Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
(1) Pengukuran Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan dengan menggunakan Indikator Kinerja yang telah ditetapkan dalam perjanjian Kinerja dengan ketentuan: a. Indikator Kinerja Sasaran strategis merupakan Indikator Kinerja di tingkat Kementerian; b. Indikator Kinerja Program merupakan Indikator Kinerja di tingkat unit kerja pimpinan tinggi madya; dan c. Indikator Kinerja Kegiatan merupakan Indikator Kinerja di tingkat unit kerja pimpinan tinggi pratama, unit mandiri, dan unit pelaksana teknis. (2) Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dengan kriteria: a. spesifik (specific); b. terukur (measurable); c. mampu dicapai (attainable); d. relevan (relevant); e. berjangka waktu tertentu (time bound); dan f. mampu dipantau dan dikumpulkan (trackable).
