Pasal 28
pasal.id
(1) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan melalui pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, merupakan pengembangan Kompetensi yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian PNS melalui pendidikan formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan melalui pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pemberian tugas belajar atau izin belajar. (3) Pemberian tugas belajar atau izin belajar kepada Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk memenuhi kebutuhan Standar kompetensi dan pengembangan karier.
