PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 09-m-dag-per-2-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Provisi Sumber Daya Hutan atau Resources Royalty Provision yang selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil yang dipungut dari hutan negara.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
