Pasal 19
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA DI KEMENTERIAN PERDAGANGAN
(1) Berdasarkan persyaratan, pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diklasifikasikan menjadi 4 (empat) tipe yaitu: a. Tipe 1, yaitu Izin Komersial atau Operasional tanpa pemenuhan komitmen; b. Tipe 2, yaitu Izin Komersial atau Operasional dengan persyaratan teknis; c. Tipe 3, yaitu Izin Komersial atau Operasional dengan persyaratan biaya; atau d. Tipe 4, yaitu Izin Komersial atau Operasional dengan persyaratan teknis dan biaya. (2) Berdasarkan persyaratan pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Izin Komersial atau Operasional di bidang perdagangan dikategorikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
