Pasal 65
pasal.id
(1) Usul pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional diwujudkan dalam bentuk kajian yang paling sedikit memuat: a. rancangan Anggaran Dasar; b. rancangan Anggaran Rumah Tangga; c. tujuan dan sasaran pembentukan; d. visi dan misi yang jelas dan tergambar dalam program kerja; e. sumber pendanaan yang jelas; f. domisili alamat; g. pembagian kerja, tugas, dan wewenang yang jelas berdasarkan struktur organisasi; h. usulan program kerja; dan i. berbadan hukum. (2) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Unit Pembina dengan melibatkan perwakilan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan. (3) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal sebagai bahan pertimbangan untuk mendapatkan persetujuan. (4) Persetujuan usul pembentukan Organisasi Profesi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan ditindaklanjuti dengan pelaksanaan kongres. (5) Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) dilaksanakan paling lama tahun 2023.
