PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 08-m-dag-per-2-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 972
BAB 14 — PUSAT PENANGANAN ISU STRATEGIS
(1) Subbidang Isu Keuangan dan Investasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penanganan isu strategis, pendeteksian isu strategis terkini, penyampaian rekomendasi secara tepat dan cepat, serta pemantauan tindak lanjut penanganan isu strategis di bidang keuangan dan investasi yang berdampak terhadap perdagangan.
(2) Subbidang Isu Pertambangan, Energi, dan Kemaritiman mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penanganan isu strategis, pendeteksian isu strategis terkini, penyampaian rekomendasi secara tepat dan cepat, serta pemantauan tindak lanjut penanganan isu strategis di bidang pertambangan, energi, dan kemaritiman yang berdampak terhadap perdagangan.
