PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 09-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ATASE...
Pasal 5
BAB 3 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, Atase wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, harmonisasi dan sinkronisasi dengan Pusat Promosi Perdagangan INDONESIA (Indonesian Trade Promotion Center) di Luar Negeri serta organisasi lainnya di lingkungan Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri dan melakukan hubungan kerja sama dengan unsur-unsur instansi negara lainnya.
