PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-4-2011 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR...
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei, yang selanjutnya disingkat KDEI, adalah lembaga ekonomi yang bersifat non-pemerintah. (2) KDEI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan. (3) KDEI dipimpin oleh seorang Kepala yang dibantu oleh seorang Wakil Kepala.
