PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 99
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Kebutuhan mempunyai tugas melakukan urusan analisis, perencanaan, evaluasi dan penganggaran kebutuhan terkait sarana dan prasarana serta perumusan standar yang terkait dengan pengelolaan sarana dan prasarana Kementerian. (2) Subbagian Pengelolaan dan Penataan Aset mempunyai tugas melakukan urusan manajemen database aset Barang Milik Negara, standar pelaksanaan manajemen dan utilitas aset negara, termasuk pengelolaan data sarana prasarana Kementerian serta pengelolaan, penataan dan pemanfaatan aset Sekretariat Jenderal. (3) Subbagian Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas melakukan urusan pelayanan kesehatan pegawai Kementerian.
