PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR...
Pasal 34
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 303/KP/XI/94 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 38.1/M-DAG/PER/8/2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
