Pasal 27
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
(1) Evaluasi Akuntabilitas Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f merupakan penilaian atas fakta objektif unit kerja di lingkungan Kementerian dalam mengimplementasikan SAKIP. (2) Evaluasi Akuntabilitas Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. mengetahui sejauh mana SAKIP dilaksanakan pada unit untuk mendorong peningkatan pencapaian Kinerja yang tepat Sasaran dan berorientasi Hasil; b. menilai tingkat Akuntabilitas Kinerja unit di lingkungan Kementerian;
c. memberikan saran perbaikan untuk peningkatan SAKIP; dan d. memantau tindak lanjut rekomendasi Hasil evaluasi periode sebelumnya. (3) Tata cara pelaksanaan evaluasi Akuntabilitas Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
