Pasal 5
pasal.id
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: a. penyelidikan pelindungan perdagangan internasional; b. Pembelaan hambatan perdagangan ekspor; dan c. Advokasi Hukum. (2) Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. penyelidikan pelindungan perdagangan internasional meliputi:
- penyelidikan tindakan pengamanan perdagangan; dan
- penyelidikan tindakan antidumping atau subsidi;
b. Pembelaan hambatan perdagangan ekspor meliputi:
- persiapan penanganan masalah hambatan perdagangan ekspor;
- penanganan masalah hambatan perdagangan ekspor; dan
- tindak lanjut penanganan masalah hambatan perdagangan ekspor; c. Advokasi Hukum meliputi:
- litigasi; dan
- nonlitigasi. (3) Unsur kegiatan pengembangan profesi, terdiri atas: a. Perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan tugas bidang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan; b. Pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan; c. Penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan; d. Penyusunan standar/pedoman/petunjuk/ pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan; e. Pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan; atau f. Kegiatan lain yang ditetapkan Instansi Pembina di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan.
(4) Unsur penunjang tugas Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan terdiri atas: a. pengajar/pelatih/pembimbing di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan; b. keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi; c. perolehan penghargaan/tanda jasa; d. perolehan gelar/ijazah lainnya; dan e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
