Pasal 7
Forum Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bertujuan untuk: a. meningkatkan komunikasi antara Pemerintah dengan Dunia
Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 09/M-DAG/PER/4/2011
4 Usaha; b. mengembangkan pola kemitraan dalam rangka peningkatan daya saing dan nilai tambah ekspor; c. memfasilitasi Pemerintah Daerah dan Dunia Usaha dalam rangka pengembangan ekspor berbagai produk barang dan jasa, termasuk diantaranya produk yang berkelanjutan (sustainable trade) dan ekonomi kreatif; d. menyelesaikan permasalahan ekspor yang dihadapi dan sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah terkait dengan peningkatan daya saing dan nilai tambah ekspor; dan e. menyusun rekomendasi untuk penyelesaian permasalahan ekspor yang dihadapi jika keputusan tidak tercapai pada Forum Ekspor.
