemindahtanganan dengan cara Penyertaan Modal
Pemerintah Pusat (PMPP).
h. Dokumen lain yang harus dilengkapi sebagai dokumen tambahan pada
permohonan penetapan status penggunaan yaitu berupa:
1)
surat keterangan kebenaran arsip digital;
2)
laporan kondisi barang yang terdapat pada aplikasi SAKTI;
3)
foto berwarna BMN;
4)
kartu identitas barang;
i. PB/KPB tetap harus menyelesaikan pengurusan dokumen kepemilikan
BMN yang berada dalam penguasaannya, meskipun telah terdapat
penetapan status penggunaan atas BMN yang persyaratannya
didasarkan pada pengecualian sebagaimana dimaksud pada huruf c
sampai dengan huruf g.
2. Penetapan status penggunaan BMN oleh Pengelola Barang tanpa
didahului Usulan Penetapan Status Penggunaan dari PB dapat dilakukan:
a. Dalam kondisi tertentu, Pengelola Barang dapat menetapkan status
Penggunaan BMN pada PB tanpa didahului usulan penetapan status
penggunaan dari PB.
b. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi:
- dalam rangka melengkapi bukti kepemilikan atas BMN yang menjadi objek sengketa di pengadilan;
- terdapat sengketa pertanahan di Badan Pertanahan Nasional;
- penetapan BMN yang berasal dari perolehan lain yang sah;
- penetapan BMN yang berasal dari pengalihan status Penggunaan BMN;
- penetapan BMN yang akan dioperasionalkan kepada Pihak Lain dalam rangka Penyertaan Modal Pemerintah Pusat (PMPP);
- dalam rangka pemberian rekomendasi penyelesaian permasalahan penetapan status Penggunaan atas BMN yang tercatat pada 2 (dua) atau lebih Kementerian; dan
- dalam rangka optimalisasi Penggunaan BMN.
c. Penetapan status penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan melalui keputusan Pengelola Barang.
- Pelaksanaan penetapan status Penggunaan BMN pada PB: a. Untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan, yang tidak memiliki bukti kepemilikan, dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan dan BMN berupa alat utama sistem persenjataan yaitu yang berada dalam penguasaan KPB, dilakukan oleh PB, dengan didahului oleh permohonan dari KPB;
b. Penetapan status penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada
huruf a dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
1)
KPB mengajukan permohonan secara tertulis kepada PB, dengan
melampirkan dokumen terkait perolehan barang;
2)
PB melakukan penelitian atas permohonan KPB;
3)
dalam hal berdasarkan hasil penelitian, permohonan KPB dapat
disetujui, PB melakukan penetapan status penggunaan BMN
melalui keputusan PB.
c. Penetapan Status Penggunaan pada PB sekurang kurangnya memuat:
1)
pertimbangan penetapan status penggunaan;
2)
BMN yang ditetapkan statusnya;
3)
PB; dan
4)
tindak lanjut penetapan status penggunaan BMN.
4. Pelaksanaan Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain pada
PB:
a. Proses pelaksanaan penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak
lain dapat dilakukan secara elektronik melalui aplikasi SIMAN oleh PB
kepada Pengelola Barang, yang sekurang-kurangnya memuat:
- data BMN;
- informasi mengenai Pihak Lain yang akan mengoperasikan BMN;
- jangka waktu Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh Pihak Lain;
- penjelasan serta pertimbangan Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh Pihak Lain;
- materi yang diatur dalam perjanjian; dan
- dalam hal Pihak Lain melakukan pungutan kepada masyarakat,
dilampirkan:
a) perhitungan estimasi biaya operasional dan besaran pungutan;
b) perhitungan tarif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan negara bukan pajak pada Kementerian; atau
c) perhitungan tarif yang diusulkan untuk ditetapkan oleh Pengelola Barang. b. Permohonan pelaksanaan penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain harus melampirkan dokumen: - fotokopi keputusan penetapan status penggunaan BMN;
- fotokopi surat permintaan pengoperasian dari pihak lain yang akan mengoperasikan BMN kepada PB;
- surat pernyataan bermeterai cukup dari pihak lain yang akan
mengoperasikan BMN yang memuat:
a)
pernyataan bahwa:
(1) BMN akan dioperasikan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi Kementerian, untuk pengoperasian BMN oleh Badan Usaha Milik Negara, koperasi, atau badan hukum lainnya;
(2) BMN akan dioperasikan sebagai fasilitas umum, untuk pengoperasian BMN oleh pemerintah negara lain, sesuai ketentuan yang berlaku di negara setempat; (3) BMN akan dioperasikan sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerjasama antara pemerintah Republik Indonesia dan organisasi internasional bersangkutan, untuk pengoperasian BMN oleh organisasi internasional;
b) kesediaan untuk menanggung seluruh biaya Pemeliharaan BMN yang timbul selama jangka waktu pengoperasian BMN;
c)
kesediaan untuk melakukan penyetoran ke rekening Kas
Umum Negara atas keuntungan yang diperoleh selama jangka
waktu pengoperasian BMN, jika ada;
d)
pernyataan
untuk
tidak
mengalihkan
pengoperasian
dan/atau memindahtangankan BMN selama jangka waktu
pengoperasian BMN; dan
e)
pernyataan untuk mengembalikan BMN kepada PB apabila
jangka waktu pengoperasian BMN telah berakhir.
4) Surat pernyataan bermeterai cukup dari Pihak Lain yang akan
mengoperasikan BMN ditandatangani oleh pimpinan atau pejabat
yang berwenang pada Pihak Lain.
c. PB bertanggung jawab penuh atas kebenaran formil dan materiil atas
permohonan penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan
oleh Pihak Lain yang diajukan kepada Pengelola Barang dan segala
sesuatu yang terkait dengan permohonan tersebut.
d. Perpanjangan waktu penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak
Lain diajukan kepada Pengelola Barang paling lambat 3 (tiga) bulan
sebelum jangka waktu Penggunaan BMN tersebut berakhir.
e. Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain dituangkan
dalam perjanjian yang ditandatangani oleh PB atau pejabat struktural
yang diberikan kuasa oleh PB dan:
- pimpinan badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara yang diperlakukan sama dengan badan usaha milik negara, koperasi, lembaga negara independen yang bukan pengguna anggaran/PB, organisasi independen yang dibentuk dengan atau berdasarkan undang-undang, lembaga yang dibentuk dengan atau berdasarkan undang-undang, yang bukan pengguna anggaran/PB, perguruan tinggi negeri badan hukum, unit badan lainnya atau badan hukum lain, untuk penggunaan BMN yang dioperasikan oleh badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara yang diperlakukan sama dengan badan usaha milik negara, koperasi, lembaga negara independen yang bukan pengguna anggaran/PB, organisasi independen yang dibentuk dengan atau berdasarkan undang undang, lembaga yang dibentuk dengan atau berdasarkan undang-undang, yang bukan pengguna anggaran/PB, perguruan tinggi negeri badan hukum, unit badan lainnya, atau badan hukum lain;
- pejabat yang berwenang pada lembaga/badan lainnya yang akan menerima penyertaan modal pemerintah pusat atas BMN yang dioperasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, untuk Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh lembaga/badan lainnya yang akan menerima penyertaan modal pemerintah pusat atas BMN yang dioperasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pejabat yang berwenang dari pemerintah negara lain, untuk Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh pemerintah negara lain; atau
- pejabat yang berwenang pada organisasi internasional, untuk Penggunaan BMN yang dioperasikan oleh organisasi internasional. f. Penandatanganan perjanjian dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah adanya keputusan Pengelola Barang g. Perjanjian dilakukan kepada Pengelola Barang dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak ditandatanganinya perjanjian.
h. Perjanjian Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain minimal memuat :
- data BMN yang menjadi objek;
- informasi mengenai PB;
- informasi mengenai Pihak Lain yang mengoperasikan BMN;
- peruntukan pengoperasian BMN;
- jangka waktu pengoperasian BMN;
- hak dan kewajiban PB dan Pihak Lain yang mengoperasikan BMN, termasuk kewajiban Pihak Lain tersebut untuk melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN;
- kewajiban Pihak Lain untuk menyetorkan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, jika ada;
- pengakhiran pengoperasian BMN;
- penyelesaian perselisihan; dan
- sanksi dan denda. i. Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain berakhir dalam hal:
- berakhirnya jangka waktu penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain, sebagaimana tertuang dalam perjanjian;
- pengakhiran perjanjian secara sepihak oleh PB;
- ketentuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. j. Pengakhiran sebagaimana dimaksud pada huruf i angka 2) dapat dilakukan dalam hal:
- Pihak
Lain
yang
mengoperasikan
BMN
tidak
memenuhi
kewajibannya yang tertuang dalam perjanjian dan ketentuan yang diatur dalam peraturan menteri ini; atau - terdapat kondisi yang mengakibatkan pengakhiran penggunaan
BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain sebagaimana dituangkan
dalam perjanjian.
k. Dalam melakukan pengakhiran yang didasarkan pada kondisi sebagaimana dimaksud pada huruf j, terhadap pengakhiran pengoperasian BMN oleh pemerintah negara lain atau organisasi internasional, PB meminta pertimbangan Pengelola Barang. l. Pada saat berakhirnya pengoperasian BMN sebagaimana dimaksud pada huruf i: - seluruh biaya, beban, dan kewajiban yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan pengoperasian BMN menjadi beban Pihak Lain, kecuali diatur lain dalam perjanjian;
- seluruh pendapatan, penerimaan, dan hak lainnya yang timbul
sebagai akibat dari pelaksanaan pengoperasian BMN dan masih
tertunda pada saat berakhirnya pengoperasian BMN menjadi hak
Pihak Lain, setelah diperhitungkan dengan:
a) seluruh biaya, beban, dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1), termasuk pajak yang masih harus dibayar; dan
b) seluruh kompensasi dan piutang yang menjadi hak pemerintah dan masih tersisa pada saat berakhirnya masa pengoperasian BMN oleh Pihak Lain. m. Pada saat berakhirnya penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain, Pihak Lain yang mengoperasikan BMN: - mengembalikan BMN; dan
- menyerahkan bangunan dan barang lain yang dibangun pada BMN, jika ada, kepada PB.
n. Pengembalian dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada huruf l
dituangkan dalam berita acara serah terima yang ditandatangani oleh
PB dan Pihak Lain yang mengoperasikan BMN.
o. PB menandatangani berita acara serah terima setelah terlebih dahulu
melakukan
pengecekan
atas
BMN
yang
dikembalikan
guna
memastikan kondisi BMN.
p. Pihak Lain wajib mengembalikan BMN dalam kondisi semula, kecuali
ditentukan lain dalam perjanjian.
q. PB melaporkan berakhirnya Penggunaan BMN untuk dioperasikan
Pihak Lain kepada Pengelola Barang dalam jangka waktu paling lama
1 (satu) bulan sejak ditandatanganinya berita acara serah terima
sebagaimana dimaksud pada huruf, dengan melampirkan fotokopi
berita acara serah terima tersebut.
5. Pelaksanaan pengalihan status penggunaan BMN
a. Proses pelaksanaan pengalihan status penggunaan BMN dapat
dilakukan secara elektronik melalui aplikasi SIMAN.
b. Permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a minimal memuat:
- data BMN yang akan dialihkan status penggunaannya, meliputi
jenis, nilai perolehan, lokasi, luas, dan tahun perolehan; - informasi mengenai calon PB baru; dan
- pertimbangan dan penjelasan dilakukannya pengalihan status
Penggunaan BMN.
c. Permohonan pengalihan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada huruf a harus melampirkan dokumen: - fotokopi keputusan penetapan status Penggunaan BMN;
- surat pernyataan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh calon PB baru yang memuat kesediaan menerima pengalihan BMN;
- Laporan kondisi barang;
- Foto berwarna BMN; d. Setelah persetujuan pengalihan status Penggunaan BMN yang diberikan Pengelola Barang ditindaklanjuti dengan:
- PB lama melakukan serah terima BMN kepada PB baru, yang
dituangkan dalam berita acara serah terima, dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) bulan sejak persetujuan pengalihan status penggunaan BMN; - PB lama melakukan penghapusan atas BMN yang dialihkan status penggunaannya kepada PB baru dari Daftar Barang pada PB dengan menetapkan keputusan penghapusan BMN dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal berita acara serah terima;
- berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan keputusan penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada angka 2) dilaporkan kepada Pengelola Barang dengan tembusan kepada PB baru dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan penghapusan ditetapkan;
- PB baru melakukan pembukuan dalam aplikasi penatausahaan BMN berdasarkan surat persetujuan pengalihan status Penggunaan BMN berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada angka 1), dan keputusan penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada angka 2);
E. PENGGUNAAN BMN SELAIN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN PADA PERWAKILAN PERDAGANGAN DI LUAR NEGERI
- Objek penetapan status penggunaan BMN pada perwakilan perdagangan di luar negeri meliputi seluruh BMN.
- Dikecualikan dari objek penetapan status penggunaan BMN dimaksud
adalah BMN berupa:
a. barang persediaan;
b. konstruksi dalam pengerjaan (KDP) ; dan c. aset tetap renovasi (ATR). - PB yang membawahi perwakilan perdagangan di luar negeri mengupayakan untuk memaksimalkan penggunaan BMN pada perwakilan perdagangan di luar negeri untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi perwakilan perdagangan di luar negeri.
- Dalam hal BMN pada perwakilan perdagangan di luar negeri tidak digunakan secara maksimal untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi perwakilan perdagangan di luar negeri sebagaimana dimaksud, PB melakukan upaya penggunaan lainnya, yaitu melalui penggunaan sementara dan alih status penggunaan BMN.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan status penggunaan, penggunaan sementara, alih status penggunaan, dan penetapan status penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh Pihak Lain termasuk kelengkapan dokumennya, dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penggunaan BMN.
F. FORMAT DOKUMEN PENGGUNAAN BMN
- Format Nota Dinas Usulan Penetapan Status BMN
Kop Surat
NOTA DINAS
Nomor : ………………………… (1)
Yth
: ……………………………
(2)
Dari
: ……………………………
(3)
Hal
: ……………………………
(4)
Lampiran
: ……………………………
(5)
Tanggal
: ……………………………
(6)
Bersama ini kami sampaikan usulan penetapan status penggunaan BMN Satuan
Kerja ……………..(7) terdiri dari ………………(8) unit ……………(9), memproses lebih lanjut, bersama ini terlampir kami sampaikan berkas persyaratan untuk penetapan status dimaksud antara lain:
- Surat Permohonan Penetapan Status Penggunaan dari Pengguna Barang;
- Daftar BMN yang diusulkan penetapan statusnya;
- Surat Keterangan Kebenaran Fotocopy;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Bermaterai;
- Kartu Identitas Barang (KIB);
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)/ Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Legalisir;
- Foto BMN;
- Laporan kondisi barang;
- Daftar Barang yang ada di SIMAN. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara kami ucapkan terima kasih.
…………………..(11)
…………….........(12) Tembusan: ……………………(13)
DAFTAR BARANG YANG DIUSULKAN PENETAPANNYA
PADA………………………………………. (14)
No . Nama Barang NUP Kode Barang Merk/Tipe Tahun Perolehan Harga Perolehan Jumlah Keterangan
………………(11)
………….......(12) Petunjuk Pengisian:
Diisi dengan nomor nota dinas;
Diisi dengan pejabat yang dituju;
Diisi dengan pejabat yang mengirim;
Diisi dengan perihal nota dinas;
Diisi dengan jumlah lampiran;
Diisi dengan tanggal nota dinas ditandatangani;
Diisi dengan satuan kerja pelaksana penetapan status penggunaan;
Diisi dengan jumlah unit BMN yang akan dilaksanakan penetapan status penggunaan;
Diisi dengan unit pelaksana penetapan status penggunaan;
Diisi dengan alasan dilaksanakan penetapan status penggunaan;
Diisi dengan nama unit yang mengirim;
Diisi dengan nama pejabat yang dituju;
Diisi dengan nama unit jika terdapat tembusan;
Diisi dengan nama unit/satker/eselon I;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
Format Surat Kebenaran Arsip Digital
Kop Surat
SURAT KETERANGAN KEBENARAN ARSIP DIGITAL Nomor : ………………………………..
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ……….
NIP
: ……….
Jabatan
: …...….
Dengan ini menerangkan bahwa arsip digital sebagai dokumen pendukung dalam dalam proses permohonan penggunaan Barang Milik Negara (BMN) adalah benar sesuai aslinya. Demikian keterangan ini kami buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta,.....(tgl/bln/thn)
…...................
(Nama Lengkap)
NIP……….
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2026
TENTANG
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA PADA KEMENTERIAN
PERDAGANGAN
LAMPIRAN TATA CARA PEMANFAATAN BMN
A. SEWA
- Umum a. Sewa adalah Pemanfaatan BMN oleh Pihak Lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai. b. Sewa BMN dilaksanakan terhadap BMN yang berada pada PB; c. Sewa BMN dimaksud dilaksanakan oleh PB setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang. d. Sewa dilakukan dengan tujuan:
- mengoptimalkan Pemanfaatan BMN yang belum/tidak digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian;
- memperoleh fasilitas yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan/atau menunjang tugas dan fungsi Kementerian; dan/atau
- mencegah penggunaan BMN oleh Pihak Lain secara tidak sah. e. Penyewaan BMN dilakukan sepanjang memberikan manfaat ekonomi bagi Pemerintah dan/atau masyarakat. f. Penyewa dapat melakukan penerusan sewa kepada Pihak Lain dengan persetujuan PB; g. Selama masa sewa, objek sewa dapat diubah bentuknya, dengan ketentuan:
- tanpa mengubah konstruksi dasar bangunan yang menjadi objek sewa;
- perubahan tersebut diatur dalam perjanjian sewa; dan
- pada saat sewa berakhir, objek sewa wajib dikembalikan ke dalam kondisi baik dan layak fungsi.
- Pihak pelaksana sewa BMN : a. Sewa BMN dapat dilakukan oleh:
- PB, dengan persetujuan dari Pengelola Barang, untuk BMN yang berada dalam daftar barang PB/kuasa pengguna; atau
- KPB, dengan persetujuan dari Pengelola Barang, untuk BMN yang berada dalam daftar barang KPB. b. Pihak yang dapat menyewa BMN meliputi:
- Badan Usaha Milik Negara/daerah/desa;
- perorangan;
- unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan/negara; dan/atau
- badan usaha lainnya. c. Unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan/negara, meliputi:
- persatuan/perhimpunan aparatur sipil negara/tentara nasional Indonesia/kepolisian negara Republik Indonesia;
- persatuan/perhimpunan istri aparatur sipil negara/tentara nasional Indonesia/kepolisian negara Republik Indonesia; atau
- unit penunjang kegiatan lainnya.
d. Badan usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 4) diatas, meliputi:
- Perseroan Terbatas;
- Yayasan;
- Koperasi;
- Persekutuan perdata;
- Persekutuan firma; atau
- Persekutuan komanditer.
- Objek sewa a. Objek sewa meliputi BMN berupa:
- tanah dan/atau bangunan; dan
- selain tanah dan/atau bangunan. b. Objek sewa berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1) yaitu:
- dapat dilakukan untuk sebagian atau keseluruhan; dan/atau
- dapat meliputi pula ruang di bawah dan/atau di atas permukaan tanah c. terhadap sewa ruang sebagaimana dimaksud pada huruf b angka
- PB/KPB tetap dapat menggunakan tanah untuk penyelenggaraan tugas dan fungsinya dan/atau untuk sewa BMN lainnya d. dalam hal objek sewa berupa sebagian tanah dan/atau bangunan, luas tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek sewa adalah sebesar luas bagian tanah dan/atau bangunan yang dimanfaatkan. e. objek sewa dapat ditawarkan melalui media pemasaran oleh PB.
- Jangka waktu sewa
a. paling lama 5 (lima) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian dan dapat diperpanjang dengan persetujuan dari Pengelola Barang. b. jangka waktu sewa sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat lebih dari 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk:
kerjasama infrastrukur
kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan waktu sewa lebih dari 5 (lima) tahun; atau
ditentukan lain dalam undang-undang c. dikecualikan dari ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a:
jangka waktu dalam rangka kerjasama infrastruktur sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1) paling lama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperpanjang;
jangka waktu sewa untuk kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan waktu sewa lebih dari 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2) paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang.
jangka waktu sewa sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 3): a) mengikuti ketentuan mengenai jangka waktu yang diatur dalam undang-undang; atau b) paling lama 10 (sepuluh) tahun dalam jangka waktu tidak diatur dalam undang-undang, dan dapat diperpanjang d. jangka waktu sewa sebagaimana dimaksud pada huruf a ditetapkan oleh PB setelah mendapat persetujuan dari pengelola barang. e. jangka waktu sewa dapat dihitung berdasarkan periodesitas sewa. f. periodesitas sewa dikelompokan menjadi:
periode tahun;
periode bulan;
periode hari; atau
periode jam.
- Besaran sewa a. Besaran sewa ditetapkan oleh PB setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang. b. Penetapan besaran sewa dilakukan oleh PB dalam keputusan pelaksanaan sewa. c. Besaran sewa merupakan hasil perkalian dari:
- Tarif pokok sewa; dan
- Faktor penyesuai sewa d. Tarif pokok sewa berupa tanah dan/atau bangunan merupakan nilai wajar atas sewa. e. Tarif pokok sewa selain tanah dan/atau bangunan ditetapkan oleh PB untuk BMN yang berada pada PB dengan persetujuan Pengelola Barang. f. Perhitungan tarif pokok sewa sebagaimana dimaksud pada huruf e dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh PB, atau menggunakan penilai yang ditetapkan oleh PB. g. Tarif pokok sewa dapat berupa daftar tarif pokok sewa yang ditetapkan pada awal tahun oleh Pengelola Barang. h. Faktor penyesuai sewa sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 2) meliputi:
- jenis kegiatan usaha penyewa; dan
- periodesitas sewa. i. Faktor penyesuai sewa sebagaimana dimaksud pada huruf h dihitung dalam persentase. j. Jenis kegiatan usaha penyewa sebagaimana dimaksud pada huruf h angka 1) dikelompokkan atas:
- kegiatan bisnis;
- kegiatan non bisnis; atau
- kegiatan sosial. k. Kelompok kegiatan bisnis sebagaimana dimaksud pada huruf j angka 1) diperuntukan bagi kegiatan yang berorientasi semata- mata mencari keuntungan yang klasifikasinya berpedoman pada klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang ditetapkan oleh pemerintah. l. Kelompok kegiatan non bisnis sebagaimana dimaksud dalam huruf j angka 2) diperuntukan bagi kegiatan yang menarik imbalan atas barang/jasa yang diberikan namun tidak semata-mata mencari keuntungan, meliputi:
- pelayanan kepentingan umum yang menarik imbalan dalam jumlah tertentu;
- penyelenggaraan pendidikan nasional; atau
- upaya pemenuhan kebutuhan pegawai atau fasilitas yang diperlukan dalam rangka menunjang tugas dan fungsi PB. m. Kelompok kegiatan sosial sebagaimana dimaksud dalam huruf j angka 3) diperuntukan bagi kegiatan yang tidak menarik imbalan atas barang/jasa yang diberikan dan/atau tidak berorientasi mencari keuntungan, meliputi:
- pelayanan kepentingan umum yang tidak menarik imbalan;
- kegiatan keagamaan;
- kegiatan kemanusiaan; atau
- kegiatan penunjang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan/negara.
n. Besaran faktor penyesuai sewa untuk kelompok jenis kegiatan usaha bisnis ditetapkan sebesar 100% (seratus persen). o. Faktor penyesuai sewa sebagaimana dimaksud pada huruf n, dikecualikan dari ketentuan terhadap:
- koperasi yang dibentuk dan beranggotakan aparatur sipil negara/anggota tentara nasional Indonesia/anggota kepolisian negara Republik Indonesia, yang tujuan pendiriannya untuk kesejahteraan anggota; atau
- pelaku usaha perorangan berskala ultra mikro, mikro, dan kecil. p. Faktor penyesuai sewa untuk kelompok sebagaimana dimaksud pada huruf o sebesar:
- 75% (tujuh puluh lima persen) untuk koperasi sekunder;
- 50% (lima puluh persen) untuk koperasi primer; atau
- 25% (dua puluh lima persen) untuk pelaku usaha perorangan berskala ultra mikro, mikro dan kecil. q. Besaran faktor penyesuai sewa untuk kelompok jenis kegiatan usaha non bisnis ditetapkan 30% (tiga puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen). r. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf q terhadap:
- peruntukan sewa yang diinisiasi oleh Pengelola Barang/PB untuk mendukung tugas dan fungsi, faktor penyesuai sewa ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen); atau
- sarana dan prasarana pendidikan dalam rangka pemenuhan kebutuhan anggota keluarga aparatur sipil negara/tentara nasional Indonesia/kepolisian negara Republik Indonesia dan pegawai penunjang, faktor penyesuai sewa ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). s. Besaran faktor penyesuai sewa untuk kelompok jenis kegiatan usaha sosial sebesar 2,5% (dua koma lima persen). t. Besaran faktor penyesuai sewa untuk periodesitas sewa sebagaimana dimaksud dalam huruf h angka 2) ditetapkan sebagai berikut:
- untuk jangka waktu Sewa 1 (satu) tahun: a) per tahun sebesar 100% (seratus persen); b) per bulan sebesar 130% (seratus tiga puluh persen); c) per hari sebesar 160% (seratus enam puluh persen); d) per jam sebesar 190% (seratus sembilan puluh persen).
- untuk jangka waktu sewa lebih dari 1 (satu) tahun: a) sebesar 100% (seratus persen) untuk pembayaran sewa yang dilakukan sekaligus terhadap seluruh jangka waktu sewa; b) sebesar 120% (seratus dua puluh persen) untuk pembayaran Sewa yang dilakukan per tahun terhadap sewa yang berjangka waktu 2 (dua) tahun c) sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) untuk pembayaran Sewa yang dilakukan per tahun terhadap sewa yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun; d) sebesar 130% (seratus tiga puluh persen) untuk pembayaran sewa yang dilakukan per tahun terhadap sewa yang berjangka waktu 4 (empat) tahun; e) sebesar 135% (seratus tiga puluh lima persen) untuk pembayaran sewa yang dilakukan per tahun terhadap sewa yang berjangka waktu 5 (lima) tahun.
u. Dalam kondisi tertentu, Pengelola Barang dapat menetapkan besaran faktor penyesuai sewa dengan persentase tertentu, berdasarkan permohonan penyewa melalui PB. v. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf u meliputi:
- penugasan pemerintah sebagaimana tertuang dalam peraturan atau keputusan yang ditetapkan oleh presiden;
- bencana alam;
- bencana non alam; atau
- bencana sosial. w. Besaran persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf v angka (1) sebesar 1% (satu persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen). x. Dalam hal kondisi bencana pada huruf v, besaran persentase sebagaimana dimaksud pada huruf w berlaku sejak ditetapkannya status bencana oleh pemerintah sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun sejak status bencana dinyatakan berakhir. y. Dikecualikan dari pemberlakuan sebagaimana dimaksud pada huruf w, terhadap sewa berjalan yang telah lunas pembayaran uang sewanya:
- Besaran persentase sebagaimana dimaksud pada huruf w diterapkan saat penyewa mengajukan permohonan perpanjangan sewa; atau
- Besaran persentase sebagaimana dimaksud pada huruf w diperhitungkan sebagai tambahan jangka waktu sewa. z. Besaran sewa yang ditetapkan oleh Pengelola Barang dapat digunakan sebagai nilai limit terendah pada pelaksanaan lelang hak menikmati dalam rangka pemilihan penyewa. aa. Penyewa yang terpilih dapat menawarkan BMN yang menjadi objek sewa melalui media pemasaran.
- Pembayaran sewa a. Pembayaran uang sewa dilakukan sekaligus secara tunai sebelum ditandatangani perjanjian. b. Pembayaran uang sewa sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan cara menyetor ke rekening Kas Umum Negara. c. Dalam hal sewa yang dilaksanakan dengan periodesitas sewa per hari dan per jam untuk masing-masing penyewa, pembayaran uang Sewa dilakukan secara sekaligus sebelum ditandatangani perjanjian. d. Pembayaran sewa yang dilaksanakan dengan periodesitas sewa per hari dan per jam untuk masing-masing penyewa, pembayaran uang Sewa dilakukan dengan cara:
- pembayaran secara tunai kepada pejabat pengurus BMN; atau
- menyetorkan ke rekening kas bendahara penerimaan di lingkungan Pengelola Barang/PB/KPB. e. Pembayaran uang sewa sebagaimana dimaksud pada huruf a, c, dan e, dibuktikan dengan memperlihatkan bukti setor sebagai salah satu dokumen pada lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari perjanjian sewa.
- Perjanjian Sewa a. Penyewaan BMN dituangkan dalam perjanjian yang ditandatangani oleh penyewa dan PB. b. Perjanjian sewa ditandatangani oleh PB dan penyewa dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya keputusan sewa/persetujuan sewa. c. Sewa BMN dilaksanakan berdasarkan perjanjian, paling sedikit memuat:
- dasar perjanjian;
- para pihak yang terikat dalam perjanjian;
- jenis, luas atau jumlah barang, besaran Sewa, dan jangka waktu;
- peruntukan sewa, termasuk kelompok jenis kegiatan usaha dan kategori bentuk kelembagaan penyewa;
- tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu sewa;
- hak dan kewajiban para pihak;
- penerus sewa, apabila ada; dan
- hal lain yang diatur dalam persetujuan Pengelola Barang dan keputusan PB. d. Dalam hal perjanjian sewa belum ditandatangani sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf b, keputusan sewa/persetujuan sewa batal demi hukum. e. Fotokopi perjanjian sewa sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan kepada Pengelola Barang paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian sewa. f. Sewa berakhir dalam hal:
- Berakhirnya jangka waktu sewa sebagaimana tertuang dalam perjanjian dan tidak dilakukan perpanjangan;
- Pengakhiran perjanjian sewa secara sepihak oleh Pengelola Barang dan/atau PB;
- Berakhirnya perjanjian sewa;
- Ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan. g. Pengakhiran sewa secara sepihak oleh Pengelola Barang dan/atau PB, dapat dilakukan dalam hal penyewa tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian sewa. h. Pengakhiran sewa sebagaimana dimaksud pada huruf f dapat dilakukan oleh Pengelola Barang dan/atau PB secara tertulis tanpa melalui pengadilan, setelah terlebih dahulu diberikan peringatan/pemberitahuan tertulis kepada penyewa.
- Tata cara pelaksanaan sewa a. Proses pelaksanaan pemanfaatan sewa BMN dapat dilakukan secara elektronik melalui aplikasi SIMAN b. PB mengajukan permohonan persetujuan sewa kepada Pengelola Barang dengan disertai:
- usulan sewa dari calon penyewa
- identitas calon penyewa
- jenis dan kuantitas BMN yang akan disewa
- peruntukan penyewaan
- jangka waktu sewa
- periodesitas sewa dalam hal usulan sewa dengan periodesitas, usulan sewa dengan periodesitas per jam, per hari, dan per bulan dapat diusulkan untuk jangka waktu sewa paling lama 1 (satu) tahun. Sedangkan usulan sewa dengan periodesitas per tahun diusulkan untuk jangka waktu sewa lebih dari 1 (satu) tahun.
- harga penawaran.
- foto atau gambar BMN, berupa:
a) gambar lokasi dan/atau site plan tanah dan/ atau bangunan yang akan disewakan;
b) foto bangunan dan bagian bangunan yang akan disewakan; dan/atau
c) foto BMN selain tanah dan/ atau bangunan yang akan
disewakan.
9) fotokopi penetapan status penggunaan (PSP);
10) Laporan kondisi barang dan/atau listing history yang telah
ditandatangani oleh kepala satuan kerja bersangkutan;
11) Kartu Identitas Barang (KIB) yang telah ditandatangani oleh
kepala satuan kerja bersangkutan, kecuali terhadap BMN
yang tidak diharuskan dicatat dalam KIB;
12) Surat pernyataan dari PB, memuat:
a) bahwa BMN yang akan disewakan tidak sedang
digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan
fungsi Kementerian; dan
b) penyewaan BMN tidak akan mengganggu pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian;
atas dokumen pendukungnya, berupa:
(1) fotokopi surat izin usaha/tanda izin usaha atau
yang sejenis, untuk calon penyewa yang berbentuk
badan hukum/badan usaha;
(2) fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) calon
penyewa. dalam hal calon penyewa berbentuk badan
hukum/badan usaha, NPWP dimaksud merupakan
fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) badan
usaha dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pihak
yang menandatangani surat permohonan;
(3) fotokopi surat keterangan domisili perusahaan,
untuk calon penyewa yang berbentuk badan
hukum/badan usaha;
(4) fotokopi akta pendirian perusahaan, untuk calon
penyewa yang berbentuk badan hukum/badan
usaha;
(5) fotokopi
Kartu
Tanda
Penduduk
(KTP)
calon
penyewa, dalam hal calon penyewa berbentuk badan
hukum/badan usaha, KTP dimaksud merupakan
fotokopi KTP pihak yang menandatangani surat
permohonan;
(6) surat pernyataan dari calon penyewa yang berisi
pernyataan mengenai kesediaan dan tanggung
jawab untuk menjaga dan memelihara BMN serta
mematuhi perjanjian sewa dan mengikuti ketentuan
yang berlaku selama jangka waktu sewa dan
mengikuti ketentuan yang berlaku selama jangka
waktu sewa.
c. KPB menyampaikan surat pengantar permohonan sewa beserta
kelengkapan dokumennya sebagaimana pada huruf b kepada
Pimpinan tinggi madya.
d. Pimpinan tinggi madya memverifikasi usulan beserta kelengkapan
dokumen sewa sebagaimana pada poin c dari KPB. Dan
selanjutnya pimpinan tinggi madya meneruskan usulan beserta
kelengkapan dokumen sewa kepada PB dengan disertai surat
pengantarnya.
e. Berdasarkan hasil verifikasi usulan dan kelengkapan dokumen
sewa sebagaimana pada huruf d, PB dapat meneruskan usulan
sewa BMN kepada Pengelola Barang dengan disertai surat
pengantarnya.
f.
PB menetapkan keputusan pelaksanaan Sewa berdasarkan
persetujuan Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak
diterbitkannya surat persetujuan Sewa oleh Pengelola Barang.
g. KPB menyampaikan keputusan pelaksanaan sewa BMN kepada
calon penyewa yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan
perjanjian sewa dengan calon penyewa dan serah terima BMN yang
dituangkan dalam BAST.
h. Calon penyewa melakukan penyetoran uang sewa ke rekening Kas
Umum Negara sebelum penandatanganan perjanjian sewa dan
BAST.
i.
KPB menyusun perjanjian sewa BMN, paling sedikit memuat:
dasar perjanjian;
para pihak yang terikat dalam perjanjian;
jenis, luas atau kuantitas BMN yang disewakan;
besaran dan jangka waktu sewa, termasuk periodesitas Sewa;
peruntukan sewa, termasuk kelompok jenis kegiatan usaha dan kategori bentuk kelembagaan penyewa;
tanggung jawab penyewa atas biaya operasional, pengamanan dan pemeliharaan selama jangka waktu penyewaan;
hak dan kewajiban para pihak;
klausul penerusan sewa, apabila ada;
klausul berakhirnya sewa;
klausul objek sewa wajib dikembalikan ke dalam kondisi baik dan layak fungsi termasuk apabila terdapat aset tambahan yang menyertai pada saat sewa berakhir;
klausul perubahan perjanjian (addendum) sewa;
hal lain yang diatur dalam persetujuan sewa BMN dari Pengelola Barang dan keputusan pelaksanaan sewa BMN dari PB;
sanksi. j. penandatanganan perjanjian sewa dilakukan di kertas bermeterai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bea meterai; k. dalam hal terdapat penerapan faktor penyesuai atau penambahan jangka waktu karena kondisi tertentu, ditindaklanjuti dengan perubahan perjanjian sewa antara PB dengan penyewa; l. dalam hal dilakukan perpanjangan jangka waktu sewa, perjanjian perpanjangan jangka waktu sewa ditandatangani oleh PB dan penyewa paling lambat pada hari terakhir periode sewa yang sedang berlangsung;
m. dalam hal perjanjian sewa yang sedang berlangsung sebagaimana dimaksud pada huruf l, persetujuan sewa perpanjangan menjadi batal demi hukum. n. Perpanjangan jangka waktu sewa dapat diajukan oleh KPB kepada Pengelola Barang berdasarkan permohonan pihak penyewa setelah dilakukan evaluasi pelaksanaan sewa selama masa sewa berlangsung. o. Permohonan perpanjangan jangka waktu tersebut disampaikan:paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu sewa, untuk periodesitas sewa per tahun; atau
paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu sewa, untuk periodesitas sewa per bulan.
Pelaksanaan pemeriksaan/penelitian dan tindak lanjut atas pengajuan perpanjangan jangka waktu tersebut dilakukan sebagaimana permohonan yang pertama kali.
Pada saat berakhirnya sewa BMN, maka pihak penyewa mengembalikan BMN yang disewa kepada KPB dan dituangkan dalam BAST BMN dari pihak penyewa kepada KPB paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal berakhirnya perjanjian sewa.
BAST BMN dari pihak penyewa kepada KPB hanya dapat ditandatangani setelah terpenuhinya segala hak, kewajiban, dan tanggung jawab sebagaimana tertuang dalam perjanjian.
B. PINJAM PAKAI
- Umum a. Pinjam Pakai BMN dilaksanakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. b. Pinjam Pakai dilaksanakan dengan pertimbangan:
- mengoptimalkan BMN yang belum atau tidak dilakukan penggunaan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi.
- menunjang pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah atau pemerintahan desa; dan/atau
- memberikan manfaat ekonomi dan/atau sosial bagi pemerintah daerah, pemerintah desa, dan/atau masyarakat.
- Pihak pelaksana pinjam pakai a. PB dapat meminjampakaikan BMN dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada PB. b. Pihak yang dapat menjadi peminjam pakai BMN adalah pemerintah daerah dan pemerintah desa.
- Objek pinjam pakai
a. Objek pinjam pakai meliputi BMN berupa:
- tanah dan/atau bangunan; dan
- selain tanah dan/atau bangunan. b. Objek pinjam pakai berupa tanah dan/atau bangunan dapat dilakukan untuk sebagian atau keseluruhannya.
- Jangka waktu pinjam pakai a. Jangka waktu pinjam pakai paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. b. Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud poin 1 huruf b. c. Permohonan perpanjangan jangka waktu pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada huruf b harus sudah diterima Pengelola Barang paling lambat 2 (dua) bulan sebelum jangka waktu pinjam pakai berakhir. d. Selama jangka waktu pinjam pakai, peminjam pakai dapat mengubah BMN sepanjang untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah atau pemerintahan desa, dengan tidak melakukan perubahan yang mengakibatkan perubahan fungsi dan/atau penurunan nilai BMN. e. Perubahan BMN sebagaimana dimaksud pada huruf d:
- tanpa disertai dengan perubahan bentuk dan/atau konstruksi dasar BMN; atau
- disertai dengan perubahan bentuk dan/atau konstruksi dasar BMN. f. Perubahan BMN sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 1), dilakukan dengan syarat peminjam pakai melaporkan kepada PB. g. Perubahan BMN sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 2), dilakukan dengan syarat telah mendapat persetujuan PB.
h. Dalam hal perubahan BMN sebagaimana dimaksud pada huruf d dilakukan terhadap BMN berupa tanah dan/atau bangunan, PB melaporkan perubahan tersebut kepada Pengelola Barang. i. Pelaksanaan pinjam pakai dituangkan dalam perjanjian yang bermeterai cukup serta ditandatangani oleh peminjam pakai dan PB. j. Fotokopi perjanjian pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada huruf i disampaikan kepada Pengelola Barang paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian pinjam pakai. k. Dalam kondisi tertentu, dapat dilakukan serah terima sementara antara PB dengan pemerintah daerah/pemerintah desa atas BMN yang akan dipinjampakaikan, mendahului persetujuan/penetapan pinjam pakai dari Pengelola Barang. l. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf k meliputi penanganan atas:
- penugasan pemerintah sebagaimana tertuang dalam peraturan atau keputusan yang ditetapkan oleh presiden;
- bencana alam;
- bencana non alam; atau
- bencana sosial. m. Pinjam Pakai berakhir dalam hal:
- Berakhirnya jangka waktu pinjam pakai sebagaimana tertuang dalam perjanjian dan tidak dilakukan perpanjangan;
- Pengakhiran perjanjian pinjam pakai secara sepihak oleh Pengelola Barang dan/atau PB;
- Berakhirnya perjanjian pinjam pakai; atau
- Ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan. n. Pengakhiran pinjam pakai secara sepihak oleh Pengelola Barang dan/atau PB, dapat dilakukan dalam hal peminjam pakai tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian pinjam pakai. o. Pengakhiran pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada huruf n dapat dilakukan oleh PB dan/atau PB secara tertulis tanpa melalui pengadilan, setelah terlebih dahulu diberikan peringatan/pemberitahuan tertulis kepada peminjam pakai.
- Perubahan Objek Pinjam Pakai a. selama jangka waktu pinjam pakai, peminjam pakai dapat mengubah BMN sepanjang untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah atau pemerintahan desa. Perubahan dimaksud tidak mengubah fungsi dan/atau menurunkan nilai BMN. b. Perubahan BMN sebagaimana dimaksud pada huruf a:
- tanpa disertai dengan perubahan bentuk dan/atau konstruksi dasar BMN (contoh renovasi dalam pemeliharaan); atau
- disertai dengan perubahan bentuk dan/atau konstruksi dasar BMN (rekonstruksi). c. Ketentuan perubahan BMN sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat dilakukan dengan syarat:
- peminjam pakai melaporkan hasil kepada PB untuk perubahan BMN tanpa disertai dengan perubahan bentuk dan/atau konstruksi dasar BMN; atau
- peminjam pakai terlebih dahulu mendapat persetujuan PB untuk perubahan BMN yang disertai dengan perubahan bentuk dan/atau konstruksi dasar BMN.
d. dalam hal perubahan BMN sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 2 dilakukan terhadap BMN berupa tanah dan/atau bangunan, PB melaporkan perubahan tersebut kepada Pengelola Barang. 6. Perjanjian Pinjam Pakai a. Pelaksanaan pinjam pakai dituangkan dalam perjanjian bermaterai cukup yang ditandatangani oleh peminjam pakai dan PB. b. Fotokopi perjanjian pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan kepada Pengelola Barang paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian pinjam pakai. c. dalam kondisi tertentu, dapat dilakukan serah terima sementara antara PB dengan pemerintah daerah/pemerintah desa atas BMN yang akan dipinjampakaikan, mendahului persetujuan/penetapan pinjam pakai dari Pengelola Barang. d. kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf c, meliputi penanganan atas:
- Penugasan pemerintah sebagaimana tertuang dalam peraturan atau keputusan yang ditetapkan oleh presiden;
- bencana alam;
- bencana non alam; atau
- bencana sosial.
- Pengakhiran Pinjam Pakai a. Pinjam pakai berakhir dalam hal:
- berakhirnya jangka waktu pinjam pakai sebagaimana tertuang dalam perjanjian dan tidak dilakukan perpanjangan;
- pengakhiran perjanjian pinjam pakai secara sepihak oleh PB;
- berakhirnya perjanjian pinjam pakai; atau
- ketentuan lain sesuai peraturan perundang-undangan. b. Pengakhiran pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2, dapat dilakukan dalam hal peminjam pakai tidak memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian pinjam pakai. c. pengakhiran pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat dilakukan oleh Pengguna Barang secara tertulis tanpa melalui pengadilan, setelah terlebih dahulu diberikan peringatan/pemberitahuan tertulis kepada peminjam pakai.
- Tata Cara Pelaksanaan Pinjam Pakai BMN a. Proses pelaksanaan pemanfaatan pinjam pakai BMN dapat dilakukan secara elektronik melalui aplikasi SIMAN. b. Pelaksanaan pinjam pakai atas BMN yang berada pada PB dilakukan berdasarkan permohonan pemerintah daerah atau pemerintah desa yang disampaikan kepada PB. Berdasarkan permohonan yang disampaikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah desa tersebut, PB melakukan penelitian atas permohonan dimaksud. c. Dalam hal berdasarkan hasil penelitian BMN dimaksud dapat dilakukan pinjam pakai, PB mengajukan permohonan persetujuan pinjam pakai kepada Pengelola Barang dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
- permohonan
persetujuan
pinjam
pakai
paling
sedikit
memuat:
a) pertimbangan yang mendasari permohonan pinjam
pakai;
b) identitas peminjam pakai;
c) tujuan penggunaan objek pinjam pakai;
d) rincian data objek Pinjam Pakai yang dibutuhkan,
termasuk luas tanah dan lokasi tanah dan/atau
bangunan dalam hal objek pinjam pakai adalah BMN
berupa tanah dan/atau bangunan; dan
e) jangka waktu pinjam pakai;
2) pengajuan
permohonan
persetujuan
pinjam
pakai
sebagaimana dimaksud pada huruf c dilampiri dengan:
a) surat pernyataan dari PB bahwa pelaksanaan pinjam
pakai
atas
objek
dimaksud
tidak
mengganggu
pelaksanaan
tugas
dan
fungsi
penyelenggaraan
pemerintahan negara;
b) data BMN yang dijadikan sebagai objek pinjam pakai,
paling sedikit berupa:
(1) kode barang, nama barang, nomor urut pendaftaran
BMN (NUP), tahun perolehan, harga perolehan, nilai
buku;
(2) Kartu Identitas Barang (KIB), jika BMN didukung
dengan Kartu Identitas Barang (KIB);
(3) foto atas objek pinjam pakai; dan
(4) rincian data objek pinjam pakai yang dibutuhkan.
d. PB mengajukan permohonan persetujuan pinjam pakai kepada
Pengelola
Barang
disertai
dengan
kelengkapan
dokumen
sebagaimana poin c.
e. Persetujuan pinjam pakai yang dikeluarkan oleh Pengelola Barang
ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian pinjam pakai
antara PB dan peminjam pakai serta serah terima BMN dituangkan
dalam BAST.
f.
PB
bersama
dengan
peminjam
pakai
menyusun
dan
menandatangani perjanjian pinjam pakai, paling sedikit memuat:
- dasar perjanjian;
- identitas para pihak yang terikat dalam perjanjian;
- jenis, luas atau jumlah barang yang dipinjamkan;
- jangka waktu pinjam pakai;
- tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman; dan
- hak dan kewajiban para pihak. g. PB menyampaikan laporan tindak lanjut persetujuan pinjam pakai paling lambat 1 (satu) bulan setelah tanggal BAST. h. Laporan tindak lanjut disampaikan kepada Pengelola Barang dengan melampirkan dokumen kelengkapan antara lain:
- persetujuan pinjam pakai dari Pengelola Barang; dan
- fotokopi perjanjian pinjam pakai dan BAST. i. Selama jangka waktu pinjam pakai, peminjam pakai dapat mengubah BMN, sepanjang tidak melakukan perubahan yang mengakibatkan perubahan fungsi dan/atau penurunan nilai BMN, perubahan BMN dimaksud dalam hal:
- tidak disertai perubahan bentuk dan/ atau konstruksi dasar BMN, maka peminjam pakai melaporkan perubahan dimaksud kepada PB; atau
- disertai perubahan bentuk dan/atau konstruksi dasar BMN, maka peminjam pakai terlebih dahulu meminta persetujuan dari PB sebelum melakukan perubahan atas BMN. Apabila perubahan dimaksud dilakukan terhadap BMN berupa tanah dan/atau bangunan maka PB melaporkan perubahan tersebut kepada Pengelola Barang.
j. Jangka waktu pinjam pakai paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. k. Perpanjangan jangka waktu pinjam pakai diajukan oleh peminjam pakai kepada PB paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pinjam pakai. l. Pelaksanaan penelitian dan tindak lanjut atas permohonan perpanjangan pinjam pakai tersebut dilakukan sebagaimana penelitian dan tindak lanjut untuk permohonan yang pertama kali. m. Dalam hal permohonan perpanjangan pinjam pakai tersebut tidak dapat disetujui, PB menyampaikan hal tersebut kepada peminjam pakai disertai dengan alasannya. n. Dalam hal permohonan perpanjangan pinjam pakai tersebut dapat dipertimbangkan untuk dipenuhi, PB mengajukan permohonan persetujuan perpanjangan pinjam pakai kepada Pengelola Barang paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pinjam pakai. o. Peminjam pakai wajib mengembalikan BMN yang dipinjam pakai kepada PB setelah jangka waktu pinjam pakai berakhir dan dituangkan dalam BAST pengembalian BMN. p. BAST pengembalian BMN hanya dapat ditandatangani setelah terpenuhinya segala hak, kewajiban, dan tanggung jawab sebagaimana tertuang dalam perjanjian. q. PB menyampaikan laporan pelaksanaan pinjam pakai kepada Pengelola Barang paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal BAST pengembalian BMN dengan melampirkan dokumen kelengkapan antara lain fotokopi BAST pengembalian BMN.
C. FORMAT SURAT/DOKUMEN
- Format surat usulan sewa
KOP SURAT
NOTA DINAS NOMOR .................................(1)
Yth
: ………………..(2)
Dari
: ………………..(3)
Hal
: ………………..(4)
Lampiran : ………………..(5)
Tanggal
: ………………..(6)
Menindaklanjuti surat dari………………..(7)perihal………………..(8). Bersama ini kami sampaikan usulan pemanfaatan/perpanjangan sewa BMN berupa sebagian gedung dan/atau bangunan yang berada di ………………..(9) yang akan disewakan kepada ………………..(10) yang diperuntukan sewa berupa ………………..(11). Selanjutnya kami informasikan bahwa ………………..(12) mengajukan jangka waktu pemanfaatan selama………………..(13) dengan harga sewa ……………(14). Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Saudara agar dapat menindaklanjuti usulan………………..(15). Sebagai dokumen pendukung, kami lampirkan:
- Data usulan sewa berupa: a. Surat usulan sewa dari calon penyewa kepada pengguna barang;dan b. Data calon penyewa yang berisi data nama, Alamat, bentuk kelembagaan, jenis kegiatan usaha, NPWP, akta Perusahaan, dan kelengakpan identitas perusahaan lainnya.
- Data BMN yang diusulkan untuk disewakan beripa lampiran daftar BMN yang akan disewakan yaitu, data kode barang, nama barang, NUP, Lokasi, tahun perolehan, luas tanah yang disewakan, nilai perolehan, periodesitas sewa, jangka waktu sewa, nilai sewa, penyewa, dan peruntukan sewa;
- Gambara Lokasi dan/atau site plan tanah dan atau bangunan yang akan disewakan;
- Foto bangunan dan bagian bangunan yang disewakan;
- SK PSP;
- KIB;
- Fotokopi dokumen kepemilikan;
- Surat pernyataan dari pengguna barang;
- Surat pernyataan dari calon penyewa.
Demikian, atas bantuan dan kerjasama Saudara disampaikan terima kasih.
………………..(16)
………………..(17)
Tembusan: ………………..(18)
DAFTAR BARANG YANG DIUSULKAN PEMANFAATAN…………………(19) BERUPA SEBGAIAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN PADA…………...(20)
No Kode Barang NUP Nama Barang Lokasi Tahun Perolehan Luas Bangunan yang dimanfaatkan Jangka waktu pemanf aatan period esitas Nilai peman faatan penyewa Peruntu kan sewa 1.
………………..(16)
..………………(17)
Petunjukan pengisian: (1) Diisi dengan nomor nota dinas (2) Diisi dengan pejabat yang dituju (3) Diisi dengan pejabat yang mengirim (4) Diisi dengan perihal nota dinas (5) Diisi dengan jumlah lampiran (6) Diisi dengan tanggal nota dinas ditandatangani (7) Diisi dengan calon penyewa (8) Diisi dengan perihal surat dari calon penyewa (9) Diisi dengan lokasi yang akan disewakan (10) Diisi dengan calon penyewa (11) Diisi dengan peruntukan sewa (12) Diisi dengan calon penyewa (13) Diisi dengan jangka waktu sewa (14) Diisi dengan usulan harga sewa (15) Diisi dengan bentuk usulan pemanfaatan (16) Diisi dengan nama unit yang mengirim (17) Diisi dengan nama pejabat yang dituju (18) Diisi dengan nama unit jika terdapat tembusan (19) Diisi dengan bentuk usulan pemanfaatan (20) Diisi dengan unit/satker yang menjadi tempat objek sewa
- Format surat pernyataan dari Pengguna Barang
KOP SURAT
SURAT PERNYATAAN
Nomor : ……………………(1)
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
: ……….(2)
NIP
: ……….(3)
Jabatan
: …...….(4)
Dengan ini menyatakan bahwa:
- Barang Milik Negara (BMN) berupa sebagian tanah dan/atau bangunan pada………(5) yang akan disewakan kepada…………(6) untuk…………..(7)tidak sedang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi di……….(8)
- Pemanfaatan BMN berupa sebagian gedung bangunan untuk……(9) oleh….(10)pada…….(11) tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas pokok dan fungsi …..(12) Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
………..,............(13) ……………….…..(14)
……………….....(15) ………….……….(16)
Petunjuk Pengisian:
(1)
Diisi dengan nomor surat pernyataan
(2)
Diisi dengan nama pejabat penandatangan
(3)
Diisi dengan NIP pejabat penandatangan
(4)
Diisi dengan jabatan pejabat penandatangan
(5)
Diisi dengan satker yang menyewakan
(6)
Diisi dengan nama penyewa
(7)
Diisi dengan peruntukan sewa
(8)
Diisi dengan satker yang menyewakan
(9)
Diisi dengan peruntukan sewa
(10)
Diisi dengan nama penyewa
(11)
Diisi dengan satker yang menyewakan
(12)
Diisi dengan satker yang menyewakan
(13)
Diisi dengan nama tempat, tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan
(14)
Diisi dengan jabatan penandatangan
(15)
Diisi dengan nama pejabat penandatangan
(16)
Diisi dengan NIP pejabat penandatangan
- Format surat pernyataan dari calon penyewa
KOP SURAT
SURAT PERNYATAAN
Nomor ……………………(1)
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
: ……….(2) Jabatan
: ……….(3) Alamat
: ……….(4)
Kelembagaan
: ……….(5)
Jenis Kegiatan Usaha
: ……….(6)
Dalam hal ini bertindak atas nama perusahaan, dengan ini menyatakan bahwa:
1.
Barang Milik Negara (BMN) merupakan bangunan yang terletak di
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
2.
Bertanggung jawab sepenuhnya atas biaya-biaya yang ditimbulkan terkait
dengan pemakaian dan pemanfaatan BMN
3.
Bersedia mengikuti ketentuan yang berlaku selama jangka waktu sewa yang
telah disepakati
4.
Akan menjaga dan memelihara BMN selama jangka waktu sewa
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
………..,..............(7)
..…………….…..,(8)
………………… (9) ………..………. (10) Petunjuk Pengisian: (1) Diisi dengan nomor surat pernyataan (2) Diisi dengan nama penyewa (3) Diisi dengan jabatan penyewa (4) Diisi dengan alamat penyewa (5) Diisi dengan jenis lembaga penyewa (6) Diisi dengan jenis kegiatan usaha penyewa (7) Diisi dengan nama tempat, tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan (8) Diisi dengan jabatan penandatangan (9) Diisi dengan nama pejabat penandatangan (10) Diisi dengan NIP pejabat penandatangan
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
LAMPIRAN V
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2026
TENTANG
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA PADA KEMENTERIAN
PERDAGANGAN
LAMPIRAVI TATA CARA PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN BMN
A. PENGAMANAN BMN
1.
Pengamanan BMN Berupa Tanah
a.
Pengamanan Administrasi
- Menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan dokumen bukti kepemilikan tanah secara tertib dan aman. Dokumen tersebut yaitu: a) Perjanjian sewa antara PB/KPB dengan pihak ketiga beserta dokumen yang mendahuluinya atau mengikutinya, yang berupa izin prinsip dari Pengelola Barang, Berita Acara Serah Terima (BAST), kwitansi pembayaran, dan/atau bukti setor ke Kas Negara. b) Perjanjian pinjam pakai antara Kementerian dengan instansi lainnya beserta dokumen yang mendahului atau mengikutinya, yang berupa izin prinsip dari Pengelola Barang dan BAST. c) Perjanjian jual beli antara Kementerian dengan pihak ketiga beserta dokumen yang mendahului atau mengikutinya, yang berupa izin prinsip dari Pengelola Barang, dokumen pelelangan, bukti pelepasan hak, berita acara penelitian dan penilaian, akta jual beli, keputusan menteri tentang penghapusan, BAST, dan/ atau kuitansi pembayaran. d) Perjanjian tukar menukar antara Kementerian dengan pihak ketiga beserta dokumen yang mendahului atau mengikutinya, yang berupa persetujuan dari Pengelola Barang, peta situasi tanah pengganti atau gambar bangunan, keputusan penghapusan, dan/atau BAST. e) Hibah antara Kementerian dengan pemerintah daerah, dari pemerintah daerah kepada Kementerian atau dari Kementerian kepada Pihak Lain beserta dokumen pendahuluannya, yang berupa izin prinsip dari Pengelola Barang, Keputusan tentang pemberian hibah, BAST, dokumen terkait register hibah, surat pelepasan hak perorangan/masyarakat ulayat dan surat-surat terkait lainnya. f) Dokumen Pengadaan tanah berupa keputusan gubernur/bupati/walikota tentang keputusan panitia pengadaan tanah, keputusan BAST/berita acara penelitian tentang hasil musyawarah ganti rugi, surat pelepasan hak, daftar nominatif, daftar ganti rugi pembayaran/bukti kwitansi pembayaran, surat ukur, gambar situasi, sertifikat/girik/letter C/Kohir/Petuk D, dan/atau peta pembebasan/gambar situasi/peta rincikan. g) Dokumen administrasi tanah lainnya, yang terdiri atas 1 (satu) atau beberapa dari dokumen sebagai berikut:
(1) dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); (2) keputusan penetapan status penggunaan tanah; (3) Kartu Identitas Barang (KIB), yaitu kartu yang mencatat identitas tanah secara lengkap atau kartu yang sejenis; (4) catatan mutasi/ perubahan, yaitu kartu yang mencatat perubahan yang terjadi pada KIB atau kartu lain yang sejenis; (5) Daftar Inventaris Barang; (6) Laporan Inventaris Barang (LIB); (7) laporan BMN sementara, yang terdiri dari laporan BMN intrakomptabel, laporan BMN ekstrakomptabel, laporan BMN gabungan, dan laporan lainnya yang sejenis; dan (8) laporan semesteran. 2) Melakukan langkah-langkah sebagai berikut: a) melengkapi bukti kepemilikan dan/atau menyimpan sertifikat tanah; b) membuat KIB tanah; c) melaksanakan inventarisasi/sensus BMN sekurang- kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun serta melaporkan hasilnya; dan d) mencatat dalam Daftar Barang Kuasa Pengguna tanah. b. Pengamanan fisik
- Memasang tanda batas tanah. a) pemasangan tanda batas tanah dilakukan melalui pembangunan pagar pembatas yang terbuat dari dinding bata atau logam dengan tinggi minimal 1 (satu) meter. b) dalam hal pembangunan pagar belum dapat dilakukan dikarenakan keterbatasan anggaran, maka pemasangan tanda batas tanah dilakukan melalui pemasangan patok penanda batas tanah, baik patok beton maupun patok besi.
- Memasang papan nama mengikuti ketentuan yang berlaku atau melakukan penjagaan langsung oleh satuan pengamanan (satpam) atau petugas yang ditunjuk. c. Pengamanan hukum
- Untuk tanah yang belum memiliki sertifikat, dilakukan dengan cara: a) dalam hal BMN telah didukung oleh dokumen awal kepemilikan, antara lain berupa Letter C/D, akta jual beli, akte hibah, atau dokumen setara lainnya, maka PB dan/atau KPB segera mengajukan permohonan penerbitan sertifikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian kepada Badan Pertanahan/Kantor Pertanahan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b) dalam hal BMN tidak didukung dengan dokumen kepemilikan, PB dan/atau KPB mengupayakan untuk memperoleh dokumen awal guna pengurusan bukti kepemilikan, seperti riwayat tanah, melalui koordinasi dengan pejabat pemerintahan desa, pejabat pemerintahan kecamatan, atau pihak terkait lainnya. Dokumen tersebut digunakan oleh PB dan/atau KPB dalam mendaftarkan BMN bersangkutan ke Badan
Pertanahan Nasional/Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional/Kantor Pertanahan setempat untuk keperluan pemrosesan penerbitan sertifikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian. 2) Untuk tanah yang sudah bersertifikat namun belum atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian, PB dan/atau KPB segera mengajukan permohonan perubahan nama sertifikat hak atas tanah kepada Badan Pertanahan Nasional/kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional setempat/kantor pertanahan setempat menjadi atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian. 3) Mengusulkan penetapan status penggunaan. 2. BMN Berupa Gedung dan/atau Bangunan a. Pengamanan Administrasi. Menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan secara tertib dan teratur atas dokumen sebagai berikut:
dokumen kepemilikan berupa IMB/PBG;
dokumen PBB;
keputusan penetapan status penggunaan gedung dan/atau bangunan;
gambar/legger bangunan;
blueprint jalur kelistrikan;
DBKP gedung dan bangunan;
laporan hasil inventarisasi yang sudah disahkan oleh pejabat yang berwenang/ yang dikuasakan, pada setiap level unit penatausahaan;
BAST; dan/ atau
dokumen terkait lainnya yang diperlukan. b. Pengamanan Fisik
Membangun pagar pembatas gedung dan/atau bangunan. Pagar pembatas berupa dinding bata atau logam dengan dominan warna hitam yang tingginya disesuaikan kondisi gedung dan/atau bangunan bersangkutan.
Memasang identitas perkantoran mengikuti ketentuan yang berlaku.
Melakukan tindakan antisipasi untuk mencegah/menanggulangi terjadinya kebakaran yang meliputi: a) menyediakan tabung pemadam kebakaran dengan jumlah maksimal sesuai kebutuhan dan menempatkannya di tempat yang mudah dijangkau; b) menyediakan hydrant kebakaran dengan jumlah maksimal sesuai kebutuhan dan menempatkannya di tempat yang layak; c) memasang smoke detector di plafon pada tempat tertentu sesuai kebutuhan; d) memasang sprinkler di plafon pada tempat tertentu sesuai kebutuhan; e) memasang alarm kebakaran di setiap lantai sesuai kebutuhan; f) memastikan ketersediaan pintu darurat yang memadai; dan/atau g) melakukan latihan dan/atau simulasi penanggulangan kebakaran/ gempa bumi/tsunami secara berkala.
Memastikan kelayakan dan kelaikan jaringan listrik, jaringan air, dan jaringan lainnya jika ada, termasuk pipa dan kabel, secara berkala.
Membatasi dan mengendalikan akses keluar masuk gedung dan/atau bangunan serta fasilitas lainnya, baik di dalam jam kerja maupun di luar jam kerja.
Menyediakan stiker kendaraan bagi pegawai yang bekerja di gedung dan/atau bangunan bersangkutan untuk dipasang pada kaca kendaraan roda empat atau spakbor kendaraan roda dua, yang berlaku selama 1 (satu) tahun.
Memasang Closed-Circuit Television (CCTV), baik di dalam maupun di luar gedung dan/atau bangunan, untuk memonitor akses, mobilitas, dan/atau kegiatan yang terjadi di tempat tertentu.
Untuk gedung dan/atau bangunan yang bersifat strategis (gedung Menteri dan pimpinan unit pimpinan tinggi madya) dapat memasang metal detector di pintu masuk.
Satuan kerja penanggung jawab gedung dan/atau bangunan menyediakan Satuan Pengaman (Satpam) dengan jumlah dan komposisi menyesuaikan fungsi dan peruntukan gedung dan/ atau bangunan.
Untuk gedung dan/atau bangunan kantor Menteri, Wakil Menteri, kantor pusat unit organisasi Pimpinan tinggi madya, dan kantor instansi vertikal unit organisasi Pimpinan tinggi madya yang berlokasi di ibukota provinsi, harus disediakan tenaga penerima tamu (resepsionis) dengan jumlah dan komposisi menyesuaikan fungsi dan peruntukan gedung dan/atau bangunan.
Pengamanan fisik terhadap BMN berupa gedung dan/atau bangunan dilakukan dengan memperhatikan skala prioritas dan ketersediaan anggaran. Adapun skala prioritas dimaksud, antara lain: a) fungsi penggunaan bangunan, diantaranya sebagai gedung kantor, gedung arsip, gudang, tempat ibadah, atau tempat pelayanan umum; b) lokasi bangunan, yaitu berada di lokasi perkantoran, pemukiman, perniagaan, daerah padat penduduk, tingkat kerawanan kejahatan yang tinggi, ataupun daerah dan lokasi tertentu lainnya; c) unsur nilai strategis bangunan, yaitu bangunan yang telah digunakan secara optimal atau bangunan yang masih dalam taraf perencanaan penggunaan, renovasi/ rehabilitasi/rekonstruksi, dan Lain-lain. c. Pengamanan Hukum
Melakukan pengurusan PBG, bagi bangunan yang belum memiliki PBG.
Mengusulkan penetapan status penggunaan.
- BMN berupa alat angkutan darat bermotor operasional a. Pengamanan Administrasi,
- Menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan secara tertib dan teratur atas dokumen sebagai berikut: a) Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB); b) Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK); c) Faktur pembelian; d) BAST dengan lampirannya; e) Catatan perawatan berkala;
f) Kartu Inventaris Barang (KIB); dan/atau g) Dokumen terkait lainnya yang diperlukan. 2) Pengamanan administrasi sebagaimana dimaksud pada angka 1) dilakukan baik secara fisik maupun digital melalui aplikasi SIMAN. b. Pengamanan Fisik
- Penyimpanan Kendaraan Operasional dan Kendaraan Fungsional sesuai dengan tempat yang telah ditentukan oleh KPB atau Penanggung jawab Jawab Kendaraan Operasional dan Kendaraan Fungsional.
- Pemberian pengaman berupa kunci ganda atau sistem pengaman lainnya.
- Penyertaan dokumen tertulis yang berisi ketentuan dalam setiap penggunaan kendaraan dinas. c. Pengamanan Hukum
- Melakukan pengurusan semua dokumen kepemilikan alat angkutan darat bermotor, seperti BPKB dan STNK, termasuk pembayaran pajak alat angkutan darat bermotor.
- Melakukan pemrosesan tuntutan ganti rugi yang dikenakan pada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan dinas bermotor.
- Melakukan upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap segala permasalahan pada alat angkutan darat bermotor yang kejadiannya dapat dibuktikan bukan sebagai akibat dari kesalahan dan kelalaian penanggung jawab alat angkutan darat bermotor atau penyimpangan dari ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
- Mengusulkan penetapan status penggunaan.
- BMN berupa barang persediaan
a. Pengamanan Administrasi.
Menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan secara tertib dan teratur atas dokumen sebagai berikut:
Buku persediaan;
Kartu barang;
Surat Perintah Kerja (SPK);
Berita Acara Pemeriksaan Barang dengan lampirannya;
Laporan Hasil Inventarisasi Persediaan. b. Pengamanan Fisik
Menempatkan barang sesuai dengan frekuensi pengeluaran jenis barang;
Memperhatikan tata cara penumpukan barang yang tepat;
Menyediakan tabung pemadam kebakaran di dalam gudang/tempat penyimpanan;
Melengkapi alat bantu penanganan barang di gudang, seperti tangga, palet, kereta dorong roda dua/empat dan lain-lain;
Menyediakan tempat penyimpanan barang, seperti filing cabinet, lemari dan lain-lain dalam gudang;
Melindungi gudang/tempat penyimpanan dari pengaruh hujan, banjir dan bahaya lainnya;
Mengunci gudang/tempat penyimpanan persediaan setiap waktu, kecuali dalam hal mengeluarkan barang;
Kunci gudang tidak boleh dibawa pulang dan atas tanggung jawab pejabat pengurus persediaan;
Menambah prasarana penanganan barang di gudang, jika diperlukan;
Pengamanan persediaan dilakukan oleh pejabat pengurus Persediaan. c. Pengamanan Hukum
Melakukan pemrosesan tuntutan ganti rugi yang dikenakan pada pejabat pengurus persediaan atau pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kehilangan barang persediaan.
Melakukan upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap segala permasalahan pada barang persediaan yang kejadiannya dapat dibuktikan bukan sebagai akibat dari kesalahan dan kelalaian pejabat pengurus persediaan atau penyimpangan dari ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
- BMN selain tanah, gedung dan/atau bangunan, rumah negara,
kendaraan dinas operasional dan barang persediaan yang mempunyai
dokumen BAST
a.
Pengamanan Administrasi.
Menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan secara tertib dan teratur atas dokumen sebagai berikut:
- faktur pembelian;
- dokumen BAST;
- dokumen pendukung terkait lainnya yang diperlukan. b. Pengamanan Fisik
- Membuatkan surat pernyataan tanggung jawab atas BMN dimaksud dengan keterangan antara lain jenis, tipe, merk, dan nomor seri. Surat pernyataan tanggung jawab ditandatangani oleh kepala satuan kerja (KPB) dan penanggung jawab BMN.
- Menyimpan barang di tempat yang sudah ditentukan di lingkungan kantor serta diberi sistem pengaman lainnya.
- Barang dilarang untuk dibawa pulang.
- Kehilangan BMN di luar kantor menjadi tanggung jawab pemegang/ penanggung jawab BMN.
- Jika barang hilang sebagai akibat dari kesalahan dan kelalaian pemegang/penanggung jawab BMN atau penyimpangan dari ketentuan dalam maka pemegang/ penanggung jawab BMN dikenakan tuntutan ganti rugi yang pemrosesannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Peraturan Menteri ini. c. Pengamanan Hukum
- Melakukan pemrosesan tuntutan ganti rugi yang dikenakan pada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kehilangan barang.
- Melakukan upaya hukum yang dapat ditempuh terhadap segala permasalahan pada barang yang kejadiannya dapat dibuktikan bukan sebagai akibat dari kesalahan dan kelalaian pemegang/ penanggung jawab BMN atau penyimpangan dari ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
- Mengusulkan penetapan status Penggunaan.
- BMN Berupa Barang Tak Berwujud a. Pengamanan Administrasi. Menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan secara tertib dan teratur atas dokumen sebagai berikut:
SPK;
BAST;
Faktur;
Lisensi; dan
Dokumen pendukung terkait lainnya yang diperlukan. b. Pengamanan Fisik
Membatasi pemberian kode akses hanya kepada pihak-pihak tertentu yang berwenang terhadap pengoperasian suatu aplikasi.
Melakukan penambahan security system terhadap aplikasi yang dianggap strategis oleh Kementerian. c. Pengamanan Hukum
Mengajukan hak cipta dan lisensi kepada instansi dan pihak yang memiliki kewenangan.
Mengusulkan penetapan status penggunaan.
B. PEMELIHARAAN BMN 1. Bentuk Pemeliharaan a. pemeliharaan ringan adalah pemeliharaan yang dilakukan sehari- hari oleh unit pemakai/pengurus barang/penanggung jawab barang tanpa membebani anggaran; b. pemeliharaan sedang adalah pemeliharaan dan perawatan yang dilakukan secara berkala oleh tenaga terdidik/terlatih yang mengakibatkan pembebanan anggaran; c. pemeliharaan berat adalah pemeliharaan dan perawatan yang dilakukan secara sewaktu-waktu oleh tenaga ahli yang pelaksanaannya tidak dapat diduga sebelumnya, tetapi dapat diperkirakan kebutuhannya yang mengakibatkan pembebanan anggaran. 2. Pelaksanaan Pemeliharaan a. pemeliharaan dilaksanakan oleh PB dan/atau KPB terhadap BMN yang berada dalam penguasaannya masing-masing sesuai dengan daftar kebutuhan pemeliharaan BMN yang ada. b. pelaksanaan pemeliharaan ditetapkan dengan SPK/Perjanjian/Kontrak yang ditandatangani oleh PB/KPB, atau pejabat yang berwenang. c. dalam rangka tertib pemeliharaan setiap jenis BMN, harus dibuat pencatatan pemeliharaan/perawatan yang memuat:
nama barang;
spesifikasinya;
tanggal pemeliharaan;
jenis pekerjaan atau pemeliharaan;
barang atau bahan yang dipergunakan;
biaya pemeliharaan/perawatan;
pihak yang melaksanakan pemeliharaan/perawatan; dan
hal lain yang diperlukan. d. pencatatan barang dilakukan oleh pengurus barang. e. penerimaan pekerjaan pemeliharaan/perawatan barang:
pekerjaan pemeliharaan barang yang akan diterima harus dilakukan pemeriksaan oleh KPB atau pejabat yang ditunjuk;
hasil pemeriksaan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan pekerjaan yang ditandatangani oleh KPB atau pejabat yang ditunjuk; dan
pelaksanaan pekerjaan/pemeliharaan barang dilaporkan kepada PB. f. biaya pemeliharaan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara. g. pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada huruf f:
didasarkan pada kebutuhan pemeliharaan setiap satuan unit BMN; dan
besaran biayanya mengacu pada standar biaya masukan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. h. Pemeliharaan BMN sebagaimana dimaksud pada huruf g dilakukan terhadap BMN yang berada dalam kondisi baik atau rusak ringan i. dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf
h, terhadap BMN yang sedang berada dalam status:penggunaan sementara;
penggunaan untuk dioperasikan Pihak Lain; dan/ atau
pemanfaatan. j. pemeliharaan dilaksanakan sesuai dengan perjanjian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN k. KPB wajib membuat daftar hasil pemeliharaan barang untuk selanjutnya dilaporkan kepada PB secara berkala l. laporan tersebut dijadikan sebagai bahan evaluasi oleh PB
C. FORMAT SURAT/DOKUMEN
- Format Surat Penunjukkan Pengguna Kendaraan Jabatan
KOP SURAT
SURAT PENUNJUKAN PENGGUNA KENDARAAN JABATAN NOMOR....... (1)
Menunjuk pejabat tersebut di bawah ini:
Nama
: .......................................... (2)
NIP
: .......................................... (3)
Jabatan
: .......................................... (4)
Unit kerja
: .......................................... (5) Sebagai pengguna kendaraan jabatan, dengan data kendaraan: Jenis
: .......................................... (6)
Merk/Tipe
: .......................................... (7)
Spesifikasi
: .....................cc, …silinder (8)
Tahun
: .......................................... (9) No. TNKB
: .......................................... (10) No. Rangka
: .......................................... (11) No. Mesin
: .......................................... (12)
Ketentuan dan syarat yang harus ditaati sebagai berikut:
Kendaraan jabatan harus dirawat sebaik-baiknya dan dipergunakan seoptimal mungkin untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan;
Kendaraan jabatan tidak diperbolehkan untuk dipinjamkan kepada keluarga/orang lain;
Kesalahan dan/atau kelalaian yang mengakibatkan kerusakan atau kehilangan kendaraan menjadi tanggung jawab pengguna kendaraan jabatan;
Kerugian yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian, sebagaimana dimaksud pada angka 3 menjadi tanggung jawab pengguna kendaraan jabatan;
Pengguna kendaraan jabatan harus mengembalikan kendaraan tersebut kepada Kuasa Pengguna Barang apabila memasuki usia pensiun, meninggal dunia, promosi, mutasi, demosi atau pindah ke instansi lain;
Melaksanakan ketentuan sebagaimana tersebut dalam angka 1 s.d angka 5 dengan penuh tanggung jawab. … (13), ...........(14)
Kuasa Pengguna Barang ... (15) ....(16)....(17)Tembusan:
Pengguna Barang;
Pembantu Pengguna Barang Eselon I (unit eselon I yang bersangkutan)
Keterangan: (1) = diisi dengan nomor surat (2) = diisi dengan nama pejabat yang ditunjuk (3) = diisi dengan NIP pejabat yang ditunjuk (4) = diisi dengan jabatan pejabat yang ditunjuk (5) = diisi dengan unit satker pejabat yang ditunjuk (6) = diisi dengan jenis kendaraan (7) = diisi dengan merk/tipe kendaraan (8) = diisi dengan spesifikasi kendaraan (9) = diisi dengan tahun kendaraan (10) = diisi dengan nomor TNKB kendaraan (11) = diisi dengan nomor rangka kendaraan (12) = diisi dengan nomor mesin kendaraan (13) = diisi dengan kota tempat kedudukan KPB (14) = tanggal/bulan/tahun penandatanganan surat (15) = nama satker KPB (16) = diisi dengan nama KPB (17) = diisi dengan NIP KPB
- Format Berita Acara Serah Terima Penggunaan Kendaraan Jabatan
KOP SURAT
BERITA ACARA SERAH TERIMA PENGGUNAAN KENDARAAN JABATAN NOMOR ......... (1)
Pada hari ini ...(2) tanggal ...(3) bulan ...(4) tahun ...(5) bertempat di ...(6), yang bertanda
tangan di bawah ini:
Nama
: .......................................... (7)
NIP
: .......................................... (8)
Jabatan
: .......................................... (9)
Selaku Kuasa Pengguna Barang pada satuan kerja ..........................................(10)
Yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU
Nama
: ............................................(11)
NIP
: ............................................(12)
Jabatan
: ............................................(13)
Yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor ... Tahun 2023
tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas di Lingkungan Kementerian Perdagangan,
dengan ini menyatakan bahwa PIHAK KESATU menyerahkan kepada PIHAK KEDUA
dan PIHAK KEDUA menerima dari PIHAK KESATU berupa 1 (satu) unit kendaraan
jabatan dengan data sebagai berikut:
Jenis Kendaraan
: .......................... (14)
Merk/Tipe
: .......................... (15)
Spesifikasi
: .....cc, ....silinder (16)
Tahun
: .......................... (17) No. TNKB
: .......................... (18)
No. Rangka
: .......................... (19)
No. Mesin
: .......................... (20) Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. PIHAK
PIHAK KESATU,
KEDUA,
...(21)
...(23) ...(22)
...(24)
Keterangan:
(1) = diisi dengan nomor surat
(2) = diisi dengan hari pelaksanaan serah terima
(3) = diisi dengan tanggal pelaksanaan serah terima
(4) = diisi dengan bulan pelaksanaan serah terima
(5) = diisi dengan tahun pelaksanaan serah terima
(6) = diisi dengan kota pelaksanaan serah terima
(7) = diisi dengan nama KPB
(8) = diisi dengan NIP KPB
(9) = diisi dengan jabatan KPB
(10) = diisi dengan unit satker KPB
(11) = diisi dengan nama pejabat penerima kendaraan
(12) = diisi dengan NIP pejabat penerima kendaraan
(13) = diisi dengan jabatan pejabat penerima kendaraan
(14) = diisi dengan jenis kendaraan
(15) = diisi dengan merk/tipe kendaraan
(16) = diisi dengan spesifikasi kendaraan
(17) = diisi dengan tahun kendaraan
(18) = diisi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
(19) = diisi dengan nomor rangka kendaraan
(20) = diisi dengan nomor mesin kendaraan
(21) = diisi dengan nama pihak kesatu/KPB
(22) = diisi dengan NIP pihak kesatu/KPB
(23) = diisi dengan nama pihak kedua/pejabat penerima kendaraan
(24) = diisi dengan NIP pihak kedua/pejabat penerima kendaraan
- Format Berita Acara Serah Terima Pengembalian Penggunaan Kendaraan Jabatan
KOP SURAT
BERITA ACARA SERAH TERIMA PENGEMBALIAN PENGGUNAAN KENDARAAN JABATAN Nomor : ........................... (1)
Pada hari ini ...(2) tanggal ...(3) bulan ...(4) tahun ...(5) bertempat di ...(6), yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: ........................... (7)
NIP
: ........................... (8)
Jabatan
: ........................... (9)
selaku Kuasa Pengguna Barang pada satuan kerja ........................... (10)
Yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU
Nama
: ........................... (11)
NIP
: ........................... (12)
Jabatan
: ........................... (13)
Yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor ... Tahun 2023
tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas di Lingkungan Kementerian Perdagangan,
dengan ini menyatakan bahwa PIHAK KEDUA mengembalikan kepada PIHAK KESATU
dan PIHAK KESATU menerima dari PIHAK KEDUA berupa 1 (satu) unit kendaraan
jabatan dengan data sebagai berikut:
Jenis Kendaraan : ........................... (14)
Merk/Tipe
: ........................... (15)
Spesifikasi
: ......cc, ....silinder (16)
Tahun
: ........................... (17)
No. TNKB
: ........................... (18)
No. Rangka
: ........................... (19)
No. Mesin
: ........................... (20)
Setelah Berita Acara ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, maka wewenang dan
tanggung jawab atas kendaraan jabatan dimaksud beralih dari PIHAK KEDUA kepada
PIHAK KESATU.
Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK
PIHAK KESATU,
KEDUA,
...(21)
...(23) ...(22)
...(24)
Keterangan:
(1) = diisi dengan nomor surat
(2) = diisi dengan hari pelaksanaan serah terima
(3) = diisi dengan tanggal pelaksanaan serah terima
(4) = diisi dengan bulan pelaksanaan serah terima
(5) = diisi dengan tahun pelaksanaan serah terima
(6) = diisi dengan kota pelaksanaan serah terima
(7) = diisi dengan nama KPB
(8) = diisi dengan NIP KPB
(9) = diisi dengan jabatan KPB
(10) = diisi dengan unit satker KPB
(11) = diisi dengan nama pejabat penerima kendaraan
(12) = diisi dengan NIP pejabat penerima kendaraan
(13) = diisi dengan jabatan pejabat penerima kendaraan
(14) = diisi dengan jenis kendaraan
(15) = diisi dengan merk/tipe kendaraan
(16) = diisi dengan spesifikasi kendaraan
(17) = diisi dengan tahun kendaraan
(18) = diisi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
(19) = diisi dengan nomor rangka kendaraan
(20) = diisi dengan nomor mesin kendaraan
(21) = diisi dengan nama pihak kesatu/KPB
(22) = diisi dengan NIP pihak kesatu/KPB
(23) = diisi dengan nama pihak kedua/pejabat penerima kendaraan
(24) = diisi dengan NIP pihak kedua/pejabat penerima kendaraan
- Format Surat Izin Pemakaian Kendaraan Operasional
KOP SURAT
SURAT IZIN PEMAKAIAN KENDARAAN OPERASIONAL Nomor ........................................... (1)
Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama
: .......................................... (2) NIP
: .......................................... (3) Jabatan
: .......................................... (4) Selaku penanggung jawab kendaraan operasional.
Memberikan izin kepada: Nama
: .......................................... (5) NIP/NIK
: .......................................... (6) Jabatan
: .......................................... (7)
Untuk memakai kendaraan operasional:
Jenis Kendaraan
: .......................................... (8)
Merk/Tipe
: .......................................... (9)
Nomor TNKB
: .......................................... (10)
Keperluan
: .......................................... (11) Tanggal pemakaian : .......................................... (12) pukul ... s.d .... (13) Dengan ketentuan pemakai bertanggung jawab terhadap resiko kehilangan, serta kerusakan yang terjadi selama dalam pemakaian dan wajib mengembalikan setelah pemakaian. ... (14),......................(15) Pemakai Kendaraan
Penanggung Jawab
Kendaraan Operasional
….. (16)
....(18) ..... (17)
.... (19)
Keterangan:
(1) = diisi dengan nomor surat
(2) = diisi dengan nama penanggung jawab kendaraan operasional
(3) = diisi dengan NIP penanggung jawab kendaraan operasional
(4) = diisi dengan jabatan penanggung jawab kendaraan operasional
(5) = diisi dengan nama pemakai kendaraan operasional yang ditunjuk
(6) = diisi dengan NIP/NIK pemakai kendaraan operasional yang ditunjuk
(7) = diisi dengan jabatan pemakai kendaraan operasional yang ditunjuk
(8) = diisi dengan jenis kendaraan
(9) = diisi dengan merk/tipe kendaraan
(10) = diisi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
(11) = diisi dengan keperluan pemakaian kendaraan operasional
(12) = diisi dengan tanggal pemakaian
(13) = diisi dengan waktu pemakaian kendaraan
(14) = diisi dengan kota penandatanganan izin pemakaian
(15) = diisi dengan tanggal/bulan/tahun penandatanganan izin pemakaian
(16) = diisi dengan nama pemakai kendaraan operasional yang ditunjuk
(17) = diisi dengan NIP/NIK kendaraan operasional yang ditunjuk
(18) = diisi dengan nama penanggung jawab kendaraan operasional
(19) = diisi dengan NIP penanggung jawab kendaraan operasional
(20) = diisi dengan diisi dengan kondisi kendaraan pada saat dikembalikan
(21) = tanggal pengembalian kendaraan
(22) = waktu pengembalian kendaraan
(23) = diisi dengan nama dan tanda tangan pemakai
(24) = tanggal penerimaan kendaraan
(25) = waktu penerimaan kendaraan
(26) = diisi dengan nama dan tanda tangan penerima
- Format Surat Izin Pemakaian Kendaraan Fungsional KOP SURAT
SURAT IZIN PEMAKAIAN KENDARAAN FUNGSIONAL Nomor ..........................................(1)
Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama
: .......................................... (2) NIP
: .......................................... (3) Jabatan
: .......................................... (4) Selaku penanggung jawab kendaraan fungsional.
Memberikan izin kepada: Nama
: .......................................... (5) NIP/NIK
: .......................................... (6) Jabatan
: .......................................... (7)
Untuk memakai kendaraan fungsional: Merk/Tipe
: .......................................... (8)
Nomor TNKB
: .......................................... (9)
Keperluan
: .......................................... (10)
Tanggal pemakaian
: ...........................................(11),
pukul ... s.d.........................(12)
Dengan ketentuan pemakai bertanggung jawab terhadap resiko kehilangan, serta
kerusakan yang terjadi selama dalam pemakaian dan wajib mengembalikan setelah
pemakaian.
... (13), ...................(14)
Pemakai Kendaraan
Penanggung Jawab
Kendaraan Fungsional,
….. (15 .....(17) ..... (16)
.....(18)
Keterangan:
(1) = diisi dengan nomor surat
(2) = diisi dengan nama penanggung jawab kendaraan fungsional
(3) = diisi dengan NIP penanggung jawab kendaraan fungsional
(4) = diisi dengan jabatan penanggung jawab kendaraan fungsional
(5) = diisi dengan nama pemakai kendaraan fungsional yang ditunjuk
(6) = diisi dengan NIP/NIK pemakai kendaraan fungsional yang ditunjuk
(7) = diisi dengan jabatan pemakai kendaraan fungsional yang ditunjuk
(8) = diisi dengan merk/tipe kendaraan
(9) = diisi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
(10) = diisi dengan keperluan pemakaian kendaraan fungsional
(11) = diisi dengan tanggal pemakaian
(12) = diisi dengan waktu pemakaian kendaraan
(13) = diisi dengan kota penandatanganan izin pemakaian
(14) = diisi dengan tanggal/bulan/tahun penandatanganan izin pemakaian
(15) = diisi dengan nama pemakai kendaraan fungsional yang ditunjuk
(16) = diisi dengan NIP/NIK kendaraan fungsional yang ditunjuk
(17) = diisi dengan nama penanggung jawab kendaraan fungsional
(18) = diisi dengan NIP penanggung jawab kendaraan fungsional
(19) = diisi dengan diisi dengan kondisi kendaraan pada saat dikembalikan
(20) = tanggal pengembalian kendaraan
(21) = waktu pengembalian kendaraan
(22) = diisi dengan nama dan tanda tangan pemakai
(23) = tanggal penerimaan kendaraan
(24) = waktu penerimaan kendaraan
(25) = diisi dengan nama dan tanda tangan penerima
- Format Surat Jalan Kendaraan Operasional
KOP SURAT
SURAT JALAN KENDARAAN OPERASIONAL NOMOR : ........................... (1)
Dalam rangka penggunaan Kendaraan Operasional pada Satuan Kerja ..................................................(2) Kementerian Perdagangan, dengan ini Barang Milik Negara berupa:
Jenis Kendaraan : ........................... (3)
Merk/Tipe
: ........................... (4)
Nomor TNKB
: ........................... (5)
DIIZINKAN
untuk keluar dari kantor dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan ...................................................(6) mulai tanggal .......... jam .......... sampai dengan tanggal .......... jam ..........(7)
........(8), ...................(9)
Penanggung Jawab
Kendaraan Operasional
...(10) ...(11)
Keterangan:
(1) = diisi dengan nomor surat
(2) = diisi dengan nama unit satker
(3) = diisi dengan jenis kendaraan
(4) = diisi dengan merk/tipe kendaraan
(5) = diisi dengan nomor Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
(6) = diisi dengan keperluan tugas kedinasan
(7) = diisi dengan tanggal dan waktu rencana pemakaian kendaraan
(8) = diisi dengan tempat kedudukan penanggung jawab kendaraan operasional
(9) = diisi dengan tanggal/bulan/tahun penandatanganan surat
10) = diisi dengan diisi dengan nama penanggung jawab kendaraan operasional
(11) = diisi dengan diisi dengan NIP penanggung jawab kendaraan operasional
- Format Surat Jalan Kendaraan Fungsional
KOP SURAT
SURAT JALAN KENDARAAN FUNGSIONAL NOMOR : ...........................(1)
Dalam rangka penggunaan Kendaraan Fungsional pada Satuan Kerja...........(2) Kementerian Perdagangan, dengan ini Barang Milik Negara berupa:
Jenis Kendaraan
: ........................... (3)
Merk/Tipe
: ........................... (4)
Nomor TNKB
: ........................... (5)
DIIZINKAN
untuk keluar dari kantor dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan ...................................................(6) mulai tanggal .......... jam .......... sampai dengan tanggal .......... jam ..........(7)
........(8), ...................(9)
Penanggung Jawab Kendaraan
Fungsional
...(10)
...(11)
Keterangan:
(1) = diisi dengan nomor surat
(2) = diisi dengan nama unit satker
(3) = diisi dengan jenis kendaraan
(4) = diisi dengan merk/tipe kendaraan
(5) = diisi dengan nomor Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
(6) = diisi dengan keperluan tugas kedinasan
(7) = diisi dengan tanggal dan waktu rencana pemakaian kendaraan
(8) = diisi dengan tempat kedudukan penanggung jawab kendaraan fungsional
(9) = diisi dengan tanggal/bulan/tahun penandatanganan surat
(10) = diisi dengan nama penanggung jawab kendaraan fungsional
(11) = diisi dengan NIP penanggung jawab kendaraan fungsional
- Format Berita Acara Serah Terima BMN Khusus TIK Dan Non TIK
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
LAMPIRAN VI
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2026
TENTANG
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA PADA KEMENTERIAN
PERDAGANGAN
TATA CARA ASURANSI BMN
A. TATA CARA PENGASURANSIAN BMN
- Perencanaan a. KPB menyusun rencana pengasuransian BMN di lingkungan KPB yang bersangkutan. b. Rencana pengasuransian BMN sekurang-kurangnya memuat:
- data BMN sesuai dengan Daftar Barang KPB meliputi kode barang, nama barang, Nomor Urut Pendaftaran, luas dan lokasi;
- risiko atas BMN;
- penjelasan penggunaan dan fungsi BMN;
- pertimbangan pengasuransian BMN;
- besaran premi; dan
- jangka waktu pengasuransian BMN. c. Data BMN sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1) dilengkapi pula dengan informasi termasuk detail atas ruangan, konstruksi gedung dan bangunan, foto dan sarana dan prasarana, yang terdapat pada BMN yang akan diasuransikan. d. KPB menyampaikan rencana pengasuransian BMN sebagaimana dimaksud pada huruf a secara berjenjang kepada PB. e. Penyampaian rencana pengasuransian BMN sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan paling lambat bulan Desember pada 2 (dua) tahun sebelum tahun ditandatanganinya polis. f. Rencana pengasuransian BMN sebagaimana dimaksud pada huruf a disusun dengan format daftar usulan sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. g. PB melakukan penelitian atas rencana pengasuransian BMN yang disampaikan oleh KPB. h. Penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf g untuk memastikan:
- kebenaran data rencana pengasuransian BMN yang sekurang-kurangnya mengacu pada Daftar Barang KPB; dan
- kesesuaian BMN yang akan diasuransikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud. i. Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf a, PB menetapkan rencana pengasuransian BMN. j. Rencana pengasuransian BMN sebagaimana dimaksud pada huruf c disusun dengan format daftar penetapan sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. k. Berdasarkan penetapan rencana pengasuransian BMN sebagaimana dimaksud, PB menyusun anggaran untuk pembayaran biaya Premi untuk setiap satuan kerja dan biaya lain-lain dalam pengasuransian BMN. l. Penyusunan anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan penyusunan anggaran Kementerian. 2. Pelaksanaan a. Anggaran pengasuransian BMN dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian. b. Pengadaan jasa Asuransi dilaksanakan setelah tersedianya anggaran untuk pengasuransian BMN pada satuan kerja bersangkutan. c. Pengadaan jasa Asuransi sebagaimana dimaksud pada huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam perjanjian sebagaimana ketentuan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah. d. Pengasuransian BMN berupa sarana dan prasarana yang tercatat secara terpisah dari gedung dan bangunan menjadi penambah nilai gedung dan bangunan yang dipertanggungkan dan dicantumkan dalam polis. e. Mekanisme pembayaran premi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN. f. Satuan kerja melaporkan kepada PB dalam hal terjadi risiko yang dipertanggungkan sesuai dengan polis. g. Laporan kondisi BMN setelah terjadinya risiko yang dipertanggungkan, disertai dengan penjelasan tertulis dan foto terkini BMN tersebut. h. PB mengajukan permohonan klaim kepada konsorsium Asuransi BMN berdasarkan laporan satuan kerja sebagaimana dimaksud pada huruf f. i. Pengajuan permohonan klaim sebagaimana dimaksud pada huruf h dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam polis. j. PB memastikan klaim telah terpenuhi sesuai dengan Nilai Pertanggungan dan manfaat yang diperjanjikan dalam polis. k. Dalam hal klaim sebagaimana dimaksud pada huruf j tidak terpenuhi, penyelesaiannya dilakukan dengan mengikuti ketentuan penyelesaian perselisihan dalam Peraturan Menteri ini. l. Penyelesaian klaim oleh konsorsium Asuransi BMN atas BMN diberikan dalam bentuk uang tunai setidak- tidaknya dengan jumlah yang setara dengan nilai BMN yang dipertanggungkan. m. Penyelesaian klaim yang diberikan dalam bentuk uang tunai sebagaimana dimaksud pada huruf l oleh Konsorsium Asuransi BMN disetorkan ke rekening kas umum negara sebagai penerimaan negara bukan pajak. n. Penyetoran uang tunai sebagaimana dimaksud pada huruf m dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. o. Penyetoran uang tunai sebagaimana dimaksud pada huruf m dilakukan dalam rangka revisi anggaran untuk pengadaan atas BMN yang dipertanggungkan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara revisi anggaran. p. Pengadaan atas BMN yang dipertanggungkan dilakukan setelah konsorsium Asuransi BMN menyelesaikan klaim yang diberikan dalam bentuk uang tunai. q. Penyediaan penganggaran untuk pelaksanaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada huruf p dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penganggaran. 3. Pelaporan a. KPB menyusun laporan pelaksanaan pengasuransian BMN. b. Laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a menjadi bagian dari laporan barang Kuasa Pengguna. c. PB menyusun laporan pelaksanaan pengasuransian BMN berdasarkan laporan pelaksanaan pengasuransian BMN yang disampaikan oleh KPB. d. Laporan sebagaimana dimaksud pada huruf c menjadi bagian dari laporan Barang Pengguna. e. Laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf c memuat antara lain:
- data BMN yang diasuransikan termasuk lokasi BMN;
- jenis risiko BMN yang dipertanggungkan;
- jangka waktu pengasuransian BMN;
- identitas penyedia pertanggungan;
- nilai pertanggungan;
- besaran premi yang dibayarkan; dan
- data pengajuan dan penyelesaian klaim. f. Laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf c disusun dengan format daftar laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Pemeliharaan dan Pengamanan a. Satuan kerja bertanggung jawab melakukan pemeliharaan dan pengamanan atas BMN yang dipertanggungkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN dengan tetap memperhatikan ketentuan yang diatur dalam polis. b. Satuan kerja yang melakukan pengadaan jasa Asuransi BMN melakukan penyimpanan dan pemeliharaan terhadap polis dan dokumen pelaksanaan Asuransi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengelolaan BMN. c. Satuan kerja melakukan prosedur pengamanan atas BMN yang dipertanggungkan apabila terjadi risiko yang dipertanggungkan sesuai dengan polis sebagaimana dimaksud meliputi:
- mencegah adanya kerusakan tambahan terhadap BMN yang rusak; dan
- menjaga BMN yang rusak sampai dengan klaim telah selesai dibayarkan oleh konsorsium Asuransi BMN.
- Penatausahaan PB/KPB melakukan penatausahaan atas BMN yang dipertanggungkan.
- Penghapusan a. PB/KPB mengajukan permohonan penghapusan terhadap BMN dipertanggungkan yang harus dihapuskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah pengajuan klaim kepada konsorsium Asuransi BMN. b. Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pengelolaan BMN.
B. FORMAT SURAT/DOKUMEN
Format Surat Pernyataan Usulan Rencana Pengasuransian BMN
Format Daftar Usulan Rencana Pengasuransian BMN
Keterangan:
(1) Diisi kode Kuasa Pengguna Barang yang mengusulkan rencana pengasuransian BMN.
(2) Diisi nama Kuasa Pengguna Barang yang mengusulkan rencana pengasuransian BMN.
(3) Diisi nomor urut usulan rencana pengasuransian BMN.
(4) Diisi kode BMN yang diusulkan untuk diasuransikan.
(5) Diisi nama barang yang diusulkan untuk diasuransikan.
(6) Diisi Nomor Urut Pendaftaran BMN yang diusulkan untuk diasuransikan.
(7) Diisi luas BMN yang diusulkan untuk diasuransikan.
(8) Diisi detail lokasi BMN yang diusulkan untuk diasuransikan.
(9) Diisi tahun pembangunan BMN yang diusulkan untuk diasuransikan.
(10) Diisi nilai perolehan BMN yang diusulkan untuk diasuransikan, dalam hal telah dilakukan
revaluasi atas BMN tersebut maka diisi dengan nilai hasil revaluasi.
(11) Diisi risiko yang terdapat pada BMN yang diusulkan untuk diasuransikan, misalnya BMN
tersebut rawan banjir, gempa bumi atau rawan kebakaran.
(12) Diisi penggunaan dan fungsi atas BMN yang diusulkan untuk diasuransikan, misalnya
digunakan untuk gedung pimpinan atau terdapat pemanfaatan pada sebagian BMN
tersebut.
(13) Diisi jangka waktu yang diusulkan untuk pengasuransian BMN, misalnya 1 tahun.
(14) Diisi perkiraan besaran premi asuransi terhadap BMN yang diusulkan untuk
diasuransikan.
(15) Diisi pertimbangan usul pengasuransian BMN, misalnya gedung rawan roboh karena
berada di daerah rawan gempa.
(16) Diisi keterangan, antara lain keterangan yang dapat mempengaruhi keputusan
pengasuransian dan kebutuhan pertanggungan terhadap BMN seperti nilai bangunan
tidak termasuk lift dan pagar yang tercatat terpisah.
(17) Diisi dengan tempat dan tanggal pembuatan usulan rencana pengasuransian BMN.
(18) Diisi dengan jabatan, tanda tangan, dan nama Kuasa Pengguna Barang yang
mengusulkan rencana pengasuransian BMN.
- Format Daftar Penetapan Rencana Pengasuransian BMN
Keterangan:
(1) Diisi kode Pengguna Barang yang menetapkan rencana pengasuransian BMN.
(2) Diisi nama Pengguna Barang yang menetapkan rencana pengasuransian BMN.
(3) Diisi nomor urut penetapan rencana pengasuransian BMN.
(4) Diisi kode Kuasa Pengguna Barang yang mengusulkan rencana pengasuransian BMN.
(5) Diisi kode BMN yang akan diasuransikan.
(6) Diisi nama barang yang akan diasuransikan.
(7) Diisi Nomor Urut Pendaftaran BMN yang akan diasuransikan.
(8) Diisi detail lokasi BMN yang akan diasuransikan.
(9) Diisi tahun pembangunan BMN yang akan diasuransikan.
(10) Diisi nilai perolehan BMN yang akan diasuransikan, dalam hal telah dilakukan revaluasi
atas BMN tersebut maka diisi dengan nilai hasil revaluasi.
(11) Diisi penggunaan dan fungsi atas BMN yang diusulkan untuk diasuransikan, misalnya
digunakan untuk gedung pimpinan atau terdapat pemanfaatan pada sebagian BMN
tersebut.
(12) Diisi jangka waktu yang diusulkan untuk pengasuransian BMN, misalnya 1 tahun.
(13) Diisi perkiraan besaran premi asuransi terhadap BMN yang diusulkan untuk
diasuransikan.
(14) Diisi pertimbangan BMN diusulkan untuk diasuransikan, misalnya gedung rawan roboh
karena berada di daerah rawan gempa.
(15) Diisi keterangan, antara lain keterangan yang dapat mempengaruhi keputusan
pengasuransian dan kebutuhan pertanggungan terhadap BMN seperti nilai bangunan
tidak termasuk lift dan pagar yang tercatat terpisah.
(16) Diisi dengan tempat dan tanggal pembuatan penetapan rencana pengasuransian BMN.
(17) Diisi dengan jabatan, tanda tangan, dan nama Pengguna Barang yang menetapkan
rencana pengasuransian BMN.
- Format Daftar Laporan Pengasuransian BMN
Keterangan:
(1) Diisi KPB untuk laporan pengasuransian BMN tingkat Kuasa Pengguna Barang atau PB
untuk laporan pengasuransian BMN tingkat Pengguna Barang.
(2) Diisi kode Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang melaporkan pengasuransian
BMN.
(3) Diisi KPB untuk laporan pengasuransian BMN tingkat Kuasa Pengguna Barang atau PB
untuk laporan pengasuransian BMN tingkat Pengguna Barang.
(4) Diisi nama Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang yang melaporkan
pengasuransian BMN.
(5) Diisi nomor urut pelaporan pengasuransian BMN.
(6) Diisi kode Kuasa Pengguna Barang yang melaporkan pengasuransian BMN.
(7) Diisi kode BMN yang diasuransikan.
(8) Diisi nama barang yang diasuransikan.
(9) Diisi Nomor Urut Pendaftaran BMN yang diasuransikan.
(10) Diisi detail lokasi BMN yang diasuransikan.
(11) Diisi risiko yang diasuransikan atas BMN, misalnya seluruh risiko atas BMN.
(12) Diisi jangka waktu pengasuransian BMN sesuai dengan Polis, misalnya 1 April 20XX s.d.
31 Maret 20XX.
(13) Diisi penyedia pertanggungan risiko atas BMN, misalnya Konsorsium Asuransi BMN.
(14) Diisi Nilai Pertanggungan BMN yang diasuransikan.
(15) Diisi besaran premi yang dibayarkan untuk pengasuransian BMN.
(16) Diisi riwayat pengajuan dan penyelesaian klaim yang pernah terjadi terhadap BMN yang
diasuransikan, misalnya tanggal 1 Nov 20XX klaim disetujui dan telah disetor ke rekening
kas umum negara sebesar Rp800.000.000,00.
(17) Diisi keterangan lain terkait BMN yang diasuransikan, misalnya masih dalam proses
pembangunan kembali setelah terkena bencana.
(18) Diisi dengan tempat dan tanggal pembuatan laporan pengasuransian BMN.
(19) Diisi dengan jabatan, tanda tangan, dan nama Pengguna Barang/Kuasa Pengguna
Barang yang melaporkan pengasuransian BMN.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
LAMPIRAN VII
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2026
TENTANG
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA PADA KEMENTERIAN
PERDAGANGAN
LAMPIRA V TATA CARA PEMINDAHTANGANAN BMN
A. PENJUALAN
- Penjualan BMN dilaksanakan dengan pertimbangan: a. Untuk optimalisasi BMN yang berlebih atau tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian atau tidak dimanfaatkan oleh Pihak Lain; b. Secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila dijual dan/atau sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Penjualan BMN dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal tertentu. Hal tertentu sebagaimana dimaksud meliputi: a. BMN yang bersifat khusus, yaitu:
- tanah dan bangunan rumah negara golongan III atau bangunan rumah negara golongan III yang dijual kepada penghuninya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- kendaraan perorangan dinas yang dijual kepada pejabat negara, mantan pejabat negara, pegawai aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau perorangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penjualan BMN berupa kendaraan perorangan dinas; atau
- BMN lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan penjualan tanpa melalui lelang; b. BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum; c. BMN berupa tanah yang merupakan tanah kavling yang menurut perencanaan awal pengadaannya digunakan untuk pembangunan perumahan pegawai negeri sebagaimana tercantum dalam dokumen penganggaran, antara lain Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian (RKA-KL), Kerangka Acuan Kerja, Petunjuk Operasional Kegiatan, atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), yang diperuntukkan bagi pegawai negeri; d. BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan yang jika dijual secara lelang dapat merusak tata niaga berdasarkan pertimbangan dari instansi yang berwenang; e. BMN berupa bangunan yang berdiri di atas tanah Pihak Lain atau pemerintah daerah/desa yang dijual kepada Pihak Lain atau pemerintah daerah/desa pemilik tanah tersebut; atau f. BMN lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Pengelola Barang.
Dalam rangka penjualan BMN dilakukan penilaian untuk mendapatkan nilai wajar atau nilai taksiran.
Dikecualikan dari ketentuan melakukan penilaian, bagi penjualan BMN berupa tanah yang diperlukan untuk pembangunan rumah susun sederhana.
Nilai jual BMN ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pekerjaan umum.
Penilaian untuk mendapatkan nilai wajar atau nilai taksiran: a. Untuk tanah dan/atau bangunan, dilakukan oleh penilai publik yang ditetapkan oleh Pengelola Barang; b. Untuk selain tanah dan/atau bangunan yang berada pada PB, dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh PB, atau menggunakan penilai pemerintah atau penilai publik yang ditetapkan oleh PB.
Penilaian dilaksanakan untuk mendapatkan: a. nilai wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, untuk penilaian yang dilakukan oleh penilai pemerintah atau penilai publik; atau b. nilai taksiran, untuk penilaian yang dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh PB.
Nilai merupakan batasan terendah yang disampaikan kepada Pengelola Barang/PB.
Nilai selanjutnya diperhitungkan dengan faktor penyesuaian untuk menjadi dasar penetapan nilai limit oleh PB.
Tata cara pelaksanaan penilaian mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penilaian.
Permohonan penjualan BMN yang berada pada PB dengan cara lelang diajukan oleh PB kepada instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pelayanan lelang paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal persetujuan penjualan pengelola barang.
Dalam hal permohonan penjualan BMN secara lelang diajukan melebihi jangka waktu, terlebih dahulu dilakukan penilaian ulang.
BMN berupa tanah atau BMN berupa tanah dan bangunan yang berada pada PB yang tidak laku terjual pada lelang pertama, dapat dilakukan lelang ulang sebanyak 1 (satu) kali.
Pelaksanaan lelang ulang yang dilakukan lebih dari 6 (enam) bulan sejak tanggal lelang keputusan/surat persetujuan, terlebih dahulu dilakukan penilaian ulang.
BMN selain tanah dan/atau bangunan yang berada pada PB yang tidak laku terjual pada lelang pertama, dapat dilakukan lelang ulang sebanyak 1 (satu) kali.
Dalam hal setelah pelaksanaan lelang ulang, BMN selain tanah dan/atau bangunan yang berada pada PB tetap tidak laku terjual maka, Pengelola Barang dapat menyetujui alternatif bentuk lain pengelolaan BMN berdasarkan usulan PB, untuk BMN yang berada pada PB.
Hasil penjualan BMN wajib disetorkan seluruhnya ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
a. Penjualan dilaksanakan oleh PB setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada PB. b. Penjualan dapat dilakukan terhadap BMN berupa:
- Tanah dan/atau bangunan yang berada pada PB;
- Selain tanah dan/atau bangunan yang berada pada PB. c. Penjualan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dilaksanakan setelah dilakukan kajian berdasarkan aspek teknis, aspek ekonomis, dan aspek yuridis.
- Aspek teknis meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a) lokasi tanah dan/atau bangunan menjadi tidak sesuai dengan tata ruang wilayah; b) lokasi dan/ atau luas tanah dan/atau bangunan tidak dapat digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian dan/atau penyelenggaraan tugas pemerintahan negara; c) tanah dan/atau bangunan yang menurut awal perencanaan pengadaannya diperuntukkan bagi pembangunan perumahan pegawai negeri; atau d) bangunan berdiri di atas tanah milik Pihak Lain. 2) Aspek ekonomis yaitu secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila BMN dijual, karena biaya operasional dan pemeliharaan barang lebih besar daripada manfaat yang diperoleh. 3) Aspek yuridis yaitu sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. d. Penjualan BMN selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan setelah dilakukan kajian berdasarkan aspek teknis, aspek ekonomis, dan aspek yuridis.
Aspek teknis sebagai berikut: a) BMN tidak dapat digunakan karena rusak berat, dan tidak ekonomis apabila diperbaiki; b) BMN secara teknis tidak dapat digunakan lagi akibat modernisasi; c) BMN tidak dapat digunakan dan dimanfaatkan karena mengalami perubahan dalam spesifikasi akibat penggunaan, seperti terkikis, aus, dan lain lain sejenisnya; atau d) BMN tidak dapat digunakan dan dimanfaatkan karena mengalami pengurangan dalam timbangan/ukuran disebabkan penggunaan atau susut dalam penyimpanan atau pengangkutan.
Aspek ekonomis yaitu secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila BMN dijual, karena biaya operasional dan pemeliharaan barang lebih besar daripada manfaat yang diperoleh.
Aspek yuridis yaitu sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. e. Selain berdasarkan hasil kajian penjualan BMN berupa kendaraan bermotor dinas operasional, harus memenuhi persyaratan usia kendaraan yaitu paling singkat 7 (tujuh) tahun:
Terhitung mulai tanggal, bulan, dan tahun perolehannya sesuai dokumen kepemilikan, untuk perolehan dalam kondisi baru; atau
Terhitung mulai tanggal, bulan, dan tahun pembuatannya sesuai dokumen kepemilikan, untuk perolehan tidak dalam kondisi baru. f. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e, Penjualan BMN berupa kendaraan bermotor dapat dilakukan dalam hal kendaraan bermotor tersebut rusak berat dengan kondisi fisik paling tinggi 30% (tiga puluh persen) berdasarkan surat keterangan tertulis dari instansi yang berwenang. g. Pelaksanaan penjualan BMN dilaksanakan dengan :
Proses secara elektronik melalui aplikasi SIMAN;
BMN berupa tanah dan/atau bangunan, selain tanah dan/atau bangunan yang memiliki bukti kepemilikan, dan selain tanah dan/atau bangunan yang tidak memiliki bukti kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah);
KPB membentuk tim internal penjualan BMN dengan keanggotaan berjumlah ganjil paling sedikit terdiri dari 3 (tiga) orang;
Tim internal penjualan BMN memiliki tugas, antara lain: a) melakukan penelitian terhadap BMN yang akan dijual, meliputi penelitian data secara administratif, kondisi fisik, dan aspek yuridis; b) melakukan penilaian untuk BMN selain tanah dan/atau Bangunan; c) menyusun laporan tim internal penjualan yang dilampiri dengan berita acara penelitian, untuk BMN tanah dan/atau Bangunan; d) menyusun laporan Penilaian yang dilampiri dengan berita acara survei lapangan, untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan; e) menyiapkan kelengkapan dokumen pendukung usulan Penjualan; f) membantu pelaksanaan penjualan secara lelang melalui instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pelayanan lelang; dan g) menyusun laporan pelaksanaan Pemindahtanganan BMN yang merupakan satu kesatuan dengan laporan Penghapusan BMN.
Hasil pelaksanaan tugas tim internal penjualan BMN dituangkan dalam: a) laporan tim internal dengan melampirkan berita acara penelitian b) laporan Penilaian dengan melampirkan berita acara survei lapangan dan disampaikan kepada KPB
Dalam hal laporan dapat ditindaklanjuti, maka KPB mengajukan usulan penjualan BMN kepada PB secara berjenjang melalui sekretaris unit pimpinan tinggi madya dengan melampirkan: a) usulan penjualan BMN; b) daftar barang objek penjualan BMN; c) dokumen pendukung, antara lain: (1) fotokopi keputusan pembentukan tim internal penjualan BMN; (2) asli berita acara hasil penelitian/berita acara survei lapangan tim internal penjualan BMN; (3) fotokopi keputusan penetapan status Penggunaan BMN; (4) dokumen penetapan RP4 BMN disertai lampiran rencana Pemindahtanganan BMN; (5) fotokopi surat keterangan penghentian Penggunaan BMN; (6) print out daftar BMN yang dihentikan penggunaannya; (7) asli surat pernyataan kebenaran materiil objek yang diusulkan yang ditandatangani oleh kepala satuan kerja bersangkutan, untuk barang berupa tanah dan/atau bangunan; (8) asli surat pernyataan kebenaran formil dan materiil objek dan besaran nilai yang diusulkan yang ditandatangani oleh kepala satuan kerja bersangkutan, untuk barang selain tanah dan/atau Bangunan; (9) Kartu Identitas Barang (KIB) yang telah ditandatangani oleh kepala satuan kerja bersangkutan, kecuali
terhadap BMN yang tidak diharuskan dicatat dalam KIB; (10) Laporan kondisi barang dan/atau listing history yang telah ditandatangani oleh kepala satuan kerja bersangkutan; (11) fotokopi dokumen/bukti kepemilikan atau BAST perolehan barang dan/atau dokumen lain yang disetarakan dengan dokumen/bukti kepemilikan dan/atau BAST perolehan barang; (12) dalam hal tidak terdapat dokumen/bukti kepemilikan atau BAST perolehan barang dan/atau dokumen lainnya, dapat diganti dengan asli surat pernyataan bermaterai cukup dari kepala satuan kerja bersangkutan yang menyatakan bahwa BMN yang diusulkan untuk dijual merupakan BMN pada satuan kerja bersangkutan; dan (13) foto terkini BMN. 18. Sekretaris unit pimpinan tinggi madya melakukan penelitian terhadap usulan penjualan BMN yang disampaikan oleh KPB, dalam melakukan penelitian dapat meminta keterangan/penjelasan dari KPB bila diperlukan. 19. Dalam hal berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat ditindaklanjuti, sekretaris unit pimpinan tinggi madya mengajukan usulan penjualan BMN kepada PB disertai dengan kelengkapan dokumen pendukung dan fotokopi usulan penjualan BMN dari KPB. 20. PB melakukan penelitian atas usulan yang disampaikan oleh sekretaris unit pimpinan tinggi madya, dalam melakukan penelitiannya PB dapat meminta keterangan/penjelasan dari KPB dan/atau dapat melakukan penelitian lapangan bila diperlukan. 21. Dalam hal usulan tersebut dapat ditindaklanjuti, PB menerbitkan persetujuan penjualan BMN dan ditindaklanjuti dengan menyampaikan persetujuan dimaksud berikut perintah pelaksanaan penjualan BMN kepada KPB. 22. KPB mengajukan penjualan BMN dengan cara lelang kepada instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pelayanan lelang sebelum jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal persetujuan penjualan BMN dari Pengelola Barang. 23. Dalam hal BMN tidak laku terjual pada lelang pertama, dilakukan pengajuan lelang ulang sebanyak 1 (satu) kali. 24. Dalam hal pengajuan lelang ulang dilakukan lebih dari 6 (enam) bulan sejak tanggal surat persetujuan penjualan, terlebih dahulu dilakukan pengajuan penilaian ulang. 25. Pengajuan penilaian ulang oleh KPB dilakukan sebagaimana pengajuan pertama kali, dilengkapi dengan alasan dilakukannya pengajuan Penilaian ulang, surat persetujuan sebelumnya, dan dokumen pendukung terkini. 26. Dalam hal BMN sudah laku terjual dengan cara lelang, KPB melakukan serah terima BMN kepada pihak pemenang lelang yang dituangkan dalam BAST setelah pihak pemenang lelang melakukan pelunasan. 27. KPB mengajukan usulan penetapan keputusan Penghapusan BMN kepada sekretaris unit pimpinan tinggi madya paling lama 1 (satu) bulan setelah tanggal BAST, dengan melampirkan: a. fotokopi BAST antara KPB dan pihak pemenang lelang; b. fotokopi salinan risalah lelang; c. asli surat pernyataan yang memuat pernyataan bahwa penjualan telah dilaksanakan secara lelang dan risalah lelang sedang dalam
proses pembuatan salinan, dalam hal pihak pemenang lelang telah melunasi harga lelang dan risalah lelang belum diperoleh dalam batas waktu pengajuan penetapan keputusan Penghapusan BMN; dan d. fotokopi bukti setor ke Rekening Kas Umum Negara. 28. Berdasarkan usulan penetapan keputusan Penghapusan BMN yang disampaikan oleh KPB, PB menetapkan keputusan Penghapusan BMN paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal BAST. 29. PB menyampaikan salinan keputusan Penghapusan BMN kepada KPB paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal keputusan Penghapusan BMN. 30. Berdasarkan keputusan Penghapusan BMN yang disampaikan oleh PB, KPB menghapuskan BMN dari Daftar Barang Kuasa Pengguna paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak keputusan Penghapusan BMN. 31. KPB menyampaikan laporan pelaksanaan Pemindahtanganan BMN yang merupakan satu kesatuan dengan laporan Penghapusan BMN paling lama 1 (satu) bulan setelah keputusan Penghapusan BMN ditetapkan.
B. HIBAH
Hibah BMN dilaksanakan dengan pertimbangan untuk: a. Kepentingan sosial; b. Kepentingan budaya; c. Kepentingan keagamaan; d. Kepentingan kemanusiaan; e. Kepentingan pendidikan yang bersifat non komersial; dan/atau f. Penyelenggaraan pemerintah negara/daerah.
BMN dapat dihibahkan dalam hal memenuhi persyaratan: a. Bukan merupakan barang rahasia negara; b. Bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak; dan c. Tidak dipergunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara.
BMN yang dihibahkan wajib digunakan sebagaimana ketentuan yang ditetapkan dalam naskah hibah.
Hibah dilaksanakan oleh PB setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada PB.
Pihak yang dapat menerima hibah: a. Lembaga sosial, lembaga budaya, lembaga keagamaan, lembaga kemanusiaan, atau lembaga pendidikan yang bersifat non komersial; b. Masyarakat, baik perorangan maupun kelompok, dalam rangka menjalankan kebijakan pemerintah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; c. Pemerintah negara lain dalam kerangka hubungan internasional; d. Masyarakat internasional yang terkena akibat dari bencana alam, perang, atau wabah penyakit endemik; e. Pemerintah daerah/desa; f. BUMN berbentuk perusahaan umum dalam rangka menjaga stabilitas ketahanan pangan atau BUMN lainnya dalam rangka penugasan pemerintah sebagaimana tertuang dalam peraturan atau keputusan yang ditetapkan oleh Presiden; atau g. Pihak Lain yang ditetapkan oleh Pengelola Barang.
Lembaga sebagaimana dimaksud pada nomor 5 huruf a dibuktikan dengan akta pendirian, anggaran dasar/rumah tangga, atau pernyataan tertulis dari instansi teknis yang kompeten.
Hibah dapat dilakukan terhadap BMN berupa: a. Tanah dan/atau bangunan yang berada pada PB; dan/atau b. Selain tanah dan/atau bangunan yang berada pada PB.
Pelaksanaan hibah BMN dilaksanakan dengan : a. Proses secara elektronik melalui aplikasi SIMAN. b. Untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan yang memiliki bukti kepemilikan, BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak memiliki bukti kepemilikan dengan nilai perolehan sampai dengan Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah). c. PB melakukan penelitian atas permohonan hibah BMN dari pemerintah daerah/Pihak Lain, paling sedikit terhadap data BMN yang diusulkan menjadi objek hibah serta alasan dan dasar pertimbangan permohonan. d. Dalam hal permohonan dapat ditindaklanjuti, kepala biro meminta konfirmasi dan klarifikasi tertulis kepada KPB melalui sekretaris unit pimpinan tinggi madya atas permohonan hibah tersebut. e. KPB membentuk tim persiapan hibah dengan keanggotaan paling sedikit terdiri atas:
- wakil dari unsur PB, sekretariat unit pimpinan tinggi madya dan KPB, serta dapat melibatkan unit kerja yang membidangi hukum bila diperlukan, untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan; atau
- wakil dari unsur KPB dan sekretaris unit pimpinan tinggi madya, serta dapat melibatkan PB dan/ atau unit kerja yang membidangi hukum bila diperlukan, untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan. f. Tim persiapan hibah memiliki tugas, antara lain:
- menyiapkan dan melakukan penelitian data administratif, meliputi jenis BMN, NUP, tahun perolehan, lokasi, luas, bukti kepemilikan dan nilai perolehan, untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan;
- menyiapkan dan melakukan penelitian data administratif, meliputi jenis BMN, NUP, tahun perolehan, bukti kepemilikan dan nilai perolehan, untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan;
- melakukan penelitian fisik untuk mencocokkan dengan data administratif;
- menyusun kajian/alasan perlu dilakukannya hibah;
- menyiapkan kelengkapan dokumen pendukung usulan hibah; dan
- menyusun laporan Pemindahtanganan BMN yang merupakan satu kesatuan dengan laporan Penghapusan BMN. g. Hasil penelitian tim persiapan hibah dituangkan dalam Berita Acara Hasil Penelitian dan dilaporkan kepada KPB. h. Dalam hal hasil penelitian tim persiapan hibah dapat ditindaklanjuti, maka KPB mengajukan usulan hibah kepada PB secara berjenjang melalui sekretaris unit pimpinan tinggi madya, dengan susunan sebagai berikut:
- usulan hibah BMN;
- daftar barang yang menjadi objek permohonan hibah; dan
- dokumen pendukung, antara lain: a) data pemohon hibah; b) softcopy/fotokopi keputusan pembentukan tim persiapan hibah; c) asli Berita Acara Hasil Penelitian Tim Persiapan Hibah; d) hasil kajian hibah BMN; e) softcopy/fotokopi keputusan penetapan status Penggunaan BMN; f) dokumen penetapan RP4 BMN disertai lampiran rencana Pemindahtanganan BMN;
g) softcopy/fotokopi dokumen/bukti kepemilikan atau dokumen lain yang disetarakan dengan bukti kepemilikan; h) dalam hal tidak terdapat dokumen kepemilikan dan/atau dokumen lainnya, dapat diganti dengan asli surat pernyataan bermeterai cukup dari kepala satuan kerja bersangkutan yang menyatakan bahwa BMN yang diusulkan untuk dihibahkan merupakan BMN pada satuan kerja bersangkutan; i) asli surat pernyataan bahwa hibah BMN tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian yang ditandatangani oleh KPB; j) asli surat pernyataan kebenaran materiil, yang ditandatangani oleh kepala satuan kerja bersangkutan; k) Kartu Identitas Barang (KIB) yang telah ditandatangani oleh kepala satuan kerja bersangkutan, kecuali terhadap BMN yang tidak diharuskan dicatat dalam KIB; l) Laporan kondisi barang dan/atau listing history yang telah ditandatangani oleh kepala satuan kerja bersangkutan; dan m) foto terkini BMN. i. Sekretaris unit pimpinan tinggi madya melakukan analisis terhadap usulan Hibah yang disampaikan oleh KPB, termasuk meminta keterangan/penjelasan bila diperlukan. j. Dalam hal berdasarkan analisis tersebut dapat ditindaklanjuti, sekretaris unit pimpinan tinggi madya mengajukan usulan hibah kepada PB disertai dengan kelengkapan dokumen pendukung dan fotokopi usulan hibah dari KPB. k. PB melakukan penelitian atas usulan hibah yang disampaikan oleh sekretaris unit pimpinan tinggi madya, meliputi penelitian administrasi, kondisi fisik, aspek yuridis, dan kelayakan usulan. l. Dalam hal usulan hibah tersebut dapat ditindaklanjuti, maka PB meminta pemohon hibah untuk menyampaikan surat pernyataan kesediaan menerima hibah BMN yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup oleh:
Gubernur/ Bupati/Walikota atau pejabat pemerintah daerah yang mempunyai tugas dan kewenangan untuk menandatangani, untuk pemohon hibah yang merupakan pemerintah daerah; atau
pimpinan yayasan/lembaga/pihak lainnya, untuk pemohon Hibah yang merupakan Pihak Lain. m. Dalam hal permohonan hibah disetujui, persetujuan hibah diterbitkan oleh PB yang paling sedikit memuat:
BMN yang dihibahkan;
pihak yang menerima hibah;
peruntukan hibah; dan
kewajiban PB menetapkan jenis, jumlah, dan nilai BMN yang akan dihibahkan; n. Persetujuan hibah ditindaklanjuti dengan penandatanganan Naskah Hibah antara PB dan penerima hibah (sebelumnya merupakan pemohon hibah) paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal persetujuan Hibah dan diikuti dengan serah terima barang yang dituangkan dalam BAST. o. PB bersama dengan penerima hibah menyusun naskah hibah, paling sedikit memuat:
identitas para pihak;
jenis dan nilai barang yang menjadi objek hibah BMN;
tujuan dan peruntukan hibah BMN;
hak dan kewajiban para pihak;
klausul beralihnya tanggung jawab dan kewajiban kepada pihak penerima hibah BMN; dan
penyelesaian perselisihan. p. KPB menyampaikan usulan penetapan keputusan Penghapusan BMN kepada PB dengan melampirkan BAST hibah yang telah ditandatangani. q. PB menetapkan keputusan Penghapusan BMN paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal BAST hibah ditandatangani. r. PB melakukan Penghapusan BMN yang telah dihibahkan dari Daftar Barang Pengguna dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penghapusan BMN.
- BMN yang dari awal perolehan dimaksud untuk dihibahkan dalam rangka kegiatan pemerintahan a. KPB membentuk tim persiapan hibah dengan keanggotaan paling sedikit terdiri atas wakil dari unsur KPB serta dapat melibatkan pimpinan tinggi madya bila diperlukan. b. Tim persiapan hibah memiliki tugas, antara lain:
- menyiapkan dokumen penganggaran beserta kelengkapannya;
- menyiapkan dan melakukan penelitian data administratif, antara lain: a) status dan bukti kepemilikan, lokasi tanah, luas nilai tanah, untuk BMN berupa tanah; b) tahun pembuatan, konstruksi, luas, dan status kepemilikan serta nilai bangunan, untuk BMN berupa bangunan; c) spesifikasi/identitas barang, tahun perolehan, jumlah, dan nilai perolehan, untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan;
- melakukan penelitian fisik untuk mencocokkan dengan data administratif;
- menyiapkan kelengkapan dokumen pendukung usulan Hibah; dan
- menyusun laporan Pemindahtanganan BMN yang merupakan satu kesatuan dengan laporan Penghapusan BMN. c. Hasil penelitian tim persiapan hibah dituangkan dalam Berita Acara Hasil Penelitian dan dilaporkan kepada KPB. d. Dalam hal hasil penelitian tim persiapan hibah dapat ditindaklanjuti, maka KPB meminta calon penerima hibah untuk menyampaikan surat pernyataan kesediaan menerima hibah BMN. e. KPB mengajukan usulan hibah kepada sekretaris unit pimpinan tinggi madya dan ditembuskan kepada PB, dengan melampirkan:
- usulan hibah BMN;
- daftar barang objek hibah BMN;
- dokumen penetapan RP4 BMN disertai lampiran rencana Pemindahtanganan BMN;
- dokumen penganggaran yang menunjukkan bahwa barang yang diusulkan sejak perencanaan pengadaannya dimaksudkan untuk dihibahkan;
- data calon penerima hibah;
- rincian peruntukan, jenis/spesifikasi, status dan bukti kepemilikan, dan lokasi;
- dokumen penganggaran antara lain Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian (RKA-KL);
- Petunjuk Operasional Kegiatan atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA); dan
- hal lain yang dianggap perlu.
f. Sekretaris unit pimpinan tinggi madya melakukan penelitian atas usulan Hibah yang disampaikan oleh KPB, termasuk meminta keterangan/ penjelasan dari KPB bila diperlukan. g. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian Pemindahtanganan BMN antara permohonan Hibah BMN dengan perencanaan Pemindahtanganan BMN di RP4 BMN, sekretaris unit pimpinan tinggi madya mengajukan revisi penetapan RP4 disertai alasan dan data dukung kepada PB dengan tetap melanjutkan proses permohonan hibah BMN. h. Persetujuan hibah BMN yang diterbitkan oleh sekretaris unit pimpinan tinggi madya dan ditindaklanjuti dengan penyusunan naskah hibah, paling sedikit memuat:
- identitas para pihak;
- jenis dan nilai barang yang menjadi objek hibah;
- tujuan dan peruntukan hibah;
- hak dan kewajiban para pihak;
- klausul beralihnya tanggung jawab dan kewajiban kepada pihak penerima hibah BMN; dan
- penyelesaian perselisihan i. Penandatanganan naskah hibah antara sekretaris unit pimpinan tinggi madya dan penerima hibah dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal persetujuan hibah dan diikuti dengan serah terima barang yang dituangkan dalam BAST. j. Berdasarkan BAST hibah yang telah ditandatangani, Sekretaris unit pimpinan tinggi madya menetapkan keputusan Penghapusan BMN paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal BAST hibah ditandatangani. k. Salinan keputusan Penghapusan BMN disampaikan oleh sekretaris unit pimpinan tinggi madya kepada KPB paling lama 5 (lima) hari sejak tanggal keputusan Penghapusan BMN, disertai dengan fotokopi naskah dan BAST hibah. l. Berdasarkan keputusan Penghapusan BMN yang disampaikan oleh sekretaris unit pimpinan tinggi madya, KPB menghapuskan BMN dari Daftar Barang Kuasa Pengguna paling lama 10 (sepuluh) hari sejak keputusan Penghapusan BMN ditandatangani. m. KPB menyusun laporan Pemindahtanganan BMN yang merupakan satu kesatuan dengan laporan Penghapusan BMN paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan Penghapusan BMN ditetapkan, kepada:
- Pengelola Barang, dengan melampirkan dokumen kelengkapan antara lain fotokopi naskah dan BAST hibah, dan fotokopi keputusan Penghapusan BMN; dan
- Sekretaris unit pimpinan tinggi madya dan ditembuskan kepada PB, dengan melampirkan dokumen kelengkapan antara lain fotokopi naskah dan BAST hibah, fotokopi Keputusan Penghapusan BMN, dan print out Register Transaksi Harian Penghapusan. n. Perubahan Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna sebagai akibat dari penghapusan, dicantumkan dalam Laporan Semesteran dan Laporan Tahunan PB dan/atau KPB Kementerian Perdagangan.
C. PEMINDAHTANGANAN BMN YANG BERADA PADA PERWAKILAN PERDAGANGAN DI LUAR NEGERI
- Bentuk pemindahtanganan BMN pada perwakilan perdagangan di luar negeri berupa penjualan;
- Persetujuan pemindahtanganan a. Pemindahtanganan BMN pada perwakilan perdagangan di luar negeri sebagaimana dimaksud untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan
yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan
di atas Rp l00.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/ satuan,
tidak
termasuk
Pemindahtanganan
BMN
yang
memerlukan
persetujuan Presiden/Dewan Perwakilan Rakyat, dilakukan setelah
mendapat persetujuan dari PB.
b. Pemindahtanganan BMN pada perwakilan perdagangan di luar negeri
sebagaimana dimaksud untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan
yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan
sampai dengan Rp l00.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/
satuan, tidak termasuk Pemindahtanganan BMN yang memerlukan
persetujuan Presiden/Dewan Perwakilan Rakyat, dilakukan oleh
KPB.
3. Prinsip Umum Penjualan
a. Penjualan BMN pada perwakilan perdagangan di luar negeri
dilaksanakan dengan pertimbangan:
1)
untuk optimalisasi BMN yang berlebih atau tidak digunakan
untuk
kepentingan
penyelenggaraan
tugas
dan
fungsi
perwakilan perdagangan di luar negeri;
2)
secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila
dijual; dan/atau
3)
sebagai
pelaksanaan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
b. Penjualan BMN pada perwakilan perdagangan di luar negeri
sebagaimana dimaksud dapat dilakukan terhadap BMN berupa selain
tanah dan/atau bangunan.
c. Penjualan BMN pada perwakilan perdagangan di luar negeri berupa
selain tanah dan/atau bangunan dilakukan sepanjang memenuhi:
1)
persyaratan yuridis, yakni BMN tidak terdapat permasalahan
hukum; dan
2)
persyaratan teknis dan/atau ekonomis.
d. Persyaratan teknis huruf c nomor 2) sebagaimana dimaksud yakni:
1)
BMN secara fisik tidak dapat digunakan karena rusak, dan tidak
ekonomis apabila diperbaiki;
2)
BMN secara teknis tidak dapat digunakan lagi akibat
modernisasi;
3)
BMN tidak dapat digunakan karena mengalami perubahan
dalam spesifikasi akibat penggunaan, seperti terkikis, aus, dan
lain-lain sejenisnya;
4)
BMN tidak dapat digunakan karena mengalami pengurangan
dalam timbangan/ukuran disebabkan Penggunaan atau susut
dalam penyimpanan atau pengangkutan; dan/atau
5)
untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai
dokumen kepemilikan, penjualan dapat dilakukan apabila telah
berusia paling kurang 5 (lima) tahun:
a) terhitung mulai tanggal pencatatannya dalam pembukuan
perwakilan perdagangan di luar negeri, untuk perolehan
dalam kondisi baru; atau
b) terhitung mulai tanggal, bulan, dan tahun pembuatannya,
untuk perolehan lainnya.
e. Persyaratan ekonomis yakni secara ekonomis lebih menguntungkan
bagi negara apabila BMN dijual, karena biaya operasional dan
pemeliharaan yang lebih besar daripada manfaat yang diperoleh.
f. Penjualan BMN di luar negeri dapat dilakukan secara lelang atau
tidak lelang.
g. Penjualan secara lelang harus dilakukan oleh atau dihadapan pejabat
lelang, yang diakui oleh hukum yang berlaku di negara setempat.
h. Pada pelaksanaan lelang, penawar tertinggi yang penawarannya mencapai atau melebihi nilai limit ditetapkan sebagai pemenang Lelang. i. Dalam Penjualan secara lelang, nilai limit BMN berupa:
- Selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan, ditetapkan oleh KPB dengan mempertimbangkan hasil penaksiran yang dilakukan oleh tim yang dibentuk PB/KPB; dan
- Selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan, ditetapkan oleh KPB dengan mempertimbangkan hasil penaksiran yang dilakukan oleh tim yang dibentuk KPB. j. Penjualan tidak secara lelang dilakukan dengan pertimbangan:
- secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara, karena biaya lelang lebih besar dari atau tidak sebanding dengan nilai jual barang;
- barang telah dilelang tetapi tidak ada peminat atau tidak laku;
atau - tidak terdapat peraturan mengenai lelang dan/atau pejabat
lelang pada negara setempat.
k. Selain memenuhi pertimbangan, penjualan tidak secara lelang atas BMN berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan dalam hal: - BMN tersebut diperuntukkan bagi kepentingan umum;
- bangunan berdiri di atas tanah milik Pihak Lain dan Pihak Lain yang bersangkutan menyatakan untuk tidak memperpanjang perjanjian pemakaian atas tanah terkait dengan pihak perwakilan perdagangan di luar negeri. l. Selain memenuhi pertimbangan sebagaimana dimaksud, Penjualan tidak secara lelang atas BMN selain tanah dan/atau bangunan dilakukan dalam hal:
- jika dijual secara lelang dapat merusak tata niaga berdasarkan pertimbangan dari instansi yang berwenang; dan/atau
- sebagai akibat dari keadaan kahar (force majeure). m. Dalam Penjualan tidak secara lelang, nilai jual BMN berupa:
- selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan, ditetapkan oleh PB berdasarkan hasil penaksiran yang dilakukan oleh tim yang dibentuk PB/KPB; dan
- selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan, ditetapkan oleh KPB berdasarkan hasil penaksiran yang dilakukan oleh tim yang dibentuk KPB.
- Tata cara penjualan BMN pada perwakilan perdagangan di luar negeri secara lelang a. Tata cara penjualan secara lelang atas BMN pada perwakilan berupa selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan yang kewenangannya berada pada Pengelola Barang:
- PB melakukan persiapan permohonan penjualan, meliputi: a) mempersiapkan data administratif atas objek penjualan, meliputi: (1) data BMN yang direncanakan untuk dijual (tanggal, bulan dan tahun perolehan untuk BMN yang diperoleh dalam kondisi baru atau tanggal, bulan dan tahun pembuatan untuk BMN dari perolehan lainnya, keputusan penetapan status penggunaan); (2) nilai perolehan; dan (3) nilai buku;
b) melakukan penelitian data administratif; c) melakukan penelitian fisik; dan d) melakukan kajian terkait nilai limit penjualan berdasarkan hasil penilaian oleh penilai publik untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan; 2) dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud, PB membentuk tim internal. 3) tim internal menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada PB, dengan dilampiri: a) berita acara penelitian; dan b) Keputusan penetapan penilai publik oleh KPB dan laporan penilaian oleh penilai publik, untuk Pemindahtanganan BMN berupa tanah dan/ atau bangunan; atau c) laporan penaksiran nilai limit penjualan, untuk Pemindahtanganan BMN selain tanah dan/atau bangunan yang memiliki dokumen kepemilikan. 4) berdasarkan laporan tim internal, PB mengajukan permohonan Penjualan BMN kepada Pengelola Barang dengan disertai: a) penjelasan dan pertimbangan penjualan BMN; b) data administratif sebagaimana dimaksud; c) nilai limit penjualan; dan d) surat pernyataan dari KPB atau pejabat yang ditunjuk yang bertugas pada perwakilan bersangkutan mengenai kebenaran materiil objek dan besaran nilai limit penjualan; 5) Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan penjualan BMN yang diajukan oleh PB. 6) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada angka, Pengelola Barang menentukan disetujui atau tidak disetujuinya permohonan penjualan. 7) Dalam hal penjualan BMN memerlukan persetujuan Presiden/Dewan Perwakilan Rakyat, Pengelola Barang mengajukan permohonan persetujuan penjualan BMN kepada Presiden/Dewan Perwakilan Rakyat. 8) Apabila permohonan penjualan BMN tidak disetujui, Pengelola Barang menyampaikan secara tertulis kepada PB disertai dengan alasannya. 9) Apabila permohonan penjualan BMN disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan penjualan BMN kepada PB, yang sekurang-kurangnya memuat: a) data objek penjualan, meliputi tetapi tidak terbatas pada data BMN berupa nilai perolehan, nilai penyusutan, nilai buku BMN dan nilai limit penjualan dari BMN bersangkutan; dan b) kewajiban PB untuk melaporkan pelaksanaan Penjualan BMN kepada Pengelola Barang. 10) berdasarkan persetujuan Pengelola Barang, KPB atau pejabat yang ditunjuk melaksanakan lelang paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat persetujuan Pengelola Barang. 11) KPB atau pejabat yang ditunjuk membuat Berita Acara Penjualan Secara Lelang setelah penjualan secara lelang selesai dilaksanakan. b. Penjualan BMN pada perwakilan perdagangan di luar negeri berupa selain tanah dan/ atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rp l00.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan secara lelang yang
kewenangannya berada pada PB dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: 1) PB/ KPB melakukan persiapan permohonan penjualan, meliputi: a) melakukan penelitian data administratif, meliputi tetapi tidak terbatas pada tahun perolehan, spesifikasi dan/atau identitas teknis, nilai perolehan dan/ atau nilai buku, dan keputusan penetapan status penggunaan; b) melakukan penelitian fisik; c) menyiapkan hal-hal yang bersifat teknis, termasuk didalamnya melaksanakan penaksiran dalam rangka mempersiapkan nilai limit penjualan. 2) dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud, PB/ KPB dapat membentuk tim internal 3) dalam hal PB/KPB membentuk tim internal: a) tim internal menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada PB/KPB, dilampiri berita acara penelitian dan laporan hasil penaksiran. b) berdasarkan laporan tim internal, KPB mengajukan permohonan penjualan BMN kepada PB dengan disertai: (1) penjelasan dan pertimbangan penjualan BMN; (2) data administratif; (3) nilai taksiran penjualan; (4) surat pernyataan atas kebenaran materiil objek dan besaran nilai yang dimohonkan. c) dalam hal PB/KPB tidak membentuk tim internal, KPB mengajukan permohonan penjualan BMN kepada PB dengan disertai: (1) penjelasan dan pertimbangan penjualan BMN; (2) data administratif; (3) nilai taksiran penjualan; (4) surat pernyataan atas kebenaran materiil objek dan besaran nilai yang dimohonkan. d) PB melakukan penelitian atas permohonan penjualan BMN yang diajukan oleh KPB, dengan tahapan: (1) melakukan penelitian kelayakan alasan dan pertimbangan permohonan penjualan BMN; (2) melakukan penelitian data administratif; (3) apabila diperlukan, melakukan penelitian fisik BMN yang direncanakan dilakukan penjualan dengan mencocokkan data administratif yang ada. e) berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud, PB menentukan disetujui atau tidak disetujuinya permohonan Penjualan. f) apabila permohonan penjualan BMN tidak disetujui, PB menyampaikan secara tertulis kepada KPB disertai dengan alasannya. g) apabila permohonan penjualan BMN disetujui, PB menerbitkan surat persetujuan penjualan BMN kepada KPB, yang sekurang-kurangnya memuat: (1) data objek penjualan, meliputi tetapi tidak terbatas pada data BMN yang direncanakan untuk dijual, nilai perolehan dan/atau nilai buku BMN, dan nilai limit penjualan dari BMN bersangkutan; dan (2) Kewajiban KPB untuk melaporkan pelaksanaan penjualan BMN kepada pengguna.
h) berdasarkan persetujuan PB, KPB atau pejabat yang ditunjuk melaksanakan lelang paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat persetujuan PB. i) KPB atau pejabat yang ditunjuk membuat Berita Acara Penjualan Secara Lelang setelah penjualan secara lelang selesai dilaksanakan. j) Dalam hal penjualan secara lelang atas BMN selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan telah dilakukan oleh PB namun tidak laku, PB dapat mengajukan usulan penurunan nilai limit Penjualan kepada Pengelola Barang. k) Usulan penurunan nilai limit Penjualan sebagaimana dimaksud disampaikan oleh PB dengan dilengkapi: (1) Penjelasan dan pertimbangan penurunan nilai limit Penjualan BMN; (2) nilai limit penjualan yang diusulkan; (3) surat pernyataan PB/ KPB atas kebenaran materiil atas nilai limit penjualan yang diusulkan l) Dalam hal penjualan secara lelang atas BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rp l00.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/ satuan telah dilakukan oleh KPB namun tidak laku, KPB dapat mengajukan usulan penurunan taksiran nilai limit penjualan kepada PB. m) Usulan penurunan taksiran nilai limit penjualan sebagaimana dimaksud disampaikan oleh KPB dengan dilengkapi: (1) penjelasan dan pertimbangan penurunan nilai limit penjualan BMN; (2) nilai limit penjualan yang diusulkan; (3) surat pernyataan KPB atas kebenaran materiil atas nilai limit penjualan yang diusulkan. n) Dalam hal Pengelola Barang menyetujui usul penurunan nilai limit penjualan yang diajukan oleh PB sebagaimana dimaksud Pengelola Barang menyampaikan surat persetujuan penurunan nilai limit penjualan BMN kepada PB. o) Dalam hal PB menyetujui usul penurunan nilai limit yang diajukan oleh KPB sebagaimana dimaksud, PB menyampaikan surat persetujuan penurunan taksiran nilai limit penjualan BMN kepada KPB. p) Taksiran nilai limit penjualan dan persetujuan penurunan nilai limit penjualan sebagaimana dimaksud tidak membatalkan usulan permohonan penjualan yang telah disampaikan oleh PB.
- Tata cara penjualan BMN pada perwakilan perdagangan di luar negeri
tidak secara lelang
a. Penjualan tidak secara lelang atas BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan yang kewenangannya berada pada Pengelola Barang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
- PB melakukan persiapan permohonan penjualan tidak secara lelang untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan, meliputi:
a) melakukan penelitian data administratif:
(1) data BMN yang direncanakan untuk dijual (tanggal,
bulan dan tahun perolehan untuk BMN yang diperoleh
dalam kondisi baru atau tanggal, bulan dan tahun
pembuatan
untuk
BMN
dari
perolehan
lainnya,
keputusan
penetapan
status
Penggunaan),
nilai
perolehan;
(2) nilai perolehan; dan/atau
(3) nilai buku.
b) melakukan penelitian fisik:
(1) menyiapkan surat pernyataan dari PB/KPB, yang paling
sedikit memuat latar belakang dan pertimbangan serta
tanggung jawab penuh yang bersangkutan terhadap
kebenaran dan keabsahan data dan dokumen atas BMN
yang dimohonkan oleh PB untuk dijual tidak secara
Lelang; dan
(2) menyiapkan hal-hal yang bersifat teknis, termasuk
didalamnya mempersiapkan nilai jual BMN berupa tanah
dan/atau bangunan.
2) dalam melaksanakan· kegiatan sebagaimana dimaksud pada
poin 1), PB dapat membentuk tim internal dalam hal BMN yang
dijual selain tanah dan/ atau bangunan.
3) dalam hal KPB membentuk tim internal:
a) tim internal menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas
kepada PB, dilampiri berita acara penelitian dan laporan hasil
persiapan nilai jual.
b) berdasarkan
laporan
tim
internal,
KPB
mengajukan
permohonan penjualan BMN kepada PB dengan disertai:
(1) penjelasan dan pertimbangan penjualan BMN tidak secara
Lelang;
(2) data administratif;
(3) usulan penetapan nilai BMN berupa tanah dan/atau
bangunan berdasarkan hasil penilaian oleh penilai publik;
(4) usulan terkait nilai taksiran penjualan untuk BMN selain
tanah dan/atau bangunan yang memiliki dokumen
kepemilikan;
(5) informasi terkait nama/pihak yang akan melakukan
pembelian BMN berupa tanah dan/atau bangunan tidak
secara Lelang;dan
(6) surat pernyataan dari pengguna/KPB, yang sekurang-
kurangnya memuat latar belakang dan pertimbangan serta
tanggung jawab penuh yang bersangkutan terhadap
kebenaran dan keabsahan data dan dokumen atas BMN
yang dimohonkan oleh pengguna/KPB untuk dijual secara
lelang.
4) dalam hal KPB tidak membentuk tim internal, KPB mengajukan
permohonan penjualan BMN kepada PB dengan disertai:
a) penjelasan dan pertimbangan penjualan BMN tidak secara
lelang;
b) data administratif;
c) usulan terkait nilai taksiran penjualan; dan
d) surat pernyataan dari pengguna/KPB, yang sekurang-
kurangnya memuat latar belakang dan pertimbangan serta
tanggung jawab penuh yang bersangkutan terhadap
kebenaran dan keabsahan data dan dokumen atas BMN
yang dimohonkan oleh pengguna/ KPB untuk dijual secara
lelang.
5) Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohonan
penjualan BMN, dengan tahapan:
a) melakukan penelitian kelayakan alasan dan pertimbangan
permohonan Penjualan BMN tidak secara lelang;
b) melakukan penelitian data administratif; dan
c) berdasarkan penelitian, Pengelola Barang menentukan
disetujui atau tidak disetujuinya permohonan penjualan.
6) dalam
hal
Penjualan
BMN
memerlukan
persetujuan
Presiden/Dewan
Perwakilan
Rakyat,
Pengelola
Barang
mengajukan permohonan persetujuan penjualan BMN kepada
Presiden/Dewan Perwakilan Rakyat.
7) apabila permohonan penjualan tidak secara lelang atas BMN
berupa tanah dan/atau bangunan tidak disetujui, Pengelola
Barang menyampaikan secara tertulis kepada PB disertai
dengan alasannya.
8) apabila permohonan penjualan tidak secara lelang atas BMN
berupa tanah dan/atau bangunan disetujui, Pengelola Barang
menerbitkan surat persetujuan penjualan tidak secara lelang
kepada PB, yang sekurang-kurangnya memuat:
a) data objek penjualan, meliputi tetapi tidak terbatas pada
data BMN yang direncanakan untuk dijual, nilai perolehan
dan/atau nilai buku BMN, dan nilai jual penjualan dari
BMN bersangkutan;
b) informasi terkait nama/pihak yang akan melakukan
pembelian atas BMN terkait; dan
c) Kewajiban PB untuk melaporkan pelaksanaan penjualan
BMN kepada Pengelola Barang.
9) berdasarkan
persetujuan
Pengelola
Barang,
PB/
KPB
melakukan penjualan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal
surat persetujuan Pengelola Barang.
10) PB/KPB membuat Berita Acara Penjualan tidak secara lelang
setelah penjualan tidak secara lelang selesai dilaksanakan.
11) Berita acara penjualan tidak secara lelang dibuat berdasarkan
dokumen perjanjian jual beli atau dokumen lain yang
dipersamakan.
12) PB/KPB menyetorkan hasil penjualan BMN ke rekening Kas
Umum Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Kementerian yang bersangkutan.
b.
Penjualan tidak secara lelang atas BMN selain tanah dan/ atau
bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan
nilai perolehan diatas Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) per
unit/satuan yang kewenangannya berada pada PB dilakukan
dengan tahapan sebagai berikut:
1)
KPB melakukan persiapan permohonan penjualan tidak
secara lelang, meliputi:
a) melakukan penelitian data administratif, meliputi tetapi
tidak terbatas pada tahun perolehan, spesifikasi/identitas
teknis, keputusan penetapan status penggunaan, dokumen
kepemilikan, dan nilai buku;
b) menyiapkan surat pernyataan dari KPB, yang paling sedikit
memuat latar belakang dan pertimbangan serta tanggung
jawab penuh yang bersangkutan terhadap kebenaran dan
keabsahan data dan dokumen atas BMN yang dimohonkan
oleh KPB untuk dijual tidak secara lelang;
c) menyiapkan hal-hal yang bersifat teknis, termasuk
didalamnya mempersiapkan nilai jual BMN.
2)
Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
nomor 1), KPB dapat membentuk tim internal.
3)
Dalam hal KPB dapat membentuk tim internal:
a) tim internal menyampaikan laporan hasil pelaksanaan
tugas kepada KPB, dilampiri berita acara penelitian dan
laporan hasil taksiran nilai jual penjualan.
b) berdasarkan laporan tim internal, KPB mengajukan
permohonan penjualan BMN kepada PB dengan disertai:
(1) penjelasan dan pertimbangan penjualan BMN tidak
secara Lelang;
(2) data administratif;
(3) Berita acara penelitian dan laporan hasil taksiran nilai
jual penjualan tim internal; dan
(4) surat pernyataan dari KPB, yang sekurang-kurangnya
memuat
latar
belakang
dan
pertimbangan
serta
tanggung jawab penuh yang bersangkutan terhadap
kebenaran dan keabsahan data dan dokumen atas BMN
yang dimohonkan oleh KPB untuk dijual tidak secara
lelang.
4)
dalam hal KPB dapat membentuk tim internal:
a) tim internal menyampaikan laporan hasil pelaksanaan
tugas kepada KPB, dilampiri berita acara penelitian dan
laporan hasil taksiran nilai jual penjualan.
b) berdasarkan laporan tim internal, KPB mengajukan
permohonan penjualan BMN kepada PB dengan disertai:
(1) penjelasan dan pertimbangan penjualan BMN tidak
secara lelang;
(2) data administratif;
(3) Berita acara penelitian dan laporan hasil taksiran nilai
jual penjualan tim internal; dan
(4) surat pernyataan dari KPB, yang sekurang-kurangnya
memuat
latar
belakang
dan
pertimbangan
serta
tanggung jawab penuh yang bersangkutan terhadap
kebenaran dan keabsahan data dan dokumen atas BMN
yang dimohonkan oleh KPB untuk dijual tidak secara
lelang.
5)
dalam hal KPB tidak membentuk tim internal, KPB
mengajukan permohonan penjualan BMN kepada PB dengan
disertai:
a) penjelasan dan pertimbangan penjualan BMN tidak secara
lelang;
b) data administratif; dan
c) surat pernyataan dari KPB, yang sekurang-kurangnya
memuat latar belakang dan pertimbangan serta tanggung
jawab penuh yang bersangkutan terhadap kebenaran dan
keabsahan data dan dokumen atas BMN yang dimohonkan
oleh KPB untuk dijual tidak secara lelang.
6)
PB melakukan penelitian atas permohonan penjualan BMN,
dengan tahapan:
a) melakukan penelitian kelayakan alasan dan pertimbangan
permohonan penjualan BMN tidak secara lelang; dan
b) melakukan penelitian data administratif; dan
c) berdasarkan penelitian, PB menentukan disetujui atau
tidak disetujuinya permohonan penjualan.
Dalam hal Penjualan BMN memerlukan persetujuan Presiden/Dewan Perwakilan Rakyat, PB mengajukan permohonan persetujuan Penjualan BMN kepada Presiden/Dewan Perwakilan Rakyat melalui Pengelola Barang.
apabila permohonan penjualan tidak secara lelang BMN tidak disetujui, PB menyampaikan secara tertulis kepada KPB disertai dengan alasannya.
Apabila permohonan penjualan tidak secara lelang disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan penjualan tidak secara lelang kepada KPB, yang sekurang-kurangnya memuat:
a) data objek penjualan, meliputi tetapi tidak terbatas pada data BMN yang direncanakan untuk dijual, nilai perolehan dan/atau nilai buku BMN, dan nilai jual dari BMN bersangkutan;
b) informasi terkait nama/pihak yang akan melakukan pembelian atas BMN terkait; dan
c) kewajiban KPB untuk melaporkan pelaksanaan Penjualan BMN kepada PB/Pengelola Barang.berdasarkan persetujuan PB/KPB melakukan penjualan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat persetujuan PB.
KPB membuat Berita Acara Penjualan tidak secara lelang setelah penjualan tidak secara lelang selesai dilaksanakan.
Berita Acara Penjualan tidak secara lelang berdasarkan dokumen perjanjian jual/beli/kesepakatan para pihak/dokumen lain yang dipersamakan.
KPB menyetorkan hasil penjualan BMN ke rekening Kas Umum Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian yang bersangkutan.
Dalam hal penjualan tidak secara lelang atas BMN selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan telah dilakukan oleh PB namun tidak laku, PB dapat mengajukan usulan penurunan nilai jual kepada Pengelola Barang.
Usulan penurunan nilai jual disampaikan oleh PB dengan dilengkapi:
a) penjelasan dan pertimbangan penurunan nilai jual BMN; b) nilai jual yang diusulkan; c) surat pernyataan PB/KPB atas kebenaran materiil atas nilai jual yang diusulkanDalam hal penjualan tidak secara lelang atas BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan telah dilakukan oleh KPB namun tidak laku, KPB dapat mengajukan usulan penurunan nilai jual kepada PB.
Usulan penurunan nilai jual disampaikan oleh KPB dengan dilengkapi:
a) penjelasan dan pertimbangan penurunan nilai jual BMN; b) nilai jual yang diusulkan;
c) surat pernyataan KPB atas kebenaran materiil atas nilai jual yang diusulkan.Dalam hal Pengelola Barang menyetujui usulan penurunan nilai jual yang diajukan oleh PB, Pengelola Barang menyampaikan surat persetujuan penurunan nilai jual BMN kepada PB.
Dalam hal PB menyetujui usul penurunan nilai jual yang diajukan oleh KPB, PB menyampaikan surat persetujuan penurunan nilai jual BMN kepada KPB.
Persetujuan penurunan nilai jual tidak membatalkan usulan permohonan penjualan yang telah disampaikan oleh PB/KPB.
PB/KPB dapat mengajukan permohonan penurunan nilai jual kepada Pengelola Barang/ PB paling banyak 3 (tiga) kali.
Dalam hal penjualan tidak secara lelang telah dilakukan oleh KPB dengan menggunakan nilai jual namun masih tidak laku:
a) PB mengusulkan Pemindahtanganan BMN dalam bentuk lain dalam hal BMN rupa tanah dan/atau bangunan; b) KPB dapat melakukan Pemusnahan BMN dalam hal BMN selain tanah dan/atau bangunan.
D. FORMAT SURAT/DOKUMEN
- Nota Dinas Usulan Pemindahtanganan BMN
Kop Surat
NOTA DINAS
Nomor : ...........................................(1)
Yth.
: ...........................................(2)
Dari
: ...........................................(3)
Hal
: ...........................................(4)
Lampiran
: ...........................................(5)
Tanggal
: ...........................................(6)
Bersama ini kami sampaikan usulan pemindahtanganan dengan cara penjualan BMN
Satuan Kerja...................(7) terdiri dari..............(8)unit .............(9), ..............(10).
Sebagai bahan pertimbangan Saudara untuk memproses lebih lanjut, bersama ini
terlampir kami sampaikan berkas persyaratan untuk penghapusan dimaksud antara lain:
1.
Surat permohonan usulan pemindahtanganan dari PB;
2.
Daftar BMN yang diusulkan pemindahtanganannya;
3.
SK Pembentukan Tim penghapusan;
4.
Berita acara penilaian/pemeriksaan barang yang dipindahtangankan berikut taksiran;
5.
Surat pernyataan atas kebenaran formil dan materiil atas objek yang diusulkan;
6.
Surat pernyataan bahwa pemindahtanganan BMN tidak mengganggu tugas dan fungsi
kegiatan kantor;
7.
Surat pernyataan tanggung jawab bermaterai;
8.
Foto BMN;
9.
SK Penetapan Status Penggunaan;
10. Laporan kondisi barang yang akan dipindahtangankan.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara kami ucapkan
terima kasih.
………..................(11)
.............................(12) Tembusan: ...................(13)
DAFTAR BARANG YANG DIUSULKAN PEMINDAHTANGANAN PADA...................................... (14)
No. Nama Barang NUP Kode Barang Merk/Tipe Tahun Perolehan Harga Perolehan Jumlah Keterangan 1.
………..................(15)
.............................(16)
Petunjuk Pengisian:
Diisi dengan nomor nota dinas;
Diisi dengan pejabat yang dituju;
Diisi dengan pejabat yang mengirim;
Diisi dengan perihal nota dinas;
Diisi dengan jumlah lampiran;
Diisi dengan tanggal nota dinas ditandatangani;
Diisi dengan satuan kerja pelaksana pemindahtanganan;
Diisi dengan jumlah unit BMN yang akan dilaksanakan pemindahtanganan BMN;
Diisi dengan unit pelaksana pemindahtanganan BMN;
Diisi dengan alasan dilaksanakan pemindahtanganan BMN;
Diisi dengan nama unit yang mengirim;
Diisi dengan nama pejabat yang mengirim;
Diisi dengan nama unit jika terdapat tembusan;
Diisi dengan nama unit/satker;
Diisi dengan nama unit yang mengirim;
Diisi dengan nama pejabat yang mengirim;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
Surat Pernyataan Tidak Mengganggu Tugas dan Fungsi
Surat Pernyataan atas Kebenaran Formil dan Materiil
Format Berita Acara Penelitian/Penilaian BMN yang akan dipindahtangankan
Format Surat Pernyataan Atas Nilai Limit
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
LAMPIRAN VIII
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2026
TENTANG
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA PADA KEMENTERIAN
PERDAGANGAN
LAMPIRA VII TATA CARA PEMUSNAHAN BMN
A. KETENTUAN UMUM 1 Pemusnahan BMN dilakukan dalam hal: a. BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan; atau b. Terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 2 Pemusnahan BMN sebagaimana dimaksud: a. Dilakukan dengan:
- Dibakar;
- Dihancurkan;
- Ditimbun;
- Ditenggelamkan;
- Dirobohkan; atau
- Cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. Dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan; dan c. Dilaporkan kepada Pengelola Barang, untuk Pemusnahan BMN yang berada pada PB. 3 Pihak Pelaksana a. Pemusnahan BMN dilaksanakan oleh PB setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang. b. PB dapat memberikan persetujuan atas permohonan pemusnahan BMN meliputi:
- Aset Tetap Lainnya berupa hewan, ikan dan tanaman;
- Selain tanah dan/atau bangunan, yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan, dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan;
- Bongkaran BMN karena perbaikan (renovasi, rehabilitasi atau restorasi)
B. TATA CARA PELAKSANAAN PEMUSNAHAN BMN
- Persiapan a. PB melakukan persiapan pengajuan permohonan Pemusnahan BMN, meliputi:
- melakukan penelitian administratif, berupa dokumen:
a) Surat permohonan usulan penghapusan dari PB/KPB; b) Daftar BMN yang diusulkan pemusnahannya; c) Surat keputusan pembentukan tim; d) Berita acara penelitian/pemeriksaan barang yang dihapuskan berikut taksiran; e) Surat pernyataan atas kebenaran formil dan materil atas objek yang diusulkan; f) Surat pernyataan bahwa penghapusan tidak mengganggu tugas dan fungsi kegiatan kantor; g) Surat pernyataan tanggung jawab bermaterai;
h)
Foto BMN;
i)
Surat Keputusan Penetapan Status Penggunaan
j)
Laporan kondisi barang yang akan dihapuskan;
2) melakukan penelitian fisik, untuk mencocokkan kesesuaian fisik
BMN yang akan dimusnahkan dengan data administratif, yang
dituangkan dalam laporan hasil penelitian.
b. Dalam
rangka
pelaksanaan
Pemusnahan
BMN,
PB
dapat
membentuk tim internal.
2. Permohonan dan persetujuan Pemusnahan BMN
a. PB mengajukan permohonan Pemusnahan BMN kepada Pengelola
Barang sekurang-kurangnya memuat:
- pertimbangan dan alasan Pemusnahan BMN; dan
- data BMN yang akan dimusnahkan, sekurang-kurangnya memuat tahun perolehan, identitas barang, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku. b. Permohonan Pemusnahan BMN sebagaimana dimaksud pada poin a harus disertai dokumen sebagai berikut:
- Surat Pernyataan dari PB yang sekurang-kurangnya memuat: a) identitas PB/KPB; b) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan c) pernyataan bahwa BMN tidak lagi dapat digunakan, dimanfaatkan, dan/atau dipindahtangankan atau BMN harus dilakukan Pemusnahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- fotokopi dokumen kepemilikan, untuk BMN yang harus dilengkapi dengan dokumen kepemilikan;
- kartu identitas barang, untuk BMN yang harus dilengkapi dengan kartu identitas barang;
- laporan kondisi barang; dan
- foto terkini BMN.
c. Dalam hal dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada
huruf b nomor 2 tidak ada, maka dapat digantikan dengan: - dokumen lainnya seperti dokumen kontrak, akta jual beli, perjanjian jual beli, dan dokumen setara lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu; atau
- Surat pernyataan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pejabat struktural yang berwenang pada Kementerian Perdagangan yang menyatakan bahwa BMN yang akan dimusnahkan tersebut merupakan BMN pada Kementerian Perdagangan.
- Pelaksanaan Pemusnahan
a. Berdasarkan persetujuan Pemusnahan BMN, Pemusnahan BMN
dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal persetujuan Pemusnahan BMN, kecuali untuk BMN tertentu yang ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. b. Pelaksanaan Pemusnahan BMN sebagaimana dimaksud pada poin 1 dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan. Berita Acara Pemusnahan BMN sekurang-kurangnya ditandatangani oleh PB.
C. PEMUSNAHAN BMN SELAIN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN YANG BERADA PADA PERWAKILAN PERDAGANGAN DI LUAR NEGERI
- Pemusnahan BMN pada perwakilan perdagangan di luar negeri
dilakukan dalam hal:
a. BMN tidak dapat digunakan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan; atau
b. terdapat
alasan
lain
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan, termasuk ketentuan yang berlaku di negara
setempat.
3. BMN tidak dapat digunakan dan/atau tidak dapat dipindahtangankan
sebagaimana dimaksud dalam poin (2) huruf a meliputi tetapi tidak
terbatas pada BMN dalam kondisi rusak berat atau kadaluarsa.
4. Untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai
dokumen kepemilikan, termasuk di dalam kondisi rusak berat
sebagaimana tersebut pada poin (3) adalah kondisi rusak berat akibat
kecelakaan atau force majeure dengan kondisi fisik terkini paling tinggi
50% (lima puluh persen).
5. Alasan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara setempat
adalah ketentuan yang mengatur mengenai pembatasan umur
kendaraan bermotor.
6. Dalam hal di negara setempat tidak terdapat ketentuan mengenai
batasan umur kendaraan bermotor, Pemusnahan kendaraan bermotor
mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BMN.
7. Dalam hal Pemusnahan kendaraan bermotor mengikuti ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang BMN, perhitungan umur
kendaraan bermotor dilakukan:
a. terhitung mulai tanggal pencatatannya dalam pembukuan
perwakilan perdagangan di luar negeri, untuk perolehan dalam
kondisi baru; atau
b. terhitung mulai tanggal, bulan dan tahun pembuatannya, untuk
perolehan lainnya.
8. PB/KPB dapat mengajukan permohonan pemusnahan tanpa terlebih
dahulu dilakukan upaya pemindahtanganan dengan pertimbangan:
a. barang yang menjadi objek permohonan berkaitan dengan rahasia
Negara;
b. barang yang secara sifatnya membahayakan lingkungan atau
kepentingan umum;
c. barang yang telah berada dalam kondisi aus atau rusak;
d. barang yang secara sifatnya mudah aus atau mudah rusak;
e. secara ekonomis memiliki nilai lebih rendah dari biaya yang harus
dikeluarkan apabila ditempuh proses pemindahtanganan;
f.
pelaksanaan putusan pengadilan di negara setempat yang telah
berkekuatan hukum tetap;
g. amanat peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan yang
berlaku di negara setempat;
h. kebijakan pemerintah; dan/atau
i.
kondisi lain sesuai dengan kebijakan PB.
9. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, ditimbun,
ditenggelamkan, atau cara lain disesuaikan dengan ketentuan yang
berlaku di negara setempat.
10. Pemusnahan BMN berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah
dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan pada
perwakilan perdagangan di luar negeri dilakukan setelah mendapat
persetujuan dari Pengelola Barang.
11. Pemusnahan BMN pada perwakilan perdagangan di luar negeri untuk
selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen
kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rpl00.000.000,00 (seratus
juta rupiah) per unit/satuan, dilakukan setelah mendapat persetujuan
dari PB.
12. Pemusnahan BMN pada perwakilan perdagangan di luar negeri untuk
selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen
kepemilikan dengan nilai perolehan sampai dengan Rpl00.000.000,00
(seratus juta rupiah) per unit/ satuan, dilakukan oleh KPB.
13. Tata cara permohonan, penelitian dan persetujuan Pemusnahan BMN
pada perwakilan perdagangan di luar negeri
a. Pemusnahan BMN pada perwakilan perdagangan di luar negeri
selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen
kepemilikan, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
- PB
mengajukan
permohonan
Penghapusan
BMN
karena
Pemusnahan kepada Pengelola Barang yang sekurang-kurangnya
memuat:
a) Surat Permohonan Usulan Penghapusan dari PB; b) Daftar BMN yang diusulkan Penjualannya; c) Surat Keputusan Pembentukan Tim; d) Asli Berita Acara Penelitian/Pemeriksaan barang yang akan dihapuskan berikut nilai taksiran; e) Surat Pernyataan atas Kebenaran Formil dan Materil atas objek yang diusulkan; f) Surat Pernyataan bertanggung jawab atas limit yang diajukan bukan merupakan nilai wajar; g) Surat Pernyataan bahwa Penghapusan tidak mengganggu tugas dan fungsi/kegiatan kantor; h) Foto BMN (berwarna); i) Fotokopi dokumen kepemilikan legalisir; j) Kartu Identitas Barang (KIB) yang sudah ditandatangani; k) Surat Pernyataan sekurang-kurangnya memuat pernyataan bahwa BMN harus dilakukan pemusnahan tanpa harus didahului upaya penjualan; l) Surat Keterangan BMN dalam kondisi rusak berat dan/atau surat keterangan dari bengkel resmi. - Pemusnahan BMN pada Perwakilan selain tanah dan/ atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: KPB mengajukan permohonan Penghapusan BMN karena Pemusnahan kepada Pengguna Barang yang sekurang- kurangnya memuat: a) Surat Permohonan usulan Penghapusan dengan cara Pemusnahan dari PP; b) Daftar BMN yang diusulkan Pemusnahannya; c) SK Pembentukan TIM; d) Asli Berita Acara Penelitian/Pemeriksaan Barang yang akan dimusnahkan; e) Surat Pernyataan atas kebenaran formil dan materil atas objek yang diusulkan; f) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Bermaterai; g) Surat Penyataan bahwa Penghapusan tidak mengganggu tugas dan fungsi kegiatan kantor; h) Foto BMN; i) SK Penetapan Status Penggunaan; j) Laporan Kondisi Barang yang akan dihapuskan asli.
- dalam hal permohonan Pemusnahan BMN disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Pemusnahan.
- surat persetujuan Pemusnahan BMN sekurang-kurangnya
memuat:
a) data BMN yang disetujui untuk dihapuskan, yang sekurang- kurangnya meliputi tahun perolehan, nomor urut
pendaftaran, spesifikasi/ identitas teknis, Jenis, kondisi,
jumlah, nilai buku dan/atau nilai perolehan; dan
b) kewajiban PP untuk melaporkan pelaksanaan Pemusnahan
kepada Pengelola Barang.
c) berdasarkan persetujuan Pemusnahan BMN, PB/KPB
melakukan Pemusnahan BMN dan dilaksanakan paling
lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal persetujuan Pemusnahan
BMN dari Pengelola Barang.
3) Pemusnahan BMN pada Perwakilan selain tanah dan/atau
bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan
nilai perolehan di bawah Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah)
per unit/satuan, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a) KPB mengajukan permohonan Penghapusan BMN karena
Pemusnahan kepada PB yang sekurang-kurangnya memuat:
(1) Surat Permohonan usulan penghapusan dengan cara
Pemusnahan dari PB;
(a) Daftar BMN yang diusulkan Pemusnahannya;
(b) SK Pembentukan TIM;
(c)
Asli Berita Acara Penelitian/Pemeriksaan Barang
yang akan dimusnahkan;
(d) Surat
Pernyataan
bahwa
Penghapusan
tidak
mengganggu tugas dan fungsi/kegiatan kantor;
(e)
Foto BMN;
(f)
SK Penetapan Status Penggunaan;
(g)
Laporan Kondisi Barang yang akan dihapuskan (asli
yang sudah ditandatangani).
(2) PB
melakukan
penelitian
terhadap
permohonan
Pemusnahan BMN, meliputi:
(a) penelitian kelayakan pertimbangan dan alasan
permohonan Pemusnahan BMN; dan
(b) Penelitian data administratif sekurang-kurangnya
mengenai tahun perolehan, nomor urut pendaftaran,
spesifikasi/identitas BMN, kondisi, lokasi, nilai buku
dan/atau nilai perolehan.
(3) dalam hal permohonan Pemusnahan BMN disetujui, PB
menerbitkan surat persetujuan Pemusnahan.
(4) surat
persetujuan
Pemusnahan
BMN
sekurang-
kurangnya memuat:
(a) data BMN yang disetujui untuk dihapuskan, yang
sekurang-kurangnya meliputi tahun perolehan,
nomor
urut
pendaftaran,
spesifikasi/identitas
teknis, jenis, kondisi, jumlah, nilai buku dan/atau
nilai perolehan; dan
(b) Kewajiban
Kuasa
Pengguna
Barang
untuk
melaporkan
pelaksanaan
Pemusnahan
kepada
Pengelola Barang.
(5) berdasarkan persetujuan Pemusnahan BMN PB/KPB
melakukan Pemusnahan dan dilaksanakan paling lama
2 (dua) bulan sejak tanggal persetujuan Pemusnahan
BMN dari PB.
D. FORMAT SURAT/DOKUMEN
- Nota Dinas Usulan Pemusnahan BMN
KOP SURAT
NOTA DINAS Nomor : ....................................(1)
Yth. : ....................................(2) Dari : ....................................(3) Hal : ....................................(4) Lampiran : ................................(5) Tanggal : .................................(6)
Bersama ini kami sampaikan usulan penghapusan dengan cara pemusnahan BMN Satuan Kerja ...............(7)terdiri dari...............(8)unit...............(9),...............(10).
Sebagai bahan pertimbangan Saudara untuk memproses lebih lanjut, bersama ini terlampir kami sampaikan berkas persyaratan untuk penghapusan dimaksud antara lain:
- Surat permohonan usulan penghapusan dari Pengguna Barang;
- Daftar BMN yang diusulkan pemusnahannya;
- SK Pembentukan Tim Penghapusan;
- Berita acara penelitian/pemeriksaan barang yang dihapuskan berikut taksiran;
- Surat pernyataan atas kebenaran formil dan materil atas objek yang diusulkan;
- Surat pernyataan bahwa penghapusan tidak mengganggu tugas dan fungsi
kegiatan kantor; - Surat pernyataan tanggung jawab bermaterai;
- Foto BMN;
- SK Penetapan Status Penggunaan;
- Laporan kondisi barang yang akan dihapuskan;
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara kami ucapkan terima kasih.
……................,(11)
........................(12)
Tembusan: ........................(13)
- Daftar Barang yang Diusulkan Pemusnahan
DAFTAR BARANG YANG DIUSULKAN PEMUSNAHAN PADA ....................................................(14)
No. Nama Barang NUP Kode Barang Merk/Tipe Tahun Perolehan Harga Perolehan Jumlah Keterangan 1.
…....................,(11)
........................(12)
Petunjuk Pengisian:
Diisi dengan nomor nota dinas;
Diisi dengan pejabat yang dituju;
Diisi dengan pejabat yang mengirim;
Diisi dengan perihal nota dinas;
Diisi dengan jumlah lampiran;
Diisi dengan tanggal nota dinas ditandatangani;
Diisi dengan satuan kerja pelaksana pemindahtanganan;
Diisi dengan jumlah unit BMN yang akan dilaksanakan pemindahtanganan
BMN;Diisi dengan unit pelaksana pemindahtanganan BMN;
Diisi dengan alasan dilaksanakan pemindahtanganan BMN;
Diisi dengan nama unit yang mengirim;
Diisi dengan nama pejabat yang dituju;
Diisi dengan nama unit jika terdapat tembusan;
Diisi dengan nama unit/satker/eselon I;
Berita Acara Penilaian BMN yang akan dimusnahkan
Lampiran Berita Acara Pemusnahan
LAMPIRAN BERITA ACARA PENELITIAN PEMUSNAHAN BARANG MILIK NEGARA BERUPA ..................(21) PADA ........................................(22)
No. Nama Barang NUP Kode Barang Merk/Ti pe No. Polisi Tahun Perolehan Harga Perolehan (Rp) Jumlah Harga Limit (Rp) Keterangan 1.
Tim Penghapusan BMN ........(15) Tahun Anggaran.......(16)
- Ketua : ...............(17)
- Wakil Ketua : ...............(18)
- Sekretaris : ...............(19)
- Anggota : a. ............(20) Petunjuk Pengisian:
- Nomor Berita Acara Penelitian/Penilaian/Pemeriksaan
- Hari Berita Acara dilaksanakan dan ditandatangani
- Tanggal Berita Acara dilaksanakan dan ditandatangani
- Tahun Berita Acara dilaksanakan dan ditandatangani
- Unit/Satker pembuat berita acara
- SK Tim Penghapusan dari Unit/Satker/Eselon I
- Nomor SK Tim Penghapusan
- Nama Unit/Satker/Eselon I
- Tahun Anggaran SK Tim Penghapusan
- Jenis BMN yang diusulkan
- Nama unit/satker pengusul
- Nama unit/satker pengusul
- Nama unit/satker jika tembusan
- Tempat berita acara
- Tanggal berita acara
- Tim Penghapusan
- Nama Ketua
- Nama Wakil Ketua
- Nama Sekretaris
- Nama Anggota
- Jenis BMN
- Nama unit/satker
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
LAMPIRAN IX
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2026
TENTANG
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA PADA KEMENTERIAN
PERDAGANGAN
TATA CARA PENGHAPUSAN BMN
A. KETENTUAN PENGHAPUSAN BMN
Penghapusan BMN meliputi: a. Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna; dan b. Penghapusan BMN dari Daftar BMN.
Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna dilakukan dalam hal BMN sudah tidak berada dalam penguasaan PB dan/atau KPB disebabkan karena: a. penyerahan kepada Pengelola Barang; b. pengalihan status penggunaan BMN kepada PB lain; c. Pemindahtanganan; d. adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya; e. menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. pemusnahan; atau g. sebab-sebab lain.
Pelaksanaan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada poin 2 dan poin 3 dilaporkan kepada Pengelola Barang.
Penghapusan BMN dari Daftar BMN sebagaimana dimaksud dalam poin 1 dilakukan dalam hal terdapat: a. Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengelola; b. Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna.
Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilakukan berdasarkan keputusan dan/atau laporan Penghapusan BMN dari PB.
Sebab-sebab lain sebagaimana dimaksud dalam poin 2 huruf g, merupakan sebab-sebab yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab penghapusan, antara lain: a. hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair; b. mati untuk hewan, ikan, dan tanaman; c. harus dihapuskan untuk bangunan yang berdiri di atas tanah Pihak Lain atau pemerintah daerah karena tidak dapat dilakukan Pemindahtanganan; d. harus dihapuskan untuk aset tetap renovasi (ATR) atas aset milik Pihak Lain karena tidak dapat dilakukan Pemindahtanganan; e. harus dihapuskan untuk bangunan dalam kondisi rusak berat dan/atau membahayakan lingkungan sekitar; f. harus dihapuskan untuk bangunan yang berdiri di atas tanah yang menjadi objek pemanfaatan dalam bentuk kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah Guna atau kerjasama penyediaan infrastruktur, setelah bangunan tersebut diperhitungkan sebagai investasi pemerintah; g. harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran; h. sebagai akibat dari keadaan kahar (force majeure).
Sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab penghapusan untuk BMN berupa aset tak berwujud antara lain karena tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, rusak berat, atau masa manfaat/kegunaan telah berakhir.
Penghapusan BMN tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan.
Penghapusan BMN dilaksanakan oleh PB setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang.
Penghapusan dapat dilakukan terhadap BMN berupa: a. tanah dan/atau bangunan; b. selain tanah dan/atau bangunan.
BMN selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada poin 1 termasuk tetapi tidak terbatas pada BMN berupa perangkat lunak (software) komputer, lisensi, waralaba (franchise), hak paten, hak cipta, dan hasil kajian/penelitian yang memberikan manfaat jangka panjang.
B. TATA CARA PENGHAPUSAN BMN KARENA PEMINDAHTANGANAN
- Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pemindahtanganan BMN, PB menerbitkan keputusan Penghapusan BMN paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal Berita Acara Serah Terima.
- Berdasarkan keputusan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud poin 1 PB melakukan Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna dan /atau Daftar Barang Kuasa Pengguna.
- PB menyampaikan laporan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan keputusan Penghapusan BMN disertai dengan: a. risalah lelang dan/atau Berita Acara Serah Terima, dalam hal pemindahtanganan dilakukan dalam bentuk penjualan secara lelang; b. perjanjian penjualan dan/atau Berita Acara Serah Terima, dalam hal pemindahtanganan dilakukan dalam bentuk penjualan tanpa lelang; c. Berita Acara Serah Terima, dalam hal pemindahtanganan dilakukan dalam bentuk tukar menukar atau penyertaan modal pemerintah pusat; d. naskah hibah dan/atau Berita Acara Serah Terima, dalam hal pemindahtanganan dilakukan dalam bentuk hibah.
- Berdasarkan laporan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada poin 3, Pengelola Barang melakukan Penghapusan BMN dari Daftar BMN.
- Perubahan Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna sebagai akibat dari Penghapusan BMN karena Pemindahtanganan harus dicantumkan dalam Laporan Barang Pengguna dan/atau Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran dan Tahunan.
- Perubahan Daftar BMN sebagai akibat dari Penghapusan BMN karena Pemindahtanganan harus dicantumkan dalam Laporan BMN semesteran dan tahunan.
C. TATA CARA PENGHAPUSAN BMN KARENA PEMUSNAHAN
- Berdasarkan Berita Acara Pemusnahan BMN, PB menerbitkan keputusan Penghapusan BMN paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal Berita Acara Pemusnahan.
- Berdasarkan keputusan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada poin 1, PB melakukan Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna.
- PB menyampaikan laporan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang paling lama 1 ( satu) bulan sejak keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan keputusan Penghapusan BMN dan Berita Acara Pemusnahan.
- Berdasarkan laporan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada poin 3, Pengelola Barang melakukan Penghapusan BMN dari Daftar BMN.
- Perubahan Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna sebagai akibat dari Penghapusan BMN karena Pemusnahan, harus dicantumkan dalam Laporan Barang Pengguna dan/ atau Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran dan Tahunan.
- Perubahan Daftar BMN sebagai akibat dari Penghapusan BMN karena Pemusnahan, harus dicantumkan dalam Laporan BMN Semesteran dan Tahunan.
D. TATA CARA PENGHAPUSAN BMN KARENA SEBAB-SEBAB LAIN
- PB mengajukan permohonan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang yang sekurang-kurangnya memuat: a. pertimbangan dan alasan Penghapusan BMN; dan b. data BMN yang dimohonkan untuk dihapuskan, sekurang- kurangnya memuat tahun perolehan, identitas barang, dan nilai perolehan dan/atau nilai buku.
- Dalam hal permohonan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada poin 1 diajukan karena alasan: a. hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, atau mencair, permohonan dilengkapi dengan:
- Surat Pernyataan dari PB/KPB yang sekurang-kurangnya memuat: (a) identitas PB/ KPB; (b) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan (c) pernyataan bahwa BMN telah hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, atau mencair.
- fotokopi dokumen kepemilikan, untuk BMN yang harus dilengkapi dengan dokumen kepemilikan; dan
- kartu identitas barang, untuk BMN yang harus dilengkapi dengan kartu identitas barang.
- mati untuk hewan, ikan, dan tanaman, permohonan dilengkapi dengan: a. Surat keterangan kematian dari pihak atau instansi yang berwenang; b. Surat Pernyataan dari PB/KPB yang sekurang-kurangnya memuat:
- identitas PB/KPB;
- pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan
- pernyataan bahwa BMN berupa hewan, ikan, dan tanaman telah mati sehingga harus dilakukan penghapusan.
c. harus dihapuskan untuk BMN berupa bangunan yang berdiri di atas tanah Pihak Lain atau pemerintah daerah karena tidak dapat dilakukan pemindahtanganan, permohonan dilengkapi dengan:
Surat pernyataan dari PB/KPB yang sekurang-kurangnya memuat: (a) identitas PB/KPB; (b) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan (c) pernyataan bahwa BMN berupa bangunan yang berdiri di atas tanah Pihak Lain atau pemerintah daerah tidak dapat dilakukan pemindahtanganan, sehingga dilakukan penghapusan.
fotokopi dokumen kepemilikan;
kartu identitas barang; harus
fotokopi perjanjian antara PB dengan Pihak Lain atau pemerintah daerah, jika ada; dan
surat pemberitahuan dari Pihak Lain atau pemerintah daerah terkait Penghapusan BMN berupa bangunan yang berdiri di atas tanah milik Pihak Lain atau pemerintah daerah. d. harus dihapuskan untuk aset tetap renovasi pada BMN milik Pihak Lain karena tidak dapat dilakukan pemindahtanganan, permohonan dilengkapi dengan surat pernyataan dari PB/KPB yang sekurang-kurangnya memuat:
identitas PB/KPB;
pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan
pernyataan bahwa BMN berupa aset tetap renovasi pada BMN milik Pihak Lain tidak dapat dilakukan Pemindahtanganan, sehingga harus dilakukan Penghapusan. e. harus dihapuskan untuk bangunan dalam kondisi rusak berat dan/atau membahayakan lingkungan sekitar, permohonan dilengkapi dengan:
Surat Pernyataan dari PB/KPB yang sekurang-kurangnya memuat: (a) identitas PB/KPB; (b) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan (c) pernyataan bahwa BMN berupa bangunan berada dalam kondisi rusak berat dan/atau membahayakan lingkungan sekitar dan belum tersedia anggaran untuk bangunan pengganti, sehingga harus dilakukan Penghapusan.
fotokopi dokumen kepemilikan;
kartu identitas barang;
surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menyatakan bahwa BMN berupa bangunan berada dalam kondisi rusak berat dan/atau membahayakan lingkungan sekitar. f. harus dihapuskan untuk bangunan yang berdiri di atas tanah yang menjadi objek pemanfaatan dalam bentuk kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna atau kerjasama penyediaan infrastruktur, setelah bangunan tersebut diperhitungkan sebagai investasi pemerintah, permohonan dilengkapi dengan:
Surat pernyataan dari PB/KPB yang sekurang-kurangnya memuat: (a) identitas PB/KPB; (b) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan (c) pernyataan bahwa BMN berupa bangunan, berdiri di atas tanah yang menjadi objek pemanfaatan dalam bentuk kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna atau kerjasama penyediaan infrastruktur, sehingga harus dilakukan penghapusan.
fotokopi dokumen kepemilikan;
kartu identitas barang;
salinan surat perjanjian kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna atau kerjasama penyediaan infrastruktur harus dihapuskan bangunan pengganti karena sudah anggaran disediakan untuk dalam dokumen penganggaran, permohonan dilengkapi dengan: (a) Surat pernyataan dari PB/KPB yang sekurang-kurangnya memuat:
(1) identitas PB/KPB; (2) pernyataan bertanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan (3) pernyataan bahwa BMN berupa bangunan yang akan direkonstruksi, sudah tersedia anggaran penggantinya dalam dokumen penganggaran, sehingga harus dilakukan penghapusan. (b) fotokopi dokumen kepemilikan; (c) kartu identitas barang; (d) fotokopi dokumen penganggaran.keadaan kahar (force majeure), permohonan dilengkapi dengan: (a) Surat keterangan dari instansi yang berwenang: (1) mengenai terjadinya keadaan kahar (force majeure); atau (2) mengenai kondisi barang terkini karena keadaan kahar (force majeure). (b) Surat pernyataan dari PB/pejabat yang ditunjuk yang sekurang-kurangnya memuat: (1) identitas PB/pejabat yang ditunjuk; (2) pernyataan bertanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan (3) pernyataan bahwa BMN telah terkena keadaan kahar (force majeure). (c) fotokopi dokumen kepemilikan, untuk BMN yang harus dilengkapi dengan dokumen kepemilikan; dan (d) kartu identitas barang, untuk BMN yang harus dilengkapi dengan kartu identitas barang.
Dalam hal dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada angka 5) huruf c tidak ada, maka dapat digantikan dengan: (a) dokumen lainnya seperti dokumen kontrak, akta jual beli, perjanjian jual beli, dan dokumen setara lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu; atau (b) Surat Pernyataan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh pejabat struktural yang berwenang pada Kementerian
yang menyatakan bahwa BMN yang akan dihapuskan
tersebut merupakan BMN pada Kementerian.
7) Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap permohonan
Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada poin 1.
8) Penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 7) meliputi:
(a)
penelitian
kelayakan
pertimbangan
dan
alasan
permohonan Penghapusan BMN;
(b)
penelitian administratif, meliputi penelitian data dan
dokumen BMN; dan
(c)
penelitian fisik,untuk mencocokkan fisik BMN yang akan
dihapuskan dengan data administratif, kecuali untuk
alasan hilang atau kecurian, jika diperlukan.
9) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
angka 8):
(a)
dalam hal permohonan Penghapusan BMN tidak disetujui,
Pengelola Barang memberitahukan kepada PB yang
mengajukan permohonan disertai dengan alasannya; atau
(b)
dalam hal permohonan Penghapusan BMN disetujui,
Pengelola
Barang
menerbitkan
surat
persetujuan
Penghapusan BMN.
10) Surat persetujuan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud
pada angka 9) huruf (b) sekurang-kurangnya memuat:
(a)
pertimbangan dan alasan disetujuinya Penghapusan
BMN;
(b)
data BMN yang disetujui untuk dihapuskan, sekurang-
kurangnya memuat tahun perolehan, identitas barang,
dan nilai perolehan dan/atau nilai buku; dan
(c)
kewajiban
PB
untuk
melaporkan
pelaksanaan
Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang.
11) Dalam hal Penghapusan BMN terdapat bongkaran, PB
melakukan pemindahtanganan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
12) Dalam hal Penghapusan BMN terdapat bongkaran, PB
melakukan pemindahtanganan sesuai dengan perjanjian
pemanfaatan BMN antara PB dan mitra pemanfaatan.
13) Berdasarkan
surat
persetujuan
dari
Pengelola
Barang
sebagaimana dimaksud pada angka 6) huruf b, PB menerbitkan
keputusan Penghapusan BMN paling lama 2 (dua) bulan sejak
tanggal surat persetujuan.
14) Berdasarkan keputusan Penghapusan BMN, PB melakukan
Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna dan/atau
Daftar Barang Kuasa Pengguna.
15) PB
menyampaikan
laporan
Penghapusan
BMN
kepada
Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan
Penghapusan BMN ditandatangani dengan melampirkan
keputusan Penghapusan BMN.
16) Berdasarkan laporan Penghapusan BMN, Pengelola Barang
melakukan Penghapusan BMN dari Daftar BMN.
17) Perubahan Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang
Kuasa Pengguna sebagai akibat dari Penghapusan BMN karena
sebab-sebab lain, harus dicantumkan dalam Laporan Barang
Pengguna
dan/atau
Laporan
Barang
Kuasa
Pengguna
Semesteran dan Tahunan.
18) Perubahan Daftar BMN sebagai akibat dari Penghapusan BMN
karena sebab-sebab lain, harus dicantumkan dalam Laporan
BMN Semesteran dan Tahunan.
E.
PENGHAPUSAN BMN SELAIN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN YANG
BERADA PADA PERWAKILAN PERDAGANGAN DI LUAR NEGERI
1.
Penghapusan BMN pada perwakilan perdagangan di luar negeri
meliputi penghapusan dari Daftar Barang dan dilakukan pada Daftar
Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna dalam
hal BMN sudah tidak berada dalam penguasaan PB dan/atau KPB.
2.
Penghapusan sebagaimana dimaksud pada poin 1 dilakukan dengan
menerbitkan keputusan penghapusan dari:
a. PB setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang, untuk
BMN berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah
dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan;
b. KPB setelah mendapat persetuju an dari PB, untuk BMN selain
tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen
kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rpl00.000.000,00
(seratus juta rupiah) per unit/satuan; atau
c. KPB, untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak
mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan sampai
dengan Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan.
4. Dikecualikan dari ketentuan mendapat persetujuan Penghapusan
dari Pengelola Barang untuk yang dihapuskan karena:
a. pengalihan status Penggunaan;
b. pemindahtanganan; atau
c. pemusnahan.
5. Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna/Daftar Barang Kuasa
Pengguna dilakukan dalam hal BMN tersebut sudah beralih
kepemilikannya, terjadi pemusnahan, atau karena sebab lain.
6. Penghapusan sebagaimana dimaksud pada poin 5 dilakukan:
a. berdasarkan keputusan penghapusan dari PB, untuk BMN pada
perwakilan perdagangan di luar negeri berupa tanah dan/atau
bangunan; atau
b. berdasarkan keputusan penghapusan dari KPB, untuk BMN pada
perwakilan perdagangan di luar negeri berupa selain tanah
dan/atau bangunan.
7. Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna/Daftar Barang
Kuasa Pengguna yang dikarenakan sebab lain dilakukan dengan
alasan:
a. Hilang;
b. rusak berat, susut, menguap, mencair, mati/cacat berat/tidak
produktif untuk hewan/ikan/tanaman;
c. keadaan kahar (force majeure);
d. putusan pengadilan di negara setempat yang telah berkekuatan
hukum tetap; atau
e. ketentuan yang berlaku di negara setempat.
8. Untuk BMN selain tanah dan/ atau bangunan yang mempunyai
dokumen kepemilikan, termasuk di dalam kategori penghapusan
yang dikarenakan kondisi rusak berat, adalah kondisi rusak berat
akibat kecelakaan atau force majeure dengan kondisi fisik terkini
paling tinggi 50% (lima puluh persen).
9. Tata cara permohonan, penelitian dan persetujuan penghapusan
BMN berupa tanah dan/ atau bangunan pada perwakilan
perdagangan di luar negeri
a. Penghapusan BMN Pada Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri
Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan Yang Dikarenakan Sebab Lain
- Penghapusan BMN pada perwakilan perdagangan di luar negeri
berupa tanah dan/atau bangunan yang dikarenakan sebab
lain, dilakukan dengan tahapan:
(a) PB mengajukan permohonan Penghapusan BMN kepada
Pengelola Barang yang sekurang-kurangnya memuat:
(1)
pertimbangan dan alasan penghapusan; dan
(2)
data BMN yang dimohonkan untuk dihapuskan, yang
sekurang-kurangnya meliputi tahun perolehan, nomor
urut pendaftaran, jenis, identitas, kondisi, lokasi, nilai
buku dan/atau nilai perolehan.
(b) dalam hal permohonan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud pada huruf a) diajukan karena alasan:
(1) rusak berat untuk BMN berupa bangunan, permohonan dilengkapi dengan surat pernyataan dari KPB/pejabat yang ditunjuk yang sekurang-kurangnya memuat: (a) identitas KPB/pejabat yang ditunjuk;
(b) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan (c) pernyataan KPB bahwa BMN telah rusak berat.
(c) keadaan kahar (force majeure), permohonan dilengkapi dengan surat pernyataan dari KPB/pejabat yang ditunjuk yang sekurang-kurangnya memuat:
(1) identitas KPB/ pejabat yang ditunjuk; (2) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; (3) pernyataan bahwa BMN telah terkena keadaan kahar (force majeure); dan (4) kondisi barang terkini karena keadaan kahar (force majeure).
(d) Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap permohonan Penghapusan BMN meliputi: (1) penelitian kelayakan pertimbangan dan alasan permohonan penghapusan; dan (2) penelitian data administratif sekurang-kurangnya mengenai tahun perolehan, spesifikasi/identitas BMN, penetapan status penggunaan, dokumen kepemilikan untuk BMN yang harus dilengkapi dengan dokumen kepemilikan, dan nilai buku.
(e) dalam hal permohonan Penghapusan disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan Penghapusan BMN.
(f) surat persetujuan Penghapusan BMN sekurang-kurangnya memuat: (1) data BMN yang disetujui untuk dihapuskan, yang sekurang-kurangnya meliputi tahun perolehan, nomor urut pendaftaran, spesifikasi/identitas teknis, jenis, kondisi, jumlah, nilai buku; dan
(2) kewajiban PB untuk melaporkan pelaksanaan kepada Pengelola Barang.
(g) Berdasarkan persetujuan Pengelola Barang, PB melakukan Penghapusan BMN dari DBP dan/atau DBKP dengan menerbitkan keputusan Penghapusan. Keputusan Penghapusan BMN sebagaimana dimaksud diterbitkan PB paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal persetujuan Penghapusan BMN dari Pengelola Barang.
(h) PB menyampaikan laporan Penghapusan kepada Pengelola Barang paling lama 2 (dua) bulan sejak keputusan Penghapusan BMN ditandatangani dengan Penghapusan BMN. b. Penghapusan BMN pada perwakilan perdagangan di luar negeri berupa BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan diatas Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan yang dikarenakan sebab lain
- Penghapusan BMN pada perwakilan perdagangan di luar negeri
berupa BMN selain tanah dan/atau bangunan yang tidak
mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan
diatas Rpl00.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan
yang dikarenakan sebab lain, dilakukan dengan tahapan:
(a) KPB mengajukan permohonan Penghapusan BMN kepada PB yang sekurang-kurangnya memuat: (1) pertimbangan dan alasan penghapusan; dan
(2) data BMN yang dimohonkan untuk dihapuskan, yang sekurang-kurangnya meliputi tahun perolehan, nomor urut pendaftaran, jenis, identitas, kondisi, lokasi, nilai buku dan/atau nilai perolehan.
(b) dalam hal permohonan Penghapusan BMN diajukan karena alasan:
(1) hilang, permohonan dilengkapi dengan:
(a) Surat keterangan dari instansi yang berwenang; dan (b) Surat pernyataan dari barang/pejabat yang Kuasa Pengguna ditunjuk yang sekurang-kurangnya memuat: - identitas PB/pejabat yang ditunjuk;
- pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan
- pernyataan bahwa BMN hilang dan tidak lagi
dapat ditemukan.
(2) rusak berat, susut, menguap, mencair, mati/cacat berat/tidak produktif untuk hewan/ikan/tanaman, permohonan dilengkapi dengan surat pernyataan dari KPB/pejabat yang ditunjuk yang sekurang-kurangnya memuat: (a) identitas KPB/pejabat yang ditunjuk; (b) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; (c) pernyataan KPB bahwa BMN telah rusak berat, susut, menguap, mencair, mati/cacat berat/tidak produktif untuk hewan/ikan/tanaman. (3) keadaan kahar (force majeure), permohonan dilengkapi dengan Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab dari KPB/pejabat yang ditunjuk yang sekurang-kurangnya memuat: (a) identitas KPB/pejabat yang ditunjuk; (b) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan
(c) pernyataan bahwa BMN telah terkena keadaan kahar (force majeure); dan
(d) kondisi barang terkini karena keadaan kahar (force
majeure).
(c) PB
melakukan
penelitian
terhadap
permohonan
Penghapusan BMN yang meliputi:
(1) penelitian mengenai kelayakan pertimbangan dan
alasan permohonan Penghapusan; dan
(2) penelitian mengenai data administratif sekurang-
kurangnya
mengenai
tahun
perolehan,
spesifikasi/identitas
BMN,
penetapan
status
Penggunaan, dokumen kepemilikan untuk BMN yang
harus dilengkapi dengan dokumen kepemilikan, dan
nilai buku.
(d) dalam
hal
permohonan
penghapusan
disetujui,
PB
menerbitkan surat persetujuan Penghapusan BMN.
(e) surat
persetujuan
Penghapusan
BMN
sebagaimana
dimaksud pada huruf d sekurang-kurangnya memuat:
(1) data BMN yang disetujui untuk dihapuskan, yang
sekurang-kurangnya meliputi tahun perolehan, nomor
urut pendaftaran, spesifikasi/identitas teknis, jenis,
kondisi, jumlah, nilai buku dan/atau nilai perolehan;
dan
(2) kewajiban
KPB
untuk
melaporkan
pelaksanaan
penghapusan kepada PB.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
LAMPIRAN X
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2026
TENTANG
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA PADA KEMENTERIAN
PERDAGANGAN
LAMPIRANIX TATA CARA PENATAUSAHAAN BMN
A. PEMBUKUAN BARANG MILIK NEGARA
- Pelaksana Pembukuan
Pelaksana Pembukuan terdiri atas seluruh pelaksana Penatausahaan BMN pada PB. - Tujuan Pembukuan BMN
a. Tersedianya data BMN yang baik. b. Terwujudnya tertib administrasi BMN yang efektif, efisien, optimal, dan akuntabel. - Objek Pembukuan BMN
Seluruh BMN merupakan objek Pembukuan, yaitu semua barang yang
dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan
lainnya yang sah yang berada dalam penguasaan PB/Kuasa
Pengguna Barang.
4. Tata Cara Pembukuan pada PB
a. Tingkat Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB).
UAKPB melakukan Pembukuan dengan mekanisme sebagai
berikut:
1)
Melaksanakan proses Pembukuan atas dokumen sumber dalam
rangka menghasilkan data transaksi BMN, Laporan BMN, dan
laporan manajerial lainnya, termasuk yang pendanaannya
bersumber dari Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan.
2)
Melakukan rekonsiliasi secara periodik bersama Unit Akuntansi
Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) guna meningkatkan
keakuratan dan akuntabilitas data transaksi BMN.
3)
UAKPB
Dekonsentrasi/UAKPB
Tugas
Pembantuan
harus
melaksanakan proses Pembukuan atas dokumen sumber dalam
rangka menghasilkan data transaksi BMN, Laporan BMN, dan
laporan manajerial lainnya atas perolehan BMN yang dananya
bersumber dari Dana Dekonsentrasi/Dana Tugas Pembantuan.
4)
Prosedur Pembukuan
(a) Proses pertama kali
(1) Membukukan dan mencatat semua BMN ke dalam Buku
Barang dan/atau KIB.
(2) Menyusun dan mendaftarkan semua BMN ke dalam
DBKP.
(3) Meminta pengesahan DBKP kepada penanggung jawab
UAKPB.
(b) Proses rutin
(1) Melaksanakan proses Pembukuan atas dokumen sumber
pada setiap transaksi dalam rangka menghasilkan data
transaksi BMN, Laporan BMN, dan laporan manajerial
lainnya, termasuk yang pendanaannya bersumber dari
Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan.
(2) Membukukan dan mencatat data transaksi BMN ke
dalam Buku Barang Kuasa Pengguna-Intrakomptabel,
Buku Barang Kuasa Pengguna-Ekstrakomptabel, Buku
Barang Kuasa Pengguna-Barang Bersejarah, Buku
Barang Kuasa Pengguna-Konstruksi Dalam Pengerjaan
(KDP) atau Buku Barang Kuasa Pengguna-Barang
Persediaan berdasarkan dokumen sumber.
(3) Membuat dan/atau memutakhirkan KIB, DBR dan
DBL.
(4) Membukukan dan mencatat perubahan kondisi barang
ke dalam Buku Barang Kuasa Pengguna-Intrakomptabel,
Buku Barang Kuasa Pengguna-Ekstrakomptabel, atau
Buku
Barang
Kuasa
Pengguna-Barang
Bersejarah
berdasarkan dokumen sumber.
(5) Membukukan dan mencatat PNBP yang bersumber dari
pengelolaan BMN yang berada dalam penguasaannya ke
dalam Buku PNBP.
(6) Mengarsipkan/menyimpan
asli,
duplikat
dan/atau
fotokopi dokumen kepemilikan BMN selain tanah
dan/atau bangunan, dokumen Penatausahaan BMN,
dan dokumen pengelolaan BMN secara tertib.
(c) Proses bulanan
(1) Melakukan rekonsiliasi bersama UAKPA dalam rangka
keakuratan dan akuntabilitas data transaksi BMN.
(2) Meminta dokumen pengadaan termasuk fotokopi Surat
Perintah Membayar (SPM), Surat Perintah Pencairan
Dana (SP2D), Surat Perintah Pengesahan Pendapatan
dan Belanja/Surat Pengesahan Pendapatan dan
Belanja (SP3B/SP2B) kepada UAKPA.
(d) Proses semesteran
(1) Mencatat setiap perubahan data BMN ke dalam DBKP
berdasarkan data dari Buku Barang dan KIB.
(2) Meminta pengesahan DBKP kepada penanggung jawab
UAKPB.
(3) Melakukan rekonsiliasi atas DBKP dengan DBMN-KD per
Kementerian pada KPKNL, jika diperlukan.
(e) Proses akhir periode pembukuan
(1) Menginstruksikan kepada setiap Penanggung Jawab
Ruangan untuk melakukan pengecekan ulang kondisi
BMN yang berada di ruangan masing-masing.
(2) Mencatat perubahan kondisi BMN yang telah disahkan
oleh Penanggung Jawab Ruangan ke dalam DBKP serta
Buku Barang dan KIB.
(3) Melakukan proses pencadangan (back up) data dan
tutup tahun.
(f) Proses lainnya
(1) Membukukan dan mencatat hasil Inventarisasi ke
dalam Buku Barang, Daftar Barang, dan/atau KIB.
(2) Melakukan reklasifikasi ke dalam DBKP barang rusak
berat atau barang hilang terhadap bmn dalam kondisi
rusak
berat
atau
hilang
dan
telah
dimohonkan
pemindahtanganan,
pemusnahan,
atau
penghapusannya kepada pengelola barang
(3) Melakukan
reklasifikasi
ke
dalam
DBKP-Barang
BPYBDS, terhadap Barang BPYBDS.
(4) Menghapus BMN dari DBKP-Barang Barang Rusak
Berat/Barang
Hilang,
dalam
hal
Keputusan
Penghapusan mengenai BMN yang rusak berat atau
hilang telah diterbitkan oleh PB.
(5) Mencatat kembali ke dalam akun Aset Tetap atau
melakukan reklasifikasi dari DBKP-Barang Hilang ke
akun Aset Tetap, dalam hal aset tetap yang dinyatakan
hilang di kemudian hari ditemukan kembali sebelum
terbitnya keputusan Penghapusan BMN
(6) Melaporkan:
a) DBKP-Barang Rusak Berat/Barang Hilang
terhadap BMN dalam kondisi rusak berat/hilang dan
telah dimohonkan pemindahtanganan, pemusnahan,
atau penghapusannya kepada Pengelola Barang; dan
b) DBKP-Barang BPYBDS terhadap Barang BPYBDS,
jika ada, kepada UAPPB- El.
5) Dokumen sumber yang digunakan
UAKPB termasuk UAKPB Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan melakukan proses Pembukuan dokumen sumber dan verifikasi BMN. Dokumen sumber dalam Pembukuan BMN termasuk yang berasal dari transaksi BMN yang sumber pendanaannya berasal dari Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan.
Dokumen sumber yang digunakan dalam proses Pembukuan BMN pada tingkat UAKPB sebagai berikut: (a) Dokumen sumber Saldo Awal, meliputi: (1) Buku Barang; (2) DBKP; dan (3) LBKP,
Periode sebelumnya.
Dalam hal dokumen pada angka (1) sampai dengan (3) belum mencukupi, dapat ditambahkan Laporan Hasil Inventarisasi (LHI) BMN. (b) Dokumen sumber Mutasi (perolehan, perubahan, dan penghapusan dari catatan) terdiri atas: (1) Berita Acara Serah Terima BMN (2) Dokumen kepemilikan BMN; (3) Dokumen pengadaan dan/ atau pemeliharaan BMN:
- Untuk yang melalui pembelian langsung:
a)
SPM/ SP2D/ SP3B/ SP2B;
b) Faktur pembelian; dan/ atau c) Kuitansi; - Untuk yang melalui kontrak:
a)
SPM/ SP2D/ SP3B/ SP2B;
b) Surat Perintah Kerja (SPK); c) Perjanjian/ Kontrak; d) Surat
Keterangan Penyelesaian Pembangunan/Hasil Pekerjaan; dan/atau e) Berita Acara Serah Terima Barang/Hasil Pekerjaan; (4) Dokumen pengelolaan BMN; dan/atau (5) Dokumen lainnya yang sah. 6) Jenis Transaksi Pembukuan BMN
Transaksi yang dicatat dalam Pembukuan BMN meliputi 6 (enam)
jenis, yaitu:
(a) Saldo awal, merupakan akumulasi dari seluruh transaksi
BMN sampai dengan akhir periode sebelumnya.
(b) Penambahan saldo awal, merupakan transaksi yang
digunakan untuk membukukan BMN yang diperoleh
sebelum tahun anggaran berjalan namun belum dicatat dan
didaftarkan dalam buku/daftar BMN periode sebelumnya.
(c) Perolehan, merupakan transaksi yang digunakan untuk
membukukan penambahan aset secara kuantitas, baik
berupa barang baru maupun barang bekas. Yang
termasuk ke dalam perolehan yaitu:
(1) Transaksi Pembelian, merupakan transaksi perolehan
BMN yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN pada
periode berjalan;
(2) Transaksi
transfer
masuk,
merupakan
transaksi
perolehan BMN dari KPB lain dalam lingkungan
Pemerintah Pusat;
(3) Transaksi hibah masuk, merupakan transaksi untuk
membukukan perolehan BMN yang berasal dari
hibah/sumbangan atau yang sejenis dari luar
Pemerintah Pusat dan dicatat sebesar nilai wajar pada
saat perolehan;
(4) Transaksi Rampasan, merupakan transaksi untuk
membukukan perolehan BMN yang berasal dari hasil
sitaan
pemerintah
yang
sudah
ditetapkan
penggunaannya pada satuan kerja instansi tertentu;
(5) Transaksi
Penyelesaian
Pembangunan,
merupakan
transaksi untuk membukukan perolehan BMN yang
berasal dari hasil penyelesaian pembangunan berupa
bangunan atau gedung dan BMN lainnya yang telah
diserahterimakan dengan berita acara serah terima
(6) Transaksi
Pembatalan
Penghapusan,
merupakan
transaksi yang digunakan untuk membukukan BMN dari
hasil pembatalan penghapusan yang sebelumnya telah
dihapuskan/dikeluarkan dari Pembukuan berdasarkan
Keputusan Penghapusan;
(7) Reklasifikasi Masuk, merupakan transaksi pencatatan
BMN yang sebelumnya dicatat dengan klasifikasi BMN
yang lain;
(8) Transaksi Bangun Guna Serah (BGS) , merupakan
transaksi
untuk
membukukan
penerimaan
pemerintah yang berasal dari pelaksanaan BGS
berupa bangunan beserta prasarana dan sarana yang
digunakan langsung untuk tugas pokok dan fungsi
(setelah selesainya pembangunan oleh mitra BGS) ,
serta bangunan beserta prasarana dan sarana hasil
pelaksanaan BGS sesuai perjanjian (setelah
berakhirnya perjanjian BGS) ;
(9) Transaksi Bangun Serah Guna (BSG) , merupakan
transaksi untuk membukukan penerimaan pemerintah
yang berasal dari pelaksanaan BSG berupa bangunan
beserta prasarana dan sarana hasil pelaksanaan BSG
sesuai perjanjian (setelah selesainya pembangunan oleh
mitra BSG);
(10) Transaksi Kerjasama Pemanfaatan (KSP) , merupakan
transaksi untuk membukukan penerimaan pemerintah
yang berasal dari pelaksanaan KSP berupa bangunan
beserta prasarana dan sarana hasil pelaksanaan KSP
sesuai perjanjian;
(11) Transaksi Pertukaran atau tukar-menukar, merupakan
transaksi untuk membukukan aset yang diterima dari
pelaksanaan tukar-menukar antara Pemerintah Pusat
dengan Pemerintah Daerah, atau antara Pemerintah
Pusat dengan pihak lain;
(12) Transaksi Perolehan Lainnya, merupakan transaksi
perolehan yang tidak termasuk pada transaksi-transaksi
perolehan di atas
(d) Perubahan/Koreksi
(1) Pengurangan Kuantitas Aset, merupakan transaksi
pengurangan kuantitas BMN yang menggunakan
satuan luas atau satuan lain yang pengurangannya
tidak
menyebabkan
keseluruhan
BMN
hilang.
Pengurangan kuantitas hanya dapat dilakukan untuk
barang berupa tanah, jalan, dan jembatan;
(2) Pengembangan Nilai Aset (pengembangan) merupakan
transaksi yang digunakan untuk membukukan
penambahan nilai BMN sebagai akibat pelaksanaan
renovasi atau restorasi yang memenuhi kapitalisasi aset
yang dananya berasal dari APBN tahun berjalan.
Pelaksanaan
pengembangan
nilai
dapat
pula
berpengaruh terhadap penambahan kuantitas BMN
yang bersangkutan atas BMN berupa tanah, jalan, dan
jembatan;
(3) Koreksi Perubahan Kondisi merupakan transaksi yang
digunakan untuk membukukan transaksi perubahan
kondisi barang yang dikarenakan adanya perubahan
keadaan/kondisi barang tersebut. Perubahan
kondisi tidak mengubah nilai dan/atau kuantitas
barang;
(4) Koreksi Perubahan Nilai/Kuantitas merupakan transaksi
yang digunakan untuk membukukan transaksi
perubahan nilai dan/atau kuantitas barang dikarenakan
adanya kesalahan Pembukuan pada nilai/ kuantitas;
(5) Koreksi Nilai Tim Penertiban Aset/Revaluasi merupakan
transaksi yang digunakan untuk membukukan transaksi
perubahan nilai/kuantitas barang dikarenakan adanya
perubahan nilai/kuantitas akibat pelaksanaan penilaian
oleh Tim Penertiban BMN;
(6) Koreksi Penyusutan BMN berupa aset tetap, merupakan
transaksi yang digunakan untuk membukukan
transaksi koreksi atas nilai Penyusutan BMN berupa aset
tetap dikarenakan adanya kesalahan nilai Penyusutan
BMN;
(e) Penghapusan
Yang termasuk ke dalam transaksi Penghapusan yaitu: (1) Penghapusan, merupakan transaksi yang digunakan untuk menghapus BMN sebagai akibat dari:
- putusan pengadilan yang telah
memperoleh
kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada
upaya hukum lainnya;
2) ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3) sebab- sebab lain, seperti: susut, menguap,
mencair,
kadaluarsa,
mati/
cacat
berat/tidak
produktif untuk tanaman/hewan, dan sebagai
akibat dari keadaan kahar (force majeure);
(2) Pemusnahan, merupakan transaksi yang digunakan
untuk menghapus BMN sebagai akibat dari pelaksanaan
pemusnahan fisik dan/atau kegunaan;
(3) Penjualan, merupakan transaksi yang digunakan untuk
menghapus BMN sebagai akibat dari pengalihan BMN
kepada pihak lain, dengan memperoleh penggantian
dalam bentuk uang;
(4) Penyertaan Modal Pemerintah Pusat, merupakan
transaksi yang digunakan untuk menghapus BMN
sebagai akibat dari pengalihan BMN kepada Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) , Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD)
,
atau
badan
hukum
lainnya
untuk
diperhitungkan sebagai modal/saham negara;
(5) Tukar menukar, merupakan transaksi yang
digunakan untuk menghapus BMN sebagai akibat dari
pengalihan kepemilikan BMN yang dilakukan antara
Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, atau
antara Pemerintah Pusat dengan pihak lain, dengan
menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-
kurangnya dengan nilai seimbang;
(6) Hibah Keluar, merupakan transaksi yang digunakan
untuk menghapus BMN sebagai akibat dari
penyerahan BMN yang disebabkan barang telah
diserahkan kepada instansi Pemerintah Daerah,
lembaga sosial, lembaga keagamaan dan/atau lembaga
lainnya yang dapat menerima hibah dari pemerintah
pusat;
(7) Transfer Keluar, merupakan transaksi yang
digunakan untuk menghapus BMN sebagai akibat
dari penyerahan BMN ke Kuasa Pengguna Barang
lain dalam lingkungan satu PB atau diluar Pengguna
Barang yang sama;
(8) Reklasifikasi
Keluar,
merupakan
transaksi
yang
digunakan untuk menghapus BMN untuk dicatat
kembali ke dalam klasifikasi BMN yang baru;
(9) Koreksi
Pencatatan,
merupakan
transaksi
yang
digunakan untuk menghapus BMN sebagai akibat dari
perbaikan atas kesalahan Pembukuan berupa kelebihan
kuantitas barang dan/ atau kesalahan pencatatan;
(10) Penyerahan Aset kepada Pengelola, merupakan
transaksi yang digunakan untuk menghapus BMN
sebagai akibat dari penyerahan BMN dari PB kepada
Pengelola Barang.
(f) Penyusutan BMN berupa aset tetap
Penyusutan BMN berupa aset tetap, merupakan transaksi
penyesuaian atas nilai BMN sehubungan dengan penurunan
kapasitas dan manfaat dari suatu aset. Penyesuaian nilai
BMN
tersebut
dititikberatkan
sebagai
upaya
untuk
menunjukkan pengurangan nilai BMN karena penggunaan
potensi manfaat aset yang disebabkan pemakaian dan/ atau
pengurangan nilai BMN karena keusangan dan lain- lain.
Pelaksanaan lebih lanjut atas penyusutan dan amortisasi
BMN mengikuti ketentuan Peraturan Perundang-undangan di
bidang penyusutan dan amortisasi BMN.
(g) Penghentian penggunaan dan penggunaan kembali BMN
(1) Penghentian penggunaan BMN
Penghentian penggunaan BMN, merupakan transaksi
untuk reklasifikasi aset tetap yang tidak digunakan
untuk keperluan operasional pemerintah dari akun Aset Tetap ke dalam akun Aset Lainnya sebagai aset lain- lain. (2) Penggunaan kembali BMN
Penggunaan kembali BMN, merupakan transaksi untuk melakukan reklasifikasi BMN yang
sebelumnya
disajikan dalam akun Aset Lainnya sebagai aset lain-lain
ke dalam akun Aset Tetap.
(h) Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP)
Transaksi
untuk
membukukan
aset
yang
proses
pembangunannya membutuhkan lebih dari 1 (satu) periode
pelaporan.
(1) Penambahan Saldo Awal KDP, merupakan transaksi
untuk melakukan Pembukuan KDP yang diperoleh pada
periode sebelumnya;
(2) Perolehan KDP, merupakan transaksi untuk melakukan
Pembukuan pertama kali KDP;
(3) Transfer Masuk KDP, merupakan transaksi untuk
melakukan Pembukuan KDP yang diperoleh dari
satuan kerja lain di tahun anggaran berjalan dalam
lingkup Pemerintah Pusat;
(4) Hibah Masuk KDP, merupakan transaksi perolehan
BMN hasil penerimaan KDP dari pihak ketiga di luar
Pemerintah Pusat;
(5) Pengembangan
KDP,
merupakan
transaksi
untuk
melakukan Pembukuan SPM/SP2D kedua, ketiga,
atau selanjutnya untuk 1 (satu) KDP yang sudah pernah
dibukukan pada pencatatan awal KDP;
(6) Koreksi Perubahan Nilai KDP, merupakan koreksi
pencatatan atas nilai KDP yang telah dicatat sebelumnya;
(7) Transfer Keluar KDP, merupakan transaksi penyerahan
KDP ke satuan kerja lain dalam lingkup Pemerintah
Pusat.
(8) Hibah Keluar KDP, merupakan transaksi penyerahan
KDP ke satuan kerja lain dalam lingkup Pemerintah
Pusat.
(9) Penghapusan/Penghentian KDP, merupakan transaksi
yang digunakan untuk menghapuskan dari Pembukuan
yang ada dikarenakan adanya kebijakan penghentian
atas KDP secara permanen karena sebab tertentu atau
adanya
kesalahan
Pembukuan
berupa
kelebihan
kuantitas dan/atau kesalahan pencatatan
(i) Barang Rusak Berat/Barang Hilang
(1) Transaksi Barang Rusak Berat
a)
Transaksi Daftar Barang Rusak Berat,
merupakan transaksi untuk mengeluarkan
BMN dalam kondisi rusak berat atau usang
yang telah dimohonkan pemindahtanganan,
pemusnahan,
atau
penghapusannya
kepada
Pengelola Barang dari neraca dan melakukan
reklasifikasi ke dalam Daftar Barang Rusak Berat.
b)
Transaksi penghapusan BMN dari Daftar Barang
Rusak Berat, merupakan transaksi yang digunakan
untuk menghapuskan BMN kondisi rusak berat
atau usang dari Daftar Barang Rusak Berat.
(2) Transaksi Barang Hilang
a)
Transaksi Daftar Barang Hilang, merupakan
transaksi
untuk
mengeluarkan
BMN
yang
dinyatakan hilang berdasarkan dokumen sumber
yang sah dan telah dimohonkan penghapusannya
kepada Pengelola Barang dari neraca dan
melakukan reklasifikasi ke dalam Daftar Barang
Hilang.
b)
Transaksi penghapusan BMN dari Daftar
Barang
Hilang,
merupakan
transaksi
yang
digunakan untuk menghapuskan BMN yang
dinyatakan hilang dari Daftar Barang Hilang.
7) Kapitalisasi BMN
(a) Kapitalisasi BMN merupakan batasan nilai minimum per
satuan BMN untuk dapat disajikan sebagai aset tetap pada
neraca.
(b) Kapitalisasi BMN meliputi:
(1) perolehan BMN berupa aset tetap hingga siap pakai;
dan/atau
(2) peningkatan kapasitas/efisiensi dan/atau penambahan
masa manfaat.
(c) Dikecualikan dari ketentuan, pengeluaran untuk BMN aset
tetap lainnya berupa hewan, ikan, dan tanaman yang
digunakan dalam rangka tugas dan fungsi, tidak dilakukan
kapitalisasi.
(d) Nilai satuan minimum kapitalisasi BMN:
(1) sama dengan atau lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta
rupiah), untuk:
a)
peralatan dan mesin; atau
b)
aset tetap renovasi peralatan dan mesin; dan
(2) sama dengan atau lebih dari Rp25.000.000,00 (dua
puluh lima juta rupiah), untuk:
a)
gedung dan bangunan; atau
b)
aset tetap renovasi gedung dan bangunan.
(e) Nilai satuan minimum kapitalisasi BMN tidak diperlukan
untuk:
(1) BMN berupa tanah;
(2) BMN berupa jalan, irigasi, dan jaringan;
(3) BMN berupa konstruksi dalam pengerjaan; atau
(4) BMN berupa aset tetap lainnya, seperti aset tak
berwujud, koleksi perpustakaan, dan barang bercorak
kesenian.
(f) Penerapan kapitalisasi dalam Pembukuan BMN,
mengakibatkan Buku Barang dibagi menjadi 2 (dua) jenis
yaitu:
(1) Buku
Barang
Kuasa
Pengguna-Intrakomptabel,
mencakup BMN berupa aset tetap yang memenuhi
kriteria kapitalisasi dan seluruh BMN yang diperoleh
sebelum berlakunya kebijakan kapitalisasi, dan BMN
yang
diperoleh
melalui
transaksi
transfer
masuk/penerimaan dari pertukaran/pengalihan
masuk serta BMN yang dipindahbukukan dari Buku
Barang Ekstrakomptabel pada saat nilai akumulasi biaya
perolehan dan nilai pengembangannya telah mencapai
batas minimum kapitalisasi;
(2) Buku Barang Kuasa Pengguna-Ekstrakomptabel,
mencakup BMN berupa aset tetap yang tidak
memenuhi kriteria kapitalisasi. Aset Bersejarah (heritage
assets) dibukukan dan dilaporkan dalam kuantitasnya
dan tanpa nilai, karena nilai kultural, lingkungan,
pendidikan, dan sejarahnya tidak mungkin secara
penuh
dilambangkan
dengan
nilai
keuangan
berdasarkan harga pasar atau harga perolehannya. BMN
yang memenuhi kriteria aset bersejarah (heritage assets)
dibukukan dalam Buku Barang Kuasa Pengguna-
Barang Bersejarah dan DBKP-Barang Bersejarah.
8) Penentuan Kondisi BMN
Kondisi BMN dibedakan menjadi 3 (tiga) kriteria, yakni Baik
(B), Rusak Ringan (RR), dan Rusak Berat (RB) .
9) Persediaan
(a) Persediaan dicatat dalam buku barang kuasa pengguna-
persediaan sesuai per jenis barang.
(b) LBKP Persetiaan disusun berdasarkan saldo per jenis
persediaan pada buku barang kuasa pengguna-barang
persediaan, menurut sub kelompok barang dan dilaporkan
setiap akhir periode pelaporan (semesteran dan tahunan)
berdasarkan saldo akhir per sub kelompok barang pada buku
barang kuasa pengguna-barang persediaan. Pada akhir
periode pelaporan catatan persediaan, disesuaikan dengan
hasil inventarisasi fisik.
10) Keluaran dari proses Pembukuan tingkat UAKPB
Dokumen yang dihasilkan dari proses Pembukuan BMN tingkat
UAKPB, meliputi:
(a) Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP):
(1) DBKP-Persediaan;
(2) DBKP-Tanah;
(3) DBKP-Gedung dan Bangunan;
(4) DBKP-Alat Angkutan Bermotor;
(5) DBKP-Alat Besar dan Persenjataan;
(6) DBKP-Peralatan dan Mesin Selain Alat Angkutan
Bermotor, Alat Besar dan Persenjataan;
(7) DBKP-Jalan, Irigasi, dan Jaringan selain Bangunan Air;
(8) DBKP-Bangunan Air;
(9) DBKP-Aset Tetap lainnya;
(10) DBKP-Konstruksi Dalam Pengerjaan;
(11) DBKP Aset Lainnya Berupa Aset Tak Berwujud;
(12) DBKP-Barang Bersejarah ;
(13) DBKP-Barang Rusak Berat
(14) DBKP-Barang Hilang
(15) DBKP-Barang BPYBDS;
(b) Buku Barang dan Kartu Identitas Barang, meliputi:
(1) Buku Barang Kuasa Pengguna-Intrakomptabel;
(2) Buku Barang Kuasa Pengguna-Ekstrakomptabel;
(3) Buku Barang Kuasa Pengguna-Barang Bersejarah;
(4) Buku Barang Kuasa Pengguna-Barang Persediaan;
(5) Buku Barang- Konstruksi Dalam Pengerjaan;
(6) Kartu Identitas Barang (KIB) , terdiri atas:
a)
KIB-Tanah;
b)
KIB- Gedung dan Bangunan;
c)
KIB-Bangunan Air;
d)
KIB-Alat Angkutan Bermotor;
e)
KIB-Alat Besar;
f)
KIB-Senjata Api;
(7) Daftar Barang Ruangan;
(8) Daftar Barang Lainnya;
(9) Buku Kuasa Pengguna Barang-Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP).
Dalam membukukan dan mencatat BMN ke dalam Buku Barang, Daftar Barang, KIB, Daftar Barang Ruangan dan Daftar Barang Lainnya dapat menggunakan sistem aplikasi yang sudah ada. b. Tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I (UAPPB- El)
- Dokumen sumber
UAPPB-E1 melaksanakan proses pembukuan dan verifikasi dokumen sumber BMN berdasarkan data hasil pembukuan yang dilakukan oleh UAKPB pada satuan kerja di wilayah kerjanya. Dokumen sumber yang digunakan dalam proses Pembukuan BMN pada tingkat UAPPB-El adalah sebagai berikut: (a) Saldo Awal (1) DBP-El dan LBP-El periode sebelumnya; (2) DBKP, LBKP, LKB, dan LHI BMN dari UAKPB. (b) Mutasi, meliputi perolehan, perubahan dan Penghapusan yang dilaporkan oleh UAKPB meliputi DBKP, LBKP, LKB, dan LHI BMN dari UAKPB; 2) Proses Pembukuan BMN tingkat UAPPB-El
Daftar barang yang dihasilkan dari proses Pembukuan BMN
tingkat UAPPB-E l, meliputi:
(a) DBP-El - Persediaan;
(b) DBP-El - Tanah;
(c) DBP-El - Gedung dan Bangunan;
(d) DBP-El - Alat Angkutan Bermotor;
(e) DBP-El - Alat Besar dan Alat Persenjataan;
(f) DBP-El - Peralatan dan Mesin Selain Alat Angkutan
Bermotor, Alat Besar dan Persenjataan ;
(g) DBP-El - Jalan, Irigasi, dan Jaringan selain Bangunan Air;
(h) DBP-El - Bangunan Air;
(i) DBP-E1 -Aset Tetap Lainnya;
(j) DBP-El - Konstruksi Dalam Pengerjaan;
(k) DBP-El - Aset Lainnya Berupa Aset Tak Berwujud;
(l) DBP-El - Barang Bersejarah;
(m) DBP-El - Barang Hilang/Barang Rusak Berat Yang Telah
Diusulkan Penghapusannya Kepada Pengelola
Barang/Barang BPYBDS
c. Tingkat Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB)
- UAPB melaksanakan proses Pembukuan atas dokumen sumber dalam rangka menghasilkan data transaksi BMN, Laporan BMN dan laporan manajerial lainnya termasuk yang dananya bersumber dari Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan.
- Dokumen Sumber.
UAPB melakukan proses Pembukuan dokumen sumber, verifikasi,
dan pelaporan BMN. Dokumen sumber yang digunakan dalam
proses Pembukuan BMN pada tingkat UAPB adalah sebagai
berikut:
(a) Saldo Awal
(1) DBP dan LBP periode sebelumnya;
(2) DBP-El, LBP-El, LKB, dan Laporan Inventarisasi BMN dari
UAPPB- El.
(b) Mutasi, meliputi perolehan, perubahan dan Penghapusan yang
dilaporkan oleh UAPPB-El yang meliputi DBP-El, LBP-El, LKB, dan Laporan Inventarisasi BMN dari UAPPB-El. 3) Keluaran dari proses Pembukuan BMN tingkat UAPB
Daftar barang yang dihasilkan dari proses Pembukuan BMN
tingkat UAPB, meliputi:
(a) DBP-Persediaan;
(b) DBP-Tanah;
(c) DBP-Gedung dan Bangunan;
(d) DBP-Alat Angkutan Bermotor;
(e) DBP-Alat Besar dan Alat Persenjataan;
(f) DBP-Peralatan dan Mesin Selain Alat Angkutan Bermotor, Alat
Besar dan Persenjataan;
(g) DBP-Jalan, Irigasi, dan Jaringan selain Bangunan Air;
(h) DBP-Bangunan Air;
(i) DBP-Aset Tetap Lainnya;
(j) DBP-Konstruksi Dalam Pengerjaan;
(k) DBP-Aset Lainnya Berupa Aset Tak Berwujud;
(l) DBP-Barang Bersejarah;
(m) DBP-Barang
Hilang/Barang
Rusak
Berat
Yang
Telah
Diusulkan Penghapusannya Kepada Pengelola
Barang/Barang BPYBDS.
B. INVENTARISASI BARANG MILIK NEGARA
- Tujuan Inventarisasi BMN
a. Tersedianya data semua BMN secara baik dalam upaya mewujudkan tertib administrasi dan tertib fisik. b. pelaksanaan pengelolaan BMN. - Objek Inventarisasi BMN
Seluruh BMN merupakan objek inventarisasi yaitu semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN, atau berasal dari perolehan lainnya yang sah, baik yang berada dalam penguasaan PB/KPB. Dikecualikan dari ketentuan, BMN berupa persediaan untuk diserahkan kepada masyarakat/pemerintah daerah yang sudah tidak berada dalam penguasaannya namun belum mendapatkan persetujuan pemindahtanganan, tidak dilakukan Inventarisasi. - Penanggung jawab dan Pelaksana Inventarisasi
a. Pengguna Barang membentuk Tim Inventarisasi pada masing- masing tingkat unit Penatausahaan pada PB di bawah koordinasi UAPPB-El atau UAPB. Dalam pelaksanaan Inventarisasi, Tim inventarisasi dapat dibantu oleh unit kerja lain pada Pengguna
Barang. b. Dalam rangka pelaksanaan Inventarisasi, dalam hal BMN yang diinventarisasi tidak berada dalam penguasaan masing-masing unit Penatausahaan pada PB, maka dibuat Berita Acara Inventarisasi antara unit Penatausahaan dan pihak yang menguasai barang
tersebut. c. Pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Inventarisasi harus menyertakan penjelasan atas setiap perbedaan
antara data BMN dalam Daftar Barang dan data yang diperoleh dari
hasil Inventarisasi. d. Menteri atau pejabat yang dikuasakan merupakan penanggung jawab
pelaksanaan Inventarisasi pada Pengguna Barang. e. PB melakukan Inventarisasi yang berada dalam penguasaannya:
melalui pelaksanaan opname fisik sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun, untuk BMN berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan; dan
melalui pelaksanaan sensus barang sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun, untuk BMN selain persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan.
- Tata Cara Inventarisasi pada UAKPB a) Dokumen Sumber Dokumen sumber inventarisasi barang milik negara Tingkat Unit Akuntansi KPB (UAKPB), meliputi:
- Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP);
- Buku Barang;
- KIB, yang terdiri atas:
(a) Tanah; (b) Alat Angkutan Bermotor; (c) Alat Besar; (d) Gedung dan Bangunan; (e) Bangunan Air; - DBR;
- DBL;
- Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran;
- Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan;
- Dokumen Kepemilikan barang milik negara;
- Dokumen Pengelolaan barang milik negara (penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan) dan penatausahaan barang milik negara; dan
- Dokumen lainnya yang diperlukan. b) Dokumen Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Inventarisasi BMN Tingkat UAKPB, meliputi:
- Label Inventarisasi BMN; dan
- Kertas Kerja Inventarisasi BMN terdiri atas:
(a) Kertas Kerja Inventarisasi BMN - Tanah; (b) Kertas Kerja Inventarisasi BMN - Alat Angkutan Bermotor;
(c) Kertas Kerja Inventarisasi BMN - Alat Besar;
(d) Kertas Kerja Inventarisasi BMN - Gedung dan Bangunan; (e) Kertas Kerja Inventarisasi BMN - Bangunan Air; (f) Kertas Kerja Inventarisasi BMN - Barang Dalam Ruangan; dan
(g) Kertas Kerja Inventarisasi BMN - Daftar Barang Lainnya;
(h) Dokumen Keluaran Inventarisasi BMN Tingkat UAKPB c) Dokumen Keluaran
Dokumen keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan Inventarisasi BMN pada tingkat UAKPB adalah Laporan Hasil Inventarisasi (LHI) BMN tingkat UAKPB yang memuat Berita Acara Hasil Inventarisasi (BAHI) dilampiri dengan: - Rekapitulasi Hasil Inventarisasi (RHI) BMN;
- Daftar Barang Hasil Inventarisasi (DBHI) BMN Barang Baik;
- DBHI Kondisi Rusak Ringan;
- DBHI Kondisi Rusak Berat;
- DBHI Kondisi Berlebih;
- DBHI Tidak Ditemukan;
- DBHI Sengketa;
- Catatan Atas Hasil Inventarisasi, jika ada;
- Surat Penetapan Hasil Inventarisasi BMN; dan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab atas Pelaksanaan Inventarisasi BMN tingkat UAKPB. d) Prosedur Inventarisasi
- Tahap pendataan a) menghitung jumlah barang; b) meneliti kondisi barang (baik, rusak ringan, rusak berat);
c) menempelkan label yang digunakan untuk pelaksanaan Inventarisasi BMN; d) mencatat/merekam hasil Inventarisasi BMN dalam kertas kerja Inventarisasi BMN dan SIMAN Mobile. 2) Tahap identifikasi a) Mengelompokkan barang dan memberikan kode barang sesuai penggolongan dan kodefikasi barang. b) Memisahkan barang-barang berdasarkan kategori kondisi: (a) Barang Baik dan Rusak Ringan; (b) Barang Rusak Berat. c) Meneliti kelengkapan/eksistensi barang dengan membandingkan antara data hasil Inventarisasi dan data awal/dokumen sumber: (a) Barang yang tidak ditemukan; (b) Barang yang berlebih. d) Meneliti berkas perkara pengadilan, untuk barang dalam sengketa.
- Tahap pelaporan
a) menyusun Berita Acara Hasil Inventarisasi berdasarkan
kertas kerja dan hasil identifikasi dalam pelaksanaan
Inventarisasi BMN, dengan kriteria:
(1) Barang Baik; (2) Barang Rusak Ringan; (3) Barang Rusak Berat/tidak dapat dipakai lagi; (4) Barang yang berlebih; (5) Barang yang tidak ditemukan; dan (6) Barang yang sedang dalam sengketa. b) menyusun RHI tingkat UAKPB; c) menyusun DBHI tingkat UAKPB, yang terdiri atas: (1) DBHI Kondisi Baik tingkat UAKPB; (2) DBHI Kondisi Rusak Ringan tingkat UAKPB; (3) DBHI Kondisi Rusak Berat tingkat UAKPB; (4) DBHI Berlebih tingkat UAKPB; (5) DBHI Tidak Ditemukan tingkat UAKPB; dan (6) DBHI Sengketa tingkat UAKPB; d) membuat Surat Penetapan Hasil Inventarisasi BMN tingkat UAKPB; e) membuat Surat Pernyataan Pelaksanaan Inventarisasi BMN tingkat UAKPB; dan f) menyampaikan LHI beserta kelengkapannya kepada UAPPB- E1 dengan tembusan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta UAPB. - Tahap tindak lanjut a) Membukukan dan mendaftarkan data hasil Inventarisasi BMN pada buku barang dan DBKP berdasarkan BAHI beserta lampirannya; b) Memperbaharui KIB, DBR, dan/atau DBL sesuai dengan hasil Inventarisasi BMN yang telah ditetapkan; c) Melakukan rekonsiliasi/pemutakhiran antara data hasil Inventarisasi BMN dengan UAPPB-E1 dan KPKNL jika diperlukan oleh UAKPB; dan d) Melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas barang rusak berat, barang yang hilang/tidak ditemukan dan barang berlebih.
- Tata Cara Pelaksanaan Inventarisasi Pada UAPPB-E l a) Dokumen Sumber Dokumen sumber pada tingkat UAPPB-E1 dalam pelaksanaan Inventarisasi barang milik negara yaitu LHI tingkat UAKPB, memuat BAHI dilampiri dengan:
- Rekapitulasi Hasil Inventarisasi BMN (RHI);
- Daftar Barang Hasil Inventarisasi BMN (DBHI) Barang Baik;
- DBHI Kondisi Rusak Ringan;
- DBHI Kondisi Rusak Berat;
- DBHI Kondisi Berlebih;
- DBHI Tidak Ditemukan;
- DBHI Sengketa;
- Surat Penetapan Hasil Inventarisasi BMN; dan
- Surat Pernyataan Pelaksanaan Inventarisasi BMN. b) Dokumen Keluaran dari Inventarisasi Dokumen keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan Inventarisasi BMN pada tingkat UAPPB-E1 meliputi:
- Laporan Rekapitulasi Hasil Inventarisasi (LRHI) tingkat UAPPB-E1;
- Rekapitulasi Daftar Barang Hasil Inventarisasi (RDBHI) tingkat
UAPPB-E1 yang terdiri atas:
(a) RDBHI Kondisi Baik tingkat UAPPB-E1;
(b) RDBHI Kondisi Rusak Ringan tingkat UAPPB-E1;
(c) RDBHI Kondisi Rusak Berat tingkat UAPPB-E1; (d) RDBHI Berlebih tingkat UAPPB-E1;
(e) RDBHI Tidak Ditemukan tingkat UAPPB-E1; dan
(f) RDBHI Sengketa tingkat UAPPB-E1; - Surat Pernyataan Pelaksanaan Inventarisasi BMN tingkat UAPPB- E1. c) Prosedur Inventarisasi
- Tahap persiapan (a) Mengoordinasikan rencana kerja pelaksanaan Inventarisasi BMN dengan UAKPB di wilayah kerjanya sesuai dengan kebijakan UAPB; dan (b) Mengumpulkan dokumen sumber.
- Tahap pelaksanaan
(a) Memberikan bimbingan dan
arahan
kepada UAKPB di
wilayah kerjanya dalam melakukan Inventarisasi. (b) Menghimpun LHI BMN dan BAHI beserta lampirannya dari UAKPB. - Tahap pelaporan
(a) menyusun LRHI dan RDBHI tingkat UAPPB-E1 yang datanya
berasal dari himpunan LHI dari UAKPB di wilayah kerjanya;
(b) membuat surat pernyataan pelaksanaan inventarisasi BMN tingkat UAPPB-E1;
(c) meminta pengesahan atas LRHI, surat pernyataan pelaksanaan inventarisasi BMN, dan RDBHI tingkat UAPPB-E1 kepada pejabat penanggung jawab UAPPB-E1; dan (d) menyampaikan LRHI, RDBHI, dan surat pernyataan pelaksanaan inventarisasi BMN tingkat UAPPB-E1 kepada UAPB. - Tahap tidak lanjut
(a) Membukukan mencatat dan mendaftarkan hasil pelaksanaan Inventarisasi yang telah ditetapkan oleh Penanggung Jawab UAPPB-E1; dan
(b) Memperbaharui KIB, DBR, dan/atau DBL sesuai dengan hasil Inventarisasi BMN yang telah ditetapkan. 6. Tata Cara Pelaksanaan Inventarisasi Pada Tingkat UAPB a) Dokumen Sumber Dokumen sumber pada tingkat UAPB dalam pelaksanaan Inventarisasi BMN meliputi LRHI tingkat UAPPB-E1, Surat Pernyataan Pelaksanaan Inventarisasi BMN tingkat UAPPB-E1, dan RDBHI yang berasal dari UAPPB-E1 terdiri atas:
- RDBHI Kondisi Baik tingkat UAPPB-E1;
- RDBHI Kondisi Rusak Ringan tingkat UAPPB-E1;
- RDBHI Kondisi Rusak Berat tingkat UAPPB-E1;
- RDBHI Berlebih tingkat UAPPB-E1;
- RDBHI Tidak Ditemukan tingkat UAPPB-E1; dan
- RDBHI Sengketa tingkat UAPPB-E1.
b) Dokumen Keluaran dari Inventarisasi Dokumen keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan Inventarisasi BMN pada tingkat UAPB meliputi LRHI tingkat UAPB, Surat Pernyataan Pelaksanaan Inventarisasi BMN tingkat UAPB, dan RDBHI tingkat UAPB yang terdiri atas: - RDBHI Baik tingkat UAPB;
- RDBHI Rusak Ringan tingkat UAPB;
- RDBHI Kondisi Rusak Berat tingkat UAPB;
- RDBHI Berlebih tingkat UAPB;
- RDBHI Tidak Ditemukan tingkat UAPB; dan
- RDBHI Sengketa tingkat UAPB. c) Prosedur Inventarisasi
- Tahap persiapan (a) mengoordinasikan rencana kerja pelaksanaan Inventarisasi BMN dengan UAPPB-E1 dan/atau UAKPB; dan (b) mengumpulkan dokumen sumber.
- Tahap pelaksanaan
(a) memberikan bimbingan dan arahan kepada UAKPB dan UAPPB- E1 dalam melakukan Inventarisasi BMN; dan (b) menghimpun LRHI dan RDBHI dari UAKPB dan UAPPB-E1. - Tahap pelaporan
(a) menyusun LRHI dan RDBHI tingkat UAPB yang berasal dari LRHI dan RDBHI tingkat UAPPB-E1, yang terdiri atas: (1) RDBHI Barang Baik tingkat UAPB; (2) RDBHI Barang Rusak Ringan tingkat UAPB; (3) RDBHI Barang Rusak Berat tingkat UAPB; (4) RDBHI Barang Berlebih tingkat UAPB; (5) RDBHI Barang Tidak Ditemukan tingkat UAPB; dan
(6) RDBHI Barang Sengketa tingkat UAPB. (b) membuat Surat Pernyataan Pelaksanaan Inventarisasi BMN tingkat UAPB; (c) meminta pengesahan atas LRHI beserta BAHI tingkat UAPB kepada pejabat penanggung jawab UAPB;
(d) meminta pengesahan Surat Pernyataan Pelaksanaan Inventarisasi BMN tingkat UAPB, dan RDBHI tingkat UAPB kepada pejabat penanggung jawab UAPB; dan (e) menyampaikan LRHI tingkat UAPB, Surat Pernyataan Pelaksanaan Inventarisasi BMN tingkat UAPB, dan RDBHI tingkat UAPB kepada Kantor Pusat DJKN. - Tahap tindak lanjut
(a) Mencatat dan dan mendaftarkan hasil pelaksanaan Inventarisasi BMN yang telah ditetapkan oleh Unit Pimpinan
tinggi madya pada UAPB yang membidangi penatausahaan BMN
pada Daftar Barang Pengguna; dan
(b) Melakukan pemutakhiran data hasil Inventarisasi BMN dengan
UAPPB-E1 atau UAKPB, jika diperlukan oleh UAPB.
7. Tindak Lanjut BMN Tidak Ditemukan
a) KPB wajib membentuk Tim Penelusuran terhadap BMN yang
tercantum dalam Daftar Barang Hasil Inventarisasi (DBHI) Tidak
Ditemukan.
b) Tim Penelusuran tersebut berjumlah gasal dengan minimal anggota
berjumlah 3 (tiga) orang.
c) Tim Penelusuran melaksanakan penelusuran kembali terhadap BMN
yang tercantum pada DBHI Tidak Ditemukan untuk memastikan
keberadaan dan/atau kondisi.
d) Dalam hal hasil pelaksanaan penelusuran terdapat hal-hal sebagai
berikut:
- BMN Ditemukan, maka Tim Penelusuran BMN melakukan penelitian untuk menentukan kondisi (Baik/Rusak Ringan/Rusak Berat) atas BMN dimaksud. BMN yang dinyatakan dalam kondisi Baik/Rusak Ringan disajikan kembali sebagai aset aktif untuk digunakan dalam operasional pemerintah yang ditindaklanjuti melalui penyesuaian pencatatan pada aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), sedangkan BMN yang dinyatakan Rusak Berat disajikan sebagai aset yang dihentikan dari operasional pemerintah dan segera ditindaklanjuti melalui pemindahtanganan BMN.
- BMN dinyatakan salah catat/duplikasi catat, KPB membuat Surat Keterangan Kesalahan Pencatatan sebagaimana contoh format dalam Lampiran IV angka 1, yang ditindaklanjuti dengan melakukan transaksi koreksi pencatatan pada aplikasi SAKTI.
- BMN Tidak Ditemukan, KPB membuat Surat Pernyataan sebagaimana contoh format dalam Lampiran IV angka 2 yang memuat bahwa BMN Tidak Ditemukan dinyatakan hilang. e) Tim Penelusuran BMN menyusun Laporan Hasil Penelusuran sebagaimana contoh format dalam Lampiran IV angka 4 yang sekurang-kurangnya memuat Daftar Barang Hasil Penelusuran BMN contoh format dalam Lampiran IV angka 5. f) Dalam hal rekomendasi hasil penelusuran terdapat hal-hal sebagai berikut:
- Terdapat unsur kelalaian atas BMN dalam penguasaan, maka ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang berlaku;
- Tidak terdapat unsur kelalaian atas BMN dalam penguasaan, maka diajukan usulan Penghapusan BMN kepada PB atau Pejabat yang menerima pelimpahan kewenangan PB yang sekurang-kurangnya disertai dengan dokumen sebagai berikut: (a) Fotokopi/Scan Surat Keputusan Tim Penelusuran BMN; (b) Daftar BMN yang diusulkan untuk dihapuskan; (c) Daftar Barang Hasil Inventarisasi Tidak Ditemukan; (d) Laporan Hasil Penelusuran; (e) Daftar Barang Hasil Penelusuran;
- Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh KPB bersangkutan, sekurang-kurangnya memuat: (a) identitas KPB; (b) pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran permohonan yang diajukan, baik materiil maupun formil; dan (c) pernyataan bahwa BMN hilang.
g) Pengelola Barang atau PB melakukan penelitian terhadap usulan penghapusan BMN yang disampaikan oleh KPB. Dalam pelaksanaan penelitian, Pengelola Barang atau PB dapat meminta keterangan/penjelasan terkait usulan penghapusan BMN dari KPB. h) Dalam hal usulan tersebut layak untuk disetujui, PB menerbitkan surat persetujuan penghapusan yang sekurang-kurangnya memuat:
- Daftar BMN yang disetujui untuk dihapuskan; dan
- Tindak lanjut atas persetujuan penghapusan BMN. i) Dalam hal KPB telah mendapatkan Surat Persetujuan Penghapusan BMN selanjutnya KPB mengajukan usulan penerbitan Surat Keputusan Penghapusan. j) KPB menyampaikan Laporan Pelaksanaan Penghapusan BMN sebagaimana contoh format dalam Lampiran IV angka 6 kepada PB atau Pejabat yang menerima pelimpahan kewenangan PB dan Pengelola Barang paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal Surat Persetujuan Penghapusan BMN dengan dilampiri dokumen transaksi penghapusan BMN pada aplikasi Penatausahaan BMN (SAKTI).
- BMN Berlebih yang menjadi objek Inventarisasi Berdasarkan DBHI berlebih, satuan kerja melakukan input data BMN berlebih dalam aplikasi SAKTI melalui transaksi saldo awal berdasarkan dokumen sumber perolehan. Dalam hal tidak terdapat dokumen perolehan, satuan kerja dapat menggunakan harga taksiran atau berkoordinasi dengan KPKNL setempat untuk mendapatkan nilai dari BMN berlebih dimaksud.
- BMN Kondisi Baik, Rusak Ringan, dan Rusak Berat BMN sebagaimana tercantum dalam DBHI Kondisi Baik dan DBHI Kondisi Rusak Ringan disajikan dalam Laporan Barang KPB sebagai aset aktif untuk digunakan dalam operasional pemerintah. Satuan kerja melakukan penyesuaian kondisi BMN dalam aplikasi SAKTI melalui transaksi perubahan kondisi barang. Untuk BMN yang dinyatakan Rusak Berat, dilakukan penyesuaian kondisi barang melalui transaksi perubahan kondisi barang dan disajikan sebagai aset yang dihentikan dari operasional pemerintah untuk dengan segera ditindaklanjuti melalui Pemindahtanganan BMN.
- Ketentuan Lain-lain a) Dalam hal ditemukan adanya tuntutan Ganti Rugi: (1) Tuntutan Ganti Rugi yang timbul dari hilangnya BMN dan dapat mengakibatkan kerugian negara merupakan hal yang terpisah dari proses penghapusan atas BMN tidak ditemukan hasil Inventarisasi. (2) Proses Ganti Rugi akibat hilangnya BMN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku mengenai Tuntutan Ganti Rugi. b) Pelaksanaan Penghapusan BMN Tidak Ditemukan Hasil Inventarisasi BMN diungkap dalam Laporan Barang Milik Negara.
C. PELAPORAN BARANG MILIK NEGARA
- Pelaksana Pelaporan Pelaksana Pelaporan adalah seluruh unit akuntansi yang melakukan Penatausahaan BMN pada PB.
- Tujuan Pelaporan Tujuan Pelaporan adalah tersajinya data dan informasi BMN hasil Pembukuan dan Inventarisasi yang dilakukan oleh unit akuntansi yang melakukan Penatausahaan BMN pada PB yang akurat sebagai bahan pengambilan kebijakan mengenai pengelolaan BMN dan sebagai bahan penyusunan Neraca Pemerintah Pusat.
- Objek Pelaporan BMN
Seluruh BMN merupakan objek Pelaporan, yaitu semua barang yang
dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan
lainnya yang sah, yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang.
4. Batasan Penyajian Daftar BMN dan Penyampaian Daftar dan Mutasi
BMN
Batasan penyajian daftar BMN pada unit akuntansi yang melakukan
Penatausahaan BMN pada PB, batasan penyajian untuk penyampaian
daftar BMN untuk pertama kali, dan batasan penyajian untuk
penyampaian mutasi BMN oleh unit yang melakukan Penatausahaan
BMN pada PB sebagai berikut:
a) Daftar BMN berupa Persediaan
- Tingkat UAKPB, disajikan per jenis barang;
- Tingkat
UAPPB-El,
UAPB
disajikan
masing-masing
tingkat
organisasi pelaksana Penatausahaan BMN pada PB per sub- sub kelompok barang. b) Daftar BMN berupa Aset Tetap disajikan oleh masing-masing tingkat organisasi pelaksana Penatausahaan BMN pada PB per Nomor Urut Pendaftaran (NUP). c) Daftar BMN berupa Aset Lainnya disajikan oleh masing-masing tingkat organisasi pelaksana Penatausahaan BMN pada PB per NUP.
- Batasan Penyajian untuk Pelaporan BMN
Batasan penyajian untuk penyampaian laporan berupa laporan barang
semesteran dan tahunan, termasuk laporan kondisi barang pada masing-
masing unit akuntansi yang melakukan Penatausahaan BMN, Laporan
BMN berupa Persediaan, Aset Tetap, dan Aset Lainnya: a) Tingkat UAKPB, disajikan per sub-sub kelompok barang; b) Tingkat UAPPB- El, dan UAPB, disajikan per kelompok barang. - Pelaporan BMN pada PB: a) Tingkat UAKPB
- Dokumen sumber:
(a) DBKP;
(b) Buku Barang;
(c) KIB;
(d) dokumen Inventarisasi BMN; dan (e) dokumen Pembukuan lainnya. - Jenis laporan: (a) DBKP (untuk pertama kali); (b) LBKP Semesteran, terdiri atas: (1) LBKP Semesteran, meliputi: a) LBKP-Intrakomptabel; b) LBKP-Ekstrakomptabel; dan c) LBKP-Gabungan. (2) LBKP Persediaan; (3) LBKP Konstruksi Dalam Pengerjaan; (4) LBKP Aset Tak Berwujud; (5) LBKP Barang Bersejarah; (6) LBKP Barang Rusak Berat; (7) LBKP Barang Hilang; (8) LBKP Barang BPYBDS; (9) LBKP PNBP (yang bersumber dari pengelolaan BMN); (10) LBKP Posisi BMN di Neraca; (11) LBKP Penyusutan BMN; a) LBKP Penyusutan BMN Intrakomptabel; b) LBKP Penyusutan BMN Ekstrakomptabel; dan c) LBKP Penyusutan BMN Gabungan. (c) LBKP Tahunan, terdiri atas: (1) LBKP Tahunan, meliputi:
a)
LBKP-Intrakomptabel;
b)
LBKP- Ekstrakomptabel; dan
c)
LBKP-Gabungan.
(2) LBKP Persediaan;
(3) LBKP Konstruksi Dalam Pengerjaan;
(4) LBKP Aset Tak Berwujud;
(5) LBKP Barang Bersejarah;
(6) LBKP Barang Rusak Berat;
(7) LBKP Barang Hilang;
(8) LBKP Barang BPYBDS;
(9) LBKP PNBP (yang bersumber dari pengelolaan BMN);
(10) LBKP Kondisi Barang;
(11) LBKP Posisi BMN di Neraca;
(12) LBKP Penyusutan BMN;
a)
LBKP Penyusutan BMN Intrakomptabel;
b)
LBKP Penyusutan BMN Ekstrakomptabel; dan
c)
LBKP Penyusutan BMN Gabungan.
(d) LHI;
(e) Catatan atas Laporan BMN (CaLBMN);
(f) Arsip Data Komputer (ADK)
3) Prosedur laporan
Prosedur Pelaporan yang ditempuh UAKPB sebagai berikut:
(a) Pertama kali
Menyampaikan DBKP yang telah disahkan oleh penanggung
jawab UAKPB yang berisi semua BMN, beserta ADK-nya kepada
UAPPB- El, atau UAPB, dan KPKNL.
(b) Semesteran
(1) Menyusun LBKP Semesteran yang datanya berasal dari
Buku Barang, KIB, dan DBKP.
(2) Meminta pengesahan LBKP Semesteran kepada pejabat
penanggung jawab UAKPB.
(3) Menyampaikan LBKP Semesteran yang telah disahkan oleh
penanggung jawab UAKPB beserta ADK-nya kepada
UAPPB-El, dan KPKNL. LBKP Semesteran dapat pula
disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik dengan
disertai surat pengantar yang ditandatangani oleh
pejabat yang berwenang.
(4) Menyusun LBKP Semesteran-PNBP (yang bersumber dari
pengelolaan BMN) .
(5) Meminta pengesahan LBKP Semesteran-PNBP (yang
bersumber dari pengelolaan BMN) kepada pejabat
penanggung jawab UAKPB.
(6) Menyampaikan LBKP Semesteran-PNBP (yang bersumber
dari pengelolaan BMN) yang telah disahkan oleh
penanggung jawab UAKPB secara semesteran kepada
UAPPB--El atau UAPB.
(c) Akhir periode pembukuan
(1) Menyusun LBKP Tahunan yang datanya berasal dari Buku
Barang, KIB, dan Daftar Barang.
(2) Meminta pengesahan LBKP Tahunan kepada pejabat
penanggung jawab UAKPB .
(3) Menyampaikan LBKP Tahunan yang telah disahkan oleh
penanggung jawab UAKPB beserta ADK-nya kepada
UAPPB- El, dan KPKNL. LBKP Tahunan dapat pula
disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik dengan
disertai surat pengantar yang ditandatangani oleh
pejabat yang berwenang.
(4) Menyusun LBKP Tahunan- Kondisi Barang.
(5) Meminta pengesahan LKBP Tahunan-Kondisi Barang
kepada pejabat penanggung jawab UAKPB.
(6) Menyampaikan LBKP Tahunan-Kondisi Barang yang telah
disahkan oleh penanggung jawab UAKPB secara tahunan
kepada UAPPB-E l dengan tembusan kepada KPKNL
(d) Waktu lainnya
(1) Menyusun LHI BMN.
(2) Meminta
pengesahan LHI BMN kepada pejabat penanggung jawab UAKPB . (3) Menyampaikan LHI BMN yang telah disahkan oleh penanggung jawab UAKPB kepada: a) UAPPB-El, atau UAPB; dan b) KPKNL. 4) Untuk UAKPB Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan, mengirimkan laporan kepada UAPPB-El pada Kementerian yang mengalokasikan Dana Dekonsentrasi/Dana Tugas Pembantuan. b) Tingkat UAPPB-E1
- Dokumen sumber:
(a) DBP-E1;
(b) LBKP Semesteran dan Tahunan dari UAKPB di wilayah kerjanya;
(c) LKB dari UAKPB di wilayah kerjanya;
(d) Laporan PNBP (yang bersumber dari pengelolaan BMN) dari UAKPB di wilayah kerjanya; (e) dokumen Inventarisasi BMN; dan (f) dokumen Pembukuan lainnya. - Jenis laporan: (a) DBP-E1 (untuk pertama kali); (b) LBP-E1 Semesteran, terdiri atas: (1) LBP-E1 Semesteran, meliputi: a) LBP-E1-Intrakomptabel; b) LBP-E1-Ekstrakomptabel; dan c) LBP-E1-Gabungan. (2) LBP-E1 Persediaan; (3) LBP-E1 Konstruksi Dalam Pengerjaan; (4) LBP-E1 Aset Tak Berwujud; (5) LBP-E1 Barang Bersejarah; (6) LBP-E1 Barang Rusak Berat; (7) LBP-E1 Barang Hilang; (8) LBP-E1 Barang BPYBDS; (9) LBP-E1 PNBP (yang bersumber dari pengelolaan BMN); (10) LBP-E1 Posisi BMN di Neraca; (11) LBP-E1 Penyusutan BMN; a) LBP-E1 Penyusutan BMN Intrakomptabel; b) LBP-E1 Penyusutan BMN Ekstrakomptabel; dan c) LBP-E1 Penyusutan BMN Gabungan. (c) LBP-E1 Tahunan, terdiri atas: (1) LBP-E1 Tahunan, meliputi: a) LBP-E1-Intrakomptabel; b) LBP-E1- Ekstrakomptabel; dan c) LBP-E1-Gabungan. (2) LBP-E1 Tahunan, meliputi: (3) LBP-E1 Persediaan; (4) LBP-E1 Konstruksi Dalam Pengerjaan; (5) LBP-E1 Aset Tak Berwujud;
(6) LBP-E1 Barang Bersejarah;
(7) LBP-E1 Barang Rusak Berat;
(8) LBP-E1 Barang Hilang;
(9) LBP-E1 Barang BPYBDS;
(10) LBP-E1 PNBP (yang bersumber dari pengelolaan BMN);
(11) LBP-E1 Kondisi Barang;
(12) LBP-E1 Posisi BMN di Neraca;
(13) LBP-E1 Penyusutan BMN;
(14) LBP-E1 Penyusutan BMN Intrakomptabel;
(15) LBP-E1 Penyusutan BMN Ekstrakomptabel; dan
(16) LBP-E1 Penyusutan BMN Gabungan.
(d) Laporan Rekapitulasi Hasil Inventarisasi;
(e) Catatan atas Laporan BMN (CaLBMN);
(f) Arsip Data Komputer (ADK)
3) Prosedur Pelaporan
Prosedur Pelaporan yang ditempuh UAPPB-E1 sebagai berikut:
(a) Pertama kali
Menyampaikan DBP-E1 yang telah disahkan oleh
penanggung jawab UAPPB-E1 yang berisi semua BMN, beserta
ADK-nya kepada UAPB, dan KPKNL.
(b) Semesteran
(1) Menyusun LBP-E1 Semesteran yang datanya berasal dari
himpunan LBKP-Semesteran UAKPB di wilayah kerjanya.
(2) Meminta pengesahan LBP-E1 Semesteran kepada pejabat
penanggung jawab UAPPB-E1.
(3) Menyampaikan LBP-E1 Semesteran yang telah disahkan
oleh penanggung jawab UAPPB-E1 beserta ADK-nya
kepada UAPB. LBP-E1 Semesteran dapat pula disampaikan
dalam bentuk dokumen elektronik dengan disertai surat
pengantar yang ditandatangani oleh pejabat yang
berwenang.
(4) Menyusun LBP-E1 Semesteran-PNBP (yang bersumber dari
pengelolaan BMN) yang datanya berasal dari himpunan
LBKP Semesteran-PNBP UAKPB di wilayah kerjanya.
(5) Meminta pengesahan LBP-E1 Semesteran-PNBP (yang
bersumber dari pengelolaan BMN) kepada pejabat
penanggung jawab UAPPB-E1.
(6) Menyampaikan LBP-E1 Semesteran-PNBP (yang bersumber
dari pengelolaan BMN) yang telah disahkan oleh
penanggung jawab UAPPB-E1 secara semesteran kepada
UAPB.
(c) Akhir periode pembukuan
(1) Meminta pengesahan LBP-E1 Semesteran kepada pejabat
penanggung jawab UAPPB-E1.
(2) Menyampaikan LBP-E1 Semesteran yang telah disahkan
oleh penanggung jawab UAPPB-E1 beserta ADK-nya
kepada UAPB. LBP-E1 Semesteran dapat pula disampaikan
dalam bentuk dokumen elektronik dengan disertai surat
pengantar yang ditandatangani oleh pejabat yang
berwenang.
(3) Menyusun LBP-E1 Semesteran-PNBP (yang bersumber dari
pengelolaan BMN) yang datanya berasal dari himpunan
LBKP Semesteran-PNBP UAKPB di wilayah kerjanya.
(4) Meminta pengesahan LBP-E1 Semesteran-PNBP (yang
bersumber dari pengelolaan BMN) kepada pejabat
penanggung jawab UAPPB-E1.
(5) Menyampaikan LBP-E1 Semesteran-PNBP (yang bersumber
dari pengelolaan BMN) yang telah disahkan oleh
penanggung jawab UAPPB-E1 secara semesteran kepada
UAPB.
(d) Waktu lainnya
(1) Menghimpun dan menyusun Laporan Rekapitulasi Hasil
Inventarisasi BMN yang datanya berasal dari himpunan LHI
BMN UAKPB di wilayah kerjanya.
(2) Meminta
pengesahan Laporan Rekapitulasi Hasil Inventarisasi BMN kepada pejabat penanggung jawab UAPPB-E1 . (3) Menyampaikan Laporan Rekapitulasi Hasil Inventarisasi BMN yang telah disahkan oleh penanggung jawab UAPPB- E1 kepada UAPB c) Tingkat UAPB
- Dokumen sumber:
(a) DBP;
(b) LBKP Semesteran dan Tahunan dari UAKPB, dan/atau LBP-E1
Semesteran dan Tahunan dari UAPPB-E1;
(c) LKB dari UAKPB, dan/atau UAPPB-E1;
(d) Laporan PNBP (yang bersumber dari pengelolaan BMN) dari UAKPB, dan/atau UAPPB-E1; (e) dokumen Inventarisasi BMN; dan (f) dokumen Pembukuan lainnya. - Jenis laporan:
(a) DBP (untuk pertama kali);
(b) LBP Semesteran, terdiri atas:
(1) LBP Intrakomptabel;
(2) LBP Ekstrakomptabel; dan
(3) LBP Gabungan.
(4) LBP Persediaan;
(5) LBP Konstruksi Dalam Pengerjaan;
(6) LBP Aset Tak Berwujud;
(7) LBP Barang Bersejarah;
(8) LBP Barang Rusak Berat;
(9) LBP Barang Hilang;
(10) LBP Barang BPYBDS;
(11) LBP PNBP (yang bersumber dari pengelolaan BMN);
(12) LBP Posisi BMN di Neraca;
(13) LBP Penyusutan BMN;
(a) LBP Penyusutan BMN Intrakomptabel;
(b) LBP Penyusutan BMN Ekstrakomptabel; dan
(c)
LBP Penyusutan BMN Gabungan.
(c) LBKP Tahunan, terdiri atas:
(1) LBP Intrakomptabel;
(2) LBP Ekstrakomptabel; dan
(3) LBP Gabungan.
(4) LBP Persediaan;
(5) LBP Konstruksi Dalam Pengerjaan;
(6) LBP Aset Tak Berwujud;
(7) LBP Barang Bersejarah;
(8) LBP Barang Rusak Berat;
(9) LBP Barang Hilang;
(10) LBP Barang BPYBDS;
(11) LBP PNBP (yang bersumber dari pengelolaan BMN); (12) LBP Kondisi Barang;
(13) LBP Posisi BMN di Neraca;
(14) LBP Penyusutan BMN;
(a) LBP Penyusutan BMN Intrakomptabel;
(b) LBP Penyusutan BMN Ekstrakomptabel; dan
(c)
LBP Penyusutan BMN Gabungan.
(d) Laporan Rekapitulasi Hasil Inventarisasi;
(e) CaLBMN;
(f) ADK
3) Prosedur Pelaporan
Prosedur Pelaporan yang ditempuh UAPB sebagai berikut:
(a) Pertama kali
Menyampaikan DBP yang telah disahkan oleh penanggung
jawab UAPB yang berisi semua BMN, beserta ADK-nya kepada
Kantor Pusat DJKN.
(b) Semesteran
(1) Menyusun LBP Semesteran yang datanya berasal dari
himpunan LBKP-Semesteran pada UAKPB, dan/atau LBP-
E1 Semesteran pada UAPPB-E1.
(2) Meminta pengesahan LBP Semesteran kepada pejabat
penanggung jawab UAPB
(3) Menyampaikan LBP Semesteran yang telah disahkan oleh
penanggung jawab UAPB beserta ADK-nya kepada Kantor
Pusat DJKN. LBP Semesteran yang telah disahkan oleh
penanggung jawab UAPB dapat pula disampaikan dalam
bentuk
dokumen
elektronik
dengan
disertai
surat
pengantar yang ditandatangani oleh pejabat yang
berwenang.
(4) Menyusun LBP Semesteran-PNBP (yang bersumber dari
pengelolaan BMN) yang datanya berasal dari himpunan
LBKP
Semesteran-PNBP
UAKPB,
dan/atau
LBP-E1
Semesteran-PNBP UAPPB-E1.
(5) Meminta
pengesahan
LBP
Semesteran-PNBP
kepada
pejabat penanggung jawab UAPB.
(6) Menyampaikan LBP Semesteran-PNBP (yang bersumber
dari pengelolaan BMN) yang telah disahkan oleh
penanggung jawab UAPB kepada Kantor Pusat DJKN.
(c) Akhir periode pembukuan
(1) Menyusun LBP Tahunan yang datanya berasal dari
himpunan LBKP-Tahunan UAKPB, dan/atau LBP-E1
Tahunan UAPPB-E1.
(2) Meminta pengesahan LBP Tahunan kepada pejabat
penanggung jawab UAPB.
(3) Menyampaikan LBP Tahunan yang telah disahkan oleh
penanggung jawab UAPB beserta ADK-nya secara periodik
kepada Kantor Pusat DJKN. LBP Tahunan dapat pula
disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik dengan
disertai surat pengantar yang ditandatangani oleh pejabat
yang berwenang.
(4) Menyusun LBP Tahunan- Kondisi Barang yang datanya
berasal dari himpunan LBKP Tahunan-Kondisi Barang
UAKPB, dan/atau LBP-E1 Tahunan Kondisi Barang dari
UAPPB-E1.
(5) Meminta pengesahan LBP Tahunan-Kondisi Barang kepada
pejabat penanggung jawab UAPB.
(6) Menyampaikan LBP Tahunan-Kondisi Barang yang telah
disahkan oleh penanggung jawab UAPB secara tahunan
kepada Kantor Pusat DJKN.
(d) Waktu lainnya
(1) Menghimpun dan menyusun Laporan Rekapitulasi Hasil
Inventarisasi BMN yang datanya berasal dari himpunan
Laporan Rekapitulasi Hasil Inventarisasi PB Pimpinan
tinggi madya UAPPB-E1.
(2) Meminta
pengesahan Laporan Rekapitulasi Hasil Inventarisasi BMN kepada pejabat penanggung jawab UAPB. (3) Menyampaikan Laporan Rekapitulasi Hasil Inventarisasi PB yang telah disahkan oleh penanggung jawab UAPB kepada Kantor Pusat DJKN 7. Ketentuan Lain-Lain a) BMN untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemerintah Daerah, ditatausahakan sebagai aset lancar berupa persediaan oleh PB/KPB. b) Dalam hal BMN sudah tidak berada dalam penguasaan PB/KPB namun belum mendapatkan persetujuan pemindahtanganan, selanjutnya:
- dimasukkan ke dalam Daftar Barang Persediaan Yang Tidak Dikuasai;
- tidak disajikan dalam neraca; dan
- diungkapkan dalam Catatan atas Laporan BMN dan Catatan atas Laporan Keuangan. c) Ketentuan dilakukan setelah PB/KPB mengajukan permohonan persetujuan pemindahtanganan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. d) Dalam hal PB telah menerbitkan Keputusan Penghapusan atas BMN, KPB menghapus BMN tersebut dari Daftar Barang Persediaan Yang Tidak Dikuasai. e) Dalam hal Pengelola Barang tidak menyetujui permohonan pemindahtanganan BMN dimaksud pada huruf b, Pengguna PB/KPB:
- mengeluarkan BMN tersebut dari Daftar Barang Persediaan Yang Tidak Dikuasai;
- menyajikan BMN tersebut ke dalam neraca; dan
- melakukan Penatausahaan sebagai aset lancar
- berupa persediaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. f) PB wajib menyimpan dokumen kepemilikan dan dokumen pengelolaan BMN sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. g) Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) harus menyampaikan fotokopi dokumen pengadaan yang diperlukan dalam rangka Penatausahaan BMN pada UAKPB.
- Bagan arus penyampaian daftar barang/ daftar mutasi dan laporan
BMN
: Alur penyampaian Laporan/Daftar Barang (Semester/Tahunan)
: Alur tembusan Laporan/Daftar Barang (Semester/Tahunan)
: Rekonsiliasi Laporan Barang & Daftar Barang
- Jadwal Pelaporan BMN
a) Jadwal Pelaporan UAKPB Jadwal penyampaian Laporan Barang Kuasa Pengguna oleh UAKPB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan waktu yang ditetapkan oleh PB. b) Jadwal Pelaporan UAPPB-E1 Jadwal penyampaian Laporan Barang Pembantu Pengguna Eselon I
oleh UAPPB-E1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan waktu yang ditetapkan oleh PB. c) Jadwal Pelaporan UAPB Jadwal penyampaian Laporan Barang Pengguna oleh UAPB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan waktu yang ditetapkan oleh Pengelola Barang. - Pelaksanaan Pemutakhiran Data BMN a) Tata Cara Pemutakhiran Data Barang Milik Negara pada SIMAN
- PB
Pemutakhiran Data BMN pada PB dilaksanakan oleh UAPB/ UAPPB-E1 dengan cara: (a) melakukan koordinasi pelaksanaan Pemutakhiran Data BMN pada SIMAN; (b) pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Pemutakhiran Data BMN pada SIMAN; dan;
(c) monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pemutakhiran Data BMN, - KPB
(a) melakukan koordinasi pelaksanaan Pemutakhiran Data BMN
pada SIMAN;
(b) melakukan pemutakhiran data pada plugin Identitas di tab unit
kerja dan komposisi pegawai;
(c) melakukan pemutakhiran data pada plugin Master Aset, antara lain meliputi: (1) Data Tanah pada menu Detail, Foto, Dokumen, Batas dan GPS, Bangunan, Pengelolaan, dan Status Hukum; (2) Data Bangunan pada menu Detail, Foto, Dokumen, Batas dan GPS, Ruangan, Fasilitas, Konstruksi, Pengelolaan, dan Status Hukum; (3) Data Rumah Negara pada menu Detail, Foto, Dokumen, Batas dan GPS, Ruangan, Fasilitas, Konstruksi, Pengelolaan, Penghuni, dan Status Hukum; (4) Data Alat Angkutan Bermotor pada menu Detail, Foto, Dokumen, Perlengkapan, Pengelolaan, dan Pemakai; (5) Data Peralatan dan Mesin Non TIK pada menu Detail BMN, Foto, Pengelolaan, dan/ atau Pemakai; (6) Data Peralatan dan Mesin Khusus TIK pada menu Detail, Foto, Pengelolaan, dan Pemakai; (7) Data Alat Berat pada menu Detail, Foto, Perlengkapan, Pengelolaan, dan Pemeliharaan; (8) Data Alat Senjata pada menu Detail, Foto, Perlengkapan, Pengelolaan, dan Pemakai; (9) Data Jalan & Jembatan pada menu Detail, Foto, Batas dan GPS, Pengelolaan, dan Pemeliharaan; (10) Data Bangunan Air dan Irigasi pada menu Detail, Foto, Batas dan GPS, Pengelolaan, dan Pemeliharaan; (11) Data Instalasi & Jaringan pada menu Detail, Foto, Batas dan GPS, Pengelolaan, dan Pemeliharaan; (12) Data Aset Tetap Lainnya pada menu Detail, Foto, Pengelolaan, dan Pemeliharaan; dan (13) Data Aset Tak Berwujud pada menu Detail, Foto,
Perlengkapan, dan Pengelolaan; (d) melakukan pemutakhiran data pada plugin Wasdal dilakukan dengan; (1) perekaman dokumen berupa surat keputusan/persetujuan pengelolaan BMN yang sudah diterbitkan. Dokumen tersebut antara lain penetapan status penggunaan BMN, BMN yang dioperasikan oleh pihak lain, Alih Status Penggunaan BMN, Sewa BMN, Penjualan, Hibah, Pemusnahan BMN, Penghapusan BMN karena Putusan Pengadilan, Penghapusan BMN karena Sebab Lain, dan Bongkaran; (2) perekaman dokumen tindak lanjut dari surat keputusan/persetujuan pengelolaan BMN yang sudah diterbitkan antara lain berupa perjanjian, keputusan, laporan, BAST, dan dokumen tindak lanjut lainnya; (3) perekaman penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari proses pengelolaan BMN; dan (4) perekaman dokumen penertiban BMN atas hasil pemantauan periodik dari KPB/satker, hasil pemantauan insidentil dari KPB/satker, surat permintaan penertiban BMN dari pengelola barang, dan hasil audit APIP; (e) menuangkan hasil pemutakhiran data BMN ke dalam surat keterangan dan disampaikan bersamaan dengan penyampaian Laporan Pengawasan dan Pengendalian BMN; dan (f) mengungkapkan informasi data BMN berupa sertifikat Tanah, informasi sengketa, PSP dan Pemanfaatan BMN ke dalam catatan atas laporan BMN pada setiap periode pelaporan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penatausahaan BMN. b Tata Cara Pemutakhiran Data BMN pada SAKTI
- PB Pemutakhiran Data BMN pada PB dilaksanakan oleh UAPB/UAPPBE1/UAPPBW dengan cara: (a) melakukan pengecekan kemutakhiran data hasil pembukuan,inventarisasi dan pelaporan pada SAKTI di lingkup kerjanya; (b) menyusun rencana pelaksanaan Pemutakhiran Data BMN pada Unit Akuntansi Barang di lingkup kerjanya; (c) mengoordinasikan pelaksanaan Pemutakhiran Data BMN pada SAKTI kepada Unit Akuntansi Barang di lingkup kerjanya; (d) melakukan evaluasi pelaksanaan Pemutakhiran Data BMN pada SAKTI kepada Unit Akuntansi Barang di lingkup kerjanya; dan (e) melakukan pembinaan pelaksanaan pemutakhiran data BMN pada SAKTI kepada Unit Akuntansi Barang di lingkup kerjanya.
- KPB
Pemutakhiran Data BMN pada KPB dilaksanakan oleh UAKPB dan
dalam hal diperlukan dapat dibantu oleh UAPKPB dengan cara:
(a) melakukan pengecekan kemutakhiran data aplikasi SAKTI di
lingkup kerjanya;
(b) melakukan pemutakhiran data terkait dengan:
(1) Saldo awal BMN:
a)
melakukan pengecekan mengenai adanya BMN yang
diperoleh sebelum tahun anggaran berjalan namun
belum dicatat dan didaftarkan dalam buku/daftar BMN
periode sebelumnya; dan
b) dalam hal ditemukan adanya BMN sebagaimana
tersebut dalam huruf (1) maka UAKPB melakukan
pemutakhiran dengan cara mencatat/mendaftarkan
BMN ke dalam buku/daftar barang melalui transaksi
penambahan saldo awal;
(2) Perolehan BMN
a)
yang berasal dari modul Komitmen dan/atau modul
Bendahara, melalui:
1)
pengecekan status transaksi atas perolehan BMN
selama periode berjalan;
2)
pendetailan
pada
modul
Persediaan,
untuk
perolehan BMN berupa Persediaan yang belum
dilakukan pendetailan;
3)
pendetailan
pada
modul
Aset
Tetap,
untuk
perolehan BMN non Persediaan yang belum
dilakukan pendetailan;
4)
verifikasi atas transaksi perolehan yang telah
didetailkan; dan
5)
validasi
dan
persetujuan
untuk
transaksi
perolehan BMN yang telah didetailkan; dan
b)
selain dari modul Komitmen dan /atau Bendahara,
melalui:
1)
pengecekan dokumen sumber perolehan BMN yang
terjadi selama periode berjalan;
2)
pembukuan pada modul Persediaan sesuai dengan
dokumen sumber, untuk perolehan BMN berupa
Persediaan;
3)
pembukuan pada modul Aset Tetap sesuai dengan
dokumen sumber, untuk perolehan BMN non
Persediaan;
4)
verifikasi atas transaksi perolehan BMN yang telah
dibukukan; dan
5)
validasi
dan
persetujuan
untuk
transaksi
perolehan BMN yang telah dibukukan;
(3) Perubahan BMN
a)
yang berasal dari modul Komitmen dan/atau modul
Bendahara, melalui:
1)
pengecekan transaksi yang berdampak pada
perubahan BMN pada modul Aset;
2)
pendetailan transaksi perubahan BMN pada modul
Aset Tetap;
3)
verifikasi atas transaksi perubahan BMN yang
telah didetailkan; dan
4)
validasi
dan
persetujuan
untuk
transaksi
perubahan BMN yang telah didetailkan; dan
b)
selain
dari
modul
Komitmen
dan/atau
modul
Bendahara, melalui:
1)
pengecekan dokumen sumber perubahan BMN
yang terjadi selama periode berjalan;
2)
pembukuan pada modul Persediaan sesuai dengan
dokumen sumber, untuk perubahan BMN berupa
Persediaan;
3)
pembukuan pada modul Aset Tetap, untuk
perubahan BMN non Persediaan;
4)
verifikasi atas transaksi perubahan BMN yang
telah dibukukan; dan
5)
validasi
dan
persetujuan
untuk
transaksi
perubahan BMN yang telah dibukukan;
(4) Penghapusan BMN
a)
pengecekan dokumen sumber penghapusan BMN yang
terjadi selama periode berjalan;
b)
pembukuan pada modul Persediaan sesuai dengan
dokumen sumber, untuk penghapusan BMN berupa
Persediaan;
c)
pembukuan
pada
modul
Aset
Tetap,
untuk
penghapusan BMN non Persediaan;
d)
verifikasi atas transaksi penghapusan BMN yang telah
dibukukan; dan
e)
validasi dan persetujuan untuk transaksi penghapusan
BMN yang telah dibukukan; dan
(5) Data terkait informasi lainnya tentang BMN;
a)
melakukan
pemutakhiran
data
terkait
informasi
lainnya tentang BMN;
b)
hasil pemutakhiran data BMN merupakan bagian dari
pelaporan BMN.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
LAMPIRAN XI
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2026
TENTANG
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA PADA KEMENTERIAN
PERDAGANGAN
\LAMPIRANX TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BMN
A. KETENTUAN UMUM
- Pemantauan yang dilakukan oleh Pembantu PB pimpinan tinggi madya
meliputi pelaksanaan:
a.
penggunaan;
b.
pemanfaatan;
c.
pemindahtanganan;
d.
penatausahaan;
e.
pengamanan; dan
f. pemeliharaan, atas BMN yang berada pada satuan kerja/KPB di wilayah kerjanya. - Pemantauan dan penertiban yang dilakukan oleh PB/KPB meliputi
pelaksanaan:
a.
penggunaan;
b.
pemanfaatan;
c.
pemindahtanganan;
d.
penatausahaan;
e.
pengamanan; dan
f. pemeliharaan,
atas BMN yang berada di bawah penguasaannya.
B. PEMANTAUAN
- Pemantauan oleh PB/KPB dilakukan untuk: a. mengamati pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pengamanan, dan pemeliharaan BMN yang berada dalam penguasaannya; dan b. menilai kesesuaian antara pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemantauan atas penggunaan BMN dilakukan terhadap: a. penggunaan BMN pada PB:
- yang digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan;
- yang digunakan sementara oleh PB lainnya; dan
- yang dioperasikan oleh Pihak Lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi PB/KPB; dan b. tindak lanjut yang dilakukan atas:
- hasil audit/pengawasan APIP atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan
- hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
- Pemantauan atas pemanfaatan BMN dilakukan terhadap: a. rencana dan pelaksanaan pemanfaatan BMN; dan b. tindak lanjut yang dilakukan atas:
- hasil audit/pengawasan APIP atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan
- hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
- Pemantauan atas penatausahaan BMN dilakukan terhadap: a. kegiatan pembukuan BMN ke dalam daftar barang;
b. kegiatan inventarisasi BMN; c. kegiatan pelaporan hasil pembukuan dan hasil inventarisasi BMN; dan d. tindak lanjut yang dilakukan atas: 1) hasil audit/pengawasan APIP atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan 2) hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. 5. Pemantauan atas pengamanan BMN dilakukan terhadap: a. pelaksanaan pengamanan administrasi atas kelengkapan dan penyimpanan dokumen kepemilikan; b. pelaksanaan pengamanan fisik atas penguasaan fisik BMN; c. pelaksanaan pengamanan hukum atas dokumen hukum BMN; dan d. tindak lanjut yang dilakukan atas: 1) hasil audit/pengawasan APIP atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan 2) hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. 6. Pemantauan atas pemeliharaan dilakukan oleh PB terhadap: a. rencana dan pelaksanaan pemeliharaan yang telah disusun dalam Rencana Kebutuhan BMN untuk pemeliharaan; b. kesesuaian pelaksanaan pemeliharaan BMN dengan Daftar Hasil Pemeliharaan BMN; dan c. tindak lanjut yang dilakukan atas: 1) hasil audit/pengawasan APIP atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan 2) hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. 7. Pemantauan terdiri atas: a. pemantauan periodik; dan b. pemantauan insidentil. 8. Pemantauan periodik dilakukan oleh KPB atas penggunaan, pemanfaatan, penatausahaan, pengamanan, dan pemeliharaan BMN. 9. Pemantauan insidentil dilakukan oleh PB, Pembantu PB pimpinan tinggi madya, Pembantu PB Wilayah, dan KPB atas penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pengamanan, dan pemeliharaan BMN.
C. PENERTIBAN
- PB melakukan penertiban sebagai tindak lanjut dari: a. hasil pemantauan yang dilakukan oleh PB, apabila diketahui adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pengamanan, dan pemeliharaan BMN dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. permintaan penertiban BMN dari Pengelola Barang; c. hasil audit/pengawasan pelaksanaan pengelolaan BMN oleh APIP atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan/atau d. hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
- KPB melakukan penertiban sebagai tindak lanjut dari: a. hasil pemantauan yang dilakukan oleh KPB, apabila diketahui adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pengamanan dan pemeliharaan BMN dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. permintaan penertiban BMN dari Pembantu PB pimpinan tinggi madya/PB; c. permintaan penertiban BMN dari Pengelola Barang;
d. hasil audit/pengawasan pelaksanaan pengelolaan BMN oleh APIP atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan/atau e. hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
D. MONITORING DAN EVALUASI
- Pelaksanaa Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh PPB – E1 dan PB atas data, informasi, dan pengolahan data dan informasi pelaksanaan pemantauan dan penertiban yang dilaksanakan oleh KPB.
- Hasil pengolahan data dan informasi berupa saran, masukan, atau pendapat atas kondisi yang ditemukan dalam hasil dan pelaksanaan pemantauan dan penertiban oleh KPB.
E. PELAPORAN
- KPB dan Pembantu PB pimpinan tinggi madya menyusun laporan pengawasan dan pengendalian BMN yang disampaikan secara berjenjang kepada PB.
- PB menyusun laporan pengawasan dan pengendalian BMN yang dilaksanakan oleh PB dan konsolidasian laporan yang disampaikan oleh KPB dan Pembantu PB Pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada poin 1.
- Laporan pengawasan dan pengendalian BMN sebagaimana dimaksud pada poin 2 meliputi: a. laporan atas pelaksanaan pemantauan; b. laporan atas pelaksanaan penertiban; dan c. laporan atas pelaksanaan monitoring dan evaluasi, kecuali bagi KPB.
- Laporan sebagaimana dimaksud pada poin 3 berupa: a. laporan semesteran; dan b. laporan tahunan.
- Laporan pengawasan dan pengendalian BMN yang digunakan oleh PB
sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan:
a.
perencanaan kebutuhan BMN;
b.
tindak lanjut pengelolaan BMN;
c.
perhitungan penilaian kinerja di bidang pengelolaan BMN; dan
d. perbaikan tata kelola BMN.
F. TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BARANG MILIK NEGARA
- Pelaksanaan Pemantauan a. Tingkat KPB
- Pemantauan Periodik
a) KPB melakukan pemantauan periodik atas BMN berupa:
(1) tanah dan/atau bangunan; dan
(2) selain tanah dan/atau bangunan;
b) KPB membentuk tim internal yang bertugas untuk
melakukan pemantauan periodik. Tim internal berjumlah
gasal sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, yang
beranggotakan pejabat dan/atau pegawai dari unit kerja
yang membidangi kesekretariatan dan/atau BMN dan
unit kerja yang membidangi kepatuhan internal. Dalam
hal terdapat kekurangan sumber daya manusia, dapat
mengikutsertakan unit kerja lainnya;
c) pelaksanaan pemantauan periodik dilakukan dengan
cara penelitian administrasi. Dalam hal penelitian
administrasi belum mencukupi, dilakukan penelitian
lapangan untuk mengumpulkan data dan informasi tambahan;
d) penelitian administrasi dalam pemantauan periodik dilakukan dengan: (1) menghimpun dan meneliti dokumen sumber informasi yang meliputi informasi dari media massa baik
cetak
maupun
elektronik,
laporan
masyarakat, informasi dari KPB Lainnya/PPB-El
dan/atau PB; dan informasi dari Pengelola Barang;
(2) mengumpulkan dan meneliti dokumen yang terkait
dengan pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan,
pemindahtanganan, Penatausahaan, pengamanan,
dan pemeliharaan BMN, yang meliputi tetapi tidak
terbatas pada laporan dari satuan kerja/instansi di
bawah Kuasa;
(3) PB, Laporan Hasil Inventarisasi BMN, Laporan
Barang
KPB
Semesteran
dan
Tahunan,
penetapan/persetujuan/keputusan
Penggunaan,
Pemanfaatan,
dan
Pemindahtanganan
yang
diterbitkan oleh Pengelola Barang/PB, dokumen
tindak lanjut penetapan/persetujuan/keputusan
penggunaan,
pemanfaatan,
dan pemindahtanganan yang diterbitkan oleh Pengelola Barang/PB, dokumen kepemilikan BMN, dokumen Asuransi BMN, dokumen terkait proses sengketa, dokumen pemeliharaan BMN, laporan hasil audit/pengawasan APIP K/L atau BPKP, laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, dokumen penertiban, dokumen terkait pengelolaan BMN lainnya. e) penelitian lapangan dalam pemantauan periodik dilakukan dengan: (1) melakukan peninjauan di lokasi BMN dalam kondisi tertentu, peninjauan objek BMN secara langsung dapat memanfaatkan sarana teknologi informasi, antara lain yaitu, penayangan
secara
langsung/tidak langsung dalam forum rapat
daring,
pencitraan
satelit,
atau
Pemanfaatan
teknologi informasi lainnya.
(2) meminta konfirmasi kepada pihak terkait.
f)
KPB tempat BMN berada melakukan penelitian lapangan
paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya surat
permintaan penelitian lapangan dan diselesaikan paling
lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal
dimulainya penelitian lapangan. Hasil penelitian
lapangan disampaikan kepada KPB yang meminta
bantuan penelitian lapangan paling lambat 3 (tiga) hari
kerja setelah penelitian lapangan diselesaikan;
g) hasil penelitian administrasi dan penelitian lapangan
tersebut dituangkan dalam berita acara hasil
pemantauan yang ditandatangani oleh seluruh anggota
tim internal. Dalam hal terdapat anggota tim internal
yang tidak bersedia menandatangani, maka harus
dinyatakan sebagai catatan dalam berita acara hasil
pemantauan, disertai dengan alasan yang jelas;
h) tim
internal
menyampaikan
secara
tertulis
hasil
pemantauan kepada KPB dengan melampirkan berita
acara hasil pemantauan;
i)
hasil pemantauan tim tersebut menjadi dasar bagi KPB
menyusun laporan pemantauan periodik sebagai bagian
dari laporan pengawasan dan pengendalian BMN tingkat
KPB;
2) Pemantauan Insidentil
a) KPB melakukan pemantauan insidentil atas BMN
berupa:
(1) tanah dan/atau bangunan; dan
(2) selain tanah dan/ atau bangunan;
b) pemantauan insidentil dilakukan dalam hal:
(1) terdapat
informasi
tertulis,
antara
lain
dari
masyarakat, informasi dari media massa, baik
cetak
maupun
elektronik,
laporan
hasil
audit/pengawasan APIP K/L atau BPKP, laporan
hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan,
informasi antar unit kerja di lingkungan PB;
dan/atau informasi dari Pengelola Barang;
(2) adanya inisiatif KPB untuk BMN yang berada dalam
penguasaannya.
c) setelah diterimanya informasi tertulis sebagaimana
dimaksud pada huruf b) angka (1), KPB melakukan
penelitian awal guna menguji kelayakan informasi
tersebut;
d) dalam hal berdasarkan penelitian awal, informasi
tertulis tersebut layak ditindaklanjuti atau pemantauan
insidentil dilakukan atas adanya inisiatif KPB:
e) KPB membentuk tim yang bertugas untuk melakukan
pemantauan insidentil;
f)
tim berjumlah gasal sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang,
yang beranggotakan pejabat dan/atau pegawai
beranggotakan pejabat dan/atau pegawai dari unit kerja
yang membidangi kesekretariatan dan/atau BMN dan
unit kerja yang membidangi kepatuhan internal; dan
g) dalam hal terdapat kekurangan sumber daya manusia,
dapat mengikutsertakan unit kerja lainnya;
h) pelaksanaan pemantauan insidentil dilakukan dengan
cara penelitian administrasi. Dalam hal penelitian
administrasi belum mencukupi, dilakukan penelitian
lapangan untuk mengumpulkan data dan informasi
tambahan;
i)
penelitian administrasi dalam pemantauan insidentil
dilakukan dengan:
j)
menghimpun dan meneliti dokumen sumber informasi
yang meliputi informasi dari media massa, baik cetak
maupun elektronik, laporan masyarakat, informasi dari
KPB lainnya/Pembantu Pengguna Barang, Pimpinan
tinggi madya dan/atau PB, dan/atau informasi dari
Pengelola Barang;
k) mengumpulkan dan meneliti dokumen yang terkait
dengan pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan,
pemindahtanganan, penatausahaan, pengamanan, dan
pemeliharaan BMN, yang meliputi tetapi tidak terbatas
pada laporan dari satuan kerja/instansi di bawah KPB,
Laporan Hasil Inventarisasi BMN, Laporan Barang KPB
Semesteran
dan
Tahunan,
penetapan/persetujuan/keputusan
penggunaan,
pemanfaatan, dan pemindahtanganan BMN yang
diterbitkan oleh Pengelola Barang/PB, dokumen tindak
lanjut penetapan/persetujuan/ keputusan penggunaan,
pemanfaatan, dan pemindahtanganan BMN yang
diterbitkan oleh Pengelola Barang/PB, dokumen
kepemilikan BMN, dokumen Asuransi BMN, dokumen
terkait proses sengketa, dokumen pemeliharaan BMN,
laporan hasil audit/pengawasan APIP K/L atau BPKP,
laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan,
dokumen penertiban, dokumen terkait pengelolaan BMN
lainnya.
l)
penelitian
lapangan
dalam
pemantauan
insidentil
dilakukan dengan:
(1) melakukan peninjauan di lokasi BMN dalam kondisi
tertentu, peninjauan objek BMN secara langsung
dapat memanfaatkan sarana teknologi informasi,
antara
lain
yaitu,
penayangan
secara
langsung/tidak langsung dalam forum rapat
daring, pencitraan satelit, Pemanfaatan teknologi
informasi lainnya;
(2) meminta konfirmasi kepada pihak terkait;
m) KPB di wilayah BMN yang menjadi objek pemantauan
melakukan penelitian lapangan paling lambat 3 (tiga) hari
kerja sejak diterimanya surat permintaan penelitian
lapangan dan diselesaikan paling lama 5 (lima) hari
kerja terhitung sejak tanggal dimulainya penelitian
lapangan. Hasil penelitian lapangan disampaikan
kepada KPB yang meminta bantuan penelitian lapangan
paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah penelitian
lapangan diselesaikan;
n) pelaksanaan penelitian administrasi dan penelitian
lapangan tersebut dituangkan dalam berita acara hasil
pemantauan yang ditandatangani oleh seluruh anggota
tim internal. Dalam hal terdapat anggota tim internal
yang tidak bersedia menandatangani, maka harus
dinyatakan secara tegas sebagai catatan dalam berita
acara hasil pemantauan, disertai dengan alasan yang
jelas;
o) tim menyampaikan secara tertulis hasil pemantauan
kepada KPB dengan melampirkan berita acara hasil
pemantauan;
p) berdasarkan hasil pemantauan tim tersebut, KPB
menyusun laporan pemantauan insidentil dan
menyampaikannya kepada PPB-EI;
q) laporan pemantauan insidentil digunakan oleh KPB
sebagai:
(1) pertimbangan dalam menindaklanjuti informasi
tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf
b) butir 1 dan/atau inisiatif KPB sebagaimana
dimaksud pada angka 2) huruf b) butir 2; dan
(2) bahan dalam pengendalian penyusunan BMN
tingkat laporan Kuasa pengawasan dan Pengguna
Barang semesteran dan tahunan;
r) Kuasa Pengguna Barang melakukan penertiban dalam
hal diketahui terdapat ketidaksesuaian berdasarkan
hasil pemantauan periodik/laporan pemantauan insidentil.
b. Tingkat Pembantu PB – Pimpinan tinggi madya (PPB-E1)
- PPB-E1 melakukan pemantauan insidentil atas BMN berupa: a) tanah dan/ atau bangunan; dan b) selain tanah dan/atau bangunan;
- pemantauan insidentil dilakukan dalam hal: a) terdapat informasi tertulis, antara lain dari: (1) masyarakat; (2) informasi dari media massa, baik cetak maupun elektronik; (3) laporan hasil audit/pengawasan APIP K/L atau BPKP; (4) laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; (5) informasi antar unit kerja di lingkungan PB; dan/atau (6) informasi dari Pengelola Barang, atau b) berdasarkan pertimbangan PPB-El perlu melakukan pemantauan;
- dalam hal informasi tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf a) ditujukan atas BMN yang dicatat oleh KPB pada PPB-E1 lainnya, PPB-E1 meneruskan informasi tertulis tersebut kepada PPB-El lainnya tersebut dengan tembusan kepada PB;
- setelah diterimanya informasi tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf a), PPB-E1 melakukan penelitian awal guna menguji kelayakan informasi tersebut;
- dalam hal berdasarkan penelitian awal, informasi tertulis tersebut layak ditindaklanjuti atau pemantauan insidentil dilakukan atas berdasarkan pertimbangan PPB-El: a) PPB-El membentuk tim yang bertugas untuk melakukan pemantauan insidentil; b) tim berjumlah gasal sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, yang beranggotakan pejabat dan/atau pegawai yang beranggotakan pejabat dan/atau pegawai beranggotakan pejabat dan/atau pegawai dari unit kerja yang membidangi kesekretariatan dan/atau BMN dan unit kerja yang membidangi kepatuhan internal; dan c) dalam hal terdapat kekurangan sumber daya manusia, dapat mengikutsertakan unit kerja lainnya;
- pelaksanaan pemantauan insidentil dilakukan dengan cara penelitian administrasi. Dalam hal penelitian administrasi belum mencukupi, dilakukan penelitian lapangan untuk mengumpulkan data dan informasi tambahan;
- penelitian administrasi dalam pemantauan insidentil dilakukan dengan: a) menghimpun dan meneliti dokumen sumber informasi yang meliputi: (1) informasi dari media massa, baik cetak maupun elektronik; (2) laporan masyarakat; (3) informasi dari KPB/PPB-El dan/atau PB; dan/atau (4) informasi dari Pengelola Barang; dan
b) mengumpulkan dan meneliti dokumen yang terkait
dengan
pelaksanaan
Penggunaan,
Pemanfaatan,
Pemindahtanganan, Penatausahaan, pengamanan, dan
pemeliharaan BMN, yang meliputi tetapi tidak terbatas
pada:
(1) Laporan Hasil Inventarisasi BMN KPB;
(2) Laporan Barang KPB Semesteran dan Tahunan;
(3) penetapan/persetujuan/keputusan Penggunaan,
Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan BMN yang
diterbitkan oleh Pengelola Barang/PB;
(4) dokumen
tindak
lanjut
penetapan/persetujuan/keputusan
Penggunaan,
Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan BMN yang
diterbitkan oleh Pengelola Barang/ PB;
(5) dokumen kepemilikan BMN;
(6) dokumen Asuransi BMN;
(7) dokumen terkait proses sengketa;
(8) dokumen pemeliharaan BMN;
(9) laporan hasil audit/pengawasan APIP K/L atau
BPKP;
(10) laporan
hasil
pemeriksaan
Badan
Pemeriksa
Keuangan;
(11) dokumen penertiban; dan/atau
(12) dokumen terkait pengelolaan BMN lainnya;
8) penelitian lapangan dalam pemantauan insidentil dilakukan
dengan:
a) melakukan peninjauan di lokasi BMN dalam kondisi
tertentu, peninjauan objek BMN secara langsung dapat
memanfaatkan sarana teknologi informasi, antara lain:
(1) penayangan secara langsung/tidak langsung dalam
forum rapat daring;
(2) pencitraan satelit; atau
(3) Pemanfaatan teknologi informasi lainnya; dan
b) meminta konfirmasi kepada pihak terkait;
9) dalam hal lokasi BMN berada di luar wilayah kerja PPB-El
yang melakukan pemantauan insidentil, PPB-El dapat
meminta bantuan PBB-El di wilayah BMN yang menjadi objek
pemantauan untuk melakukan penelitian lapangan dengan
tembusan kepada PB;
10) PPB-El di wilayah BMN yang menjadi objek pemantauan
melakukan penelitian lapangan paling lambat 3 (tiga) hari
kerja sejak diterimanya surat permintaan penelitian lapangan
dan diselesaikan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung
sejak tanggal dimulainya penelitian lapangan. Hasil penelitian
lapangan disampaikan kepada PBB-El yang meminta bantuan
penelitian lapangan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah
penelitian lapangan diselesaikan;
11) pelaksanaan penelitian administrasi dan penelitian lapangan
tersebut dituangkan dalam berita acara hasil pemantauan
yang ditandatangani oleh seluruh anggota tim internal.
Dalam hal terdapat anggota tim internal yang tidak
bersedia menandatangani, maka harus dinyatakan sebagai
catatan dalam berita acara hasil pemantauan, dan disertai
dengan alasan yang jelas;
12) tim menyampaikan secara tertulis hasil pemantauan kepada
PPB-El dengan melampirkan berita acara hasil pemantauan;
- berdasarkan hasil pemantauan tim tersebut, PPB-El menyusun laporan
pemantauan insidentil
dan
menyampaikannya kepada PB;
14) laporan pemantauan insidentil menjadi dasar bagi PPB-El:
a) pertimbangan dalam menindaklanjuti informasi
tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a
dan/atau pertimbangan PPB-El sebagaimana dimaksud
pada angka 2 huruf b; dan
b) menyusun laporan pemantauan insidentil dalam
laporan pengawasan dan pengendalian BMN PPB-E1
semesteran dan tahunan
15) dalam hal diketahui terdapat ketidaksesuaian terhadap
pelaksanaan
penggunaan,
pemanfaatan,
pemindahtanganan, penatausahaan, pengamanan, dan
pemeliharaan BMN berdasarkan laporan pemantauan
insidentil, PPB-El menyampaikan permintaan penertiban
kepada dan/atau KPB.
c. Tingkat PB
PB melakukan pemantauan insidentil atas BMN berupa: a) tanah dan/atau bangunan; dan b) selain tanah dan/atau bangunan;
pemantauan insidentil dilakukan dalam hal: a) terdapat informasi tertulis, antara lain dari: (1) masyarakat; (2) informasi dari media massa, baik cetak maupun elektronik; (3) laporan hasil audit/pengawasan APIP K/L atau BPKP; (4) laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; (5) informasi antar unit kerja di lingkungan PB; dan/atau (6) informasi dari Pengelola Barang; atau (7) berdasarkan pertimbangan PB perlu melakukan pemantauan;
setelah diterimanya informasi tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a, PB melakukan penelitian awal guna menguji kelayakan informasi tersebut;
dalam hal berdasarkan penelitian awal, informasi tertulis tersebut layak ditindaklanjuti atau pemantauan insidentil dilakukan atas adanya inisiatif PB: a) PB membentuk tim yang bertugas untuk melakukan pemantauan insidentil; b) tim berjumlah gasal sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, yang beranggotakan pejabat dan/atau pegawai yang beranggotakan pejabat dan/atau pegawai beranggotakan pejabat dan/atau pegawai dari unit kerja yang membidangi kesekretariatan dan/atau BMN dan unit kerja yang membidangi kepatuhan internal; dan c) dalam hal terdapat kekurangan sumber daya manusia, dapat mengikutsertakan unit kerja lainnya;
pelaksanaan pemantauan insidentil dilakukan dengan cara penelitian administrasi. Dalam hal penelitian administrasi belum mencukupi, dilakukan penelitian lapangan untuk mengumpulkan data dan informasi tambahan;
penelitian administrasi dalam pemantauan insidentil dilakukan dengan: a) menghimpun dan meneliti dokumen sumber informasi yang meliputi: (1) informasi dari media massa, baik cetak maupun elektronik; (2) laporan masyarakat; (3) informasi dari Kuasa Pengguna Barang/PPB-El dan/atau PB; dan (4) informasi dari Pengelola Barang; dan b) mengumpulkan dan meneliti dokumen yang terkait dengan pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pengamanan, dan pemeliharaan BMN, yang meliputi tetapi tidak terbatas pada: (1) laporan Hasil Inventarisasi BMN PPB-El; (2) laporan Barang PPB-E 1 Semesteran dan Tahunan; (3) penetapan/persetujuan/keputusan Penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan BMN yang diterbitkan oleh Pengelola Barang/PB; (4) dokumen tindak lanjut penetapan/persetujuan/keputusan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan BMN yang diterbitkan oleh Pengelola Barang/PB; (5) dokumen kepemilikan BMN; (6) dokumen Asuransi BMN; (7) dokumen terkait proses sengketa; (8) dokumen pemeliharaan BMN; (9) laporan hasil audit/pengawasan APIP K/L atau BPKP; (10) laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; (11) dokumen penertiban; dan/ atau (12) dokumen terkait pengelolaan BMN lainnya;
penelitian lapangan dalam pemantauan insidentil dilakukan dengan: a) melakukan peninjauan di lokasi BMN dalam kondisi
tertentu, peninjauan objek BMN secara langsung dapat memanfaatkan sarana teknologi informasi, antara lain: (1) penayangan secara langsung/tidak langsung dalam forum daring; (2) pencitraan satelit; atau (3) Pemanfaatan teknologi informasi lainnya; dan b) meminta konfirmasi kepada pihak terkait;PB dapat menunjuk PPB-E1 di wilayah BMN yang menjadi objek pemantauan untuk melakukan penelitian lapangan;
pelaksanaan penelitian administrasi dan penelitian lapangan tersebut dituangkan dalam berita acara hasil pemantauan yang ditandatangani oleh seluruh anggota tim internal.
Dalam hal terdapat anggota tim internal yang tidak
bersedia menandatangani, maka harus dinyatakan sebagai catatan dalam berita acara hasil pemantauan, disertai dengan alasan yang jelas;tim menyampaikan secara tertulis hasil pemantauan kepada Pengguna Barang dengan melampirkan berita acara hasil pemantauan;
guna efisiensi, PB dapat menunjuk PPB-El untuk melaksanakan pemantauan insidentil atas BMN yang dicatat pada PPB-El bersangkutan;
pelaksanaan pemantauan insidentil oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 10 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan pemantauan insidentil yang dilakukan oleh PPB-El;
tim menyampaikan secara tertulis hasil pemantauan kepada PPB-El dengan melampirkan berita acara hasil pemantauan;
berdasarkan hasil pemantauan tim tersebut, PPB-El menyusun laporan pemantauan insidentil dan menyampaikannya kepada PB;
hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada angka 9 dan/atau laporan pemantauan insidentil PPB-El sebagaimana dimaksud pada angka 14 menjadi dasar bagi PB: a) pertimbangan
dalam
menindaklanjuti
laporan
dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada angka
2 huruf a dan/atau pertimbangan PB sebagaimana
dimaksud pada angka 2 huruf b; dan
b) menyusun laporan pemantauan insidentil dalam
laporan pengawasan dan pengendalian BMN PB
semesteran dan tahunan;
16) dalam hal diketahui terdapat ketidaksesuaian terhadap
pelaksanaan
penggunaan,
pemanfaatan,
pemindahtanganan, penatausahaan, pengamanan, dan
pemeliharaan BMN berdasarkan laporan pemantauan
insidentil, PB menyampaikan permintaan penertiban kepada
PPB-El dan/atau KPB.
- Pelaksanaan Penertiban BMN a. PB melakukan penertiban sebagai tindak lanjut dari:
hasil pemantauan yang dilakukan oleh PB, apabila diketahui adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pengamanan, dan pemeliharaan BMN dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
permintaan penertiban BMN dari Pengelola Barang;
hasil audit/pengawasan pelaksanaan pengelolaan BMN oleh APIP atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan/atau
hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. b. KPB melakukan penertiban sebagai tindak lanjut dari:
hasil pemantauan yang dilakukan oleh KPB, apabila diketahui adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pengamanan dan pemeliharaan BMN dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
permintaan penertiban BMN dari PPB-E1/PB;
permintaan penertiban BMN dari Pengelola Barang;
hasil audit/pengawasan pelaksanaan pengelolaan BMN oleh APIP atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan/atau
hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. c. PB/KPB melakukan penertiban terhadap pengamanan BMN apabila dari hasil pemantauan ditemukan:
BMN berupa tanah belum bersertifikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Perdagangan;
BMN dikuasai oleh Pihak Lain; dan/atau
BMN dalam sengketa. d. Penertiban sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1) dilakukan dengan cara:
dalam hal BMN telah didukung oleh dokumen awal kepemilikan, antara lain berupa Letter C/D, sertifikat atas nama pihak yang melepaskan hal, sertifikat selain atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian, akta jual beli, akta hibah, atau dokumen setara lainnya, maka PB/KPB segera memproses sertifikasi ke Kantor Pertanahan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dalam hal BMN tidak didukung dengan dokumen kepemilikan, PB/KPB mengupayakan untuk memperoleh dokumen awal, seperti riwayat tanah, melalui koordinasi dengan pejabat pemerintah desa, pejabat pemerintahan kecamatan, atau pihak terkait lainnya, yang selanjutnya dokumen tersebut digunakan oleh PB/KPB untuk mendaftarkan BMN bersangkutan ke Kantor Pertanahan setempat untuk keperluan penerbitan sertifikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Perdagangan; dan/atau
menjaga dan mengamankan BMN dari penguasaan dan/atau pemakaian oleh pihak yang tidak berhak, antara lain dengan memasang tanda penguasaan tanah milik negara, melakukan pemagaran, dan menitipkan BMN kepada aparat pemerintah seperti Kepala Desa, Lurah dan/atau Camat setempat. e. Penertiban sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 2) dilakukan dengan cara:
PB/KPB melakukan pendekatan secara persuasif melalui musyawarah dengan pihak yang menguasai BMN bersangkutan, baik dilakukan sendiri maupun dengan mediasi aparat pemerintah terkait; dan
apabila upaya pendekatan persuasif tidak berhasil, PB/KPB melakukan upaya hukum. f. Upaya hukum sebagaimana dimaksud pada huruf e angka 2) meliputi tetapi tidak terbatas pada:
untuk BMN berupa tanah, PB/KPB mengajukan pemblokiran hak atas tanah tersebut kepada Kantor Pertanahan setempat dalam hal tanah telah bersertifikat, atau mengajukan permintaan pemblokiran tanah kepada Kepala Desa, Lurah dan/atau Camat setempat dalam hal tanah belum bersertifikat, guna menghindari adanya pengalihan hak atas tanah;
untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan, PB/KPB mengajukan penetapan pengosongan dari pengadilan setempat atas BMN tersebut yang ditindaklanjuti dengan upaya pengosongan;
PB/KPB melakukan upaya hukum perdata ke pengadilan dengan mengajukan gugatan/intervensi; dan/atau
PB/KPB menyampaikan pelaporan kepada aparat penegak hukum, dalam hal diindikasikan adanya tindak pidana yang dilakukan Pihak Lain tersebut. g. Penertiban sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 3) dilakukan dengan cara:
dalam hal PB/KPB menjadi pihak, PB/KPB melakukan langkah-langkah meliputi tetapi tidak terbatas pada: a) penanganan perkara harus dilakukan dengan mengajukan bukti yang kuat: (1) dapat berkoordinasi dengan APIP dan/atau aparat penegak hukum untuk mendukung penanganan perkara; dan (2) melakukan upaya hukum sampai dengan peninjauan kembali;
dalam hal PB/KPB tidak menjadi pihak, PB/KPB dapat melakukan intervensi atas perkara yang ada;
dalam hal PB/KPB menjadi pihak berperkara dan PB/KPB telah dinyatakan sebagai pihak yang kalah berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum lain, PB/KPB: a) menyampaikan permohonan secara berjenjang kepada Pengelola Barang agar mengajukan gugatan dan/atau perlawanan atas putusan tersebut; b) dapat berkoordinasi dengan APIP dan/atau aparat penegak hukum untuk mendukung penanganan perkara oleh Pengelola Barang; dan
dalam hal PB/KPB menjadi pihak berperkara dan telah dinyatakan sebagai pihak yang kalah berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan upaya gugatan dan/atau perlawanan dari Pengelola Barang dinyatakan sebagai pihak yang kalah berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dan tidak mempunyai upaya hukum lain, maka putusan tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain cara sebagaimana dimaksud pada huruf g, terhadap BMN yang menjadi objek sengketa dalam perkara pidana, penertiban sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 3) dilakukan dengan cara: a) menyediakan bukti-bukti yang kuat dan/atau keterangan saksi/ahli yang menguatkan kepemilikan negara atas BMN, melalui koordinasi antara PB/KPB dengan aparat penegak hukum yang menangani perkara pidana tersebut; dan b) melakukan monitoring secara cermat perkara pidana terkait BMN tersebut sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak mempunyai upaya hukum lainnya.
- Penertiban atas Pelaksanaan Penggunaan BMN a. PB melakukan penertiban terhadap penggunaan BMN apabila ditemukan kondisi antara lain:
BMN belum mendapatkan penetapan status penggunaan dilakukan dengan mekanisme antara lain: a) KPB mengajukan usulan penetapan status penggunaan kepada Pengelola Barang melalui PB secara berjenjang, untuk penetapan status penggunaan yang menjadi kewenangan Pengelola Barang; atau b) KPB mengajukan usulan penetapan status penggunaan kepada PB secara berjenjang, untuk penetapan status
penggunaan yang menjadi kewenangan PB;BMN tidak digunakan sesuai dengan penetapan status penggunaannya dilakukan dengan KPB mengembalikan penggunaan BMN sesuai dengan penetapan status penggunaannya, yang dituangkan ke dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh KPB. Surat pernyataan tersebut sekurang-kurangnya memuat pernyataan mengenai telah dikembalikannya penggunaan BMN sesuai dengan penetapan status penggunaannya;
BMN tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian, dilakukan dengan mekanisme: a) BMN segera digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian KPB melakukan penggunaan atas BMN, yang dituangkan ke dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh KPB. Surat pernyataan tersebut sekurang kurangnya memuat pernyataan mengenai telah menggunakan BMN sesuai dengan penetapan status penggunaannya; b) BMN direncanakan dilakukan penggunaan dan/atau pemanfaatan KPB menyusun rencana penggunaan dan/atau rencana pemanfaatan BMN; c) KPB dapat berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan
dalam rangka percepatan pelaksanaan rencana pemanfaatan; d) dalam hal tidak terdapat rencana penggunaan dan/atau rencana pemanfaatan, KPB melaporkan secara tertulis kepada PB secara berjenjang bahwa BMN tersebut tidak
direncanakan akan digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi satuan kerja; e) PB melakukan penelitian guna memastikan bahwa BMN tersebut memang tidak direncanakan akan digunakan oleh Kementerian dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya; dandalam hal berdasarkan penelitian yang dilakukan PB: a) BMN masih diperlukan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian, maka PB melakukan pengalihan penggunaan BMN kepada satuan kerja yang memerlukan; atau b) BMN tidak direncanakan akan digunakan dalam
rangka penyelenggaraan
tugas
dan
fungsi
Kementerian, PB menyerahkan BMN tersebut kepada
Pengelola Barang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
5) Tingkat penggunaan BMN belum optimal sesuai dengan SBSK
dilakukan dengan:
a) KPB menyusun rencana penggunaan BMN eksisting
dan/atau rencana pemanfaatan BMN dalam rangka
optimalisasi penggunaan ruang dan bidang BMN yang
belum digunakan dan/atau dimanfaatkan; dan
b) KPB dapat berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan
dalam rangka percepatan pelaksanaan rencana
pemanfaatan;
6) pelaksanaan penggunaan sementara dan dioperasikan oleh
Pihak Lain belum mendapatkan persetujuan/penetapan dari
Pengelola Barang/PB, dilakukan dengan:
a) KPB
mengajukan usulan
Penggunaan sementara/penggunaan untuk dioperasikan oleh Pihak
Lain kepada Pengelola Barang melalui PB secara berjenjang, terhadap: (1) penggunaan sementara yang menjadi kewenangan Pengelola Barang; atau (2) penggunaan untuk dioperasikan oleh Pihak Lain; b) KPB mengajukan usulan penggunaan sementara kepada PB secara berjenjang, untuk penggunaan sementara yang menjadi kewenangan PB; b. pelaksanaan penggunaan dioperasikan oleh pihak lain tidak dilaksanakan sesuai dengan persetujuan/penetapan dari Pengelola Barang/PB dan/atau perjanjian, dilakukan dengan:
- peruntukan penggunaan sementara tidak sesuai dengan
persetujuan Pengelola Barang dan/atau perjanjian:
a) dalam hal ketidaksesuaian tersebut karena perbedaan
antara peruntukan penggunaan yang diatur dalam
perjanjian dan persetujuan Pengelola Barang/Pengguna
Barang, KPB melakukan perubahan perjanjian disesuaikan dengan persetujuan Pengelola Barang/PB; atau b) dalam hal peruntukan penggunaan yang diatur dalam perjanjian telah sesuai dengan persetujuan Pengelola Barang/PB namun terdapat ketidaksesuaian antara materi yang diatur dalam perjanjian dan pelaksanaan dari perjanjian tersebut, KPB melakukan perbaikan atas kondisi tersebut berkoordinasi dengan satuan kerja
Kementerian lain yang menggunakan sementara BMN, yang dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Berita Acara tersebut sekurang- kurangnya memuat informasi telah dilakukannya penggunaan BMN sesuai peruntukan pada
persetujuan Pengelola Barang/PB dan perjanjian; - Jenis pengoperasian oleh Pihak Lain tidak sesuai dengan
persetujuan Pengelola Barang dan/atau perjanjian:
a) dalam hal ketidaksesuaian tersebut karena perbedaan
antara jenis pengoperasian yang diatur dalam
perjanjian dan persetujuan Pengelola Barang, KPB melakukan perubahan perjanjian disesuaikan dengan persetujuan Pengelola Barang; atau b) dalam hal jenis pengoperasian yang diatur dalam perjanjian telah sesuai dengan persetujuan Pengelola Barang namun terdapat ketidaksesuaian antara materi yang diatur dalam perjanjian dan pelaksanaan dari perjanjian tersebut, KPB melakukan perbaikan atas kondisi tersebut berkoordinasi dengan Pihak Lain yang mengoperasikan BMN, yang dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Berita Acara tersebut sekurang-kurangnya memuat informasi telah dilakukannya penggunaan BMN sesuai jenis pengoperasian pada persetujuan Pengelola Barang dan perjanjian; c) dalam hal jangka waktu yang diatur dalam perjanjian melampaui jangka waktu yang tercantum dalam persetujuan Pengelola Barang/PB, KPB melakukan
perubahan perjanjian disesuaikan dengan persetujuan Pengelola Barang/ PB; atau
d) dalam hal jangka waktu yang diatur dalam perjanjian
telah sesuai dengan jangka waktu yang tercantum
dalam persetujuan Pengelola Barang/PB, namun
pelaksanaan penggunaan melampaui jangka waktu yang
diatur dalam perjanjian, KPB menyampaikan usul
persetujuan penggunaan kepada Pengelola Barang/PB
secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang penggunaan BMN;
e) dalam hal terjadi kekurangan penyetoran penerimaan
negara yang berasal dari pendapatan yang diperoleh
setelah
dikurangi
biaya
operasional
menghasilkan
keuntungan bagi Pihak Lain yang mengoperasikan BMN,
PB melakukan penagihan kekurangan penerimaan
negara kepada Pihak Lain yang mengoperasikan BMN
tersebut sesuai dengan persetujuan Pengelola Barang
dan perjanjian, dan didokumentasikan secara tertulis;
f)
dalam hal persetujuan penggunaan dioperasikan oleh
Pihak Lain tidak ditindaklanjuti dengan perjanjian dalam
jangka waktu yang tercantum dalam persetujuan, KPB
melaporkan secara tertulis kepada PB/Pengelola
Barang
yang
menerbitkan
persetujuan
tersebut
sekurang-kurangnya memuat pertimbangan tidak
dilaksanakannya persetujuan;
g) tindak lanjut keputusan dan/atau persetujuan
penggunaan dari Pengelola Barang/PB beserta dokumen
pendukung belum terekam pada sistem aplikasi yang
disediakan oleh Pengelola Barang dengan lengkap dan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan, dan dituangkan ke dalam Berita Acara dan
ditandatangani oleh KPB dan pejabat/pegawai yang
melakukan perekaman;
h) terdapat temuan dari hasil audit/pengawasan APIP atau
BPKP mengenai penggunaan BMN, dilakukan dengan
KPB menindaklanjuti temuan APIP atau BPKP sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
i)
terdapat
temuan
dari
hasil
pemeriksaan
Badan
Pemeriksa
Keuangan
mengenai
Penggunaan
BMN
dilakukan dengan KPB menindaklanjuti temuan Badan
Pemeriksa
Keuangan
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
3) Dalam rangka optimalisasi penggunaan BMN, Pengelola
Barang dapat melakukan alih status penggunaan BMN tanpa
adanya permohonan dari PB sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, dengan pertimbangan:
a) rencana penggunaan tidak dilaksanakan dalam waktu 2
(dua) tahun;
b) rencana pemanfaatan tidak dilaksanakan dalam waktu
1 (satu) tahun;
c) terdapat rencana pemanfaatan dari Kementerian lain;
d) kajian
Pengelola
Barang
lebih
optimal
untuk
dimanfaatkan; dan/atau
e) terdapat proposal pemanfaatan BMN/investasi oleh calon
mitra pada Kementerian lain.
- Penertiban Atas Pelaksanaan Pemanfaatan BMN a. PB melakukan penertiban terhadap pemanfaatan BMN apabila ditemukan kondisi dalam bentuk pemanfaatan BMN tidak sesuai dengan persetujuan Pengelola Barang, yang dilakukan dengan mekanisme:
- dalam hal ketidaksesuaian bentuk pemanfaatan tersebut karena perbedaan antara materi yang diatur dalam perjanjian/kontrak dan persetujuan Pengelola Barang/PB, KPB melakukan perubahan perjanjian/kontrak disesuaikan dengan persetujuan Pengelola Barang; atau
- dalam hal bentuk pemanfaatan dalam perjanjian/kontrak telah sesuai dengan persetujuan Pengelola Barang/PB namun terdapat ketidaksesuaian antara materi yang diatur dalam perjanjian/kontrak
dan
pelaksanaan
dari
perjanjian/kontrak tersebut, KPB melakukan perbaikan atas
kondisi tersebut berkoordinasi dengan mitra pemanfaatan,
yang dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh
kedua belah pihak. Berita Acara tersebut sekurang-kurangnya
memuat
pernyataan
mengenai telah
dilakukannya
pemanfaatan BMN sesuai dengan persetujuan Pengelola
Barang dan perjanjian/kontrak;
b. pelaksanaan pemanfaatan BMN tidak dilaksanakan sesuai dengan
persetujuan
Pengelola
Barang
dan/atau
perjanjian,
yang
dilakukan dengan peruntukan pinjam pakai yaitu dengan cara:
- dalam hal ketidaksesuaian peruntukan tersebut karena perbedaan antara materi yang diatur dalam perjanjian/kontrak dan persetujuan Pengelola Barang/PB, KPB melakukan perubahan perjanjian/kontrak disesuaikan dengan persetujuan Pengelola Barang; atau
- dalam hal peruntukan dalam perjanjian/kontrak telah sesuai
dengan persetujuan Pengelola Barang/PB namun terdapat
ketidaksesuaian antara materi yang diatur dalam
perjanjian/kontrak
dan
pelaksanaan
dari
perjanjian/kontrak tersebut, KPB melakukan perbaikan atas
kondisi tersebut berkoordinasi dengan mitra pemanfaatan,
yang dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh
kedua belah pihak. Berita Acara tersebut sekurang-
kurangnya memuat pernyataan mengenai telah dilakukannya
pemanfaatan BMN sesuai dengan persetujuan Pengelola
Barang dan perjanjian/kontrak;
3) dalam hal ketidaksesuaian jenis usaha tersebut karena
perbedaan
antara
materi
yang
diatur
dalam
perjanjian/kontrak dan persetujuan Pengelola Barang/PB,
KPB melakukan perubahan perjanjian/kontrak disesuaikan
dengan persetujuan Pengelola Barang; atau
4) dalam hal jenis usaha pada perjanjian/kontrak telah sesuai
dengan persetujuan Pengelola Barang/PB namun terdapat
ketidaksesuaian
antara
materi
yang
diatur
dalam
perjanjian/kontrak
dan
pelaksanaan
dari
perjanjian/kontrak tersebut, KPB melakukan perbaikan atas
kondisi tersebut berkoordinasi dengan mitra pemanfaatan,
yang dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh
kedua belah pihak. Berita Acara tersebut sekurang-
kurangnya memuat pernyataan mengenai telah dilakukannya
pemanfaatan BMN sesuai dengan persetujuan Pengelola
Barang dan perjanjian/kontrak;
- dalam hal jangka waktu yang diatur dalam perjanjian/kontrak melampaui jangka waktu yang tercantum dalam persetujuan Pengelola
Barang,
KPB
melakukan
perubahan
perjanjian/kontrak
disesuaikan
dengan
persetujuan
Pengelola Barang; atau
6) dalam hal jangka waktu yang diatur dalam perjanjian/kontrak
telah sesuai dengan jangka waktu yang tercantum dalam
persetujuan Pengelola Barang, namun jangka waktu
pelaksanaan pemanfaatan melampaui jangka waktu yang
diatur dalam perjanjian/kontrak:
a) KPB menyampaikan usul persetujuan pemanfaatan BMN
kepada Pengelola Barang melalui PB secara berjenjang;
dan
b) Dalam hal usul disetujui Pengelola Barang, KPB
menyampaikan
permintaan
kepada
PB
untuk
menetapkan keputusan pelaksanaan pemanfaatan BMN.
Selanjutnya
berdasarkan
keputusan
pelaksanaan
pemanfaatan BMN tersebut, KPB melakukan perubahan
perjanjian/kontrak; atau
c) usul tidak disetujui Pengelola Barang, KPB melakukan
penghentian pemanfaatan BMN dengan tetap
melakukan upaya penagihan atas penerimaan yang
menjadi hak negara kepada pihak yang memanfaatkan
BMN tersebut, yang didokumentasikan secara tertulis;
7) dalam hal penerimaan negara dari pemanfaatan BMN belum
disetorkan, KPB memerintahkan kepada mitra pemanfaatan
BMN
untuk
melakukan
pembayaran
sesuai
dengan
persetujuan
Pengelola
Barang,
perjanjian/kontrak
dan
peraturan
Perundang-undangan
mengenai
pemanfaatan
BMN, yang didokumentasikan secara tertulis;
8) dalam hal penyetoran penerimaan negara dari pemanfaatan
BMN tidak sesuai dengan persetujuan Pengelola Barang
dan/atau perjanjian/kontrak, KPB melakukan penagihan
kekurangan penerimaan negara kepada mitra pemanfaatan
BMN untuk melunasi kekurangan pembayaran, yang
didokumentasikan secara tertulis;
9) dalam hal mitra pemanfaatan BMN telah melakukan
pembayaran selain ke kas negara, KPB memerintahkan
kepada mitra pemanfaatan untuk melakukan pembayaran
sesuai
persetujuan
Pengelola
Barang
dan/atau
perjanjian/kontrak melalui penyetoran ke kas negara, yang
didokumentasikan secara tertulis;
10) dalam hal BMN yang diserahterimakan terjadi penurunan
fungsi/hilang/tidak sesuai dengan persetujuan pemanfaatan
dan perjanjian/kontrak:
a) KPB
meminta
mitra
pemanfaatan
BMN
untuk
mengembalikan kondisi BMN seperti semula;
b) KPB meminta mitra pemanfaatan BMN untuk mengganti
BMN yang hilang dengan barang yang sejenis dan setara;
dan/ atau
c) KPB meminta APIP atau BPKP untuk melakukan audit;
11) serah
terima
pengembalian
BMN
dilakukan
setelah
pemenuhan kewajiban dan/atau penyelesaian tindak lanjut
hasil audit;
12) dalam
hal
persetujuan
pemanfaatan
BMN
tidak
ditindaklanjuti dengan perjanjian dalam jangka waktu yang
tercantum dalam persetujuan, KPB melaporkan secara tertulis kepada Pengelola Barang yang menerbitkan persetujuan tersebut sekurang-kurangnya
memuat
pertimbangan tidak dilaksanakannya persetujuan;
c. pelaksanaan pemanfaatan BMN sudah dilakukan dan belum
mendapatkan persetujuan Pengelola Barang, yang dilakukan
dengan:
- KPB meminta dilaksanakan audit oleh APIP melalui PB secara berjenjang;
- KPB menindaklanjuti hasil audit APIP atau BPKP;
- tindak lanjut hasil audit sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 2) dilaporkan secara tertulis kepada APIP atau BPKP, PB dan/atau Pengelola Barang;
- setelah mengusulkan permintaan audit sebagaimana dimaksud pada angka 1), KPB dapat mengajukan usulan pemanfaatan BMN kepada Pengelola Barang melalui PB secara berjenjang sebelum audit dilaksanakan/hasil audit ditindaklanjuti;
- usulan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada angka 4) dilakukan penelitian administratif terlebih dahulu guna memastikan kelengkapan dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemanfaatan BMN, serta memastikan kesesuaian dengan bentuk penertiban yang dilakukan;
- dalam hal usul disetujui Pengelola Barang, KPB menyampaikan permintaan kepada PB untuk menetapkan keputusan pelaksanaan pemanfaatan BMN. Selanjutnya berdasarkan keputusan pelaksanaan pemanfaatan BMN tersebut, KPB melakukan perubahan perjanjian/kontrak; atau
- usul tidak disetujui Pengelola Barang, KPB melakukan penghentian pemanfaatan BMN dengan tetap melakukan upaya penagihan atas penerimaan yang menjadi hak negara kepada pihak yang memanfaatkan BMN tersebut, yang didokumentasikan secara tertulis; d. tindak lanjut persetujuan pemanfaatan BMN dari Pengelola Barang beserta dokumen pendukung belum terekam pada sistem aplikasi yang disediakan oleh Pengelola Barang dengan lengkap dan sesuai, dilakukan dengan KPB melakukan perekaman pada sistem aplikasi yang disediakan oleh Pengelola Barang beserta dokumen pendukungnya dengan lengkap dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dituangkan ke dalam Berita Acara dan ditandatangani oleh KPB dan pejabat/pegawai yang melakukan perekaman; e. terdapat temuan dari hasil audit/pengawasan APIP atau BPKP mengenai pemanfaatan BMN dilakukan dengan KPB menindaklanjuti temuan APIP atau BPKP; f. terdapat temuan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan mengenai Pemanfaatan BMN, dilakukan dengan KPB menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
- Penertiban atas Pelaksanaan Pemindahtanganan BMN PB melakukan penertiban terhadap pemindahtanganan BMN apabila ditemukan kondisi antara lain: a. pelaksanaan pemindahtanganan BMN tidak dilaksanakan sesuai dengan persetujuan Pengelola Barang/PB, yang dilakukan dengan:
- bentuk pemindahtanganan BMN:
a) KPB menyampaikan laporan kepada PB secara
berjenjang mengenai rincian dari ketidaksesuaian
bentuk pemindahtanganan BMN tersebut disertai
dengan alasan, pertimbangan dan kondisi yang menyebabkan terjadinya ketidaksesuaian tersebut,
termasuk melampirkan data dan dokumen terkait; dan b) PB menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan
ketentuan berkoordinasi dengan peraturan APIP
didokumentasikan secara tertulis; - penyetoran penerimaan negara:
a) dalam hal pihak yang disahkan sebagai pembeli/pihak
yang ditunjuk sebagai mitra Tukar Menukar belum
membayar penerimaan negara yang seharusnya
disetorkan, KPB memerintahkan kepada pihak yang disahkan sebagai pembeli/pihak yang ditunjuk sebagai
mitra Tukar Menukar untuk melakukan pembayaran sesuai dengan risalah lelang/persetujuan Pengelola
Barang/PB dan/atau perjanjian, yang didokumentasikan secara tertulis; b) dalam hal terdapat kekurangan pembayaran
penerimaan negara yang seharusnya disetorkan oleh pihak yang disahkan sebagai pembeli/pihak yang ditunjuk sebagai
mitra
Tukar
Menukar,
KPB
memerintahkan kepada pihak yang disahkan sebagai
pembeli/pihak yang ditunjuk sebagai mitra Tukar
Menukar untuk melunasi kekurangan pembayaran
sesuai dengan risalah lelang/ persetujuan Pengelola
Barang/PB dan/atau perjanjian, yang didokumentasikan
secara tertulis; atau
c) dalam hal pihak yang disahkan sebagai pembeli/pihak
yang ditunjuk sebagai mitra Tukar Menukar telah
melakukan pembayaran selain ke kas negara, KPB
memerintahkan kepada pihak yang disahkan sebagai
pembeli/pihak yang ditunjuk sebagai mitra Tukar
Menukar untuk melakukan pembayaran sesuai dengan
risalah lelang/persetujuan Pengelola Barang/PB
dan/atau perjanjian melalui penyetoran ke kas negara,
yang didokumentasikan secara tertulis;
3) serah terima
dalam hal Berita Acara Serah Terima (BAST) Tukar
Menukar/Hibah/Penyertaan Modal Pemerintah Pusat tidak
sesuai
dengan
persetujuan
dari
Pengelola
Barang/PB
dan/atau Peraturan Pemerintah mengenai Penyertaan Modal
Pemerintah Pusat:
a) dalam hal BMN belum dilakukan serah terima, Kuasa
Pengguna Barang membatalkan pelaksanaan
pemindahtanganan BMN tanpa penggantian dalam
bentuk apapun dari APBN;
b) dalam hal BMN telah dilakukan serah terima, KPB
meminta dilaksanakan audit oleh APIP melalui PB secara
berjenjang;
c) KPB menindaklanjuti hasil audit APIP atau BPKP; dan/
atau
d) tindak lanjut hasil audit sebagaimana dimaksud pada
huruf c dilaporkan secara tertulis kepada PB dan/ atau
Pengelola Barang.
4) dalam hal persetujuan pemindahtanganan BMN tidak
ditindaklanjuti dengan perjanjian dalam jangka waktu yang
tercantum dalam persetujuan, KPB melaporkan secara
tertulis
kepada
Pengelola
Barang
yang
menerbitkan
persetujuan tersebut dengan sekurang-kurangnya memuat
pertimbangan tidak dilaksanakannya persetujuan.
b. pelaksanaan pemindahtanganan BMN telah dilakukan dan belum
mendapatkan
persetujuan
Pengelola
Barang/PB,
dilakukan
dengan:
- dalam hal BMN belum dilakukan serah terima, KPB membatalkan pelaksanaan pemindahtanganan tanpa penggantian dalam bentuk apapun dari APBN;
- dalam hal BMN telah dilakukan serah terima, KPB meminta dilaksanakan audit oleh APIP melalui PB secara berjenjang;
- KPB menindaklanjuti hasil audit APIP atau BPKP; dan/atau
- tindak lanjut hasil audit sebagaimana dimaksud pada angka
- dilaporkan secara tertulis kepada PB dan/ atau Pengelola
Barang.
c. tindak
lanjut
persetujuan
Pengelola
Barang/PB
atas
pemindahtanganan BMN beserta dokumen pendukung belum
terekam pada sistem aplikasi yang disediakan oleh Pengelola
Barang dengan lengkap dan sesuai. Dalam kondisi ini KPB
melakukan perekaman pada sistem aplikasi yang disediakan oleh
Pengelola Barang beserta dokumen pendukungnya dengan
lengkap dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, yang dituangkan ke dalam Berita Acara dan
ditandatangani oleh KPB dan pejabat/ pegawai yang melakukan perekaman; d. terdapat temuan dari hasil audit/pengawasan APIP atau BPKP mengenai pemindahtanganan BMN. Dalam kondisi ini KPB menindaklanjuti temuan APIP atau BPKP; e. terdapat temuan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan mengenai pemindahtanganan BMN. Dalam kondisi ini KPB menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
- Penertiban atas Pelaksanaan Pemusnahan BMN Penertiban atas pelaksanaan pemusnahan BMN dilakukan dalam hal dari hasil pemantauan ditemukan kondisi sebagai berikut: a. dalam hal pelaksanaan pemusnahan BMN belum mendapatkan persetujuan dari Pengelola Barang/PB, maka KPB:
- melakukan inventarisasi BMN yang dimusnahkan tetapi belum mendapatkan persetujuan Pengelola Barang/PB; dan
- mengajukan usulan pemusnahan BMN sesuai ketentuan yang berlaku disertai dengan alasan, pertimbangan, dan kondisi yang menyebabkan terjadinya pemusnahan BMN tanpa didahului oleh persetujuan Pengelola Barang/PB. b. dalam hal pelaksanaan pemusnahan BMN belum dilaksanakan sesuai batas waktu pelaksanaan pada persetujuan dari Pengelola Barang/PB, maka KPB mengajukan kembali permohonan persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. pelaksanaan pemusnahan BMN belum dilaporkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka KPB
menyampaikan laporan pelaksanaan pemusnahan BMN sesuai ketentuan yang berlaku; d. dalam hal pemusnahan BMN belum ditindaklanjuti dengan penghapusan BMN, maka PB menerbitkan keputusan penghapusan BMN dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku; dan e. dalam hal penerbitan persetujuan pemusnahan BMN tidak sesuai dengan kewenangan Pengelola Barang/PB, maka KPB menyampaikan laporan kepada PB mengenai ketidaksesuaian kewenangan persetujuan pemusnahan BMN. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh PB sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Penertiban atas Pelaksanaan Penghapusan BMN Penertiban atas pelaksanaan penghapusan BMN dilakukan dalam hal dari hasil pemantauan ditemukan kondisi sebagai berikut: a. Penertiban atas pelaksanaan penghapusan BMN dilakukan dalam hal dari hasil pemantauan ditemukan kondisi sebagai berikut:
- melakukan inventarisasi BMN yang dihapuskan tetapi belum mendapatkan persetujuan Pengelola Barang/PB; dan
- mengajukan usulan penghapusan BMN sesuai ketentuan yang berlaku disertai dengan alasan, pertimbangan dan kondisi yang menyebabkan terjadinya penghapusan tanpa didahului oleh persetujuan Pengelola Barang/PB. b. persetujuan penghapusan BMN tidak ditindaklanjuti dengan penetapan keputusan penghapusan BMN, maka KPB melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- dalam hal batas waktu penetapan keputusan penghapusan BMN sebagaimana tercantum di dalam persetujuan dari Pengelola Barang/PB belum terlampaui: a) KPB menyampaikan persetujuan penghapusan BMN tersebut kepada Sekretaris Unit pimpinan tinggi madya/Sekretaris Jenderal; b) memastikan usulan sebagaimana huruf a) sampai dengan ditetapkannya keputusan penghapusan BMN; dan c) melakukan perubahan pencatatan pada aplikasi SAKTI dan melaporkan pelaksanaan penghapusan BMN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- dalam hal batas waktu penetapan keputusan penghapusan BMN sebagaimana tercantum di dalam persetujuan dari Pengelola Barang/PB sudah terlampaui, maka KPB mengajukan kembali usulan penghapusan BMN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. keputusan penghapusan BMN tidak ditindaklanjuti dengan penghapusan BMN dari Daftar Barang, maka KPB menghapuskan BMN dari Daftar Barang dengan cara mengubah pencatatan melalui aplikasi SAKTI dan menyampaikan laporan pelaksanaan penghapusan BMN sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; d. pelaksanaan penghapusan BMN belum dilaporkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka KPB menyampaikan laporan pelaksanaan penghapusan BMN sesuai peraturan perundang-undangan; dan e. dalam hal penerbitan persetujuan penghapusan BMN tidak sesuai dengan kewenangan Pengelola Barang/PB, maka KPB
menyampaikan laporan kepada PB mengenai ketidaksesuaian kewenangan persetujuan penghapusan BMN. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh PB sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Penertiban atas Pelaksanaan Penatausahaan BMN PB melakukan penertiban terhadap penatausahaan BMN apabila ditemukan kondisi antara lain: a. BMN tidak dicatat/belum dicatat dengan lengkap pada sistem aplikasi penatausahaan BMN, dalam kondisi ini dilakukan dengan:
- KPB mencatat BMN ke dalam aplikasi penatausahaan BMN atau melengkapi catatan BMN sesuai dengan dokumen perolehan/kepemilikan;
- dalam hal dokumen perolehan/kepemilikan tidak ada, dapat
dilakukan:
a) penelitian fisik BMN untuk melengkapi catatan BMN; dan
b) penaksiran BMN terhadap nilai dan tahun perolehan
BMN setelah melakukan perbandingan dengan BMN
yang sama/sejenis; dan - dalam
hal
BMN
tidak
dapat
dilakukan
penaksiran
sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf b), maka
terhadap nilai dan tahun perolehan BMN dicatat
berdasarkan penilaian dari Kantor Pelayanan; b. kodefikasi BMN telah sesuai dengan pemakaian sebenarnya dan ketentuan yang mengatur mengenai kodefikasi BMN. Dalam kondisi ini dilakukan dengan: - KPB membuat surat pernyataan tanggung jawab yang
ditandatangani
oleh
KPB.
Surat
pernyataan
tersebut
sekurang-kurangnya memuat pernyataan mengenai kode dan uraian barang eksisting dan kode dan uraian barang yang seharusnya; dan - KPB melakukan reklasifikasi dalam aplikasi penatausahaan
BMN sesuai dengan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1); c. Penatausahaan rumah negara Golongan III telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN berupa Rumah Negara. Dalam kondisi ini dilakukan dengan: - KPB melakukan penelusuran dan klarifikasi untuk memastikan status golongan tanah dan/atau bangunan rumah negara;
- dalam hal hasil penelusuran dan klarifikasi menunjukkan
hasil sebagai berikut:
a) tanah dan/atau bangunan rumah negara tersebut bukan
tanah dan/atau bangunan rumah negara golongan III
dan belum memiliki keputusan penetapan golongan
tanah dan/atau bangunan rumah negara, dilakukan dengan: (1) KPB melakukan reklasifikasi ke tanah dan/atau bangunan rumah negara tanpa golongan; (2) KPB mengajukan penetapan status golongan tanah dan/atau bangunan rumah negara kepada PB secara berjenjang; dan (3) keputusan penetapan status golongan tanah
dan/atau bangunan rumah negara digunakan sebagai dasar KPB melakukan reklasifikasi tanah
dan/ atau bangunan rumah negara sesuai dengan
golongan yang telah ditetapkan;
b) tanah dan/atau bangunan rumah negara tersebut bukan
tanah dan/atau bangunan rumah negara golongan III
dan memiliki keputusan penetapan golongan tanah
dan/atau bangunan rumah negara golongan I atau
golongan II, maka KPB melakukan reklasifikasi ke tanah
dan/atau bangunan rumah negara sesuai dengan
golongan yang telah ditetapkan; atau
c) tanah dan/atau bangunan rumah negara tersebut
tercatat tanah dan/atau bangunan rumah negara
golongan III yang telah memiliki keputusan penetapan
golongan tanah dan/atau bangunan rumah negara
golongan III, dilakukan dengan:
(1) berdasarkan keputusan penetapan golongan
tanah dan/atau bangunan rumah negara golongan
III, KPB mengajukan permohonan penghapusan
secara berjenjang kepada PB/Pengelola Barang
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
mengenai pengelolaan BMN berupa rumah negara;
(2) berdasarkan
persetujuan
penghapusan
sebagaimana
dimaksud
pada
angka
(1),
PB
menetapkan keputusan penghapusan BMN berupa
tanah dan/atau rumah negara; dan
(3) berdasarkan
keputusan
penghapusan
sebagaimana dimaksud pada angka (2), KPB
melakukan transaksi transfer keluar kepada PB
rumah negara golongan III sesuai dengan peraturan
perundang-undangan mengenai rumah negara;
d. terdapat pencatatan ganda, dalam kondisi ini dilakukan dengan:
- BMN yang dicatat ganda dalam 1 (satu) satuan kerja, KPB melakukan koreksi pencatatan dalam aplikasi penatausahaan BMN berdasarkan laporan pemantauan;
- BMN yang dicatat ganda oleh 2 (dua) satuan kerja atau lebih dalam 1 (satu) wilayah pada 1 (satu) unit pimpinan tinggi madya, dengan melibatkan satuan kerja yang melakukan pencatatan ganda;
- BMN yang dicatat ganda oleh 2 (dua) satuan kerja atau lebih dalam 1 (satu) unit pimpinan tinggi madya, penyelesaiannya dikoordinasikan oleh PPB-El dengan melibatkan satuan kerja yang melakukan pencatatan ganda;
- BMN yang dicatat ganda oleh 2 (dua) satuan kerja atau lebih dari unit pimpinan tinggi madya yang berbeda, penyelesaiannya dikoordinasikan oleh PB dengan melibatkan PPB-E1, dan satuan kerja yang melakukan pencatatan ganda;
- BMN yang dicatat ganda oleh 2 (dua) satuan kerja atau lebih dari Kementerian yang berbeda, PB melaporkan adanya pencatatan ganda kepada Pengelola Barang untuk diselesaikan; atau
- koordinasi sebagaimana dimaksud pada angka 3) sampai dengan angka 4), ditindaklanjuti dengan melakukan koreksi pencatatan berdasarkan pada Keputusan PB sebagaimana dituangkan dalam berita acara hasil koordinasi pada tingkat PPB-El dan/atau PB;
e. tanggal buku lebih awal dari tanggal perolehan, dalam kondisi ini dilakukan dengan:
- KPB
melakukan
penelusuran
tanggal
perolehan/kuantitas/nilai perolehan BMN pada dokumen
perolehan /kepemilikan;
2) dalam hal dokumen perolehan/kepemilikan tidak ada, dapat
dilakukan:
a) penelitian fisik BMN untuk melengkapi catatan BMN; dan
b) penaksiran BMN terhadap nilai dan tahun perolehan
BMN setelah melakukan perbandingan dengan BMN
yang sama/sejenis;
3) dalam
hal
BMN
tidak
dapat
dilakukan
penaksiran
sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b, maka terhadap
nilai dan tahun perolehan BMN dicatat berdasarkan
penilaian dari Kantor Pelayanan;
4) KPB
melakukan
transaksi
normalisasi
pada
aplikasi
penatausahaan BMN;
5) dalam hal normalisasi sebagaimana dimaksud pada angka 4)
belum dapat menyelesaikan permasalahan tersebut, KPB
melakukan transaksi koreksi pencatatan berdasarkan
laporan pemantauan dan melakukan transaksi saldo awal
pada aplikasi penatausahaan BMN; dan/atau
6) dalam hal diperlukan, KPB dapat berkoordinasi dengan
Pengelola Barang;
f.
kuantitas nol/lebih kecil dari nol;
g. nilai perolehan nol/lebih kecil dari nol;
h. nilai buku lebih kecil dari nol, dalam kondisi ini dilakukan dengan:
- KPB melakukan transaksi normalisasi pada aplikasi penatausahaan BMN;
- dalam bal normalisasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 belum dapat menyelesaikan permasalahan tersebut, Kuasa Pengguna Barang melakukan transaksi koreksi pencatatan berdasarkan laporan pemantauan dan melakukan transaksi saldo awal pada aplikasi Penatausahaan BMN; dan/atau
- dalam bal diperlukan, KPB dapat berkoordinasi dengan Pengelola Barang; i. luas tanah tidak sesuai dengan dokumen kepemilikan, dalam kondisi ini dilakukan dengan:
- KPB tidak serta merta melakukan koreksi, melainkan terlebih
dahulu melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait
mengenai penyebab/latar
belakang
perubahan
kuantitas/luasan tanah dari catatan dalam Penatausahaan
BMN
dan/atau
bukti
kepemilikan
lama
dengan
kuantitas/luasan tanah pada sertifikat bukti hak kepemilikan
yang baru;
2) dalam bal belum dilakukan koreksi karena proses klarifikasi
sedang berjalan, maka KPB mengungkapkan selisih atas
kuantitas/luasan tanah antara catatan dalam
Penatausahaan BMN dan/atau bukti kepemilikan lama
dengan kuantitas/luasan tanah pada sertifikat bukti hak
kepemilikan yang baru dalam Catatan atas Laporan Barang
Milik Negara (CaLBMN)
3) apabila berdasarkan hasil klarifikasi yang dilengkapi dengan
data/dokumen/bukti
pendukung
yang
memadai
dapat
diketahui bahwa perubahan kuantitas/luasan tanah dalam
sertifikat yang baru terbit tersebut disebabkan oleh hal-hal
wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan tidak terdapat indikasi penyimpangan, maka
KPB dapat melakukan koreksi pencatatan kuantitas/luasan
tanah;
4) apabila dengan klarifikasi belum diperoleh hasil yang
memadai yang dapat menjelaskan penyebab/latar belakang
perubahan kuantitas/luasan dalam sertifikat yang baru
terbit, maka KPB melalui PB meminta APIP atau BPKP untuk
melakukan audit/pengawasan sebagai tindak lanjut hasil
pemantauan yang dilakukan;
5) berdasarkan hasil audit/pengawasan APIP atau BPKP
tersebut, KPB melakukan tindak lanjut atas perubahan
kuantitas/luasan tanah, meliputi tetapi tidak terbatas pada
koreksi pencatatan atas tanah dimaksud; dan
6) koreksi pencatatan kuantitas/luasan tanah diikuti pula
dengan koreksi pencatatan nilai tanah berdasarkan nilai per
m2 tanah tersebut (proporsional). Pelaksanaan penilaian atas
tanah tersebut dalam rangka koreksi pencatatan nilai tanah
dimungkinkan dalam hal perubahan kuantitas/luasan tanah
tersebut diyakini menyebabkan perubahan nilai wajar tanah
secara signifikan;
j.
kondisi BMN tidak dicatat dengan kondisi seharusnya, dalam
kondisi ini dilakukan dengan KPB mencatat perubahan kondisi
pada aplikasi penatausahaan BMN sesuai dengan Berita Acara
pemeriksaan fisik;
k. pencatatan BMN tidak sesuai dengan dokumen sumber perolehan,
dalam kondisi ini dilakukan dengan KPB melakukan koreksi
pencatatan pada aplikasi penatausahaan BMN sesuai dengan
dokumen perolehan BMN;
l.
penyelesaian pembangunan BMN berupa konstruksi dalam
pengerjaan belum dilaksanakan, dalam kondisi ini dilakukan
dengan:
- KPB melakukan perubahan rencana pembangunan, yang sekurang-kurangnya memuat perubahan waktu penyelesaian rencana pembangunan;
- KPB segera menyelesaikan pembangunan sesuai perubahan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud pada angka 1; dan/atau
- dalam hal konstruksi dalam pengerjaan tidak dilanjutkan,
KPB melaporkan secara tertulis kepada PB/Pengelola Barang
yang sekurang-kurangnya memuat pertimbangan mengenai
tidak dilanjutkannya penyelesaian pembangunan konstruksi dalam pengerjaan tersebut; m. penghapusan atas BMN yang dihentikan dari operasional pemerintahan belum dilaksanakan, dalam kondisi ini dilakukan dengan KPB mengajukan usulan
pemindahtanganan/ penghapusan BMN kepada PB/Pengelola Barang sesuai dengan batas kewenangannya; n. penghapusan atas BPYBDS belum dilaksanakan, dalam kondisi ini dilakukan dengan KPB mengajukan usulan pemindahtanganan BMN secara berjenjang melalui PB kepada Pengelola Barang; o. BMN yang dicatat dalam Daftar dan/atau Laporan Barang Hilang belum diusulkan penghapusan kepada Pengelola Barang, dalam kondisi ini dilakukan dengan:
KPB mengajukan usulan penghapusan kepada Pengelola Barang; atau
KPB mengajukan permintaan audit oleh APIP atau BPKP kepada PB secara berjenjang dan menindaklanjuti rekomendasi hasil audit tersebut; p. BMN yang dicatat dalam Daftar dan/atau Laporan Barang Rusak Berat belum diusulkan Pemindahtanganan/Penghapusan kepada PB/Pengelola Barang, dalam kondisi ini dilakukan dengan KPB mengajukan usulan pemindahtanganan/penghapusan BMN
kepada
PB/Pengelola
Barang
sesuai
dengan
batas
kewenangannya;
q. penghapusan atas BMN yang dari awal pengadaannya untuk
diserahkan kepada masyarakat belum dilaksanakan, dalam
kondisi
ini
dilakukan
dengan
KPB
mengajukan
usulan
penghapusan kepada PB sesuai dengan batas kewenangannya;
r. pelaksanaan penghapusan dari pencatatan tidak dilaksanakan
sesuai dengan persetujuan/keputusan penghapusan dari
Pengelola Barang/PB, dalam kondisi ini dilakukan dengan:
- KPB melakukan
penelitian
penyebab
terjadinya
penghapusan dari pencatatan yang tidak sesuai dengan
persetujuan/keputusan penghapusan dari Pengelola
Barang/PB;
2) KPB
melakukan
koreksi
pencatatan
pada
aplikasi
penatausahaan BMN; dan/atau
3) dalam hal diperlukan, KPB mengajukan permintaan audit
oleh APIP atau BPKP secara berjenjang kepada PB dan
menindaklanjuti rekomendasi hasil audit tersebut;
s. pencatatan dan penyerahan aset tetap renovasi tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan di bidang penatausahaan
BMN, dalam kondisi ini dilakukan dengan:
- dalam hal aset tetap
renovasi
telah
selesai pembangunannya, KPB menyerahkan aset tetap renovasi satuan kerja/ Pemerintah Daerah/ Pihak Lain yang mencatat/memiliki/menguasai aset tersebut; atau 2) dalam hal aset tetap renovasi belum selesai pembangunannya, KPB melakukan pencatatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; t. rencana pelaksanaan inventarisasi tidak disusun, dalam kondisi ini dilakukan dengan KPB menyusun rencana pelaksanaan inventarisasi BMN; u. opname fisik tidak dilaksanakan. Dalam kondisi ini dilakukan dengan:
KPB melakukan opname fisik; dan
KPB melakukan perekaman hasil pelaksanaan opname fisik pada aplikasi penatausahaan BMN; v. eksistensi/keberadaan BMN tidak diketahui. Dalam kondisi ini dilakukan dengan:
KPB membentuk tim internal untuk menelusuri keberadaan BMN;
hasil penelusuran sebagaimana dimaksud pada angka 1 dituangkan dalam berita acara penelusuran yang ditandatangani oleh seluruh anggota tim internal. Dalam hal terdapat anggota tim internal yang tidak bersedia
menandatangani, maka harus dinyatakan sebagai catatan dalam berita acara hasil penelitian, disertai dengan alasan
yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan;tim internal menyampaikan secara tertulis hasil penelitian kepada KPB dengan melampirkan berita acara hasil penelusuran;
KPB mengajukan permintaan audit kepada APIP atau BPKP melalui PB secara berjenjang dengan melampirkan berita acara berita acara hasil penelusuran;
dalam hal rekomendasi APIP atau BPKP adalah untuk dilakukan penghapusan, KPB mengajukan usulan penghapusan kepada Pengelola Barang/PB sesuai dengan batas kewenangannya; w. pelaksanaan inventarisasi tidak dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang penatausahaan BMN dan rencana pelaksanaan. Dalam kondisi ini dilakukan dengan KPB melakukan
perbaikan pelaksanaan inventarisasi yang dituangkan ke dalam Laporan Hasil Inventarisasi; x. Laporan Barang/ Daftar Barang Semesteran/ Tahunan disampaikan kepada Pengelola Barang tepat waktu. Dalam kondisi dilakukan dengan:KPB/PB menyusun dan menyampaikan
Laporan
Barang/Daftar Barang Semesteran/Tahunan kepada
Direktur Jenderal; dan
2) KPB/PB menginventarisasi kendala dalam penyusunan
Laporan Barang/Daftar Barang Semesteran/Tahunan dan
menyusun mitigasi resiko agar Laporan Barang/ Daftar
Barang Semesteran/Tahunan periode berikutnya dapat
disusun dan disampaikan tepat waktu;
y. Laporan Rekapitulasi Hasil Inventarisasi tidak disampaikan
kepada Pengelola Barang sesuai peraturan perundang-undangan
di bidang penatausahaan BMN. Dalam kondisi ini dilakukan
dengan:
- KPB/PB menyusun dan menyampaikan Laporan Rekapitulasi Hasil Inventarisasi kepada Pengelola Barang; dan
- KPB/PB menginventarisasi kendala dalam penyusunan
Laporan Rekapitulasi Hasil Inventarisasi dan menyusun mitigasi resiko agar Laporan Rekapitulasi Hasil Inventarisasi periode berikutnya dapat disusun, disampaikan tepat waktu, dan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang penatausahaan BMN; z. terdapat temuan dari hasil audit/pengawasan APIP atau BPKP mengenai penatausahaan BMN. Dalam kondisi ini dilakukan dengan KPB menindaklanjuti temuan APIP; aa. terdapat temuan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan mengenai penatausahaan BMN. Dalam kondisi ini dilakukan dengan KPB menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
- Penertiban Atas Pelaksanaan Pengamanan BMN PB melakukan penertiban terhadap pengamanan BMN apabila ditemukan kondisi antara lain: a. BMN berupa tanah belum bersertifikat atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Perdagangan, maka dalam kondisi seperti ini dilakukan:
- untuk BMN yang telah didukung oleh dokumen awal kepemilikan, antara lain berupa Letter C/D, sertifikat atas nama pihak yang melepaskan hak, akta jual beli, akta hibah. dan dokumen setara lainnya, Kuasa Pengguna Barang
mengajukan permohonan penerbitan sertifikat ke Kantor
Pertanahan setempat dengan dilengkapi persyaratan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku di bidang pertanahan; atau
2) untuk
BMN
yang
tidak
didukung
dengan
dokumen
kepemilikan:
a) KPB mengupayakan untuk memperoleh dokumen awal,
seperti riwayat tanah, melalui koordinasi dengan
Pejabat Pemerintah Desa, Pejabat Pemerintah
Kecamatan, atau pihak terkait lainnya; dan
b) KPB
menggunakan
dokumen
tersebut
untuk
mendaftarkan BMN tersebut ke Kantor Pertanahan
setempat guna keperluan penerbitan sertifikat atas
nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian
Perdagangan;
b. BMN dikuasai oleh Pihak Lain, dalam kondisi ini dilakukan:
- KPB melakukan pendekatan secara persuasif melalui dengan
pihak yang menguasai BMN tersebut, baik dilakukan sendiri maupun melalui mediasi aparat pemerintah terkait; atau - dalam hal upaya pendekatan persuasif tidak berhasil, KPB
mengusulkan kepada PB untuk melakukan upaya hukum
berikut:
a) untuk BMN berupa tanah:
(1) dalam hal tanah telah bersertifikat, KPB
mengajukan pemblokiran hak atas tanah tersebut
ke Kantor Pertanahan setempat; atau
(2) dalam hal tanah belum bersertifikat, KPB
mengajukan permintaan pemblokiran tanah kepada
Kepala Desa, Lurah dan/atau Camat setempat;
b) untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan, KPB
mengajukan permohonan penetapan pengosongan kepada pengadilan negeri setempat atas BMN tersebut yang ditindaklanjuti dengan upaya pengosongan; c) KPB melakukan upaya hukum perdata ke pengadilan dengan mengajukan gugatan/intervensi; dan/atau d) KPB menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum dalam hal terdapat indikasi adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan Pihak Lain; c. BMN dalam sengketa, dalam kondisi ini dapat melakukan: - BMN menjadi objek sengketa dalam perkara perdata:
a) dalam hal KPB menjadi pihak, penanganan perkara
harus dilakukan dengan cermat dan tepat, diantaranya
dengan mengajukan bukti yang kuat, dan melakukan
upaya hukum yang memungkinkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; b) dalam hal KPB tidak menjadi pihak, KPB wajib melakukan intervensi atas perkara yang ada; c) dalam hal KPB menjadi pihak berperkara dan telah dinyatakan sebagai pihak yang kalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum lain, KPB melalui PB mengajukan permohonan kepada Pengelola Barang agar mengajukan gugatan perlawanan atas putusan tersebut; atau d) dalam hal KPB menjadi pihak berperkara dan telah dinyatakan sebagai pihak yang kalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap, dan upaya perlawanan dari Pengelola Barang telah
dinyatakan sebagai pihak yang kalah berdasarkan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap dan tidak mempunyai upaya hukum lain, maka
putusan tersebut ditindaklanjuti dengan penghapusan
BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
2) BMN menjadi objek sengketa dalam perkara pidana:
a) KPB menyediakan bukti yang kuat dan/atau
menyiapkan saksi ahli yang menguatkan kepemilikan
negara atas BMN, melalui koordinasi antara KPB dengan
aparat penegak hukum yang menangani perkara pidana
tersebut; dan
b) KPB melakukan monitoring secara cermat perkara
pidana terkait BMN tersebut sampai dengan adanya
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap dan tidak mempunyai upaya hukum lainnya, yang
dilakukan secara terus menerus atas perkembangan
penanganan
perkara
pidana
tersebut,
termasuk
menyikapi perlu tidaknya menempuh upaya hukum atau
mengajukan bukti baru dalam perkara pidana tersebut;
3) dalam melakukan penertiban sebagaimana dimaksud pada
angka 2) huruf a) dan huruf b), KPB dapat berkoordinasi
dengan
unit
kerja
di
unit
pimpinan
tinggi
madya
bersangkutan yang menangani bantuan hukum;
4) dalam hal BMN belum dilakukan pengamanan secara fisik,
KPB menjaga dan mengamankan BMN dari penggunaan
dan/atau pemanfaatan Pihak Lain yang tidak berhak, antara
lain dengan memasang tanda penguasaan tanah milik
negara, melakukan pemagaran, dan menitipkan BMN tersebut
kepada aparat pemerintah, seperti Kepala Desa, Lurah
dan/atau Camat setempat. Penitipan dituangkan dalam suatu
berita
acara
yang
ditandatangani
oleh
Pejabat
yang
menangani pengelolaan BMN pada satuan kerja bersangkutan
dan aparat yang berwenang pada Pemerintah Daerah
setempat. Pengamanan fisik terhadap BMN dilakukan oleh
KPB sesuai dengan ketentuan di bidang pengamanan BMN
di lingkungan Kementerian Perdagangan;
d. terdapat temuan dari hasil audit/pengawasan APIP atau BPKP
mengenai Pengamanan BMN. Dalam kondisi ini dapat dilakukan
KPB menindaklanjuti temuan APIP dan BPKP
e. terdapat temuan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan mengenai Pengamanan BMN. Dalam kondisi ini dapat
dilakukan KPB menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa
Keuangan.
- Penertiban atas Pelaksanaan Pemeliharaan BMN PB melakukan penertiban terhadap pemeliharaan BMN apabila kondisi antara lain: a. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan dokumen penganggaran turunannya tidak sesuai dengan rencana pemeliharaan dalam dokumen Rencana Kebutuhan BMN yang telah disetujui. Dalam kondisi ini dapat dilakukan dengan:
mengusulkan perubahan hasil penelaahan rencana kebutuhan BMN kepada Pengelola Barang sesuai ketentuan perundang-undangan; dan/atau
KPB menyesuaikan komposisi alokasi dana pemeliharaan dengan yang tercantum dalam hasil penelaahan rencana kebutuhan BMN yang telah disetujui oleh Pengelola Barang; b. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan dokumen penganggaran turunannya tidak sesuai dengan Daftar Kebutuhan Pemeliharaan. Dalam kondisi ini dapat dilakukan dengan:
KPB menyusun perubahan Daftar Kebutuhan Pemeliharaan; dan/atau
KPB menyesuaikan komposisi alokasi dana pemeliharaan dengan yang tercantum dalam Daftar Kebutuhan Pemeliharaan; c. pelaksanaan pemeliharaan BMN tidak sesuai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan dokumen penganggaran turunannya. Dalam kondisi ini dapat dilakukan KPB melakukan perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan
dokumen penganggaran turunannya dengan melampirkan pertimbangan perubahan yang dilakukan tersebut; d. Daftar Hasil Pemeliharaan tidak sesuai dengan Daftar Kebutuhan Pemeliharaan. Dalam kondisi ini dapat dilakukan:KPB menyusun perubahan Daftar Kebutuhan Pemeliharaan; dan/atau
KPB melakukan perbaikan Daftar Hasil Pemeliharaan sesuai
dengan Daftar Kebutuhan Pemeliharaan BMN; e. BMN belum diasuransikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengasuransian BMN. Dalam kondisi ini dapat dilakukan:Dalam BMN dapat diasuransikan: a) KPB mengidentifikasi penyebab belum di asuransikannya BMN; b) apabila tidak terdapat anggaran untuk pembayaran premi asuransi, dalam hal dimungkinkan KPB melakukan perubahan/revisi anggaran; dan c) KPB menyampaikan usulan BMN yang akan diasuransikan kepada PB; dan
dalam BMN tidak dapat diasuransikan, KPB menuangkan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sekurang- kurangnya
memuat
pertimbangan
BMN
tidak diasuransikan; f. terdapat temuan dari hasil audit/pengawasan APIP atau BPKP atas pemeliharaan BMN. Dalam kondisi ini dapat dilakukan KPB menindaklanjuti temuan aparat pengawasan pemerintah; g. terdapat temuan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas pemeliharaan BMN. Dalam kondisi ini dapat dilakukan KPB menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan; h. upaya penertiban sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e tidak menghentikan pelaksanaan pemeliharaan yang tetap harus dilakukan oleh KPB.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
