Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2025
Pembukaan
PERUBAHAN – SISTEM RESI GUDANG
2025
PERMENDAG NO 1, BN 2025/ NO. 8, 4 HLM
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG
BARANG DAN PERSYARATAN BARANG YANG DAPAT DISIMPAN DALAM SISTEM RESI GUDANG
ABSTRAK : - bahwa untuk optimalisasi pemanfaatan sistem resi gudang dalam mendukung produktivitas, menjaga kualitas dan stabilitas harga jual serta meningkatkan nilai ekonomi komoditi agar, karagenan, mocaf, pinang, dan tapioka di pasar dalam negeri maupun tujuan ekspor, perlu menambahkan kelima jenis barang dimaksud sebagai barang yang dapat disimpan di gudang dalam penyelenggaraan sistem resi gudang;
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini antara lain: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No 9 Tahun 2006; UU No 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024;UU No 7 Tahun 2014; PP No 36 Tahun 2007; PERPRES No 168 Tahun 2024; PERMENDAG No 33 Tahun 2020; PERMENDAG No 29 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 286) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan: Nomor 14 Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 396); dan Nomor 24 Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 557); Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah :Barang yang dapat disimpan di Gudang SRG terdiri atas: gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, rotan, garam, gambir, teh, kopra, timah, bawang merah, ikan, pala ,ayam karkas beku, gula kristal putih, kedelai, tembakau, kayu manis, agar, karagenan, mocaf, pinang, dan tapioka. Perubahan terhadap jenis Barang yang dapat disimpan di Gudang SRG. Perubahan jenis Barang yang dapat disimpan di Gudang SRG dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari pemerintah daerah, instansi terkait, atau asosiasi komoditas
CATATAN: - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
