Pasal 974
BAB 14 — PUSAT PENANGANAN ISU STRATEGIS
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 973, Bidang Isu Strategis II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penanganan isu strategis di bidang industri, ketenagakerjaan, pertanian, kehutanan, dan pariwisata yang berdampak terhadap perdagangan; b. penyiapan pendeteksian dini dan identifikasi isu strategis terkini di bidang industri, ketenagakerjaan, pertanian, kehutanan, dan pariwisata yang berdampak terhadap perdagangan; c. penyiapan penyelarasan/sinkronisasi isu strategis di bidang industri, ketenagakerjaan, pertanian, kehutanan, dan pariwisata yang berdampak terhadap perdagangan; d. penyiapan penyusunan analisis hasil pembahasan atas isu strategis di bidang industri, ketenagakerjaan, pertanian, kehutanan, dan pariwisata yang berdampak terhadap perdagangan; e. penyiapan penyusunan rekomendasi penanganan secara tepat dan cepat atas isu strategis di bidang industri,
ketenagakerjaan, pertanian, kehutanan, dan pariwisata yang berdampak terhadap perdagangan untuk disampaikan kepada pimpinan dan unit-unit terkait; dan f. penyiapan pemantauan tindak lanjut penanganan isu strategis di bidang industri, ketenagakerjaan, pertanian, kehutanan, dan pariwisata yang berdampak terhadap perdagangan.
