PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2020 tentang PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA...
Pasal 31
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA DI PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA
(1) Lembaga OSS menerbitkan Izin Komersial atau Operasional melalui sistem OSS setelah Pelaku Usaha menyelesaikan pemenuhan Komitmen Izin Usaha. (2) Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Dalam hal Izin Komersial atau Operasional memerlukan prasarana, Pelaku Usaha harus memenuhi ketentuan Perizinan Prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
