Pasal 53
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional bidang perdagangan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan memerlukan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional untuk pengembangan usaha, diatur ketentuan sebagai berikut: a. pengajuan dan penerbitan Perizinan Berusaha untuk pengembangan usaha dan/atau kegiatan atau komersial atau operasional dilakukan melalui sistem OSS dengan melengkapi data, Komitmen, dan/atau pemenuhan Komitmen sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini;
b. Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional yang telah dimiliki dan masih berlaku sesuai bidang usaha dan/atau kegiatan tetap berlaku dan didaftarkan ke sistem OSS; dan c. dalam hal fasilitas penyampaian dokumen persyaratan pemenuhan Komitmen pada sistem OSS belum tersedia, penyampaian dilakukan secara langsung kepada SIPERDAG atau sistem di Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
