PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 10-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang URAIAN TUGAS PUSAT PROMOSI...
Pasal 3
(1) ITPC mempunyai tugas melakukan pelaksanaan teknis kegiatan promosi perdagangan di luar negeri dalam rangka peningkatan ekspor komoditi barang dan jasa di luar minyak dan gas bumi. (2) Dalam rangka peningkatan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaan tugas dilakukan melalui pengembangan pasar dan promosi perdagangan di luar negeri yang meliputi Penetrasi Pasar, Pelayanan Informasi Pasar, Promosi, Market Intelligence, dan Pelayanan kepada Dunia Usaha.
