Pasal 944
BAB 11 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 943, Bagian Penguatan dan Pengawasan Pasar Lelang Komoditas menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penguatan dan pengawasan pasar lelang komoditas; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengawasan pasar lelang komoditas; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penguatan dan pengawasan pasar lelang komoditas; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penguatan dan pengawasan pasar lelang komoditas; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang penguatan dan pengawasan pasar lelang komoditas.
