Pasal 93
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Bagian Rumah Tangga mempunyai fungsi: a. pelaksanaan koordinasi renovasi/perbaikan dan perawatan gedung/bangunan, rumah jabatan, Mechanical Electrical (ME) berupa lift, Closed Circuit Television (CCTV), Videotron, Air Conditioner (AC), instalasi listrik, instalasi air, instalasi pemadam kebakaran, genset, diesel, serta pengurusan administrasi langganan daya dan jasa Kementerian; b. pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan kebersihan Barang Milik Negara (BMN) berupa kendaraan dinas, alat pengolah data, telepon, sarana kerja, penataan halaman/taman, dan pengelolaan ruang/tempat rapat/pertemuan/upacara; dan c. pelaksanaan koordinasi urusan pengamanan Kementerian.
