Pasal 933
BAB 11 — BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 932, Biro Pembinaan dan Pengawasan Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penguatan, pemberdayaan dan pengawasan sistem resi gudang serta penguatan dan pengawasan pasar lelang komoditas; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan, pemberdayaan dan pengawasan sistem resi gudang serta penguatan dan pengawasan pasar lelang komoditas; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penguatan, pemberdayaan dan pengawasan sistem resi gudang serta penguatan dan pengawasan pasar lelang komoditas; d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penguatan, pemberdayaan dan pengawasan sistem resi gudang serta penguatan dan pengawasan pasar lelang komoditas; e. penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan dan pengawasan sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
