PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS...
Pasal 20
pasal.id
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b dilakukan melalui metode: a. tes tertulis; dan b. wawancara. (2) Uji Kompetensi manajerial dan sosial kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat 2 huruf b dilakukan menggunakan metode assessment center sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
