PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 10-m-dag-per-3-2009 Tahun 2009 tentang EKSPOR BARANG YANG WAJIB...
Pasal 2
pasal.id
Hasil ekspor (export proceed) dengan cara pembayaran L/C atau dengan cara pembayaran lain atas ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib disalurkan dan diterima melalui Bank Devisa Dalam Negeri.
