PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS...
Pasal 37
pasal.id
(1) SKP Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a merupakan target kinerja setiap tahun yang disusun berdasarkan penetapan kinerja Unit Kerja yang bersangkutan. (2) SKP untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
