PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08 Tahun 2020 tentang PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA...
Pasal 12
BAB 4 — PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA DI KEMENTERIAN PERDAGANGAN
(1) Berdasarkan persyaratan, pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, proses bisnis
pemenuhan Komitmen diklasifikasikan menjadi 4 (empat) tipe yaitu: a. Tipe 1, yaitu Izin Usaha tanpa pemenuhan Komitmen; b. Tipe 2, yaitu Izin Usaha dengan persyaratan teknis; c. Tipe 3, yaitu Izin Usaha dengan persyaratan biaya; atau d. Tipe 4, yaitu Izin Usaha dengan persyaratan teknis dan biaya. (2) Berdasarkan tipe proses bisnis pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Izin Usaha di bidang perdagangan dikategorikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
