PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 10-m-dag-per-3-2009 Tahun 2009 tentang EKSPOR BARANG YANG WAJIB...
Pasal 4
pasal.id
Ekspor barang yang tidak diwajibkan menggunakan PEB atau yang diatur tersendiri dengan peraturan perundang- undangan lain, dikecualikan dari Peraturan Menteri ini.
