Pasal 940
BAB 11 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 939, Bagian Pengawasan Sistem Resi Gudang menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengawasan kelembagaan dan transaksi sistem resi gudang; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan kelembagaan dan transaksi sistem resi gudang; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengawasan kelembagaan dan transaksi sistem resi gudang; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan kelembagaan dan transaksi sistem resi gudang; dan e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan kelembagaan dan transaksi sistem resi gudang.
