Pasal 2
(1) Pokja Ekspor dibantu oleh: a. Sub Kelompok Kerja Bidang Kebijakan Peningkatan Ekspor; b. Sub Kelompok Kerja Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Peningkatan Ekspor; c. Sub Kelompok Kerja Bidang Promosi dan Kerjasama Peningkatan Ekspor; dan d. Sekretariat Kelompok Kerja. (2) Tugas dan fungsi Pokja Ekspor, Sub Kelompok Kerja dan Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Harian Tim Nasional Peningkatan Ekspor Dan Peningkatan Investasi Nomor PER- 02/M.EKON/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi. (3) Susunan keanggotaan Sub Kelompok Kerja dan Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor : 09/M-DAG/PER/4/2011
3 Keputusan Menteri Perdagangan selaku Ketua Pokja Ekspor.
