PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2020 tentang PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA...
Pasal 29
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA DI PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA
(1) Pelaku Usaha wajib memiliki NIB untuk mendapatkan Perizinan Berusaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Lembaga OSS menerbitkan NIB setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Izin Usaha wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB. (4) Dalam hal dipersyaratkan, Izin Komersial atau Operasional wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha. (5) Dalam hal kegiatan usaha hanya memerlukan Izin Usaha maka Izin Usaha tersebut sekaligus menjadi Izin Komersial atau Operasional.
