Pasal 936
BAB 11 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 935, Bagian Penguatan dan Pemberdayaan Sistem Resi Gudang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penguatan kelembagaan sistem resi gudang dan pemberdayaan pelaku sistem resi gudang; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan kelembagaan sistem resi gudang dan pemberdayaan pelaku sistem resi gudang; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penguatan kelembagaan sistem resi gudang dan pemberdayaan pelaku sistem resi gudang; d. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penguatan kelembagaan sistem resi gudang dan pemberdayaan pelaku sistem resi gudang; e. penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang penguatan dan pemberdayaan sistem resi gudang; dan f. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga Biro.
