PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 984
BAB 15 — Pusat Pengembangan Sumber Daya Kemetrologian
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 983, Pusat Pengembangan Sumber Daya Kemetrologian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia kemetrologian; b. pelaksanaan perumusan, penyusunan program, kerja sama di bidang kemetrologian; c. pelaksanaan pengembangan teknologi kemetrologian yang terbaru dan mutakhir; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Pengembangan Sumber Daya Kemetrologian.
