PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR...
Pasal 27
BAB 6 — TATA KERJA
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
