PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA...
Pasal 19
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
(1) Pelaporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e merupakan proses penyusunan ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap mengenai pencapaian Kinerja yang disusun berdasarkan perencanaan Kinerja yang ditetapkan untuk pelaksanaan rencana kerja anggaran Kementerian. (2) Penyusunan laporan Kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan Kinerja triwulanan; dan b. laporan Kinerja tahunan.
