PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 10-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri...
Pasal 5
(1) HPE atas produk pertambangan hasil pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ditetapkan setelah berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian/kepala badan teknis terkait. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya dilakukan oleh unsur Kementerian Perdagangan bersama kementerian/lembaga pemerintah non kementerian/badan teknis terkait yang tergabung dalam Tim Penetapan HPE. (3) Tim Penetapan HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Menteri. (4) Menteri memberikan mandat pembentukan Tim Penetapan HPE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal. 2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
