Pasal 6
Barang yang Dilarang untuk Diekspor bidang pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d berupa: a. konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar ≥ 50% (lebih dari atau sama dengan lima puluh persen) Fe dan ≥ 10% (lebih dari atau sama dengan sepuluh persen) (Al2O3+SiO2); b. konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% (lebih dari atau sama dengan lima belas persen) Cu; c. konsentrat timbal dengan kadar ≥ 56% (lebih dari atau sama dengan lima puluh enam persen) Pb; d. konsentrat seng dengan kadar ≥ 51% (lebih dari atau sama dengan lima puluh satu persen) Zn; dan e. lumpur anoda (anode slime), mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral.
- Ketentuan Lampiran diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2024.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2024Mei 2019
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ZULKIFLI HASAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS
PERATURAN
MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 22
TAHUN 2023 TENTANG BARANG YANG
DILARANG UNTUK DIEKSPOR
BARANG YANG DILARANG UNTUK DIEKSPOR
I. BIDANG KEHUTANAN
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Keterangan
14.01 Bahan nabati dari jenis yang terutama dipakai untuk anyam-anyaman (misalnya, bambu, rotan, buluh, kumbuh, osier, rafia, jerami serealia dibersihkan, dikelantang atau dicelup, dan kulit pohon limau).
1401.20
- Rotan:
- 1401.20.10
- Utuh
- Inti terbagi:
- 1401.20.21
- Diameter tidak melebihi 12 mm
- 1401.20.29
- Lain-lain
- 1401.20.30
- Kulit terbagi
- 1401.20.90
- Lain-lain
44.03 Kayu kasar, dihilangkan kulit atau kayu gubalnya maupun tidak, atau dibentuk bujur sangkar secara kasar.
- Diawetkan dengan cat, zat warna, kreosot atau bahan pengawet lainnya:
4403.11
- Pohon jenis konifera :
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Keterangan
6.
4403.11.10
- Baulk, sawlog dan veneer log
- 4403.11.90
- Lain-lain
4403.12
- Pohon selain jenis konifera :
- 4403.12.10
- Baulk, sawlog dan veneer log
- 4403.12.90
- Lain-lain
Lain-lain, dari pohon jenis konifera :
4403.21
- Dari pinus (Pinus spp.), dengan ukuran penampang silang terkecil berukuran 15 cm atau lebih :
- 4403.21.10
- Baulk, sawlog dan veneer log
- 4403.21.90
- Lain-lain
4403.22
- Dari pinus (Pinus spp.), lain-lain :
- 4403.22.10
- Baulk, sawlog dan veneer log
- 4403.22.90
- Lain-lain
4403.23
- Dari fir (Abies spp.) dan spruce (Picea spp.), dengan ukuran penampang silang terkecil berukuran 15 cm atau lebih :
- 4403.23.10
- Baulk, sawlog dan veneer log
- 4403.23.90
- Lain-lain
4403.24
- Dari fir (Abies spp.) dan spruce (Picea spp.), lain-lain :
- 4403.24.10
- Baulk, sawlog dan veneer log
- 4403.24.90
- Lain-lain
4403.25
- Lain-lain, dengan ukuran penampang silang terkecil berukuran 15 cm atau lebih :
- 4403.25.10
- Baulk, sawlog dan veneer log
- 4403.25.90
- Lain-lain
4403.26
- Lain-lain :
- 4403.26.10
- Baulk, sawlog dan veneer log
- 4403.26.90
- Lain-lain
Lain-lain, dari kayu tropis:
4403.41
- Meranti Merah Tua, Meranti Merah Muda dan Meranti Bakau :
- 4403.41.10
- Baulk, sawlog dan veneer log
- 4403.41.90
- Lain-lain
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Keterangan
4403.42
- Jati :
- 4403.42.10
- Baulk, sawlog dan veneer log
- 4403.42.90
- Lain-lain
4403.49
- Lain-lain :
- ex 4403.49.10
- Baulk, sawlog dan veneer log kecuali jenis gaharu (Aquilaria filaria, Aquilaria malaccensis, Gyrinops versteegii), gaharu buaya (Aetoxylon sympetatum) dan akar laka (Dalbergia parviflora).
- ex 4403.49.90
- Lain-lain kecuali jenis gaharu (Aquilaria filaria, Aquilaria malaccensis, Gyrinops versteegii), gaharu buaya (Aetoxylon sympetatum) dan akar laka (Dalbergia parviflora), Ramin (Gonystylus bancanus).
Lain-lain :
4403.91
- Dari ek (Quercus spp.) :
- 4403.91.10
- Baulk, sawlog dan veneer log
- 4403.91.90
- Lain-lain
4403.93
- Dari beech (Fagus spp.), dengan ukuran penampang silang terkecil berukuran 15 cm atau lebih :
- 4403.93.10
- Baulk, sawlog dan veneer log
- 4403.93.90
- Lain-lain
4403.94
- Dari beech (Fagus spp.), lain-lain :
- 4403.94.10
- Baulk, sawlog dan veneer log
- 4403.94.90
- Lain-lain
4403.95
- Dari birch (Betula spp.), dengan ukuran penampang silang terkecil berukuran 15 cm atau lebih :
- 4403.95.10
- Baulk, sawlog dan veneer log
- 4403.95.90
- Lain-lain
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Keterangan
4403.96
- Dari birch (Betula spp.), lain-lain :
- 4403.96.10
- Baulk, sawlog dan veneer log
- 4403.96.90
- Lain-lain
4403.97
- Dari poplar dan aspen (Populus spp.) :
- 4403.97.10
- Baulk, sawlog dan veneer log
- 4403.97.90
- Lain-lain
4403.98
- Dari kayu putih (Eucalyptus spp.) :
- 4403.98.10
- Baulk, sawlog dan veneer log
- 4403.98.90
- Lain-lain
4403.99
- Lain-lain :
- 4403.99.10
- Baulk, sawlog dan veneer log
- 4403.99.90
- Lain-lain
44.04 Kayu simpai; galah belahan; piles, tiang pancang dan tonggak dari kayu, runcing tetapi tidak digergaji memanjang; tongkat kayu, dipotong secara kasar tetapi tidak dibubut, dibengkokkan atau dikerjakan secara lain, cocok untuk pembuatan tongkat jalan, payung, gagang perkakas atau sejenisnya; kepingan kayu dan sejenisnya.
- ex 4404.10.00
- Pohon jenis konifera Selain kepingan kayu
4404.20
- Pohon selain jenis konifera :
- 4404.20.90
- Lain-lain
44.06 Bantalan (cross-tie) rel kereta api atau team dari kayu.
- Tidak diresapi :
- 4406.11.00
- Pohon jenis konifera
- 4406.12.00
- Pohon selain jenis konifera
Lain-lain:
- 4406.91.00
- Pohon jenis konifera
- 4406.92.00
- Pohon selain jenis konifera
44.07
Kayu digergaji atau dibelah memanjang, diiris atau dikuliti, diketam,
diampelas atau end-jointed maupun tidak, dengan ketebalan melebihi
6 mm.
Selain barang yang diatur dalam
Peraturan Menteri Perdagangan
yang mengatur mengenai
kebijakan dan pengaturan
ekspor
- Pohon jenis konifera :
4407.11
- Dari pinus (Pinus spp.) :
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Keterangan
50.
4407.11.10
- Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut
- ex 4407.11.90
- Lain-lain
- ex 4407.12.00
- Dari fir (Abies spp.) dan spruce (Picea spp.)
- ex 4407.13.00
- Dari S-P-F (spruce (Picea spp.), pinus (Pinus spp.) dan fir (Abies spp.))
- ex 4407.14.00
- Dari Hem-fir (Western hemlock (Tsuga heterophylla) dan fir (Abies spp.))
4407.19
- Lain-lain :
- 4407.19.10
- Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut
- ex 4407.19.90
- Lain-lain
Dari kayu tropis :
4407.21
- Mahogani (Swietenia spp.) :
- ex 4407.21.10
- Diketam, diampelas atau end-jointed
- ex 4407.21.90
- Lain-lain
4407.22
- Virola, Imbuia dan Balsa :
- ex 4407.22.10
- Diketam, diampelas atau end-jointed
- ex 4407.22.90
- Lain-lain
4407.23
- Jati :
- 4407.23.10
- Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut
- ex 4407.23.20
- Diketam, diampelas atau end-jointed
- ex 4407.23.90
- Lain-lain
4407.25
- Meranti Merah Tua, Meranti Merah Muda dan Meranti Bakau :
- Meranti Merah Tua atau Meranti Merah Muda :
- 4407.25.12
- Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut
- ex 4407.25.13
- Diketam, diampelas atau end-jointed
- ex 4407.25.19
- Lain-lain
- Meranti Bakau :
- ex 4407.25.21
- Diketam, diampelas atau end-jointed
- ex 4407.25.29
- Lain-lain
4407.26
- Lauan Putih, Meranti Putih, Seraya Putih, Meranti Kuning dan Alan :
- 4407.26.20
- Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut
- ex 4407.26.30
- Diketam, diampelas atau end-jointed
- ex 4407.26.90
- Lain-lain
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Keterangan
4407.27
- Sapelli :
- 4407.27.20
- Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut
- ex 4407.27.30
- Diketam, diampelas atau end-jointed
- ex 4407.27.90
- Lain-lain
4407.28
- Iroko :
- ex 4407.28.10
- Diketam, diampelas atau end-jointed
- ex 4407.28.90
- Lain-lain
4407.29
- Lain-lain :
- Jelutung (Dyera spp.) :
- 4407.29.12
- Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut
- ex 4407.29.13
- Diketam, diampelas atau end-jointed
- ex 4407.29.19
- Lain-lain
- Kapur (Dryobalanops spp.) :
- 4407.29.22
- Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut
- ex 4407.29.23
- Diketam, diampelas atau end-jointed
- ex 4407.29.29
- Lain-lain
- Kempas (Koompassia spp.) :
- 4407.29.32
- Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut
- ex 4407.29.33
- Diketam, diampelas atau end-jointed
- ex 4407.29.39
- Lain-lain
- Keruing (Dipterocarpus spp.) :
- 4407.29.42
- Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut
- ex 4407.29.43
- Diketam, diampelas atau end-jointed
- ex 4407.29.49
- Lain-lain
- Ramin (Gonystylus spp.) :
- ex 4407.29.51
- Diketam, diampelas atau end-jointed
- ex 4407.29.59
- Lain-lain
- Balau (Shorea spp.) :
- 4407.29.72
- Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut
- ex 4407.29.73
- Diketam, diampelas atau end-jointed
- ex 4407.29.79
- Lain-lain
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Keterangan
- Mengkulang (Heritiera spp.) :
- 4407.29.82
- Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut
- ex 4407.29.83
- Diketam, diampelas atau end-jointed
- ex 4407.29.89
- Lain-lain
- Lain-lain :
- ex 4407.29.91
- Jongkong (Dactylocladus spp.) dan Merbau (Intsia spp.), diketam, diampelas atau end-jointed
- ex 4407.29.92
- Jongkong (Dactylocladus spp.) dan Merbau (Intsia spp.), lain-lain
- ex 4407.29.94
- Albizia (Paraserianthes falcataria), diketam, diampelas atau end- jointed
- ex 4407.29.95
- Albizia (Paraserianthes falcataria), lain-lain
- ex 4407.29.96
- Karet (Hevea Brasiliensis), diketam, diampelas atau end-jointed
- ex 4407.29.97
- Karet (Hevea Brasiliensis), lain-lain
- ex 4407.29.98
- Lain-lain, diketam, diampelas atau end-jointed
- ex 4407.29.99
- Lain-lain
Lain-lain :
4407.91
- Dari ek (Quercus spp.) :
- 4407.91.20
- Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut
- ex 4407.91.30
- Diketam, diampelas atau end-jointed
- ex 4407.91.90
- Lain-lain
4407.92
- Dari beech (Fagus spp.) :
- ex 4407.92.10
- Diketam, diampelas atau end-jointed
- ex 4407.92.90
- Lain-lain
4407.93
- Dari maple (Acer spp.) :
- ex 4407.93.10
- Diketam, diampelas atau end-jointed
- ex 4407.93.90
- Lain-lain
4407.94
- Dari cherry (Prunus spp.) :
- ex 4407.94.10
- Diketam, diampelas atau end-jointed
- ex 4407.94.90
- Lain-lain
4407.95
- Dari ash (Fraxinus spp.) :
- ex 4407.95.10
- Diketam, diampelas atau end-jointed
- ex 4407.95.90
- Lain-lain
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Keterangan
4407.96
- Dari birch (Betula spp.) :
- ex 4407.96.10
- Diketam, diampelas atau end-jointed
- ex 4407.96.90
- Lain-lain
4407.97
- Dari poplar dan aspen (Populus spp.) :
- ex 4407.97.10
- Diketam, diampelas atau end-jointed
- ex 4407.97.90
- Lain-lain
4407.99
- Lain-lain :
- ex 4407.99.10
- Diketam, diampelas atau end-jointed
- ex 4407.99.90
- Lain-lain
44.09 Kayu (termasuk strip dan frieze untuk lantai papan, tidak dipasang) dibentuk tidak terputus (diberi lidah, diberi alur, tepinya dikorok, diberi lereng, V-jointed, beaded, diberi pola bentukan, dibundarkan atau sejenis itu), sepanjang tepi, ujung atau permukaannya, diketam, diampelas atau end-jointed maupun tidak. Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor 122. ex 4409.10.00
Pohon jenis konifera
Pohon selain jenis konifera :
- ex 4409.22.00
- Dari kayu tropis
- ex 4409.29.00
- Lain-lain
44.18 Produk pertukangan dan bahan bangunan rumah dari kayu, termasuk panel kayu seluler, rakitan panel penutup lantai, atap sirap dan shake. Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor
- Jendela, jendela Prancis dan kusennya :
- ex 4418.11.00
- Dari kayu tropis Kusen jendela
- ex 4418.19.00
- Lain-lain
Pintu dan kusennya serta ambang pintu :
- ex 4418.21.00
- Dari kayu tropis Kusen pintu dan ambang pintu
- ex 4418.29.00
- Lain-lain
- ex 4418.30.00
- Post dan beam selain produk dari subpos 4418.81 sampai dengan 4418.89
- ex 4418.40.00
- Penutup untuk pekerjaan kontruksi beton
- ex 4418.50.00
- Atap sirap dan shake
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Keterangan
- Rakitan panel penutup lantai :
- ex 4418.74.00
- Lain-lain, untuk lantai mosaik
- ex 4418.75.00
- Lain-lain, multilayer
- ex 4418.79.00
- Lain-lain
Produk engineered structural timber :
4418.81
- Glue-laminated timber (glulam) :
- ex 4418.81.10
- Dalam bentuk blok
- ex 4418.81.90
- Lain-lain
- ex 4418.82.00
- Cross-laminated timber (CLT or X-lam)
- ex 4418.83.00
- I beams
- ex 4418.89.00
- Lain-lain
Lain-lain :
- ex 4418.92.00
- Panel kayu seluler
- ex 4418.99.00
- Lain-lain
44.20 Tatakan kayu dan kayu bertatah; kotak dan peti untuk perhiasan atau peralatan makan dan barang semacam itu, dari kayu; patung kecil dan ornamen lainnya, dari kayu; perabotan dari kayu yang tidak termasuk Bab 94.
4420.90
- Lain-lain :
- ex 4420.90.90
- Lain-lain Kayu dalam bentuk log atau kayu pacakan yang telah dikerjakan lebih lanjut pada bagian luarnya secara sederhana, diukir atau diulir secara halus atau tipis, dicat atau dilukis, tidak mempunyai nilai tambah yang signifikan dan tidak ada perubahan bentuk yang signifikan.
44.21 Barang lainnya dari kayu
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Keterangan
- Lain-lain :
4421.99
- Lain-lain :
- Lain-lain :
- ex 4421.99.99
- Lain-lain Kayu dalam bentuk log atau kayu pacakan yang telah dikerjakan lebih lanjut pada bagian luarnya secara sederhana, diukir atau diulir secara halus atau tipis, dicat atau dilukis, tidak mempunyai nilai tambah yang signifikan dan tidak ada perubahan bentuk yang signifikan.
94.06 Bangunan prapabrikasi. Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor
9406.10
- Dari kayu :
- ex 9406.10.90
- Lain-Lain
97.02 Ukiran, cetakan, dan litograf asli.
- ex 9702.10.00
- Berumur lebih dari 100 tahun Kayu dalam bentuk log atau kayu pacakan yang telah dikerjakan lebih lanjut pada bagian luarnya secara sederhana, diukir atau diulir secara halus atau tipis, dicat atau dilukis, tidak mempunyai nilai tambah yang signifikan dan tidak ada perubahan bentuk yang signifikan.
- ex 9702.90.00
- Lainnya Kayu dalam bentuk log atau
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Keterangan
kayu pacakan yang telah
dikerjakan lebih lanjut pada
bagian luarnya secara
sederhana, diukir atau diulir
secara halus atau tipis, dicat
atau dilukis, tidak mempunyai
nilai tambah yang signifikan dan
tidak ada perubahan bentuk
yang signifikan.
II. BIDANG PERTANIAN
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Keterangan
Karet alam dalam bentuk lain selain Lateks, Smoked Sheet (RSS)dan TSNR (SIR)
40.01 Karet alam, balata, getah perca, guayule, chicle dan getah alam semacam itu, dalam bentuk asal atau pelat, lembaran atau strip.
- Karet alam dalam bentuk lain :
4001.29
- Lain-lain :
- 4001.29.10
- Air-dried sheet
- 4001.29.20
- Latex crepe
- 4001.29.30
- Sole crepe
- 4001.29.50
- Crepe lainnya
- 4001.29.60
- Superior processing rubber
- 4001.29.70
- Skim rubber
- 4001.29.80
- Skrap (dari pohon, tanah atau asapan) dan cup lump
- Lain-lain, dalam bentuk asal:
- 4001.29.94
- Deproteinised Natural Rubber (DPNR)
- 4001.29.96
- Lain-lain
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Keterangan
156.
4001.29.99
- Lain-lain
Tanaman Porang (Amorphophallus muelleri) dan Bagian Tanaman Porang termasuk Akar, Umbi, Batang, Bunga, Bulbil/Katak, Daun, Buah Dan Biji
Tanaman Porang
- ex 0602.90.90 Tanaman porang hidup (termasuk dalam bentuk kultur jaringan) Tanaman porang utuh minimal terdiri akar, batang, dan daun (tunas).
Akar Tanaman Porang
- ex 1404.90.99 Akar porang
Umbi Tanaman Porang
ex 0601.10.00 Umbi porang dalam keadaan dorman
ex 0601.20.90 Umbi porang yang sedang tumbuh memiliki tunas dengan atau tanpa akar
ex 0714.90.91 Umbi porang yang tidak sedang tumbuh atau berbunga, masih berkulit, berbentuk irisan maupun tidak, dalam keadaan beku
ex 0714.90.99 Umbi porang yang tidak sedang tumbuh atau berbunga, masih berkulit, berbentuk irisan maupun tidak, dalam keadaan segar atau dingin
Batang Tanaman Porang
- ex 1404.90.99 Batang porang
Bunga Porang
- ex 0603.19.00
Bunga porang yang masih memiliki organ kelamin jantan (serbuk sari atau polen) untuk karangan bunga atau untuk keperluan pajangan, dalam keadaan segar
- ex 1404.90.99 Bunga porang lainnya
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Keterangan
Bulbil/Katak Tanaman Porang Bulbil/Katak adalah umbi udara yang tumbuh pada permukaan atau pada pertemuan anak daun sepanjang ketiak daun. 166. ex 0601.10.00 Bulbil/Katak porang yang sedang dorman
ex 0601.20.90 Bulbil/Katak porang yang sedang tumbuh memiliki tunas dengan atau tanpa akar
ex 0714.90.91 Bulbil/Katak porang dalam bentuk irisan maupun tidak, dalam keadaan beku
ex 0714.90.99 Bulbil/Katak porang dalam bentuk irisan maupun tidak, dalam keadaan segar, dingin atau dikeringkan
Daun Tanaman Porang Daun porang adalah daun majemuk yang berbentuk menjari dan tumbuh pada tangkai daun 170. ex 0604.20.90
Daun porang yang digunakan untuk karangan bunga atau keperluan pajangan, dalam keadaan segar
- ex 1404.90.99 Daun porang lainnya
Buah Tanaman Porang
Buah porang adalah buah
majemuk yang tumbuh dari
umbi porang yang berwarna
hijau ketika muda dan
berwarna merah ketika sudah
tua.
172.
ex 1404.90.99
Buah porang
Biji Tanaman Porang
ex 1209.99.90 Biji porang dari jenis yang digunakan untuk disemai
ex 1404.90.99 Biji porang lainnya
Beras
10.06 Beras.
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Keterangan
175.
ex 1006.30.99
--- Lain-lain
Beras yang diproduksi tidak
melalui sistem pertanian
organik dengan tingkat
kepecahan diatas 25%
(tidak termasuk beras pecah)
III. PUPUK SUBSIDI
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Keterangan
31.02 Pupuk mineral atau kimia, mengandung nitrogen.
- 3102.10.00
- Urea, dalam larutan air maupun tidak
31.05 Pupuk mineral atau kimia mengandung dua atau tiga unsur penyubur nitrogen, fosfor dan kalium; pupuk lainnya; barang dari Bab ini dalam bentuk tablet atau bentuk semacam itu atau dalam kemasan dengan berat kotor tidak melebihi 10 kg.
3105.10
- Barang dari Bab ini dalam bentuk tablet atau bentuk semacam itu atau dalam kemasan dengan berat kotor tidak melebihi 10 kg :
- ex 3105.10.90 -- Lain-lain Pupuk Urea dalam bentuk tablet atau bentuk semacam itu atau dalam kemasan dengan berat kotor tidak melebihi 10 kg
IV. BIDANG PERTAMBANGAN
A. Yang Berlaku Umum
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Keterangan
178. 2502.00.00
Pirit besi tidak digongseng
Dapat diekspor sebagai:
- ex 2505.10.00 Pasir silika dan pasir kuarsa yang belum mengalami proses pengolahan
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Keterangan
(raw)
a. Barang untuk keperluan
penelitian dan
pengembangan,
sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri
Perdagangan yang
mengatur mengenai
kebijakan dan pengaturan
ekspor.
b. Barang untuk keperluan
diekspor kembali ke
negara asal barang karena
merupakan bahan baku
yang termasuk kategori
barang pertambangan
yang berasal dari impor
dan tidak sesuai dengan
spesifikasi yang diinginkan
oleh importir dan/atau
tidak habis terpakai oleh
Importir pemilik Angka
Pengenal Impor Umum
(Importir (API-U)) atau
Importir pemilik Angka
Pengenal Impor Produsen
(Importir(API-P)),
sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri
Perdagangan yang
mengatur mengenai
kebijakan dan pengaturan
180. 2505.90.00
Pasir alam lainnya 181. ex 2505.10.00 ex 2506.10.00
Silika dan kuarsa dalam bentuk gravel pack sand dengan kadar < 98,5% SiO2, roundness < 60%, spherecity < 70%, kelarutan dalam asam khlorida 1,3% dan mampu pecah dalam tekanan 5.000 psi, fraksi ukuran -30+50 mesh > 12,8%, atau fraksi ukuran -30+70 mesh > 5,2%, atau fraksi ukuran -40+70 mesh > 8,7%. 182. ex 2505.10.00 ex 2506.10.00
Silika dan kuarsa dalam bentuk pasir cetak (molding sand) dengan kadar ≤ 90% SiO2, lolos saringan 30 mesh < 90%, clay content > 0,20%, kadar air > 1%, dan roundness < 50% 183. ex 2505.10.00 ex 2506.10.00 Silika dan kuarsa dalam bentuk low iron silica sand dengan kadar ≤ 99,5% SiO2 dan ≥ 120 ppm Fe2O3 184. ex 2505.10.00 ex 2506.10.00
Silika dan kuarsa dalam bentuk white silica dengan kadar ≤ 95% SiO2, natural whiteness ≤ 85% atau melalui uji dikalsinasi pada temperatur 700ºC whiteness ≤ 90%, dan lolos saringan 16 mesh 185. ex 2507.00.00
Kaolin olahan dalam bentuk noodle dengan brightness < 79%, > 47% SiO2, dan < 36% Al2O3
- ex 2507.00.00
Kaolin olahan dalam bentuk tepung dengan brightness < 79%, > 47% SiO2,
< 36% Al2O3, dan ukuran butir lolos saringan 325 mesh < 99%
187. 2508.10.00
Bentonit
188. 2508.30.00
Tanah liat tahan api
189. ex 2508.40.10
Fuller's earth, yang belum mengalami proses pengolahan (raw)
190. ex 2508.40.90
Tanah liat lainnya yang belum mengalami proses pengolahan (raw)
191. 2508.50.00
Andalusite, kyanite dan sillimanite
192. 2508.60.00
Mullite
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Keterangan
193. 2508.70.00
Tanah chamotte atau tanah dinas
ekspor.
c. Barang untuk keperluan ekspor produk industri yang termasuk kategori pertambangan yang bahan baku utamanya berasal dari impor dan/atau skrap (khusus logam) yang dilakukan oleh produsen pemegang API-P atau Mitra Produsen yang bekerjasama dengan produsen pemegang API-P, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor.
d. Barang pertambangan
untuk keperluan ekspor
produk jasa di bidang
iradiasi dan zat radioaktif
yang termasuk kategori
produk pertambangan
(khusus batuan) yang
seluruhnya berasal dari
impor ke negara asal
eksportir barang,
sebagaimana diatur dalam
194. ex 2508.40.10
ex 2508.40.90
ex 3824.99.99
Ball clay dan lempung/tanah liat lainnya dalam bentuk noodle atau
tepung dengan kadar ≤ 20 % Al2O3, ≥ 1,5% Fe2O3, ≥ 60% SiO2, dan
Whiteness-spectrofometer dibakar 12200C ≤ 79
195. 2511.10.00
2511.20.00
ex 2816.40.00
Barium sulfat alam (barit); barium karbonat alam (witherite); dan barium
oksida, dikalsinasi maupun tidak.
196. 2512.00.00
Tanah diatomea (misalnya, kieselguhr, tripolite dan diatomit) dan tanah
semacam itu yang mengandung silika, dikalsinasi maupun tidak, dengan
berat jenis sebesar 1 atau kurang.
197. ex 2513.20.00
Garnet alam
198. ex 2514.00.00
Slate (Batu Sabak) yang tidak dilakukan pemotongan
199. ex 2515.11.00
Marmer yang tidak dikerjakan dengan pemotongan dan/atau pemolesan
200. ex 2516.11.00
Granit yang tidak dikerjakan dengan pemilahan ukuran atau pemotongan
201. ex 2516.12.10
ex 2516.12.20
ex 2517.10.00
ex 2517.49.00
ex 6802.10.00
ex 6802.23.00
ex 6802.93.10
ex 6802.93.90
Granit yang telah dilakukan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan,
dapat dalam bentuk batu hias, ubin, slab, balok, butir, keping, bubuk,
kerikil, gravel, batu tumbuk, dan batu pecah dengan ukuran lebih besar
dari 100 cm x 80 cm x 60 cm
202. ex 2516.90.00
ex 2517.49.00
Basalt, Gabro, Granodiorit, Peridotit dan Andesit yang tidak dikerjakan
dengan pemilahan ukuran atau pemotongan
203. ex 2516.90.00
ex 2517.49.00
Basalt, Gabro, Granodiorit, Peridotit dan Andesit yang telah dilakukan
pemilahan ukuran dan/atau pemotongan, dapat dalam bentuk batu hias,
ubin, slab, balok, butir, keping, bubuk, kerikil, gravel, batu tumbuk, dan
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Keterangan
batu pecah dengan ukuran lebih besar dari 100 cm x 80 cm x 60 cm
Peraturan Menteri
Perdagangan yang
mengatur mengenai
kebijakan dan pengaturan
ekspor.
- ex 2530.90.90
Toseki yang tidak dilakukan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan
dalam bentuk ubin dan slab
205. ex 2517.49.00
ex 2530.90.90
ex 3802.90.90
ex 6806.20.00
Obsidian yang tidak dikerjakan dengan pemanasan dengan kandungan air
1 %
206. ex 2521.00.00
Batu kapur giling dengan ukuran butir lolos saringan 1000 mesh < 80%
207. ex 2522.10.00
ex 2825.90.00
Kapur tohor dengan kadar < 96% CaO
208. ex 2522.20.00
ex 2825.90.00
Kapur padam/ kapur kembang/ slake lime dengan kadar < 70% Ca(OH)2
209. ex 2529.10.10
Feldspar olahan dengan kandungan < 10% (K2O + Na2O) dan > 1% Fe2O3
210. ex 2530.10.00
Perlit yang tidak dikerjakan dengan pemanasan dengan kandungan air > 1
%
211. ex 2530.90.90
Top soil (termasuk Tanah Pucuk atau Humus); Produk mineral yang belum
mengalami proses pengolahan (raw)
212. ex 2530.90.10
ex 2530.90.90
ex 2615.10.00
Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar < 63% (Zr02 + HfO2) d50 = 1,43 ±
0,16 µm
213. ex 2530.90.10
ex 2530.90.90
ex 2615.10.00
Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar < 62% (Zr02 + HfO2) d50 =1,1 ± 0,2
µm
214. ex 2530.90.10
ex 2530.90.90
ex 2615.10.00
Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar < 64% (Zr02 + HfO2) lolos saringan
325 mesh < 95%
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Keterangan
215. ex 2530.90.10
ex 2530.90.90
ex 2615.10.00
Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar < 65,5% (Zr02 + HfO2) lolos
saringan 60 mesh < 95%
216. ex 2530.90.90
ex 3802.90.90
ex 3824.99.99
Zeolit olahan dengan KTK < 80 meq/100 gram
217. 2601.20.00
Pirit besi digongseng
218. ex 2601.11.10
ex 2601.11.90
ex 2601.12.10
ex 2601.12.90
Bijih besi dan konsentratnya, kecuali konsentrat besi laterit (gutit,
hematit, magnetit) dengan kadar ≥ 50% Fe dan ≥ 10% (Al2O3+SiO2).
- 2602.00.00 Bijih mangan dan konsentratnya, termasuk bijih mangan mengandung besi dan konsentratnya dengan kandungan mangan 20 % atau lebih, dihitung dari berat kering.
- ex 2603.00.00 Bijih tembaga
- ex 2603.00.00 Konsentrat tembaga dengan kadar < 15% Cu
- 2604.00.00 Bijih nikel dan konsentratnya
- 2605.00.00
Bijih kobalt dan konsentratnya
224. ex 2606.00.00
Bijih aluminium dan konsentratnya kecuali proppant dengan kadar ≥ 72%
Al2O3 (Granulated) dengan API Crush Test 7500 Psi dengan fraksi ukuran
-20+40 mesh ≤ 5,2%, fraksi ukuran -30+50 mesh ≤ 2,5%, fraksi ukuran -
40+70 mesh ≤ 2,0%, dan Apparent Specific Gravity (ASG) ≥ 3,27
225. ex 2607.00.00
Bijih timbal
226. ex 2607.00.00
Konsentrat timbal dengan kadar < 56% Pb
227. ex 2608.00.00
Bijih seng
228. ex 2608.00.00
Konsentrat seng dengan kadar < 51% Zn
229. 2609.00.00
Bijih timah dan konsentratnya
Dapat diekspor sebagai barang
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Keterangan
contoh untuk keperluan
penelitian dan pengembangan
teknologi pengolahan
dan/atau pemurnian,
sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri
Perdagangan yang mengatur
mengenai kebijakan dan
pengaturan ekspor.
230. 2610.00.00
Bijih kromium dan konsentratnya
- 2611.00.00 Bijih tungsten dan konsentratnya
- 2612.10.00 Bijih uranium dan konsentratnya
- 2612.20.00 Bijih torium dan konsentratnya
- 2613.10.00 2613.90.00 Bijih molibdenum dan konsentratnya, dipanggang (roasted) maupun tidak
- ex 2614.00.10 Bijih ilmenite
- ex 2614.00.10 Konsentrat ilmenite dengan kadar < 45% TiO2
- ex 2614.00.90 Bijih rutil
- ex 2614.00.90 Konsentrat rutil dengan kadar < 90% TiO2
- ex 2614.00.90 Bijih dan konsentrat titanium lainnya, selain ilmenite dan rutil
- ex 2615.10.00 Bijih zirconium
- ex 2615.10.00 ex 2825.60.00 Zirkonia dalam bentuk bubuk/pasiran < 99% (Zr02 + HfO2)
- 2615.90.00 Bijih niobium, tantalum, atau vanadium dan konsentratnya
- 2616.10.00 Bijih perak dan konsentratnya
- ex 2616.90.00 Bijih emas dan konsentratnya
- 2617.10.00 Bijih antimoni dan konsentratnya
- 2617.90.00 Bijih lainnya dan konsentratnya
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Keterangan
247. 2620.99.10
Terak dan timah keras
Dapat diekspor sebagai barang
contoh untuk keperluan
penelitian dan pengembangan
teknologi pengolahan
dan/atau pemurnian,
sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri
Perdagangan yang mengatur
mengenai kebijakan dan
pengaturan ekspor.
248. ex 2620.99.90
Tailing dan Amang Timah
- 2620.11.00 2620.19.00 2620.21.00 ex 2620.29.00 2620.30.00 2620.40.00 2620.60.00 2620.91.00 ex 2620.99.90 Terak, abu dan residu (selain dari pembuatan besi atau baja) mengandung arsenik, logam atau senyawanya kecuali lumpur anoda dan selain sisa hasil pemurnian Au, Ag, Se, dan Bullion Pb pada proses pemurnian lanjut lumpur anoda.
Dapat diekspor sebagai:
a. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor.
b. Barang untuk keperluan
diekspor kembali ke negara
asal barang karena
merupakan bahan baku
yang termasuk kategori
barang pertambangan yang
berasal dari impor dan
tidak sesuai dengan
spesifikasi yang diinginkan
oleh importir dan/atau
250. ex 2804.50.00
Telurium dengan kadar < 99% Te
251. ex 2804.90.00
Selenium dengan kadar < 99% Se
252. ex 2804.90.00
Selenium dari hasil pemurnian lanjut lumpur anoda dengan kadar < 90%
Se
253.
Logam tanah jarang dengan total 17 unsur yang terkandung dalam tanah
jarang < 99%, yaitu:
ex 2805.30.00
a. Skandium dengan kadar < 99%
ex 2805.30.00
b. Itrium dengan kadar < 99%
ex 2805.30.00
c.
Lantanum dengan kadar < 99%
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Keterangan
ex 2805.30.00
d. Serium dengan kadar < 99%
tidak habis terpakai oleh
Importir pemilik Angka
Pengenal Impor Umum
(Importir (API-U)) atau
Importir pemilik Angka
Pengenal Impor Produsen
(Importir(API-P)),
sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri
Perdagangan yang
mengatur mengenai
kebijakan dan pengaturan
ekspor.
c. Barang untuk keperluan ekspor produk industri yang termasuk kategori pertambangan yang bahan baku utamanya berasal dari impor dan/atau skrap (khusus logam) yang dilakukan oleh produsen pemegang API-P atau Mitra Produsen yang bekerjasama dengan produsen pemegang API-P, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor.
ex 2805.30.00
e.
Praseodimium dengan kadar < 99%
ex 2805.30.00
f.
Neodimium dengan kadar < 99%
ex 2805.30.00
g.
Prometium dengan kadar < 99%
ex 2805.30.00
h. Samarium dengan kadar < 99%
ex 2805.30.00
i.
Europium dengan kadar < 99%
ex 2805.30.00
j.
Gadolinium dengan kadar < 99%
ex 2805.30.00
k. Terbium dengan kadar < 99%
ex 2805.30.00
l.
Disprosium dengan kadar < 99%
ex 2805.30.00
m. Holmium dengan kadar < 99%
ex 2805.30.00
n. Erbium dengan kadar < 99%
ex 2805.30.00
o. Tulium dengan kadar < 99%
ex 2805.30.00
p. Iterbium dengan kadar < 99%
ex 2805.30.00
q. Lutesium dengan kadar < 99%
254. ex 2811.29.90
Telurium dioksida dengan kadar < 98% TeO2
255. ex 2812.19.00
Zirkonium oksiklorida (ZOC) dengan kadar < 90% ZrOCl2.8H2O
256. ex 2817.00.10
Seng oksida dengan kadar < 98% ZnO
257. ex 2817.00.20
Seng peroksida dengan kadar < 98% ZnO2
258. ex 2818.20.00
Smelter grade alumina dengan kadar < 98% Al2O3
259. ex 2818.20.00
Chemical grade alumina dengan kadar < 90% Al2O3
260. ex 2818.30.00
Aluminium hidroksida dengan kadar < 90% Al(OH)3
261. ex 2819.90.00
Kromium hidroksida (Cr(OH)3) dengan kadar < 47% Cr
262. ex 2820.10.00
Mangan dioksida olahan dengan kadar < 98% MnO2
263. ex 2820.10.00
Electrolytic manganese dioxide dengan kadar < 90% MnO2 dan K ≥ 250 ppm
264. ex 2820.90.00
Mangan monoksida dengan kadar < 42% Mn dan > 4% MnO2
265. ex 2820.90.00
Mangani oksida dengan kadar < 90% Mn3O4
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Keterangan
266. ex 2822.00.00
Kobalt Oksida (CoO) dengan kadar < 65% Co
d. Barang pertambangan
untuk keperluan ekspor
produk jasa di bidang
iradiasi dan zat radioaktif
yang termasuk kategori
produk pertambangan
(khusus batuan) yang
seluruhnya berasal dari
impor ke negara asal
eksportir barang,
sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri
Perdagangan yang
mengatur mengenai
kebijakan dan pengaturan
ekspor.
267. ex 2822.00.00
Kobalt Hidroksida (Co(OH)2) dengan kadar < 50% Co
268. ex 2614.00.90
ex 2823.00.00
ex 3206.11.10
ex 3206.11.90
ex 3206.19.10
ex 3206.19.90
Titanium Dioksida produk pemurnian dengan kadar < 85% TiO2
269. ex 2824.10.00
Timbal oksida dengan kadar < 98% PbO
270. ex 2824.90.00
Timbal dioksida dengan kadar < 98% PbO2
271. ex 7501.20.00
Mixed Hydroxide Presipitate (MHP) dengan kadar < 25% Ni
272. ex 2825.40.00
Nikel Hidroksida (Ni(OH)2) dengan kadar < 50% Ni
273. ex 2825.40.00
ex 7501.20.00
Nikel Oksida (NiO) dengan kadar < 65% Ni
274. ex 2825.80.00
Diantimon Trioksida hasil pemurnian lanjut terak dari hasil pemurnian
konsentrat timah dengan kadar < 90% Sb2O3
275. ex 2825.80.00
Diantimon Pentaoksida dengan kadar < 95% Sb2O5
276. ex 2825.90.00
Niobium oksida dengan kadar < 90% Nb2O5
277. ex 2825.90.00
Seng hidroksida dengan kadar < 98% Zn(OH)2
278. ex 2825.90.00
Tantalum oksida dengan kadar < 90% Ta2O5
279. ex 2825.90.00
Telurium hidroksida dengan kadar < 98% Te(OH)4
280. ex 2825.90.00
Timbal hidroksida dengan kadar < 98% Pb(OH)2
281. ex 2827.35.00
Nikel klorida dan nikel klorida hidrat (NiCl2 dan NiCl2.xH2O) dengan kadar
< 20% Ni
282. ex 2827.39.10
Kobalt klorida dan kobalt klorida hidrat (CoCl2 dan CoCl2.xH2O) dengan
kadar < 19% Co
283. ex 2827.39.90
Mangan klorida dengan kadar < 90% MnCl2
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Keterangan
284. ex 2827.39.90
Titanium Tetraklorida dengan kadar < 87% TiCl4
285. ex 2829.19.00
Kromium klorat (Cr(ClO3)2) dengan kadar < 16% Cr
286. ex 2830.90.90
Kobalt Sulfida (CoS) dengan kadar < 40% Co
287. ex 2830.90.90
ex 7501.10.00
Nikel Sulfida (NiS) dengan kadar < 40% Ni
288. ex 2832.20.00
Kromium sulfit (Cr2(SO3)3) dengan kadar < 28% Cr
289. ex 2833.24.00
Nikel sulfat dan nikel sulfat hidrat (NiSO4 dan NiSO4.xH2O) dengan kadar <
20% Ni
290. ex 2833.29.30
Kromium sulfat (Cr2(SO4)3) dengan kadar < 14% Cr
291. ex 2833.29.90
Mangan sulfat dengan kadar < 90% MnSO4
292. ex 2833.29.90
Zirkonium sulfat (ZOS) dengan kadar < 90% Zr(SO4)2.4H2O
293. ex 2833.29.90
Zirkonium Berbasis Sulfat (ZBS) dengan kadar < 90% Zr5O8(SO4)2.xH2O
294. ex 2833.29.90
Kobalt sulfat dan kobalt sulfat hidrat (CoSO4 dan CoSO4.xH2O) dengan
kadar < 19% Co
295. ex 2834.10.00
Kromium nitrit (Cr(NO2)3) dengan kadar < 25% Cr
296. ex 2834.29.90
Kromium nitrat dan kromium nitrat hidrat (Cr(NO3)3) dan Cr(NO3)3.xH2O
dengan kadar < 12% Cr
297. ex 2835.29.90
Kromium fosfat (CrPO4) dengan kadar < 20% Cr
298. ex 2836.50.10
ex 2836.50.90
Kalsium karbonat presipitat dengan kadar < 98% CaCO3 dan berat jenis >
0,7 g/cc
299. ex 2836.99.90
Hydroxide Nickel Carbonate (HNC) dengan kadar < 40% Ni
300. ex 2836.99.90
Mangan karbonat olahan dengan kadar < 90% MnCO3
301. ex 2836.99.90
Zirkonium Berbasis Karbonat (ZBC) dengan kadar < 90% ZrOCO3.xH2O
302. ex 2836.99.90
Kromium karbonat (Cr2(CO3)3) dengan kadar < 16% Cr
303. ex 2836.99.90
Nikel karbonat (NiCO3) dengan kadar < 40% Ni
304. ex 2836.99.90
Kobalt karbonat (CoCO3) dengan kadar < 40% Co
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Keterangan
305. ex 2841.61.00
Kalium permanganat dengan kadar < 90% KMnO4
306. ex 2841.69.00
Kromium permanganat (Cr(MnO4)) dengan kadar < 12% Cr
307. ex 2842.90.90
Amonium Zirkonium Karbonat (AZC) dengan kadar < 90%
(NH4)3ZrOH(CO3)3.2H2O
308. ex 2842.90.90
Kalium Heksafloro Zirkonat (KFZ) dengan kadar < 90% K2ZrF6
309. ex 2846.10.00
ex 2846.90.00
Logam hidroksida tanah jarang dengan kadar < 99% REOH
310. ex 2846.10.00
ex 2846.90.00
Logam oksida tanah jarang dengan kadar < 99% REO
311. ex 2915.29.90
Zirkonium Asetat (ZAC) dengan kadar < 90% H2ZrO2(C2H3O2)2
312. ex 3802.90.20
Bentonit olahan dengan bleaching power < 70%, Specific Surface Area <
150 m2/g, dan konduktivitas < 300 µS/cm
313. ex 3824.99.99
Silika dan kuarsa yang dilapisi resin dalam bentuk resin coated sand
dengan bending strength < 45 kg/m2, lolos saringan 30 mesh < 90%, kadar
air > 0,20%, Loss On Ignition (LOI) > 2%, dan resin content < 1,20%
314. ex 7501.20.00
Mixed Sulfide Presipitate (MSP) dengan kadar < 45% Ni
315. ex 7001.00.00
Cullet (leburan kuarsa) dengan kadar < 80% SiO2
316. 7103.10.20
ex 7103.10.90
Agat, Chert (rijang), Garnet, Giok (jade), Jasper, Kalsedon, Opal, Krisopras,
Topas, dan Onik yang belum dilakukan pemolesan
317. ex 7103.10.90
Onik yang tidak dikerjakan dengan pemilahan ukuran dan/atau
pemotongan
318. ex 7103.10.90
Onik tidak dikerjakan lebih lanjut, yang telah dilakukan pemilahan
ukuran dan/atau pemotongan, dapat dalam bentuk ubin dan slab dengan
ukuran ketebalan lebih dari 5 cm, atau bukan dalam bentuk batu hias
319. ex 7106.10.00
ex 7106.91.00
ex 7106.92.00
Perak dalam bentuk bubuk, dalam bentuk tidak ditempa, dalam bentuk
setengah jadi, dengan kadar < 99% Ag
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Keterangan
320. ex 7108.11.00
ex 7108.12.10
ex 7108.12.90
ex 7108.13.00
Emas dalam bentuk bubuk, dalam bentuk tidak ditempa, dalam bentuk
setengah jadi lainnya, bukan mata uang, dengan kadar < 99% Au
321. ex 7110.11.10
ex 7110.19.00
Platinum, tidak ditempa atau dalam bentuk setengah jadi, dalam bongkah,
ingot, batang tuangan atau dalam bentuk bubuk, dengan kadar < 99% Pt
322. ex 7110.21.10
ex 7110.29.00
Paladium, tidak ditempa atau dalam bentuk setengah jadi, dalam
bongkah, ingot, batang tuangan atau dalam bentuk bubuk, dengan kadar
< 99% Pd
323. ex 7201.10.00
ex 7201.20.00
Besi wantah (pig iron) bukan paduan dengan kadar < 75% Fe
324. ex 7201.50.00
Nickel Pig Iron (NPI) paduan (besi pig paduan) dengan kadar < 2% Ni
325. ex 7201.50.00
Nickel Pig Iron (NPI) paduan (besi pig paduan) dengan kadar 2% ≤ Ni < 4%,
dan kadar < 75% Fe
326. ex 7202.11.00
ex 7202.19.00
Fero Mangan dengan kadar < 60% Mn
327. ex 7202.29.00
Logam paduan (alloy) fero silikon dengan kadar < 75% Fe
328. ex 7202.30.00
Fero silikon mangan dengan kadar < 60% Mn
329. ex 7202.41.00
ex 7202.49.00
Logam paduan (alloy) fero kromium dengan kadar < 75% Fe
330. ex 7202.60.00
Luppen FeNi, Nugget FeNi, Spon FeNi (Sponge FeNi) dengan kadar < 2% Ni
331. ex 7202.60.00
Luppen FeNi, Nugget FeNi, Spon FeNi (Sponge FeNi) dengan kadar 2% ≤ Ni
< 4%, dan kadar < 75% Fe
332. ex 7202.60.00
Fero Nikel (FeNi) dalam bentuk bongkahan (lumps), dalam bentuk ingot,
dengan kadar < 8% Ni
333. ex 7202.70.00
Fero molibdenum dengan kadar < 75% Fe
334. ex 7202.80.00
Logam paduan (alloy) fero-tungsten dan fero-silikon-tungsten dengan
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Keterangan
kadar < 75% Fe
335. ex 7202.91.00
Fero titanium dengan kadar < 65% Ti
336. ex 7202.91.00
Fero-silikon-titanium dengan kadar < 75% Fe
337. ex 7202.92.00
Fero-vanadium dengan kadar < 75% Fe
338. ex 7203.10.00
Besi spon paduan besi (sponge ferro alloy) dengan kadar < 72% Fe yang
diperoleh dengan reduksi langsung dari bijih besi
339. ex 7203.10.00
ex 7203.90.00
Besi spon dengan kadar < 72% Fe
340. 7401.00.10
Mate tembaga
341. 7401.00.20
Tembaga semen (tembaga endapan)
342. 7402.00.10
7402.00.90
Tembaga tidak dimurnikan; anoda tembaga untuk pemurnian secara
elektrolisa
343. ex 7403.11.00
Tembaga katoda dimurnikan dengan kadar < 99,9% Cu
344. ex 7403.13.00
ex 7403.19.00
Tembaga dimurnikan dalam bentuk billet, dalam bentuk ingot atau batang
tuangan, dalam bentuk slab, dengan kadar < 99,9% Cu
345. ex 7403.29.00
Paduan tembaga telurid dengan kadar < 20 % Te
346. ex 7501.10.00
Ni mate dengan kadar < 70% Ni
347. ex 7502.10.00
ex 7502.20.00
Nikel tidak ditempa dengan kadar < 93% Ni
348. ex 7504.00.00
Nikel dalam bentuk bubuk dengan kadar < 93% Ni
349. ex 7801.10.00
ex 7801.91.00
ex 7801.99.00
Timbal tidak ditempa, dalam bentuk bullion dengan kadar < 90% Timbal
(Pb)
350. ex 7901.12.00
ex 7901.20.00
Seng tidak ditempa, dalam bentuk bullion dengan kadar < 90% Seng (Zn)
351. ex 8101.10.00
Wolfram dalam bentuk bubuk dengan kadar < 90% W
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Keterangan
352. ex 8101.94.00
Wolfram tidak ditempa dengan kadar < 90% W
353. ex 8105.20.10
Logam kobalt tidak ditempa dengan kadar < 93% Co
354. ex 8105.20.90
Logam kobalt dalam bentuk bubuk dengan kadar < 93% Co
355. ex 8108.20.00
Logam paduan titanium tidak ditempa atau dalam bentuk bubuk dengan
kadar < 65% Ti
356. ex 8109.91.00
ex 8109.99.00
Spon zirkonium dengan kadar < 85% Zr
357. ex 8109.21.00
ex 8109.29.00
Zirkonium tidak ditempa atau dalam bentuk bubuk dengan kadar < 95%
Zr
358. ex 8110.10.00
Antimoni tidak ditempa atau dalam bentuk bubuk dengan kadar < 99% Sb
359. ex 8111.00.90
Mangan spon dengan kadar < 49% Mn dan > 4% MnO2
360. ex 8111.00.90
Silika mangan dengan kadar < 60% Mn
361. ex 8112.21.00
Logam paduan kromium tidak ditempa dengan kadar < 60% Cr
362. ex 8112.21.00
ex 8112.29.00
Logam krom tidak ditempa atau dalam bentuk bubuk atau bentuk lainnya,
dengan kadar < 99% Cr
363. ex 8112.29.00
Logam paduan (alloy) kromium dengan kadar < 60% Cr
364. ex 8112.92.00
Hafnium tidak ditempa atau dalam bentuk bubuk dengan kadar < 95% Hf
B. Yang Berlaku Ketentuan Khusus Dilarang Ekspor Mulai Tanggal 1 Januari 2025 sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di
Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Keterangan
365. ex 2601.11.10
ex 2601.11.90
ex 2601.12.10
ex 2601.12.90
Konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar ≥ 50% Fe
dan ≥ 10% (Al2O3+SiO2).
Dapat diekspor sebagai:
a. Barang untuk keperluan penelitian dan
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Keterangan
366. ex 2603.00.00
Konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu
pengembangan,
sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri
Perdagangan yang mengatur
mengenai kebijakan dan
pengaturan ekspor.
b. Barang untuk keperluan
diekspor kembali ke negara
asal barang karena
merupakan bahan baku
yang termasuk kategori
barang pertambangan yang
berasal dari impor dan tidak
sesuai dengan spesifikasi
yang diinginkan oleh
importir dan/atau tidak
habis terpakai oleh Importir
pemilik Angka Pengenal
Impor Umum (Importir (API-
U)) atau Importir pemilik
Angka Pengenal Impor
Produsen (Importir(API-P)),
sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri
Perdagangan yang mengatur
mengenai kebijakan dan
pengaturan ekspor.
c. Barang untuk keperluan ekspor produk industri yang termasuk kategori pertambangan yang bahan 367. ex 2607.00.00 Konsentrat timbal dengan kadar ≥ 56% Pb 368. ex 2608.00.00 Konsentrat seng dengan kadar ≥ 51% Zn 369. ex 2620.29.00 ex 7112.99.90
Lumpur anoda (anode slime)
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Keterangan
baku utamanya berasal dari
impor dan/atau skrap
(khusus logam) yang
dilakukan oleh produsen
pemegang API-P atau Mitra
Produsen yang bekerjasama
dengan produsen pemegang
API-P, sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri
Perdagangan yang mengatur
mengenai kebijakan dan
pengaturan ekspor.
d. Barang pertambangan untuk keperluan ekspor produk jasa di bidang iradiasi dan zat radioaktif yang termasuk kategori produk pertambangan (khusus batuan) yang seluruhnya berasal dari impor ke negara asal eksportir barang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor.
C. Timah
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Keterangan
370. ex 8001.10.00
Timah Murni Batangan
Dengan memenuhi kriteria teknis sebagai berikut:
A. Kandungan Stannum (Sn) < 99,9%; B. Unsur pengotor dengan jumlah keseluruhan diatas 0,1%, dengan kadar masing- masing:
- Besi (Fe) > 0,005% (50 ppm);
- Alumunium (Al) > 0,001% (10 ppm);
- Arsenik (As) > 0,03% (300 ppm);
- Bismuth (Bi) > 0,015% (150 ppm);
- Kadmium (Cd) > 0,001% (10 ppm);
- Tembaga (Cu) > 0,015% (150 ppm);
- Timbal (Pb) > 0,030% (300 ppm);
- Antimoni (Sb) > 0,015% (150 ppm); dan/atau
- Seng (Zn) > 0,001% (10 ppm);
C. Dimensi ukuran:
- Panjang atas : < 410 mm atau > 540 mm;
- Panjang bawah : < 270
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Keterangan
mm atau > 390 mm;
3) Lebar atas
: < 100 mm
atau > 160 mm;
4) Lebar bawah : < 88 mm
atau > 125 mm; dan
5) Tinggi : < 64 mm
atau > 125 mm;
D. Berat 1 (satu) batang Timah Murni Batangan: <23 Kg atau >27 Kg; atau
E. Pengemasan > 40 batang dengan total berat < 980 kg atau > 1020 kg per kemasan. 371. 8001.20.00
- Paduan timah
- ex 3810.10.00
- Preparat bersifat asam untuk permukaan logam; bubuk atau pasta untuk menyolder, memateri dan mengelas terdiri dari logam dan bahan lain Dengan memenuhi kriteria teknis sebagai berikut:
A. Kandungan Stannum (Sn) > 99,7%; B. Kandungan Besi (Fe) > 0,005%; C. Satu atau lebih unsur tambahan untuk paduan dengan persentase kadar sebagai berikut :
- Perak (Ag) < 0,1% (1000 ppm);
- Tembaga (Cu) < 0,1%
- ex 8003.00.10
- Batang untuk menyolder
- ex 8003.00.90
- Lain-lain
- ex 8311.30.91 --- Dalam gulungan
- ex 8311.30.99 --- Lain-lain
- ex 8311.90.00
- Lain-lain
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Keterangan
(1000 ppm);
3) Bismuth (Bi) < 0,1%
(1000 ppm);
4) Timbal (Pb) < 0,1%
(1000 ppm);
5) Nikel (Ni) < 0,03% (300
ppm);
6) Germanium (Ge) <
0,005% (50 ppm);
7) Antimoni (Sb) < 0.1%
(1000 ppm);
8) Zinc (Zn) < 0,1% (1000
ppm); dan/atau
9) Indium (In) < 0,1%
(1000 ppm);
D. Bentuk Timah Solder :
- Kawat/wire yang memiliki diameter > 3 mm;
- Solder bar extrude dan
casting/canai;
a) Panjang < 325 mm
atau > 335 mm;
b) Lebar < 15 mm atau >
25 mm;
c) Tebal < 5 mm atau > 15 mm; atau d) Berat > 1 Kg per unit; - Segitiga sama sisi dengan panjang sisi < 15 mm atau > 25 mm dan
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Keterangan
panjang < 325 mm atau >
335 mm;
4) Solder ball, solder half
ball dengan diameter < 45
mm atau > 55 mm; atau
5) Solder tape/pita dengan
ketebalan > 0,5 mm yang
digulung dalam bobin;
atau
E. Cara pengemasan
(packaging):
- Timah Solder berbentuk kawat/wire digulungkan dalam bobin dimasukkan dalam dus/karton box > 25 Kg/gulungan; atau
- Timah Solder selain berbentuk kawat/wire menggunakan karton box 25 Kg.
- ex 8007.00.20
- Pelat, lembaran dan strip, dengan ketebalan melebihi 0,2 mm Dengan memenuhi kriteria teknis sebagai berikut:
A. Terdiri dari paduan unsur Stannum (Sn) > 96%;
B. Kandungan Besi (Fe) > 0,005%; atau
C. Unsur tambahan untuk paduan dengan persentase kadar sebagai berikut: 379. ex 8007.00.30
- Foil (dicetak atau diberi alas kertas, kertas karton, plastik atau bahan alas semacam itu, maupun tidak), dengan ketebalan tidak melebihi 0,2 mm (tidak termasuk alasnya); bubuk dan serpih
- ex 8007.00.40
- Pembuluh, pipa dan alat kelengkapan pembuluh atau kelengkapan pipa (misalnya, penyambung, siku-siku, selongsong)
- ex 8007.00.91 -- Tempat atau kotak sigaret; asbak
- ex 8007.00.92 -- Peralatan rumah tangga lainnya
- ex 8007.00.93 -- Tabung yang dapat dilipat
- ex 8007.00.99 -- Lain-lain
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Keterangan
- Bismuth (Bi) < 0,1% (1000 ppm);
- Tembaga (Cu) < 0,4% (4000 ppm);
- Perak (Ag) < 0,1% (1000 ppm);
- Nikel (Ni) < 0,03% (300 ppm);
- Antimoni (Sb) < 0,1% (1000 ppm);
- Zinc (Zn) < 0,1% (1000 ppm); dan/atau
- Indium (In) < 0,1 % (1000 ppm).
V. BARANG CAGAR BUDAYA
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Keterangan
97.05
Koleksi dan barang kolektor kepentingan zoologi, botani, mineralogi, anatomi, histori, arkeologi, palaeontologi, etnografi atau numismatika. Dengan kriteria:
- Usia 50 tahun atau lebih;
- Mewakili masa gaya paling sedikit 50 tahun;
- Memiliki arti khusus sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan; dan
- Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
- ex 9705.10.00
Koleksi dan barang kolektor kepentingan arkeologi, etnografi atau sejarah
Koleksi dan barang kolektor kepentingan zoologi, botani, mineralogi, anatomi atau paleontologi :
- ex 9705.21.00
- Spesimen manusia dan bagiannya
- ex 9705.22.00
- Spesies yang punah atau hampir punah dan bagiannya
- ex 9705.29.00
- Lainnya
Koleksi dan barang kolektor kepentingan numismatika :
- ex 9705.31.00
- Berumur lebih dari 100 tahun
- ex 9705.39.00
- Lainnya
97.06 Barang antik yang umurnya melebihi 100 tahun. Dengan kriteria:
- Mewakili masa gaya paling sedikit 50 tahun;
- Memiliki arti khusus sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan; dan
- Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa
- ex 9706.10.00
- Berumur lebih dari 250 tahun
- ex 9706.90.00
- Lainnya
VI. SISA DAN SKRAP LOGAM
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Keterangan
393. 7204.10.00
Sisa dan skrap dari besi tuang.
Yang berasal dari luar Pulau
Batam.
394. 7204.29.00
Sisa dan skrap dari baja paduan selain dari baja stainless.
Yang berasal dari luar Pulau
Batam.
395. 7204.30.00
Sisa dari skrap dari besi atau baja dilapis timah.
Yang berasal dari luar Pulau
Batam.
396. 7204.41.00
Sisa dan skrap selain dari besi tuang, selain dari baja paduan selain sisa
dan skrap dari besi atau baja dilapisi timah dengan bentuk gram, serutan,
kepingan, sisa gilingan, serbuk gergaji, kikiran, potongan dan hancuran,
dalam bundel maupun tidak.
Yang berasal dari luar Pulau
Batam.
397. 7204.49.00
Sisa dan skrap selain dari besi tuang, selain dari baja paduan selain sisa
dan skrap dari besi atau baja dilapisi timah, selain bentuk gram, serutan,
kepingan, sisa gilingan, serbuk gergaji, kikiran, potongan dan hancuran,
dalam bundel maupun tidak.
Yang berasal dari luar Pulau Batam.
No
Pos Tarif/HS
Uraian Barang
Keterangan
398. 8002.00.00
Sisa dan skrap timah.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ZULKIFLI HASAN
