PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS...
Pasal 15
pasal.id
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan, meliputi: a. kompetensi teknis; dan b. kompetensi manajerial sosial kultural. (3) Rincian Kompetensi teknis setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berdasarkan kamus Kompetensi teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Rincian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Kamus Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
