Pasal 10
(1) Dalam hal terjadi perubahan: a. kepemilikan yang menyebabkan perubahan entitas perusahaan; atau b. data pada TPP SIR, Eksportir Produsen SIR mengajukan permohonan perubahan TPP SIR secara elektronik kepada Direktur melalui Sistem INATRADE. (2) Entitas perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa NIB dan nomor pokok wajib pajak.
(3) Data pada TPP SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. nama perusahaan; b. alamat perusahaan; c. nama pabrik; d. alamat pabrik; e. nama LPK; f. nomor SPPT SNI; g. jenis SIR; dan/atau h. pos tarif/harmonized system. (4) Pengajuan permohonan perubahan TPP SIR untuk perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mengunggah hasil pindai dokumen asli: a. NIB; b. nomor pokok wajib pajak; c. TPP SIR milik perusahaan sebelumnya; d. SPPT SNI perubahan; e. akta notaris pendirian perusahaan beserta akta pengesahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan akta perubahan terakhir; f. akta notaris penggabungan perusahaan, akta notaris peleburan perusahaan atau akta notaris pengambilalihan perusahaan, sesuai dengan proses perubahan kepemilikan; dan g. surat pernyataan penyerahan atau penggunaan TPP SIR dari perusahaan sebelumnya atau dari perusahaan penerima penggabungan. (5) Pengajuan permohonan perubahan TPP SIR untuk perubahan nama perusahaan, alamat perusahaan, nama pabrik, dan/atau alamat pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mengunggah hasil pindai dokumen asli: a. TPP SIR yang masih berlaku; b. SPPT SNI perubahan; dan c. akta notaris pendirian perusahaan beserta akta pengesahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan akta perubahannya. (6) Pengajuan permohonan perubahan TPP SIR untuk perubahan nama LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mengunggah hasil pindai dokumen asli: a. TPP SIR yang masih berlaku; dan b. SPPT SNI hasil sertifikasi ulang, untuk perubahan nama LPK. (7) Pengajuan permohonan perubahan TPP SIR untuk perubahan nomor SPPT SNI, jenis SIR, dan/atau pos tarif/harmonized system sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mengunggah hasil pindai dokumen asli: a. TPP SIR yang masih berlaku; dan b. SPPT SNI perubahan, untuk perubahan nomor SPPT SNI, jenis SIR, dan/atau pos tarif/harmonized system.
(8) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) telah tersedia secara elektronik pada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau lembaga lainnya yang telah terintegrasi dengan Sistem INATRADE, Eksportir Produsen SIR tidak mengunggah dokumen ke Sistem INATRADE. (9) Apabila permohonan perubahan TPP SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan benar, Direktur menerbitkan perubahan TPP SIR secara elektronik melalui Sistem INATRADE paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima untuk diteruskan ke SINSW. (10) Apabila permohonan perubahan TPP SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan belum lengkap dan/atau benar, Direktur menerbitkan surat penolakan secara elektronik melalui Sistem INATRADE paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. (11) Eksportir Produsen SIR yang mengajukan permohonan perubahan TPP SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan kode TPP SIR lama sepanjang lokasi pabrik masih berada pada wilayah yang sama sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2). (12) Perubahan TPP SIR sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berlaku selama sisa masa berlaku TPP SIR.
