PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 09-m-dag-per-3-2010 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA ATASE...
Pasal 2
BAB 2 — TUGAS DAN FUNGSI
(1) Atase mempunyai tugas pokok membantu Kepala Perwakilan untuk meningkatkan hubungan dan kerjasama perdagangan antara INDONESIA dengan negara penerima. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian tugas Atase diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan.
