PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR...
Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Protokol dan Konsuler mempunyai tugas menyiapkan dan melakukan kegiatan keprotokolan dan kekonsuleran. (2) Subbagian Keuangan dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan pelaporan, pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan, rumah tangga, dan tata persuratan serta pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian dan organisasi.
