PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-3-2009 Tahun 2010 tentang ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG,...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat-alat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
- Alat ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas.
- Alat takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
- Alat timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
- Alat perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar, atau timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan.
- Wajib ditera adalah suatu keharusan bagi UTTP untuk ditera.
- Wajib ditera ulang adalah suatu keharusan bagi UTTP untuk ditera ulang.
- Bebas dari tera ulang adalah suatu pembebasan dari keharusan bagi UTTP untuk ditera ulang.
- Bebas dari tera dan tera ulang adalah suatu pembebasan dari keharusan bagi UTTP untuk ditera dan ditera ulang.
- Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan perdagangan.
